5 0 196 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS PANCENG Jln. Raya Panceng Nomor 58 Telepon (031) 3940118 Blogspot : pkmpanceng.blogspot.com Email : [email protected]
GRESIK 61156
KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PANCENG NOMOR : 445/005/437.52.12/2017 TENTANG PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ESENSIAL DAN PERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT, PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN, PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM, DAN PENANGGUNG JAWAB JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PANCENG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PANCENG, Menimbang
: a. bahwa dalam mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu disusun pengorganisasian yang jelas di Puskesams, sehingga setiap pegawai yang memegang posisi baik kepala
puskesmas,
Kesehatan
Penanggung
Masyarakat
Esensial
Jawab Dan
Upaya
Perawatan
Kesehatan Masyarakat, upaya kesehatan perseorangan dan pelaksana kegiatan akan melakukan tugas sesuai dengan
tanggung
jawab
dan
kewenangan
yang
diberikan; b. bahwa untuk melaskanakan akreditasi puskesmas di kabupaten untuk menunjang hal tersebut di atas perlu adanya
kebijakan
kepala
unit
pelaksana
teknis
puskesmas panceng untuk menentukkan Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial Dan Perawatan Kesehatan Masyarakat, penanggung jawab upaya
kesehatan
masyarakat
pengembangan,
penanggung
jawab
upaya
kesehatan
perseorangan,
kefarmasian dan laboratorium, dan penanggung jawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan
kesehatan
pada
unit
pelaksana
teknis
puskesmas panceng; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu
ditetapkan
Pelaksana
teknis
Penanggung Esensial
dengan
Puskesmas
Jawab
Dan
penanggung
Keputusan
Upaya
Perawatan
jawab
upaya
Kepala
Panceng
Kesehatan Kesehatan
Unit
tentang
Masyarakat Masyarakat,
kesehatan
masyarakat
pengembangan, penanggung jawab upaya kesehatan perseorangan,
kefarmasian
dan
laboratorium,
dan
penanggung jawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring
fasilitas
pelayanan
kesehatan
pada
Unit
Pelaksana Teknis Puskesmas Panceng; Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 6. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Gresik Nomor 445/50.1/HK/437.52/2017 tentang Indikator kinerja dan Indikator Mutu Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik; MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
UNIT
PELASKANA
TEKNIS
PUSKESMAS PANCENG TENTANG PENANGGUNG JAWAB UPAYA
KESEHATAN
MASYARAKAT
ESENSIAL
DAN
PERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT, PENANGGUNG JAWAB
UPAYA
PENGEMBANGAN, KESEHATAN
KESEHATAN PENANGGUNG
PERSEORANGAN,
MASYARAKAT JAWAB
UPAYA
KEFARMASIAN
DAN
LABORATORIUM, DAN PENANGGUNG JAWAB JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN
KESEHATAN
PADA
UNIT
PELAKSANA
TEKNIS PUSKESMAS PANCENG. KESATU
:
Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial dan Perawatan Kesehatan Masyarakat, penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat pengembangan, penanggung jawab upaya kesehatan perseorangan, kefarmasian dan laboratorium, dan penanggung jawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana uraian tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
KEDUA
:
Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan
kekeliruan
akan
apabila
dikemudian
diadakan
perbaikan
hari
terdapat
sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di Gresik Pada tanggal 13 April 2017 KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PANCENG,
MUJTAHIDAH
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PANCENG NOMOR
: 445/005/437.52.12/2017
TANGGAL
: 13 April 2017
PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ESENSIAL DAN PERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT, PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN, PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM, DAN PENANGGUNG JAWAB JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PANCENG
NO
JENIS UPAYA
4
Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial dan Perawatan Kesehatan Masyarakat Penanggung Jawab Promosi Kesehatan Penanggung Jawab Kesehatan Lingkungan Penanggung Jawab KIA - KB Penanggung Jawab Gizi
5
Penanggung Jawab P2P
6
Penanggung Jawab DBD
7
Penanggung Jawab Kusta Penanggung Jawab TB Paru Penanggung Jawab ISPA Penanggung Jawab Diare Penanggung Jawab HIV/AIDS Penanggung Jawab PTM Penanggung Jawab Imunisasi Penanggung Jawab Surveilan Penanggung Jawab UKM Pengembangan Penanggung Jawab Perkesmas Penanggung Jawab UKS Penanggung Jawab Kesehatan Jiwa Penanggung Jawab Kesgi
A 1 2 3
8 9 10 11 12 13 14 B 1 2 3 4
NAMA Nur Aini
JABATAN Bidan Koordinator
Rosyihin, SE
Penyuluh Kesehatan
Budholi, ST
Sanitarian
Sari Tauhidiyah, Amd.Keb Nur Aini Hasan Santosa, Amd. Kep Hasan Santosa, Amd. Kep Azizatur Rohmah
Perawat
M. Hanif, AMd.Kep
Perawat
Anik Hidayati, Amd.Kep Maslihatin, AMd.Kep Hasan Santosa, Amd. Kep Samsul Arifin, AMd.Kep
Perawat Perawat
Hariati, Amd.Keb Hasan Santosa, Amd. Kep drg.Siti Kholifah
Bidan Bidan
Perawat Perawat
Perawat Perawat Bidan Perawat Dokter Gigi
Sri Winarti, AMd.Keb
Bidan
Dlikrullah, Amd.Kep
Perawat
Mujtahid, S.Kep
Perawat
Faizatul Hasanah,
Perawat Gigi
5 6 7 C 1
2
3
4
5
6
7 8
Masyarakat Penanggung Jawab Kesehatan Lansia Penanggung Jawab Olahraga dan UKK Penanggung Jawab Matra Penangggung jawab UKP, Kefarmasian, dan Laboratorium Penanggung Jawab Poli Umum Pelaksana Kegiatan Poli Umum
Penanggung Jawab Poli Gigi Pelaksana Kegiatan Poli Gigi Penanggung Jawab Poli KIA/KB Pelaksana Kegiatan Poli KIA/KB
Penanggung Jawab Poli MTBS/MTBM Pelaksana Kegiatan Poli MTBS/MTBM
Penanggung Jawab Poli P2P Pelaksana Kegiatan Poli TB Pelaksana Kegiatan Poli Kusta Pelaksana Kegiatan Poli Imunisasi Penanggung Jawab Kamar Obat Pelaksana Kegiatan Gudang Obat Penanggung Jawab Laboratorium Penanggung Jawab Poli Gizi
Amd.Kesgi Ifa Erlina, Amd.Keb Yusfi Fitrawan, Amd.Kep
Bidan Perawat
Azizatur Rohmah dr.Dwi Puspitasari
Perawat Dokter Umum
Titik Nailatul M
Perawat
Azizatur Rohmah Dlikrullah,Amd.Kep Mujtahid,S.Kep Asih Purnama S D, Amd.Kep drg.Siti Kholifah
Perawat Perawat Perawat Perawat
Faizatul Hasanah Amd.Kesgi Sari Tauhidiyah, Amd.Keb Nur Aini Eni Nurlailiyah, Amd.Keb Ainur Rohmawati, Amd.Keb Nur Izzatus Syifa’,Amd.Keb Anis Eliyasih
Perawat Gigi
Sri Winarti, Amd.Keb Ida Elizah, Amd.Keb Sari Tauhidiyah, Amd.Keb Umu Zuriyah, Amd.Keb Julaikah, Amd.Keb Nurul Faridah, Amd.Keb Nur Faidah, Amd.Keb Ifa Erlina, Amd.Keb Sri Ischamtiah, Amd.Keb Hasan Santosa,Amd.Kep
Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Perawat
M. Hanif,Amd.Kep Azizatur Rohmah
Perawat Perawat
Hariati,AMd.Keb
Bidan
Susy Chomsah
Perawat
Muhammad Zaini
Administrasi
Yanik khusniyawati, Amd.AK Nur Aini
Analis kesehatan Bidan
Dokter Gigi
Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan
9 10 11 12
D
I. 1
2 3 4 5 II.
Penanggung Jawab Klinik Sanitasi Penanggung Jawab Rekam Medik dan Loket Penanggung Jawab UGD
Budholi,ST
Sanitarian
Li’ami Khotimah dr.Moh. Zainul Rifqi
Penanggung Jawab Rawat Inap Pelaksana Kegiatan UGD dan Rawat Inap
M.Hanif,Amd.Kep
Administrasi Administrasi Dokter Umum Perawat
Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas Dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penanggung Jawab Puskesmas Pembantu Koordinator Pustu Campurejo Pelaksana Kegiatan Pustu Campurejo Koordinator Pustu Serah Pelaksana Kegiatan Pustu Serah Pustu Siwalan Pelaksana Kegiatan Pustu Siwalan Pustu Pantenan Pelaksana Kegiatan Pustu Pantenan Pustu Wotan Pelaksana Kegiatan Pustu Wotan Penanggung Jawab Pondok Kesehatan Desa
Emy Wahyu W,Amd.Keb Nila Athiyatun N,Amd.Kep Indra Pahlevi,Amd.Kep Deni Susilo E,Amd.Kep Isfi Hamidatul W,Amd.Keb Danny Alfian,Amd.Kep Rina Nur Ariefiyah,Amd.Kep Siti Mahmudah,Amd.Kep Lailatus Saidah,Amd.Kep Maslihatin,Amd.Kep Beny Wahyu W,Amd.Kep Asmaul Husnah,Amd.Kep Anik Hidayati,Amd.Kep Samsul Arifin,Amd.Kep Yusfi Fitrawan,Amd.Kep Salman Alfarisi,Amd.Kep Siti Maysaroh,Amd.Kep Wasini
Bidan Perawat Perawat Perawat Bidan Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Administrasi UGD dan Rawat Inap
Mujtahid, S.Kep
Perawat
Mujtahid, S.Kep
Perawat
Sri Ischamtiah, Amd.Keb
Bidan
Salman Alfarisi,Amd.Kep Saudah Hasan Santosa,Amd.Kep Masfiyah,Amd.Keb Husnul Hudayati Ifa Erlina,Amd.Keb Asih Purnama S D,Amd.Kep Dzlikrullah,Amd.Kep Sari Tauhidiyah,Amd.Kep Tasmini Mujtahid, S.Kep
Perawat Administrasi Perawat Bidan Administrasi Bidan
Eni Nurlailiyah,Amd.Keb
Bidan
Umu Zuriyah,Amd.Keb
Bidan
Perawat Perawat Bidan Administrasi Perawat
1 2 3 4 5 6 7 8 III. IV.
Ponkesdes Doudo Pelaksana Kegiatan Ponkesdes Doudo Ponkesdes Petung Pelaksana Kegiatan Ponkesdes Petung Ponkesdes Sukodono Pelaksana Kegiatan Ponkesdes Sukodono Ponkesdes Surowiti Pelaksana Kegiatan Ponkesdes Surowiti Ponkesdes Ketanen Pelaksana Kegiatan Ponkesdes Ketanen Ponkesdes Sumurber Pelaksana Kegiatan Ponkesdes Sumurber Ponkesdes Banyutengah Pelaksana Kegiatan Ponkesdes Banyutengah Ponkesdes Dalegan Pelaksana Kegiatan Ponkesdes Dalegan Penanggung Jawab Puskesmas Keliling Penanggung Jawab Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Sri Winarti,Amd.Keb Lailatul Saidah,Amd.Kep Julaikah,Amd.Keb Anik Hidayati,Amd.Kep Nur Faidah,Amd.Kep Samsul Arifin,Amd.Kep Nur Aini Yusfi Fitrawan,Amd.Kep Hariati,Amd.Keb
Bidan Perawat Bidan Perawat Bidan Perawat Bidan Perawat Bidan
Beny Wahyu W,Amd.Kep
Perawat
Nurul Faridah,Amd.Keb
Bidan
Maslihatin,Amd.Kep
Perawat
Ida Elizah,Amd.Keb
Bidan
Siti Mahmudah,Amd.Kep Umu Zuriyah,Amd.Keb Asmaul Husnah,Amd.Kep Ngatmuri Mujtahid, S.Kep
Perawat Bidan Perawat Staf Umum Perawat
URAIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ESENSIAL DAN PERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT, PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN, PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM, DAN PENANGGUNG JAWAB JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PANCENG A. Petugas Promosi Kesehatan, mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana kegiatan promosi berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melakukan
penyuluhan
kesehatan,
pengembangan
UKBM,
pengembangan Desa Siaga Aktif dan pemberdayaan masyarakat dalam PHBS sesuai SOP serta mengkoordinasikan dengan lintas program pterkait. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data promosi kesehatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi
hasil
kegiatan
promosi
kesehatan
secara
keseluruhan. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. B. Petugas Kesehatan Lingkungan, mempunyai tugas : 1. Di dalam gedung a. Menyusun
rencana
kegiatan
Kesehatan
Lingkungan
berdasarkan data program Puskesmas. b. Melakukan kegiatan pembinaan kesehatan lingkungan yang meliputi pengawasan dan pembinaan SAB, pengawasan dan pembinaan JAGA, pengawasan dan pembinaan TTU (Tempat Tempat Umum)/TPM (Tempat Pengolahan Makanan) Pestisida, pelayanan dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur / SOP. c. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan kesehatan lingkungan sebagai baha informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. d. Melakukan evaluasi hasil kegiatan kesehatan lingkungan secara keseluruhan. e. Melaksanakan tugas lain yangdiberikan oleh Kepala Puskesmas. f. Menerima kartu rujukan status dari petugas poliklinik. g. Mempelajari kartu status/rujukan tentang diagnosis oleh petugas poliklinik.
h. Menyalin dan mencatat nama penderita atau keluarganya, karakteristik penderita yang meliputi umur, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat, serta diagnosis penyakitnya kedalam buku register. i. Melakukan
wawancara
penderita/keluarga
atau
penderita,
konseling
tentang
kejadian
dengan penyakit,
keadaan lingkungan dan perilaku yang diduga berkaitan dengan kejadian penakit yang diderita. j. Membantu menyimpulkan permasalahan
lingkungan
atau
perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit yang diderita. k. Memberikan saran tindak lanjut sesuai permasalahan. l. Bila diperlukan, membuat kesepakatan dengan penderita atau keluarganya tentang jadwal kunjungan lapangan. 2. Luar gedung a. Mempelajari hasil wawancara atau konseling didalam gedung (Puskesmas) b. Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan yang diperlukan seperti formulir kunjungan lapangan, media penyuluhan, dan alat sesuai dengan jenis penyakitnya. c. Memberitahu atau menginformasikan kedatangan kepada perangkat
desa/kelurahan
(kepala
desa/lurah,
sekertaris,
kepala dusun atau ketua RW/RT) dan petugas kesehatan/bidan desa. d. Melakukan pemeriksaan/pengamatan lingkungan, pengamatan perilaku, serta konseling sesuai dengan penyakit/masalah yang ada. e. Membantu menyimpulkan hasil kunjungan lapangan. f. Memberikan saran tindak lanjut kepada sasaran (keluarga penderita dan keluarga sekitar). g. Apabila permasalahan yang ditemukan menyangkut sekelompok keluarga atau kampung, informasikan hasilnya kepada petugas kesehatan
di
desa/kelurahan,
perangkat
desa/kelurahan
(kepala desa/lurah, sekertaris, kepala dusun, atau ketua RT/RW), kader kesehatan lingkungan serta lintas sektor terkait di tingkat Kecamatan untuk dapat
ditindaklanjuti secara
bersama. C. Petugas KIA-KB, mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana kerja program.
pelayanan KIA-KB berdasarkan data
2. Melaksanakan ANC (Ante Natal Care), INC (Intra Natal Care), PNC (Post Natal Care), perawatan neonatus, pelayanan KB, penyuluhan KIA-KB dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur / SOP. 3. Melaksanakan asuhan kebidanan. 4. Melaksanakan pelayanan kebidanan seusai standar prosedur operasional, SPM, Standar Pelayanan Publik (SPP), tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. 5. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan termasuk memberi kode diagnosa menurut ICD X. 6. Melakukan pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan KIA-KB sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 7. Melaksanakan evaluasi
kegiatan
kebidanan
dan
melaporkan
pelaksanaan kegiatan kebidanan secara berkala kepada penanggung jawab. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. D. Petugas Imunisasi , mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana kegiatan Imunisasi berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melakukan pemberian imunisasi, sweeping imunisasi, penyuluhan imunisasi, penanganan KIPI dan koordinasi lintas program terkait sesuai prosedur dan ketentuan. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan
kegiatan
imunisasi
serta
visualissai data sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan imunisasi. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
E. Petugas Surveilans, mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana kegiatan suveilans berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melakukan. Pengamtan penyakit yang berkesinambungan, meliputi pengumpulan daat, pengolahan, analisis dan visualisasi data serta melakukan penyelidikan epidemiologi, penanggulangan KLB dan koordinasi lintas program terkait sesuai prosedur dan ketentuan. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kegiatan surveilans. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan surveilans. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
F. Petugas gizi, mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana kegiatan peningkatan gizi masyarakat berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melaksanakan pembinaan posyandu, PSG (Pemantauan Status Gizi), pemantauan konsumsi gizi (PKG), pemantauan penggunaan garam beryodium, ASI ekslusif, pemberian kapsul vitamin A, pemberian tablet Fe, penyuluhan gizi dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur/SOP. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan surveilans. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. G. Petugas P2P, mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana kegiatan P2 (Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit) berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melaskanakan P2TB, P2 Kusta, P2 Malaria, P2 DBD, P2 ISPA, P2 Diare, P2 HIV-AIDS, P2 filariasis, Imunisasi dan surveilans dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur/SOP. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmass. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan surveilans. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. H. Petugas paramedik gigi, mempunyai tugas : 1. Melaksanakan pelayanan medik/asuhan keperawatan gigi dan mulut seusai SOP, Standar Pelayanan Miniman (SPM), Standar Pelayanan Pusblik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. 2. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data kegiatan
gigidan
mulut
sebagai
bahan
pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 3. Mengindentifikasi, merencakan, memecahkan
informasi
dan
masalah
dan
melakukan evaluasi kinerja program kesehatan gigi dan mulut. 4. Melaksanakan dan menjaga keselamatan klinik pelayanan kesehatan gigi meliputi kemanan dan kebersihan alat, ruangan serta pencegahan pencemaran lingkungan. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah.
I. Petugas UKS, mempunyai tugas : 1. Menyusun
rencana
kegiatan
UKS
berdasarkan
data
program
Puskesmas. 2. Melaksanakan kegiatan UKS dan berkoordinasi dengan lintas program terkait sesuai dengan prosedur. 3. Melakukan evaluasi hasil kegiatan UKS. 4. Membuat pencatatan, pelaporan dan visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban dengan Kepala Puskesmas. 5. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. J. Petugas medis dan paramedis UGD, mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana kerja pelayanan gawat darurat. 2. Melaksanakan kegiatan pelayanan gawat darurat. 3. Melaksanakan pelayanan medis dan keperawatan sesuai standar prosedur operasional, SPM, Standar Pelayanan Publik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala Puskesmas. 4. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan, termasuk memberi kode 5. 6. 7. 8.
diagnosa menurut ICD X. Membuat pelaporan dan visualisasi data pelayanan gawat darurat. Melaksanakan evaluasi kegiatan pelayanan UGD. Meningkatkan mutu pelayanan UGD Puskesmas. Melaporkan pelaksanaan gadar secara berkala kepada penanggung
jawab. 9. Melakukan
rujukan
kasus
yang
tidak
dapat
ditangani
di
Puskesmas. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. K. Petugas medis dan atau paramedis Pengobatan Dasar, mempunyai tugas: 1. Melaksanakan dan memberikan upaya pengobatan dasar dengan penuh tanggungawab sesuai keahlian dan kewenangannya serta sesuai standar profesi dan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Melaksanakan dan meningkatkan mutu pengobatan dasar
di
Puskesmas 3. Melaksanakan pelayanan medik/asuhan keperawatan sesuai SOP, Standar Pelayanan Miniman (SPM), Standar Pelayanan Pusblik (SPP) tata
kerja
dab
kebijakan
yang
telah
ditetapkan
oleh
Kepala
Puskesmas. 4. Memberikan penyuluhan kesehatan dengan pendekatan promotif dan edukatif. 5. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan termasuk memberi kode diagnosa penyakit menurut ICD X.
6. Melakukan pencatatan dan menyusun pelaporan serta visualisasi data kegiatan
pengobatan
dasar
sebagai
bahan
informasi
dan
pertanggungjaaban kepada Kepala Puskesmas. 7. Mengindentifikasi, merencakan, memecahkan
masalah
dan
melakukan evaluasi kinerja program pengobatan dasar. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. L. Petugas medis dan paramedis Gigi dan Mulut, mempunyai tugas : 1. Menyusun
rencana
kerja
dan
kebijaksanaan
tehnis
Pelayanan
kesehatan gigi. 2. Menentukan pola pelayanan dan tata kerja. 3. Mempimin pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi. 4. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pelayanan kesehatan gigi. 5. Merencanakan, melaksanakan
dan
mengawasi
kegiatan
mutu
pelayanan kesehatan gigi. 6. Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan medik dengan penuh tanggung awab sesuai keahlian dan kewenangannya serta sesuai standar profesi dan peraturan perundangan yang berlaku. 7. Memberikan penyuluhan kesehatan dengan pendekatan promotif dan preventif. 8. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggungawabkan termnasuk memberi kode diagnosa menurut ICD X. M. Petugas kefarmasian Kamar Obat, mempunyai tugas : 1. Beserta
Kepala
Puskesmas
menyusun
pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. 2. Menyusun rencana kegiatan pelayanan
perencanaan obat
di
kamar
upaya obat
berdasarkan data program Pelayanan Kesehatan Dasar Puskesmas. 3. Melaksanakan upaya pelayanan kefarmasian dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan wewenangnya. 4. Melaksanakan upaya pelayanan kefarmasian seusai SOP, Standar Pelayanan Miniman (SPM), Standar Pelayanan Pusblik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. 5. Menyerahkan obat sesuai resep ke pasien. 6. Memberikan informasi tentang pemakaian dan penyimpanan obat kepada pasien. 7. Menyimpan, memelihara dan mencatat mutasi obat dan perbekalan kesehatan yang dikeluarkan maupun yang diterima oleh kamar obat dalam bentuk buku catatan mutasi obat. 8. Melaksnakan pengelolaan obat termasuk pencatatan dan pelaporan secara baik, lengkap serta dapat dipertanggung aawbkan.
9. Membuta pencatatan dan pelaporan pemakaian dan permintaan obat serta perbekalan kesehatan sebagai bahan informassi dan pertanggungjawaban kepada kepala Puskesmas, pencatatan dan pelaporan penggunaan obat secara rasional serta penggunaan obat generik. 10. Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan obat di kamar obat. 11. Melakasanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskemas.
N. Petugas Gedung Obat, mempunyai tugas : 1. Penerimaan, penyimpanan, pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke unit pelayanan dan berkoordinasi dengan lintas program terkait. 2. Pengendalian penggunaan persedaan dan pencatatan pelaporan. 3. Menjaga mutu dan kemanan obat serta perbekalan kesehatan dan kebersihan ruangan. 4. Menyusun rencana kebutuuhan obat dan kegiatan distribusi obat berdasarkan data program Puskesmas. sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 5. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 6. Melaksanakan stok opname obat minimal satu tahun sekali. 7. Melakukan evaluasi hasil kegiatan gudang obat secara keseluruhan. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. O. Petugas Laboratorium, mempunyai tugas : 1. Melaksanakan pelayanan laboratorium sesuai SOP, Standar Pelayanan Miniman (SPM), Standar Pelayanan Pusblik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. 2. Meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas dengan melaksanakan upaya pelayanan Laboratorium dengan penuh tanggungjawab sesuai keahlian/standar profesi dan kewenangannya. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data yang perlu secara baik, lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan beserta Kepala Puskesmas menyusun perencanaan upaya pelayanan laboratorium. 5. Melaksanakan upaya Kesehatan dan Keselamatan
Kerja
Laboratorium). 6. Menyiapkan bahan ruukan spesimen. 7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
(K3
P. Penanggung Jawab Upaya Rawat Inap, mempunyai tugas : 1. Menyusun
rencana
kegiatan
program. 2. Membagi tugas kepada
Unit
perawatan
berdasarkan
data
petugas rawat inap agar pelaksanaan tugas
data dilaksanakan dengan baik. 3. Melaksanakan kegiatan perawatan,
rawat
inap
dan
perawatan
kesehatan masyarakat. 4. Melakukan evaluasi hasil kegiatan unit rawat inap. 5. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PANCENG,
MUJTAHIDAH