2.3.9 EP 2 SK PELIMPAHAN WEWENANG Fix Tata [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DINAS KESEHATAN KOTA



UPT. PUSKESMAS LOK BAHU



Jl. Ring Road 2 - Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS LOK BAHU Nomor : TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT LOK BAHU KEPALA UPT. PUSKESMAS LOK BAHU Menimbang



: a.



bahwa



dalam



rangka



akuntabilitas pelaksanaan kegiatan,



diperlukan pelimpahanan wewenang dari pimpinan dan/atau penanggung jawab upaya kesehatan kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas; b. bahwa dalam melaksanakan perlu adanya surat keputusan Kepala UPT. Puskesmas Lok Bahu tentang Penanggung jawab Program; Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-undang Nomor. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 5. Peraturan



Pemerintah



PembagianUrusan



Nomor



Pemerintah



Provinsi dan Pemerintah Kota;



38



Tahun



Antara



2007



tentang



Pemerintah



Daerah



6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 7. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor.



971



/MENKES/PER/XL/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor. 2 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap (Lembaran Negara Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor. 2 tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor. 13);



MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



: :



Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Lok Bahu tentang pelimpahan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Lok Bahu



KEDUA



:



Kebijakan seperti dimaksud diktum pertama adalah menentukan pelimpahan wewenang dari Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat dan/atau penanggung jawab upaya Pusat Kesehatan Masyarakat kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas.



KETIGA



:



Kebijakan seperti dimaksud pada diktum kedua terlampir dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini.



KEEMPAT



:



Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan



KELIMA KEENAM



: :



Masyarakat Lok Bahu Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Lok Bahu



Pada Tanggal



: Maret 2018



KEPALA UPT. PUSKESMAS Lok Bahu



ANDI TENTRI AWARU