4 0 65 KB
PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DINAS KESEHATAN KOTA
UPT. PUSKESMAS LOK BAHU
Jl. Ring Road 2 - Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS LOK BAHU Nomor : TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT LOK BAHU KEPALA UPT. PUSKESMAS LOK BAHU Menimbang
: a.
bahwa
dalam
rangka
akuntabilitas pelaksanaan kegiatan,
diperlukan pelimpahanan wewenang dari pimpinan dan/atau penanggung jawab upaya kesehatan kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas; b. bahwa dalam melaksanakan perlu adanya surat keputusan Kepala UPT. Puskesmas Lok Bahu tentang Penanggung jawab Program; Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-undang Nomor. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 5. Peraturan
Pemerintah
PembagianUrusan
Nomor
Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kota;
38
Tahun
Antara
2007
tentang
Pemerintah
Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 7. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor.
971
/MENKES/PER/XL/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor. 2 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap (Lembaran Negara Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor. 2 tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor. 13);
MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU
: :
Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Lok Bahu tentang pelimpahan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Lok Bahu
KEDUA
:
Kebijakan seperti dimaksud diktum pertama adalah menentukan pelimpahan wewenang dari Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat dan/atau penanggung jawab upaya Pusat Kesehatan Masyarakat kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas.
KETIGA
:
Kebijakan seperti dimaksud pada diktum kedua terlampir dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini.
KEEMPAT
:
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan
KELIMA KEENAM
: :
Masyarakat Lok Bahu Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Lok Bahu
Pada Tanggal
: Maret 2018
KEPALA UPT. PUSKESMAS Lok Bahu
ANDI TENTRI AWARU