4 0 92 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK)
PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS No. Dokumen
: ....../KAK/PKM.SKR/.../2018
No. Revisi
: -
Tanggal Terbit
: ......................2018
KERANGKA ACUAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS Nomor : ….../KAK/PKM.SKR/.…/2018
A. Pendahuluan Dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal dibidang kesehatan pada saat ini diupayakan melalui perbaikan mutu pelayanan di fasilitas Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat
pertma
yang
bertanggung
jawab
dalam
menyediakan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan. Upaya
kesehatan
masyarakat
dan
upaya
kesehatan
perorangan harus diselenggarakan secara berkualitas adil dan merata, memuaskan seluruh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas dan kinerja dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat akan dicapai jika penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat tersebut dikelola dengan baik sesuai dengan standar dan pedoman penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat, dan peningkatan
mutu
berkesinambungan.
dan
kinerja
yang
menunjang
Penyelenggaraan
upaya
kesehatan
masyarakat
harus
memperhatikan standar struktur, standart proses penyelenggaraan dan standar hasil. Indikatorkinerja upaya kesehatan masyarakat perlu ditetapkan , distandarkan dan diukur secara periodik, dianalisis sebagai dasar untuk melakukan upaya perbaikan mutu dan kinerja yang berkesinambungan Penyelenggaraan mengoptimalkan
Kesehatan
fungsi
salah
Puskesmas.
satunya
Berdasarkan
dengan Keputusan
Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang menyatakan bahwa fungsi Puskesmas ada 2 yaitu : 1.
Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
2.
Penyelenggaraan UKP tingkat pertama diwilayah kerjanya Puskesmas
bertanggung
jawab
menyelenggarakan
upaya
kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni : Upaya kesehatan Masyarakat adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat.: Upaya Kesehatan masyarakat esensial meliputi 1. Pelayanan promosi kesehatan 2. Pelayanan kesehatan lingkungan 3. Pelayanan Kesehatan Ibu , Anak dan Keluarga Berencana 4. Pelayanan Gizi 5. Pelayanan Pencegahan dan pengendalian Penyakit 6. Pelayanan Pengobatan Upaya Kesehatan Pengembangan adalah upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususasn 2
wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia dimadsing masing puskesmas B. Latar Belakang Tanggung jawab Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis adalah menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Untuk hasil yang optimal, Berdasarkan hasil evaluasi penilaian kinerja Puskesmas oleh dinas kesehatan …….tahun 2014 menunjukkan sebagian besar Puskesmas belum memenuhi pencapaian kinerja. Sedangkan kepatuhan terhadap stadar prosedur operasional yang diukur melalui compliance rate beberapa unit menunjukkan hasil dibawah 80 %, sedangkan indek kepuasan masyarakat untuk mengukur memuaskan
kepuasan
pelanggan
sehingga
masih
diperoleh ada
hasil
masih
belum
beberapa
media
yang
mengungkapkan rendahnya kualitas pelayanan di puskesmas. C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus a. Tujuan Umum. Setelah dilakukan perbaikan mutu manajemen
maka akan
terwujudnya peningkatan pengelolaan mutu di Puskesmas secara berkesinambungan yang akan menjamin pelaksanaan kegiatan mutu dan kinerja secara konsisten dan sitematis. b. Tujuan Khusus. Setelah dilaksanakan perbaikan mutu pelayanan dan kinerja di Puskesmas, maka diharapkan mampu : 1.
Terinformasikannya pengukuran mutu dan kinerja secara berkesinambungan.
2.
Terlaksananya audit internal mutu dan kinerja secara konsisten dan sistematis 3
3.
Terwujudnya
kepatuhan
pelaksanaan
kegiatan
kontrak
dengan pihak ketiga 4.
Terwujudnya peningkatan kemampuan pegawai dalam mutu pelayanan
D. Kegiatan pokok dan Rincian Kegiatan NO A
B
C
D
KEGIATAN POKOK Peningkatan
RINCIAN KEGIATAN Menetapkan indikator mutu
Pengukuran Kinerja
Audit internal
pelayanan Menetapkan sasaran Menetapkan instrumen Mencatat data Melaksanakan pengukuran Melakukan analisis Melakukan tindak lanjut Menetapkan tim audit Penetapan periodisasi audit
Peningkatan pengelolaan
internal Pelaksanaan audit internal Identifikasi masalah kegiatan yang
kontrak pihak ketiga
memerlukan dukungan pihak
Peningkatan
ketiga Penetapan spesifikasi Penyusunan dokumen kontrak Penetapan pihak ketiga Pelaksanaan kegiatan Evaluasi kegiatan Rencana tindak lanjut Identifikasi kapasitas masing
Peningkatan Pelaksanan
Kemampuan pegawai dalam mutu pelayanan
masing staf Penetapan standart kompetensi Peningkatan kapasitas staf Penyusunan rencana kerja staf Pelaksanaan rencana kerja Penilaian hasil kerja Rencana tindak lanjut
E. Cara Melaksanakan kegiatan a) Cara melaksanakan kegiatan 4
Secara umum dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu pelayanan adalah mengikuti siklus Plan, Do, Cek , Action. Adapun carayang ditetapkan adalah : 1) Pengukuran kinerja melalui PKP 2) Pelaksanaan audit internal secara periodik semester 3) Pelaksanaan kepatuhan kontrak pihak ketiga 4) Peningkatan kemampuan kinerja mutu pelayan oleh SDM F. Sasaran 1) Terwujudnya
status
penilaian
kinerja
pelayanan
di
Puskesmas yang berkategori baik. 2) Terlaksanaanya
audit
mutu
internal
secara
periodik
semesteran dengan tepat waktu 3) Terpatuhinya semua isi ketentuan kontrak dengan pihak ketiga 100% 4) Jumlah karyawan Puskesmas yang ikut tugas peningkatan kompetensi mutu 40 % per tahun kegiatan G. Evaluasi Pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Evaluasi dlaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan , dan disusun pelaporan tentang hasil hasil yang dicapai pada bulan tersebut, sedangkan untuk tugas belajar dan ijin belajar adalah laporan nilai akademik dan perilaku ditempat belajar oleh pihak institusi pendidikan diman staf belajar H. Pencatatan , Pelaporan dan evaluasi kegiatan Catatan harian pelaksanaan indikator mutu pengukuran kinerja dilakukan tiap hari Catatan audit internal dua kali dalam satu tahun kegiatan Catatan kontrak dengan pihak ketiga dilakukan pada awal penandatangan kontrak, pelaksanaan kontrak dan monev tiap bulan 5
Catatan peningkatan kemampuan staf dalam mutu pelayanan dilakukan pada awal tahun dan akhir tahun kegiatan Dilakukan pencatatatan dan pelaporan indikator pelayanan dari tiap unit kerja Dilakukan pelaporan hasil pengukuran kinerja tiap unit setiap bulan oleh koordinator unit dan dilaporkan kepada wakil manajemen mutu dan diketahui oleh kepala Puskesmas Pelaporan tahunan hasil analisis penilaian kinerja oleh wakil manajemen mutu. Sukarame, Mengetahui, Kepala UPT Puskesmas Sukarame
Rudani,S.Kep NIP. 19680807 198803 1 012
6
7
8
9
10
11
12
13