3.1.1.1 SK TIM Manajemen Mutu 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS SITU



Jl. Angkrek Situ N0. 21 Telp 0261-204525 Sumedang Utara 45323 e mail : [email protected] WA Center : 0852 9422 2794 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SITU Nomor : /Admin/PKM SITU/I/2020 Lampiran : 1 (satu) berkas PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SITU NOMOR : 003/Admin/PKM SITU/VIII/2019 TENTANG TIM MANAJEMEN MUTU UPTD PUSKESMAS SITU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA KEPALA PUSKESMAS SITU, Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa perlu dilakukan koordinasi, monitoring, dan membudayakan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan, konsisten dan sistematis;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Tim Manajemen Mutu di UPTD Puskesmas Situ.



1.



Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116 tambahan lembaran negara Nomor 4431);



2.



Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112);



3.



Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



4.



Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);



5.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193;



6.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama dan tempat Praktek Mandiri Dokter/Dokter Gigi;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;



10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat unit Penyelenggara Pelayanan Publik; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 13. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 440/KEP.390-DINKES/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Dasar Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang Sebagai Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Status Badan Layanan Umum Penuh; MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SITU TENTANG TIM MANAJEMEN MUTU UPTD PUSKESMAS SITU.



KESATU



: Managemen Mutu ditanggungjawab oleh Kepala Puskesmas dan dipimpin oleh seorang Wakil Managemen Mutu (WMM);



KEDUA



: Susunan dan Uraian Tugas Tim Managemen Mutu adalah sebagaimana yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan;



KETIGA



: Memberlakukan Manual Mutu Puskesmas Situ sebagai pedoman yang menjadi acuan dalam melaksanakan Manajemen Mutu;



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



Sumedang



27 Februari 2020



KEPALA UPTD PUSKESMAS SITU,



DUDUNG SUPRIATIN



I.



LAMPIRAN



:



NOMOR TENTANG



: :



SUSUNAN TIM MANAJEMEN MUTU NO



II.



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SITU /Admin/PKM SITU/I/2020 MANAJEMEN MUTU UPTD PUSKESMAS SITU



JABATAN



NAMA



1



Penanggung Jawab Mutu



: Kepala Puskesmas



2



Wakil Manajemen Mutu



: Hj. Teti Mulyati, AMd. Keb



3



Sekretaris



: Rina Anggraeni., S.Kep. Ners.



4



Tim Audit Internal



: 1. dr. Gilang Indira Mustika 2. N. Rita Rohaeti., S.Kep. Ners 3. Erika Susanti, S.Farm, Apt.



5



Tim Mutu Manajemen



: 1. Erna Rimbayani, AMd. Keb 2. Anisa Nurfauziyyah, STr.Keb



6



Tim Mutu UKM



: 1. Yoyoh Juariah, AMd.Keb 2. Meylina Nurul Zakiyah, AMd.Keb



7



Tim Mutu UKP



: 1. Bia Rabiah, AMK 2. Wulan Nurkartikasari, AMKeb



a. Manajemen Komplain dan Survey Kepuasan Pelanggan



: 1. Rohbiyah Adawiyah, STR 2. Agi Saeful Ridwan, S.Kom



b. Managemen Monitoring Evaluasi dan Perbaikan Kinerja



: 1. Hj. Tiktik Amalia., AMd.Keb 2. Rukmini, SKM.



c. Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)



: 1. dr. Siti Nahdiyati 2. drg. Yunnaini



STRUKTUR ORGANISASI TIM MANAJEMEN MUTU



PENANGGUNG JAWAB MUTU TIM AUDIT INTERNAL WAKIL MANAJEMEN MUTU



SEKRETARIS



TIM MUTU ADMIN



TIM MUTU UKM



TIM MUTU UKP



Tim Manajemen Komplain dan Survey Kepuasan Pelanggan



Tim Managemen Monitoring Evaluasi dan Perbaikan Kinerja



TIM MUTU PMKP



III. URAIAN TUGAS TIM MANAJEMEN MUTU



KEPALA UPTD PUSKESMAS SITU,



DUDUNG SUPRIATIN