3.13 RPP Administrasi Pajak 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN A. Identitas Program Pendidikan, meliputi: Nama Sekolah Mata Pelajaran Kompetensi Keahlian Kelas / Semester Tahun Pelajaran Alokasi Waktu



: : : : : :



SMK TAMAN SISWA 1 PALEMBANG Administrasi Pajak 2 Akuntansi dan Keuangan Lembaga XII / 2 2018/2019 4 X 45 menit (2 pertemuan)



B. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kompetensi Int



KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN) 3. Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Akuntansi dan Keuangan Lembaga pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.



Kompetensi Dasar KOMPETENSI DASAR (PENGETAHUAN) 3.13 Menerapkan prosedur pengisian surat setoran pajak (SSP) orang pribadi.



KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN) 4. Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.



KOMPETENSI DASAR (KETERAMPILAN) 4.13 Melakukan pengisian pajak orang pribadi.



C. Indikator Pencapaian Kompetensi 3.13 Menerapkan prosedur pengisian surat setoran pajak (SSP) orang pribadi.



Indikator Pencapaian Kompetensi: 3.13.1 Menjelaskan prosedur pengisian surat setoran pajak (SSP) orang pribadi. 3.13.2 Menerapkan prosedur pengisian surat setoran pajak (SSP) orang pribadi



4.13 Melakukan pengisian pajak orang pribadi



5.



Indikator Pencapaian Kompetensi: 4.13.2 Melakukan pengisian pajak orang pribadi.



D. Tujuan Pembelajaran Melalui diskusi dan menggali informasi, peserta didik dapat: 1. Menjelaskan prosedur pengisian surat setoran pajak (SSP) orang pribadi. 2. Menerapkan prosedur pengisian surat setoran pajak (SSP) orang pribadi 3. Melakukan pengisian pajak orang pribadi



E. Materi Pembelajaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pengertan WPOP Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah Orang Pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa penghasilan merupakan setap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dalam konteks orang pribadi, penghasilan dapat berasal kegiatan usaha, pekerjaan bebas ataupun penghasilan-penghasilan lainnya. Dalam hal orang pribadi menjalankan kegiatan usaha dan melaksanakan pembukuan, penghasilan neto dihitung dengan mengurangkan peredaran usaha dengan harga pokok penjualan dan biaya usaha. Penghasilan neto dari kegiatan usaha selanjutnya akan dilakukan beberapa penyesuaian fiskal baik positf maupun negatf. Penyesuaian ini adalah penyesuaian penghasilan neto komersial dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya, yang dapat bersifat menambah maupun mengurangi penghasilan kena pajak. Dalam hal wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun peredaran usahanya atau peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar setahun maka Wajib Pajak dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Selain itu Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan bebas sepert dokter, pengacara, notaris, akuntan, konsultan, penilai, aktuaris dan arsitek juga wajib melaporkan penghasilan brutonya dan Pajak Penghasilannya. Tarif Pajak Penghasilan Tarif pajak penghasilan orang pribadi yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut: Penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp. 50 juta 5% Di atas Rp. 50 juta s.d. Rp. 250 juta 15% Diatas Rp. 250 juta s.d. Rp. 500 juta 25%



Diatas Rp. 500 juta 30% Kewajiban Wajib Pajak Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya. Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah : Orang Pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas; Orang Pribadi yang tdak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya; Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tnggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliput tempat tnggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliput tempat kegiatan usaha dilakukan. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliput kedudukan wajib pajak dengan mengisiformulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi. Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat pula mendaftarkan diri secara online melalui e-registraton di website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id. Selain mendapatkan NPWP, Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya akan diberikan Nomor Pengkuhan Pengusaha Kena Pajak(NPPKP). PPh Pasal 21 Definisi Pajak penghasilan pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Pembayaran PPh ini dilakukan dalam tahun berjalan melalui pemotongan oleh pihak-pihak tertentu. Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21/26 adalah pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pension, badan, perusahaandan penyelenggara kegiatan. Jumlah pajak yang telah dipotong dan disetorkan dengan benar oleh pemberi kerja dan pemotong lainnya dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk dijadikan kredit pajak atas PPh yang terutang pada akhir tahun.



Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemotong PPh pasal 21 adalah setap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000 dan terakhir No. 36 Tahun 2008 untuk memotong PPh Pasal 21. Termasuk pemotong pasal 21 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2008. Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak Hak-hak pemotong PPh Pasal 21 adalah : Pemotong pajak berhak atas kelebihan jumlah penyetoran PPh pasal 21 yg terjadi karena jumlah PPh pasal 21 yang terutang dalam 1 (satu) tahun Takwim lebih kecil daripada jumlah PPh pasal 21 yang telah disetor. Jumlah kelebihan tersebut akan diperhitungkan dengan PPh pasal 21 yang terutang atas gaji untuk bulan pada waktu dilakukan perhitungan tahunan, dan jika masih ada sisa kelebihan diperhitungkan untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun berikutnya. Pemotong pajak berhak mengajukan permohonan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) PPh pasal 21. Pemotong pajak dapat mengajukan keberatan kepada direktur jenderal pajak dan permohonan banding kepada badan peradilan pajak. Kewajiban Pemotong Pajak Kewajiban pemotong PPh Pasal 21 adalah : 1) Setap Pemotong Pajak Wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak Setempat. 2) Pemotong Pajak mengambil sendiri formulir-formulir yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak Setempat. 3) Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetor PPh Pasal 21 yang terutang untuk setap akhir bulan takwim. 4) Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran PPh Pasal 21 tersebut sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat. 5) Pemotong Pajak wajib memberikan Bukt Pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawai tetap, termasuk penerima pension bulanan, dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh Dirjen Pajak dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun pajak berakhir. Penerima Penghasilan (Wajib Pajak PPh pasal 21) Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan : Pegawai Penerima uang pesangon, pension atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.



Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan antara lain: Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sepert pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film dan seniman lainnya. Olahragawan Penasihat, pengajar, pelath, penceramah, penyuluh dan moderator. Pengarang, penelit, dan penerjemah Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik computer dan system aplikasinya. Agen iklan Pengawas atau pengelola proyek Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara. Petugas penjaja barang dagangan Petugas dinas luar asuransi Distributor perusahaan mult level marketng atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya. Peserta kegiatan yang menerima atau keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.



memperoleh



penghasilan



sehubungan



dengan



https://dimaulanaaa.wordpress.com/2014/12/01/pajak-penghasilan-wajib-pajak-orang-pribadiwpop-dan-pph-pasal-21/



F.



Pendekatan, Strategi dan Metode Pendekatan : Scientific Strategi/Model : Problem Based Learning Metode : Diskusi, menggali informasi, tanya jawab



G. Kegiatan Pembelajaran Pertemuan ke-1 Langkah-langkah Pembelajaran 1. Pendahuluan - Melakukan pembukaan dengan salam pembukaan dan berdoa untuk memulai pembelajaran. - Menyanyikan lagu Indonesia Raya - Membaca literasi - Mengkondisikan peserta didik - Menyampaikan tujuan pembelajaran yang akan dicapai - Menyampaikan teknik penilaian yang akan digunakan - Menyampaikan metode pembelajaran yang akan digunakan



Waktu 15 menit



-



Melakukan pre-test



2. Kegiatan Inti Pemberian stimulus



Guru memilih bahan bacaan yang sesuai dengan materi Menerapkan prosedur pengisian surat setoran pajak (SSP) orang pribadi. kemudian dibagikan kepada siswa.



- Guru meminta kepada siswa untuk mempelajari bacaan secara mandiri ataupun dengan teman satu kelompok - Guru meminta kepada siswa untuk memberi tanda pada bagian bacaan yang tidak / belum bisa dipahami, kemudian guru menganjurkan kepada peserta didik untuk memberi tanda sebanyak mungkin Menetapkan masalah



- Guru membimbing siswa untuk memberikan tanda pada bagian bacaan yang tidak atau belum dipahami - Peserta didik berdiskusi dan saling bertanya kepada teman satu kelompok untuk mendapatkan klasrifikasi tentang Menerapkan prosedur pengisian surat setoran pajak (SSP) orang pribadi.



Guru memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menanyakan materi yang belum bisa dipahami - Peserta didik menanyakan materi yang belum bisa dipahami kepada guru -



Mengembangkan solusi



Peserta didik memlalui diskusi mengumpulkan data dan informasi tentang Menerapkan prosedur pengisian surat setoran pajak (SSP) orang pribadi.



Guru membimbing siswa untuk menemukan jawaban atau solusi atas pemasalahan terkait materi pembelajaran Menerapkan prosedur pengisian surat setoran pajak (SSP) orang pribadi. yang belum bisa dipahami oleh peserta didik



- Peserta didik memberikan pendapat dan masukan serta melakukan tanya jawab selam proses diskusi - Peserta didik mencoba menjelaskan Menerapkan prosedur pengisian surat setoran pajak (SSP) orang pribadi.



melalui laporan hasil diskusi - Peserta didik melalui diskusi membuat laporan tertulis atas hasil diskusi kelompok Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk menjelaskan / mempresentasikan hasil diskusi dengan berkelompok dalam bentuk laporan tentang Menerapkan prosedur pengisian surat setoran pajak (SSP) orang pribadi.



- Masing-masing kelompok mempersentasikan hasil



praktek mengidentifikasi Menerapkan prosedur pengisian surat setoran pajak (SSP) orang pribadi. Kelompok yang tidak presentasi memberikan tanggapan atas solusi permasalahan



105 menit



Mengevaluasi



Guru membimibing peserta didik untuk membuat kesimpulan tentang permasalahan terkait materi pembelajaran Menerapkan prosedur pengisian surat setoran pajak (SSP) orang pribadi.



Guru memberikan revisi serta penguatan dari hasil diskusi terkait materi pembelajaran Menerapkan prosedur pengisian surat setoran pajak (SSP) orang pribadi.



3. Penutup Secara bersama-sama siswa diminta untuk menyimpulkan materi pembelajaran tentang Menerapkan prosedur pengisian surat setoran pajak (SSP) orang pribadi. Guru memberikan konfirmasi dan penguatan terhadap kesimpulan dari hasil pembelajaran. Siswa diberi tugas untuk membaca dan memahami lebih dalam lagi materi tentang Menerapkan pajak penghasilan orang pribadi Guru mengakhiri kegiatan belajar dengan memberikan pesan pada siswa untuk mempelajari materi berikutnya. - Guru menyuruh salah satu siswa untuk memimpin doa penutup.



15 menit



Pertemuan ke-2 Langkah-langkah Pembelajaran



Waktu 1. Pendahuluan Guru membuka pertemuan pembelajaran dengan mengucapkan salam 15 menit Guru memerintahkan siswa untuk mengondisikan ruang kelas untuk persiapan tes penialaian Guru meminta siswa untuk duduk pada tempat duduk di ruang kelas secara urut berdasarkan absen Guru meminta siswa untuk mempersiapkan alat tulis dan alat hitung - Guru melakukan persensi kepada siswa 2. Kegiatan Inti Pelaksanaan Tes Peserta didik dikondisikan menempati tempat duduk masing-masing Guru meminta siswa untuk mempersiapakan keperluan ujian 105 menit Guru membagikan soal tes dan lembar jawab Guru meminta siswa untuk memulai mengerjakan soal tes - Guru mengawasi jalannya tes penilaian 3. Penutup Guru memberikan informasi kepada semua siswa bahwa waktu mengerjakan tes sudah habis 15 menit Guru meminta siswa untuk mengumpulkan hasil tes - Guru menutup pertemuan pembelajaran dengan mengucapkan salam dan berdoa H. Alat/bahan dan Media Pembelajaran Alat/bahan : Komputer, LCD, Papan Tulis, Spidol Media Pembelajaran : slide power point dokumen pendukung dan dokumen sumber pada praktik akuntansi manufaktur



I.



Sumber Belajar - Keterkaitan SKL, KI dan KD - Buku paket Administrasi Pajak 2, Penerbit Yudisthira - Modul Praktik Administrasi Pajak 2, Sohidin-LPA mitrabijak Surakarta - Buku Administrasi Pajak 2referensi lain - Lembar Kerja Siswa (LKS Administrasi Pajak 2 - Media massa cetak dan elektronik - Internet



J.



Penilaian Pembelajaran a. Teknik : Non Test dan Test b. Bentuk : - Penilaian pengetahuan - Penilaian keterampilan



: Tes tertulis uraian :



Mengetahui, Kepala SMK Taman Siswa 1 Plg



Palembang, 16 Juli 2018 Guru Mata Pelajaran



Ellys Fadillah, S.Pd NIP.197509252008012003



Adi Irwanto, S. Pd NIP.-