RPP Administrasi Pajak KD 3.9 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR SMK NEGERI ....... JL. TELP. 031-XXXXX FAX. 031- XXXXXX Kode Pos: EMAIL : Website: __________________________________________________________________________



Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Nama Sekolah Mata Pelajaran Kelas/Semester Materi Pokok Alokasi Waktu



: : : :



SMKN .............. Administrasi Pajak XI / Genap 3.9 Menerapkan pengisian surat setoran pajak (SSP) PPh Badan 4.9 Melakukan pengisian surat setoran pajak (SSP) PPh Badan : 3 JP x 45 menit / 1 pertemuan



A. Kompetensi Inti KI 3 : Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Akuntansi dan Keuangan Lembaga pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional. KI 4 : Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan lansgung.



B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian Kompetensi 3.9 Menerapkan pengisian surat 3.9.1 Mendeskripsikan fungsi dan bentuk SSP setoran pajak (SSP) PPh Bada PPh badan 3.9.2 Menganalisis tata cara pengisian SSP PPh badan 3.9.3 Mendeskripsikan pembayaran pajak 3.9.4 Mengidentifikasi kelebihan pembayaran pajak 4.9 Melakukan pengisian surat setoran pajak (SSP) PPh badan



4.9.1 Mengkomunikasikan fungsi dan bentuk SSP PPh badan. 4.9.2 Melakukan pengisian SSP PPh badan 4.9.3 Melakukan pembayaran pajak 4.9.4 Meyebutkan perlakuan saat terjadi kelebihan pembayaran pajak



C. Tujuan Pembelajaran Tujuan pembelajaran yang ingin dicapai melalui proses pemberian stimulus, diskusi, tanya jawab, presentasi, penugasan, dan analisis, peserta didik dapat menjelaskan definisi dan fungsi surat setoran pajak (SSP) PPh badan. Keterampilan yang diharapkan adalah peserta didik dapat mengisi surat setoran pajak (SSP) untuk pajak penghasilan badan, sehingga peserta didik dapat menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dokumen sumber dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan tata cara pengisian SSP untuk PPh badan. D. Materi Pembelajaran 1. Faktual Permasalahan kontekstual yang berkaitan dengan prosedur pengisian SSP untuk PPh badan yang sesuai dengan ketentuan direktorat jenderal pajak. 2. Konseptual (Lampiran I) a. Fungsi dan bentuk SSP PPh Badan b. Tata cara pengisian SSP PPh badan c. Pembayaran Pajak d. Kelebihan Pembayaran Pajak 3. Prosedural (Lampiran I) Melakukan kegiatan yang dimulai dengan menganalisis surat setoran pajak untuk PPh badan kemudian akan dilanjutkan dengan pengisian surat setoran pajak yang sesuai dengan ketentuan direktorat jenderal pajak. E. Metode Pembelajaran 1. Pendekatan : Santific Approach 2. Metode : Diskusi, tanya jawab, penugasan, presentasi, kerja kelompok



F. Media Pembelajaran 1. LCD 2. Laptop 3. Powerpoint / Video Pembelajaran G. Sumber Belajar 1. Abdul H., Icuk R.B., Amin D.2014. Perpajakan. Jakarta : Salemba Empat 2. Internet H. Langkah-langkah Pembelajaran Pertemuan I: 3 JP x 45 menit = 135 menit Kegiatan



Pendahuluan



Inti



Deskripsi  Memberikan salam  Menanyakan kepada peserta didik kesiapan dan kenyamanan untuk belajar  Mempersilakan berdoa bersama  Mengabsen kehadiran peserta didik  Membaca singkat buku perpajakan sebagai kegiatan literasi  Memberikan pengantar materi surat setoran pajak untuk PPh badan dan konsep SSP untuk PPh badan  Menyampaikan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai pertemuan hari ini  Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus Mengamati Peserta didik mempelajari Buku Teks, modul maupun sumber lain tentang definisi, fungsi dan bentuk surat setoran pajak untuk PPh serta tata cara pengisian SSP untuk PPh badan dan perlakuan terhadap pembayaran pajaknya. Menanya Peserta didik merumuskan pertanyaan untuk mengidentifikasi konsep surat setoran pajak untuk PPh badan dan mengidentifikasi masalah prosedur pengisian SSP dan perlakuan terhadap pembayaran pajak untuk badan. Mencoba Mendampingi peserta didik untuk mengumpulkan data dan informasi tentang SSP untuk PPh badan yang dapat diperoleh dari buku/modul dan internet. Dan peserta didik melakukan pengisian dan pembayaran/penyetoran surat setoran pajak untuk pajak penghasilan badan yang terutang.



Alokasi Waktu



20 menit



100 menit



Menalar Peserta didik menganalisis dan menyimpulkan informasi yang didapat mengenai SSP untuk PPh badan serta menganalisis dan menyimpulkan informasi yang didapat tentang prosedur pengisian dan pembayaran SSP untuk PPh badan.



Penutup



I.



Menyaji Peserta didik menyampaikan laporan tentang materi SSP untuk PPh badan serta prosedur pengisian dan penyetoran SSP untuk PPh badan yang telah dipelajari dari buku/modul atau internet dan mempresentasikannya dalam bentuk tulisan dan lisan.  Menyimpulkan materi yang telah dipelajari hari ini.  Mengingatkan peserta didik untuk mempelajari materi hari ini dirumah.  Menjelaskan materi yang akan dipelajari minggu depan.  Mengevaluasi pembelajaran hari ini dan menutup dengan doa.



Penilaian Proses dan Hasil belajar 1. Teknik Penilaian a. Pengamatan / non tes (Lampiran 3) b. Tes tertulis 2. Jenis Penilaian a. Penilaian pengetahuan : Tes tertulis dan penugasan (Lampiran 4) b. Penilaian Keterampilan : Kinerja (Lampiran 5) 3. Pembelajaran remidial dan pengayaan (Lampiran 6)



Surabaya,



Agustus 2018



Mengetahui, Kepala Sekolah SMK Negeri ..........



Guru Mata Pelajaran



............................................... NIP.



WIWIN WIDIAWATI NIM. 15080304027



15 menit



Lampiran 1: Bahan Ajar Dasar hukum yang mengatur tentang Bentuk Formulir SSP dan penjelasannya terdapat dalam PER DJP Nomor PER - 38/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER DJP Nomor PER - 24/PJ/2013. Menurut peraturan tersebut SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Bentuk Formulir SSP



Bentuk formulir SSP (seperti terlihat dalam gambar di atas) lazimnya dibuat dalam 4 lembar, dimana peruntukkan tiap lembar sebagai berikut: Lembar ke 1 : Untuk arsip Wajib Pajak Lembar ke 2 : Untuk Kantor Pelayanan & Perbendaharaan Negara (KPPN) Lembar ke 3 : Untuk dilaporkan oleh WP ke KPP Lembar ke 4 : Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran / Bank Tetapi bila diperlukan, SSP dapat dibuat dalam 5 lembar, yang mana lembar ke 5 diperuntukkan untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Tata Cara Pengisian SSP NPWP : diisi dengan nomor pokok wajib pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak NAMA WP : diisi dengan nama Wajib Pajak ALAMAT WP : diisi dgn alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT)



Catatan : 1. Bagi WP yang belum memiliki NPWP a. WP Badan, NPWP diisi 01.000.000.0 - XXX.000 (XXX diisi dengan nomor KPP domisili WP) b. WP OP, NPWP diisi 04.000.000.0 - XXX.000 (XXX diisi dengan nomor KPP domisili WP) 2. Nama & alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan KTP atau identitas lain yang sah. : diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak berdasarkan Surat NOP Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) : diisi sesuai dengan alamat tempat Objek Pajak berada ALAMATOP berdasarkan SPPT Catatan: Baris NOP dan Alamat OP diisi bila terdapat transaksi yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan yaitu transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan kegiatan membangun sendiri (KMS) Kode Akun Pajak



Kode Jenis Setoran



Uraian Pembayaran



Masa Pajak



: diisi dengan angka kode akun pajak untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar yang tertera dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran yang terdapat dalam Lampiran PER DJP Nomor PER-38/PJ/2009 sebagaimana diubah dengan PER-23/PJ/2010 dan terakhir diubah dengan PER 31/PJ/2013. : diisi dengan angka dalam kolom Kode Jenis Setoran untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar yang tertera dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran yang sesuai dengan penjelasan dalam kolom "keterangan" pada Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran. : diisi sesuai dengan uraian dalam kolom "Jenis Setoran" yang berkenaan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran. Khusus untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli. Khusus untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa. : diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom Masa Pajak untuk masa pajak yang yang dibayar. Untuk pembayaran lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak. Untuk WP dengan kriteria tertentu dapat menyetorkan PPh Pasal 25 untuk beberapa masa pajak dalam satu SSP.



Tahun Pajak Nomor Ketetapan



Jumlah Pembayaran



Terbilang Diterima Oleh Kantor Penerima Pembayaran



Wajib Pajak/Penyetor Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran



: diisi tahun terutangnya pajak. : diisi nomor ketetapan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar pajak yang kurang dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, STP, atau putusan lain. : diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar dalam rupiah penuh. Bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, diisi secara lengkap sampai dengan sen. : diisi dengan jumlah pajak yang dibayar dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. : diisi tanggal penerimaan pembayaran oleh Kantor Penerima Pembayaran, tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran. : diisi tempat dan tanggal pembayaran, tanda tangan, dan nama jelas WP/Penyetor serta stempel usaha. : diisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Kantor Penerima Pembayaran.



ILUSTRASI SSP PAJAK BADAN



Kelebihan Pembayaran Pajak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau Restitusi Pendahuluan adalah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak Patuh atau kepada WP lain yang memenuhi persyaratan tertentu. Atas permohonan wajib pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 yaitu ayat 1 : jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, ayat 2 : terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, ayat 3 : pajak dibayar yang jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan; pasal 17B, pasal 19C, atau pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata wajib pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.



Pengembalian Kelebihan Pajak kepada WP yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang



seharusnya



tidak



terutang



kepada



Direktur



Jenderal



Pajak



dalam



hal:



(Pasal 2 PMK 10/PMK.03/2013) 1.



terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang (Pasal 3 ayat 1 PMK 10/PMK.03/2013);



2.



terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut (Pasal 3 ayat 2 PMK 10/PMK.03/2013);



3.



terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak (Pasal 3 ayat 3 PMK 10/PMK.03/2013);



4.



terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak-pajak dalam rangka impor (Pasal 3 ayat 4 PMK 10/PMK.03/2013). Persyaratan permohonan, cara penyampaian dan dokumen yang dilampirkan serta proses



penyelesaian diatur dalam Peraturan Menteri Keungan Nomor PMK 10/PMK.03/2013. Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah : 1.



Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;



2.



Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh kurang dari Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan jumlah lebih bayarnya kurang dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh tersebut;



3.



Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan jumlah lebih bayarnya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);



4.



Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan jumlah lebih bayarnya paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).



Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Kepala KPP melakukan penelitian atas : 1.



Kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya



2.



Kebenaran penulisan dana perhitungan pajak



3.



Kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh WP



4.



Kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT perubahan alamat dan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian



Dalam hal hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran SPT tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPT atau dengan pemberitahuan perubahan alamat sehingga Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, maka Kepala KPP harus memberitahu secara tertulis kepada WP. Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.



Lampiran 2: Media Pembelajaran



Lampiran 3: Lembar Penilaian Non Tes



FORMAT LEMBAR PENILAIAN DISKUSI (KELOMPOK) Nama kelompok : 1..................................... 2..................................... 3..................................... 4..................................... 5.....................................



No



Nilai Kualitatif



Sikap/Aspek yang dinilai



Nilai Kuantitatif



Penilaian kelompok 1. Menyelesaikan tugas kelompok dengan baik 2 Kerjasama kelompok (komunikasi) 3 Hasil tugas (relevansi dengan bahan) 4 Pembagian Job 5 Sistematisasi Pelaksanaan Jumlah Nilai Kelompok Format Lembar Penilaian Diskusi (Individu Peserta Didik) Nama Siswa :......................................... No



Sikap/Aspek yang dinilai



Nilai Kualitatif



Nilai Kuantitatif



1. Berani mengemukakan pendapat 2. Berani menjawab pertanyaan 3. Inisiatif 4. Ketelitian 5. Jiwa kepemimpinan 6. Bermain peran Jumlah Nilai Individu Lembar Keaktifan Dalam Diskusi No 1. 2. 3. 4. 5.



Aspek yang dinilai Bertanya (cara) Menjawab pertanyaan Kesesuaian dengan topik kajian Cara menyampaikan pendapat Antusiasme mengikuti pembelajaran



Nilai Kualitatif



Nilai Kuantitatif



Kriteria Penilaian Kriteria Indikator 80 - 100 70 - 79 60 - 69 45 - 59



Nilai Kualitatif Memuaskan Baik Cukup Kurang cukup



Nilai Kuantitatif 4 3 2 1



Lampiran 4: Penilaian Pengetahuan TES TERTULIS Nama Sekolah Kelas / Semester Tahun Pelajaran Paket Keahlian Mata Pelajaran Penilaian No



Kompetensi Dasar



1.



Menerapkan pengisian surat setoran pajak (SSP) PPh Badan



2.



Melakukan pengisian surat setoran pajak (SSP) PPh badan



: SMKN 1 ................... : XI / 2 : 2018/2019 : Akuntansi dan Keuangan Lembaga : Administrasi Perpajakan : Post test



Materi



Indikator Soal



Fungsi dan bentuk surat setoran pajak (SSP) PPh badan 2. Tata cara pengisian SSP PPh badan 3. Pembayaran pajak 4. Kelebihan pembayaran pajak



Menjelaskan definisi SSP PPh badan Menjelaskan isi SSP PPh badan Menjelaskan tata cara pengisian SSP PPh badan Menjelaskan pembayaran SSP PPh badan



1.



No Soal 1



Bentuk Soal Uraian



2



Uraian



3



Uraian



4



Uraian



SOAL URAIAN Nama Sekolah Kelas/Semester Tahun Pelajaran Paket Keahlian Mata Pelajaran Penilaian No. 1



Soal Jelaskan yang dimaksud dengan surat setoran pajak!



2



Bagaimana ketentuan pengisian kolom NPWP apabila ada WP yang belum memiliki NPWP!



3



Analisislah bagaimana tata cara pengisian SSP menurut pendapat anda!



4



Apa kewajiban bendahara atas pajak terutang perusahaan!



: SMK Negeri 1 Surabaya : XI / 2 : 2018/2019 : Akuntansi dan Lembaga Keuangan : Administrasi Pajak : Post Test



Jawaban SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pada saat akan mengisi SSP apabila ada WP yang belum memiliki NPWP maka ketentuannya sebagai berikut: 1. WP Badan, NPWP diisi 01.000.000.0 XXX.000 (XXX diisi dengan nomor KPP domisili WP) 2. WP OP, NPWP diisi 04.000.000.0 XXX.000 (XXX diisi dengan nomor KPP domisili WP) Dalam melakukan pengisian SSP wajib pajak harus mengetahui jumlah pajak yang akan disetorkan, lalu selanjutnya mengisi setiap kolom sesuai dengan identitas asli wajib pajak. Setelah melakukan pengisian SSP wajib pajak harus menyetorkan SSP tersebut ke KPP daerah tempat wajib tinggal atau bekerja. Kewajiban Bendahara atas pajak terutang tersebut adalah : 1. memotong PPh badan terutang 2. menyetorkan ke bank/kantor pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya 3. melaporkan SPT Masa PPh badan paling lama tanggal jatuh tempo bulan berikutnya Penyetoran Pajak ke Bank/Kantor Pos menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah di isi.



Skor 25



25



25



25



PEDOMAN PENSKORAN



  



Skor Penilaian Skor maksimal jika siswa mampu menjawab dengan benar (sesuai dengan konsep) Skor setengah dari skor maksimal jika siswa mampu menjawab namun tidak sesuai dengan konsep Skor 0 jika siswa tidak menjawab



Nilai = skor perolehan/skor maksimal x 100



Lampiran 5: Penilaian Keterampilan KISI-KISI PENILAIAN KINERJA Nama Sekolah Kelas/Semester Tahun Pelajaran Paket Keahlian Mata Pelajaran Kompetensi Dasar



No



1



: SMK Negeri ...................... : XI / 2 : 2018/2019 : Akuntansi dan Lembaga Keuangan : Administrasi Pajak : 4.9. Melakukan pengisian surat setoran pajak (SSP) PPh badan



Kompetensi Dasar Materi Prosedur pengisian SSP PPh badan surat setoran pajak untuk PPh badan terutang



Indikator 1. Dapat membuat ilustrasi pengisian SSP untuk PPh badan yang sesuai dengan peraturan Dirjen pajak.



Penilaian



Hasil



RUBRIK PENSKORAN PRODUK Nama Sekolah Kelas/Semester Tahun Pelajaran Mata Pelajaran Nama Peserta Didik Kelas



: SMK N ........................ : XI/2 : 2018/2019 : Administrasi Pajak : :



Petunjuk: Berilah tanda (√) pada kolom skor No



Komponen/Sub Komponen



1



Teknis (Skor Maksimal 10) Kesesuaian ilustrasi pengisian SSP badan yang disajikan dengan tata cara pengisian SSP dari Dirjen pajak Estetis (Skor Maksimal 4) Kerapian Keterbacaaan Waktu (Skor Maksimal 4) Ketepatan waktu kerja



2



3



1



Skor 2



5



Penilaian produk Teknis



Estetis



Skor Perolehan Skor Maksimal Bobot Total Keterangan: - Bobot total wajib : 100 - Cara penghitungan Nilai total = ∑ (skor perolehan/skor maksimal x bobot)



Waktu



Total



Lampiran 6: Pembelajaran Remidial dan Pengayaan PROGRAM PERBAIKAN DAN PENGAYAAN Nama Sekolah Kelas/Semester Tahun Pelajaran Mata Pelajaran



: SMK N ....................... : XI/2 : 2018/2019 : Administrasi Pajak



1. Program Perbaikan 1.1. Sasaran Perbaikan 1.2. Bentuk Perbaikan 1.3. Jenis Perbaikan 1.4. Kompetensi Dasar/Materi Pokok 1.5. Proses Perbaikan 2. Program Pengayaan 2.1. Sasaran Pengayaan 2.2. Bentuk Pengayaan 2.3. Jenis Pengayaan



: Siswa yang memperoleh nilai kurang dari 75 : Tes perbaikan : Individu : SSP PPh Badan : Peserta didik diberi kesempatan membuat soal yang berkaitan dengan materi.



: Siswa yang memperoleh nilai diatas 75 : Belajar mandiri dengan pemberian tugas membuat ilustrasi pengisian SSP : Individu



PELAKSANAAN PERBAIKAN PENGAYAAN Mata Pelajaran Kompetensi Dasar/Materi Pokok Kelas/Semester Tanggal



: Administrasi Pajak : SSP PPh badan : XI/2 :



PERBAIKAN Nomor



Nama Siswa



Nilai Sebelum Perbaikan



Tanggal Perbaikan



Hasil Perbaikan



Bentuk Perbaikan



Keterangan



Dst… PENGAYAAN Nomor



Nama Siswa



Nilai Sebelum Pengayaan



Tanggal Pengayaan



Hasil Pengayaan



Bentuk Pengayaan



Keterangan



Dst…



SOAL REMIDIAL 1. Buatlah 2 soal berkaitan dengan materi pengisian SSP untuk PPh badan, dimana salah satu soalnya harus tata cara pengisian SSP untuk PPh badan. Waktu pengerjaan selama satu minggu!



SOAL PENGAYAAN 1. Buatlah sebuah contoh ilustrasi mengenai tata cara pengisian SSP untuk PPh badan, dimana contoh ilustrasi tersebut minimal ada 2 perusahaan yang akan menyetorkan SSP perusahannya. Waktu pengerjaan selama satu minggu!