5 0 95 KB
PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT
SOP
No. Dokumen
: 800/
/SOP/PKM-PCG/II/2022
No. Revisi
:0
Tanggal Terbit
: 10 Februari 2022
Halaman
: 1/2
UPT PUSKESMAS
DEPI DINATA
PICUNG
1. Pengertian
Penanganan pasien gawat darurat adalah proses penilaian dan pengelolaan pasien yang membutuhkan pertolongan segera atas kondisinya yang mengancam jiwa.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah penanganan pasien gawat darurat.
3. Kebijakan
Keputusan
Kepala
Upt
Puskesmas
Picung
Nomor
:
800/
/SK/PKM-PCG/I/2022 Tentang Penanganan Pasien Darurat dan Gawat Darurat. 4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Areditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 5. Prosedur/ Langkahlangkah
1. Melakukan triase, 2. Melakukan tindakan penanganan masalah penyelamatan jiwa dan pencegahan kecacatan, 3. Melakukan tindakan sesuai dengan masalah keperawatan yang muncul, Contoh: jalan nafas tidak efektif. Tindakan mandiri keperawatan a.
Monitoring pernapasan: rate, irama, pengembangan dinsing dada, ratio inspirasi maupun ekspirasi, menggunakan otot tambahan pernapasan, bunyi nafas, bunyi nafas abnormal dengan atau tanpa stetoskop
b.
Melakukan pemasanagan oksigen
c.
Observasi produksi sputum, jumlah, warna, kekentalan
d.
Lakukan jaw thrust 9khusus pasien dengan dugaan cedera servikal). Chin lift atau head tilt
e.
Berikan posisi semi pawler atau berikan posisi miring aman
f.
Ajarkan pasien untuk nafas dalam dan bentuk efektif
g.
Berikan air minum hangat sesuai kebutuhan
h.
Lakukan fisioterapi dada sesuai indikasi
i.
Lakukan suction bila perlu
j.
Lakukan pemasangan oro pharyngeal airway (OPA) Nasopharingeal airway (NPA), laryngeal mask airway (LMA)
k.
Tindakan kolaborasi : 1) Beri obat sesuai indikasi: bronkodilator, mukolitik, antibiotic, steroid.
4. Melakukan monitoring respon pasien terhadap tindakan keperawatan, 5. Mengutamakan prinsip keselamatan pasien (patient safety), dan privasi 6. Menerapkan prinsip standar baku (standard precaution). 7. Mendokumentasikan tindakan keperawatan di RM. 6. Unit Terkait
Ruang IGD
PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT No. Dokumen
: 800/
Daftar No. Revisi Tilik Tanggal Terbit
/SOP/PKM-PCG/II/2022
:0 : 10 Februari 2022
Halaman
: 1/2
UPT PUSKESMAS
DEPI DINATA
PICUNG
DAFTAR TILIK Unit
:
Nama Petugas
:
Tanggal Pelaksanaan :
NO
PROSEDUR
1.
Apakah petugas melakukan triase?
2.
Apakah
petugas
Melakukan
YA TIDAK
tindakan
penanganan
masalah
penyelamatan jiwa dan pencegahan kecacatan? 3.
Apakah
petugas
Melakukan
tindakan
sesuai
dengan
masalah
keperawatan yang muncul? a. Monitoring pernapasan: rate, irama, pengembangan dinsing dada, ratio inspirasi maupun ekspirasi, menggunakan otot tambahan pernapasan, bunyi nafas, bunyi nafas abnormal dengan atau tanpa stetoskop? b.
Melakukan pemasanagan oksigen?
c.
Observasi produksi sputum, jumlah, warna, kekentalan?
d.
Lakukan jaw thrust 9khusus pasien dengan dugaan cedera servikal). Chin lift atau head tilt?
e.
Berikan posisi semi pawler atau berikan posisi miring aman?
f.
Ajarkan pasien untuk nafas dalam dan bentuk efektif?
g.
Berikan air minum hangat sesuai kebutuhan?
h.
Lakukan fisioterapi dada sesuai indikasi?
i.
Lakukan suction bila perlu?
j.
Lakukan pemasangan oro pharyngeal airway (OPA)? Nasopharingeal airway (NPA), laryngeal mask airway (LMA)?
k.
Tindakan kolaborasi : Beri obat sesuai indikasi: bronkodilator, mukolitik, antibiotic, steroid?
4.
Apakah petugas melakukan monitoring respon pasien terhadap tindakan keperawatan?
5.
Apakah petugas mengutamakan prinsip keselamatan pasien (patient safety), dan privasi?
6.
Apakah
petugas
Menerapkan
prinsip
standar
baku
(standard
precaution)? 7.
Apakah petugas Mendokumentasikan tindakan keperawatan di RM ?
Picung,…………… Pelaksana/ Auditor
(………………………………)