SK Layanan Kegawat Daruratan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SRAGEN UPTD. PUSKESMAS SUKODONO Jalan Raya Sukodono – Gesi Km.0,5Telp 08112636329 Sukodono, Sragen Website http://www.sragen.go.id dan E-mail : [email protected] Sukodono 57263



Menimbang



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKODONO NOMOR: / /SK-SKD/2022 TENTANG PELAYANAN KEGAWAT DARURATAN ( UGD ) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKODONO, : a. Bahwa dalam meningkatkan mutu pelayanan gawat darurat di IGD UPTD Puskesmas Sukodono, perlu adanya pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi b. Bahwa perlu adanya efektifitas dan efisiensi dalam hal pelayanan di IGD UPTD Puskesmas Sukodono c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu adanya penetapan kebijakan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Puskesmas UPTD Puskesmas Sukodono



Mengingat



:



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2016 tentang Standart pelayanan Minimal Bidang Kesehatan ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1961 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas



MEMUTUSKAN Menetapkan :



KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



SUKODONO



TENTANG PELAYANAN KEGAWAT DARURATAN ( UGD ) di UPTD



PUSKESMAS



SUKODONO



DINAS



KESEHATAN



KABUPATEN SRAGEN KESATU



:



Memberlakukan Kebijakan Pelayanan Instalasi Gawat Daruat di UPTD Puskesmas Sukodono



KEDUA



:



Memberlakukan Standart Prosedur Operasional sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini



KETIGA



:



Lampiran Keputusan ini merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahakan dari Keputusan ini.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku mulai tanggal keputusan ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan atau perbaikan semestinya bila terdapat kekeliruan dalam penerbitan keputusan ini.



Ditetapkan di : Sukodono Pada tanggal :



2022



KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKODONO,



dr. SUSANA NOVI RATIH KRISTIANI NIP.



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKODONO



TENTANG



PELAYANAN



KEGAWAT DARURATAN ( UGD ) NOMOR



:



TANGGAL



:



KEBIJAKAN & SOP PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT UPTD PUSKESMAS SUKODONO Kebijakan Umum 1.



Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



2.



Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.



3.



Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



4.



Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)



5.



Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etiket, dan menghormati hak pasien.



6.



Pelayanan unit dilaksanakan dalam 24 jam.



7.



Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.



8.



Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.



9.



Setiap bulan wajib membuat laporan.



Kebijakan Khusus 1.



Setiap pasien yang datang berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) harus mendaftar ke bagian registrasi rawat jalan dan mendaftar ke bagian admission untuk rawat inap, bila dirawat



2.



Pelayanan Gawat Darurat terutama life saving dilaksanakan tanpa membayar uang muka



3.



Dalam memberikan pelayanan harus selalu menghormati dan melindungi hakhak pasien



4.



Selain menangani kasus “true emergency” IGD juga melayani kasus “false emergency”



5.



Pada pasien DOA tidak dilakukan resusitasi kecuali atas permintaan keluarga dan harus diberi nomor Instalasi Gawat Darurat



6.



Dokter yang bertugas di IGD harus memiliki sertifikat PPGD/ATLS/ACLS dan BLS yang masih berlaku



7.



Pada setiap shift jaga, salah satu perawat yang bertugas harus memilliki sertifikat PPGD / BTCLS yang masih berlaku sebagai Penanggung Jawab Shift



8.



Obat dan alat kesehatan sesuai standar yang berlaku harus selalu tersedia



9.



Memberikan pelayanan kesehatan pasien Gawat Darurat selama 24 jam secara terus menerus dan berkesinambungan



Tambahan 1.



Kriteria pasien akut dan gawat darurat adalah : Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapatkan pertolongan secepatnya.



2.



Penanganan pasien tidak akut dan tidak gawat yang datang ke IGD di luar jam kerja : Bagi pasien yang tergolong tidak akut dan tidak gawat di IGD di luar jam kerja tetep diberikan pelayanan sesuai dengan kondisinya



3.



Setiap pasien yang datang ke IGD dilakukan triage untuk mendapatkan pelayanan yang tepat dan sesuai dengan kondisi pasien



4.



Triage di IGD dilakukan oleh dokter jaga IGD atau perawat penanggung jawab shift



5.



Setiap pasien yang memerlukan pemeriksaan diagnotik/terapi/spesimen yang tidak tersedia di UPTD Puskesmas Sukodono dapat dilakukan rujukan ke Rumah Sakit / Faskes Lanjutan, termasuk juga bagi pasien yang memerlukan rujukan rawat inap yang diindikasikan karena penyakitnya.



6.



Bila terjadi banyak bencana baik yang terjadi di dalam luar Puskesmas, IGD siap untuk melakukan penanggulangan bencana (disaster plan)



7.



Setiap petugas/staf IGD wajib mengikuti pelatihan yang sudah diprogramkan oleh Dinas tekait



8.



Setiap tindakan medis yang dilakukan harus berdasarkan atas permintaan dokter persetujuan pasien / penanggung jawab



9.



Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan



Ditetapkan di : Sukodono Pada tanggal :



2022



KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKODONO,



dr. Susana Novi Ratih Kristiani NIP.