SK Kebijakan Kegawat Daruratan LK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN DINAS KESEHATAN PUSKESMAS LENGKONG KARYA Jl. Masjid Al-Barokah no 35 Kel, Lengkong Karya



KECAMATAN SERPONG UTARA NO. KODE POS



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LENGKONG KARYA KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR: /SK/UKP/ / TENTANG KEBIJAKAN KEGAWATDARURATAN KEPALA PUSKESMAS LENGKONG KARYA Menimbang



:



a. bahwa pasien dengn kebutuhan emergensi harus diidentifikasi dengan proses triase untuk memprioritaskan kebutuhan pasien; b. bahwa penanganan pasien gawat darurat adalah suatu pertolongan yang cepat dan tepat pada pasien untuk mencegah terjadinya kematian maupun kecacatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Lengkong karya tentang kebijakan kegawat daruratan;



Mengingat



:



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2016 tentang Standart pelayanan Minimal Bidang Kesehatan ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1961 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LENGKONG KARYA TENTANG KEBIJAKAN KEGAWATDARURATAN DI PUSKESMAS LENGKONG KARYA



Kesatu



: Prosedur triase untuk memprioritaskan kebutuhan pasien



Kedua



: Mengidentifikasi



kasus-kasus gawat darurat/beresiko tinggi yang biasa ditangani



sebagaimana tercantum pada lampiran Ketiga



: Kebijakan dan prosedur penanganan pasien gawat darurat/beresiko tinggi



Keempat



: Panduan dan prosedur kewaspadaan universal



Kelima



: Keputusan Kepala Puskesmas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan



Ditetapkan di : Pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS LENGKONG KARYA



Dr. Dian Purnamawati NIP. 19761031 201001 2 005