6 0 56 KB
PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN DINAS KESEHATAN PUSKESMAS LENGKONG KARYA Jl. Masjid Al-Barokah no 35 Kel, Lengkong Karya
KECAMATAN SERPONG UTARA NO. KODE POS
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LENGKONG KARYA KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR: /SK/UKP/ / TENTANG KEBIJAKAN KEGAWATDARURATAN KEPALA PUSKESMAS LENGKONG KARYA Menimbang
:
a. bahwa pasien dengn kebutuhan emergensi harus diidentifikasi dengan proses triase untuk memprioritaskan kebutuhan pasien; b. bahwa penanganan pasien gawat darurat adalah suatu pertolongan yang cepat dan tepat pada pasien untuk mencegah terjadinya kematian maupun kecacatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Lengkong karya tentang kebijakan kegawat daruratan;
Mengingat
:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2016 tentang Standart pelayanan Minimal Bidang Kesehatan ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1961 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LENGKONG KARYA TENTANG KEBIJAKAN KEGAWATDARURATAN DI PUSKESMAS LENGKONG KARYA
Kesatu
: Prosedur triase untuk memprioritaskan kebutuhan pasien
Kedua
: Mengidentifikasi
kasus-kasus gawat darurat/beresiko tinggi yang biasa ditangani
sebagaimana tercantum pada lampiran Ketiga
: Kebijakan dan prosedur penanganan pasien gawat darurat/beresiko tinggi
Keempat
: Panduan dan prosedur kewaspadaan universal
Kelima
: Keputusan Kepala Puskesmas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS LENGKONG KARYA
Dr. Dian Purnamawati NIP. 19761031 201001 2 005