SK KODE Penetapan Kegawat Daruratan - Perbaharui [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rumah Sakit Umum Ibu Kartini Alamat : Jl. Syech Silau Lk.V Kelurahan Sei Renggas Kabupaten Asahan–Sumatera Utara Telepon : 0623 – 41663 Kode Pos : 21213 Email :[email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RSU.IBU KARTINI NOMOR : …../………/ 2019 TENTANG KODE KONDISI GAWAT DAN ATAU DARURAT RUMAH SAKIT DI RSU. IBU KARTINI KISARAN DIREKTUR RSU. IBU KARTINI KISARAN Menimbang



Mengingat



Menetapkan



Pertama



a. Bahwa RSU.Ibu Kartini Kisaran merupakan Rumah Sakit tipe C yang diwajibkan untuk melaksanakan Akreditasi Nasional.. b. Bahwa RSU.Ibu Kartini Kisaran menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang komprehensif berfokus kepada kebutuhan pasien sesuai standar. c. Bahwa peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien rumah sakit merupakan gerakan universal maka di perlukan upaya standarisasi pelayanan melalui penetapan kebijakan, prosedur dan risiko manajemen. d. Bahwa seluruh satuan kerja di RSU.Ibu Kartini Kisaran memerlukan kebijakan sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan, sehingga tercipta budaya pelayanan yang berfokus pasien di rumah sakit; e. Bahwa sehubungan hal tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama RSU.Ibu Kartini Kisaran : 1. Undang-UndangNomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, tambahan Lembaran Negara nomor 4431) 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1173/MENKES.PER/X/2004 tentang Standar Akreditasi RS. 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal RumahSakit. 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 755/MENKES/PER /IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit. 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien. 7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1195/Menkes/SK/VII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Lembaga/Badan akreditasi rumah sakit yang telah di akreditasi oleh International Quality in Health Care (ISQUA) dan Joint Commission International (JCI) 8. Keputusan Direktur RSU.Ibu Kartini. Nomor: ……. tanggal …… tentang Organisasidan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Ibu Kartini Kisaran



MENETAPKAN : : KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RSU.IBU KARTINI TENTANG KODE KONDISI GAWAT DAN ATAU DARURAT RUMAH SAKIT DI RSU,IBU KARTINI KISARAN : RSU.Ibu Kartini menggunakan Kode kondisi gawat dan atau darurat Rumah Sakit yang merupakan tanda peringatan terhadap suatu kondisi kegawat



daruratan yang bersifat universal.



Kedua



: Kode kondisi gawat dan atau darurat di RSU.Ibu Kartini Kisaran merupakan bagian dari kebijakan tanggap darurat bencana terkait keselamatan dan keamanan pasien serta staf : Kode kondisi gawat dan atau darurat di RSU.Ibu Kartini Kisaran meliputi :



Ketiga



:



:



:



Keempat



Kelima



1. Code Blue (Biru) untuk mengumumkan adanya pasien yang mengalami henti jantung dan membutuhkan tindakan resusitasi segera 2. Code Black (Hitam) untuk mengumumkan adanya ancaman pembunuhan 3. Code Red (Merah) untuk mengumumkan adanya ancaman kebakaran di lingkungan rumah sakit (api maupun asap), sekaligus mengaktifkan tim siaga bencana rumah sakit untuk kasus kebakaran 4. Code Purple (Ungu) untuk mengumumkan pengaktifan evakuasi pasien, pengunjung dan pegawai rumah sakit pada titik-titik yang telah ditentukankode ini sebagai pengumuman adanya bencana alam atau kegawat daruratan (gempa, banjir, dll) . 5. Code Pink (Merah muda) untuk mengumumkan adanya penculikan bayi/ anak atau kehilangan bayi/anak. Secara universal, pengumuman ini seharusnya diikuti dengan lock down (menutup akses keluar-masuk) rumah sakit secara serentak 6. Code Grey (Abu-abu) untuk mengumumkan adanya gangguan keamanan pencurian / kehilangan dalam bentuk apapun. Dapat berupa perkelahian, orang dengan senjata, hingga situasi penyanderaan 7. Code Yellow ( Kuning ) untuk mengumumkan adanya kedaruratan Massal 8. Code Purple ( Ungu ) untuk mengumumkan adanya situasi krisis 9. Code Orange (Oranye)untuk mengumumkan adanya insiden yang mengancam pencederaan (bahkan kematian) masal akibat bahan kimia, zat nuklir atau ancaman bom dan sebagainya



Kebijakan ini dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman/panduan dan Standar Prosedur Operasional (SPO) Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan ditinjau kembali untuk diperbaiki



DITETAPKAN DI RSU.IBU KARTINI KISARAN PADA TANGGAL 2019: DIREKTUR UTAMA



BAPAK TAUFIK