SK Kegawat Daruratan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • putra
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN BOGOR



PUSKESMAS CARIU



Jl. Brigjen Dharsono No.13 Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor Telp. (021) 8996 0941



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CARIU Nomor : 440/ 002 .1 /SK/I/2019 TENTANG KEGAWATDARURATAN MATERNAL DAN NEONATAL PUSKESMAS CARIU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA KEPALA PUSKESMAS CARIU, Menimbang



: a. bahwa angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Indonesia masih cukup tinggi, oleh karena itu diperlukan upaya peningkatan kualitas pelayanan Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal di PONED Puskesmas Cariu; b. bahwa peningkatan kualitas pelayanan Kegawat Daruratan Maternal dan Neonatal harus dilakukan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kususnya di bidang Kesehatan: c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu Pedoman Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal di Puskesmas Cariu/PONED dengan suatu Keputusan Kepala Puskesmas Cariu.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1992 No.100, Tambahan Lembaran Negara No.3495); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang tenaga Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637); 6. Keputusan



MenteriKesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



462/Menkes/SK/V/2002 tentang Safe Community (Masyarakat hidup sehat dan aman);.



MEMUTUSKAN: Menetapkan Kesatu



KEPUTUSAN KEGAWATDARURATAN MATERNAL DAN NEONATAL. : Menunjuk nama Penanggung jawab, Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal beserta uraian tugasnya sebagaimana tercantum pada diktum kesatu dan kedua.



Kedua



: Pedoman KEGAWATDARURATAN MATERNAL DAN NEONATAL dimaksud dalam diktum ketiga tercantum dalam lampiran keputusan ini.



Ketiga



: Pedoman yang dimaksud dalam diktum ketiga agar digunakan sebagai acuan bagi Puskesmas Cariu/Poned dalam menangani Kegawat daruratan Maternal dan Neonatal



Kempat



: Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Kepala Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.



Kelima



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Cariu pada tanggal : 03 Januari 2019 KEPALA PUSKESMAS CARIU,



FARAITODY ITAMY