3.4 SPIP Pengendalian Fisik Atas Aset [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN



PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN SPIP UNSUR KEGIATAN PENGENDALIAN SUB UNSUR PENGENDALIAN FISIK ATAS ASET (3.4)



NOMOR : PER-1326/K/LB/2009 TANGGAL : 7 DESEMBER 2009



KATA PENGANTAR



Pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan tanggung jawab Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sesuai dengan pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pembinaan ini merupakan salah satu cara untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem



pengendalian



intern,



yang



menjadi



tanggung



jawab



menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota sebagai penyelenggara sistem pengendalian intern di lingkungan masingmasing. Pembinaan penyelenggaraan SPIP yang menjadi tugas dan tanggung jawab BPKP tersebut meliputi: a. penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP; b. sosialisasi SPIP; c. pendidikan dan pelatihan SPIP; d. pembimbingan dan konsultasi SPIP; dan e. peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah. Kelima kegiatan dimaksud diarahkan dalam rangka penerapan unsur-unsur SPIP, yaitu: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern.



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



i



Untuk memenuhi kebutuhan pedoman penyelenggaraan SPIP, BPKP telah menyusun Pedoman Teknis Umum Penyelenggaraan SPIP. Pedoman tersebut merupakan pedoman tentang hal-hal apa saja yang perlu dibangun dan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan SPIP. Selanjutnya, pedoman tersebut dijabarkan ke dalam pedoman teknis penyelenggaraan masing-masing sub unsur pengendalian. Pedoman teknis sub unsur ini merupakan acuan



langkah-langkah



yang



perlu



dilaksanakan



dalam



penyelenggaraan sub unsur SPIP. Pedoman



Teknis



Penyelenggaraan



SPIP



sub



unsur



Pengendalian Fisik atas Aset pada unsur Kegiatan Pengendalian merupakan acuan yang memberikan arah bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menyelenggarakan sub unsur tersebut, dan hendaknya



disesuaikan



dengan



karakteristik



masing-masing



instansi, yang meliputi fungsi, sifat, tujuan, dan kompleksitas instansi tersebut. Pedoman ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, masukan dan saran perbaikan dari pengguna pedoman ini, sangat diharapkan sebagai bahan penyempurnaan.



Jakarta, Desember 2009 Plt. Kepala,



Kuswono Soeseno NIP 19500910 197511 1 001



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



ii



DAFTAR ISI



Halaman



KATA PENGANTAR



................................................................



i



DAFTAR ISI ...............................................................................



iii



BAB I



BAB II



PENDAHULUAN A. Latar Belakang ........................................................



1



B. Sistematika Pedoman .............................................



2



GAMBARAN UMUM A. Pengertian ...............................................................



4



B. Tujuan dan Manfaat .................................................



7



C. Peraturan Perundang-undangan Terkait ..................



7



D. Parameter Penerapan .............................................



8



BAB III LANGKAH-LANGKAH PENERAPAN A. Tahap Persiapan....................................................... 12 B. Tahap Pelaksanaan.................................................. 16 C. Tahap Pelaporan...................................................... 33



BAB IV PENUTUP



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



iii



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



iv



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008



tentang



SPIP



dinyatakan



bahwa



menteri/pimpinan



lembaga, gubernur, dan bupati/ walikota bertanggung jawab atas efektivitas



penyelenggaraan



sistem



pengendalian



intern



di lingkungan masing-masing. SPIP, yang ditetapkan dengan Peraturan



Pemerintah



Nomor



60



Tahun



2008



tersebut,



mencakup lima unsur, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penerapan kelima unsur SPIP tersebut dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan instansi pemerintah. Selanjutnya, pada pasal 18 Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan pimpinan instansi pemerintah menyelenggarakan kegiatan pengendalian, sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas, serta fungsi instansi pemerintah yang bersangkutan. Dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dinyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melaksanakan



pengendalian



fisik



atas



aset.



Tujuan



pengendalian fisik atas aset yang dimiliki oleh instansi pemerintah adalah agar aset tersebut aman dari risiko hilang, rusak, atau digunakan tanpa hak. Untuk itu, pimpinan instansi pemerintah pengamanan



harus fisik



menetapkan atas



aset,



kebijakan



dan



prosedur



mengimplementasikan,



dan



mengomunikasikan kepada seluruh pegawai.



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



1



Untuk mencapai tujuan pengendalian fisik atas aset, diperlukan pedoman teknis sebagai penjabaran lebih lanjut dari Pedoman Teknis Umum Penyelenggaraan SPIP. Pedoman sub unsur ini merupakan pedoman teknis bagi pimpinan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun daerah, guna mewujudkan pengendalian fisik atas aset yang efektif. B. Sistematika Pedoman Sistematika yang digunakan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut: Bab I



Pendahuluan Bab



ini



menjelaskan



pengendalian



fisik



latar



atas



belakang



perlunya



maksud



dibuatnya



aset,



pedoman, dan sistematika pedoman. Bab II



Gambaran Umum Bab



ini



menjelaskan



konsep



dasar



aktivitas



pengendalian dan sub unsur pengendalian, keterkaitan pengendalian



dengan



penilaian



risiko,



keharusan



mempertimbangkan efektivitas aktivitas pengendalian, tujuan dan manfaat pengendalian fisik atas aset dikaitkan dengan peraturan yang berlaku, serta uraian mengenai parameter penerapan. Bab III Langkah-Langkah Penerapan Bab ini menguraikan secara terinci tahap-tahap yang harus



dijalani



oleh



instansi



pemerintah



dalam



melaksanakan pengawasan fisik atas aset, disesuaikan dengan daftar uji pengendalian. Bab IV



Penutup Menguraikan kembali hal-hal penting dan menjelaskan penggunaan pedoman ini.



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



2



BAB II GAMBARAN UMUM



A. Pengertian Kegiatan pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang dapat membantu memastikan dilaksanakannya arahan pimpinan instansi pemerintah, untuk mengurangi risiko yang telah diidentifikasi selama proses penilaian risiko. Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk meminimalkan risiko, sehingga membantu memberi keyakinan yang memadai bahwa tujuan instansi pemerintah dapat dicapai. Kebijakan dibuat untuk mengarahkan apa yang seharusnya dikerjakan dan berfungsi sebagai dasar bagi penyusunan prosedur. Prosedur adalah rangkaian urutan tindakan, dilakukan oleh satu atau beberapa orang,



dengan



peralatan



dan



waktu



tertentu



dalam



melaksanakan kegiatan tertentu. Kebijakan dan prosedur harus dibuat secara tertulis. Pimpinan instansi pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian, sesuai dengan ukuran, kompleksitas, serta sifat dari tugas, dan fungsi instansi pemerintah yang bersangkutan.



Penyelenggaraan



kegiatan



pengendalian,



sekurang-kurangnya memiliki karakteristik sebagai berikut: 1. Kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok instansi pemerintah; 2. Kegiatan



pengendalian



harus



dikaitkan



dengan



proses



penilaian risiko; 3. Kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus instansi pemerintah;



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



3



4. Kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis; 5. Prosedur yang ditetapkan harus dilaksanakan sesuai dengan yang tertulis; 6. Kegiatan



pengendalian



dievaluasi



secara



teratur untuk



memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan. Kebijakan



dan



prosedur



pengendalian



harus



dibuat



berdasarkan hasil penilaian risiko dari kegiatan pokok dan karakter khusus dari instansi pemerintah. Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa atas semua risiko yang relevan, pimpinan instansi pemerintah telah mengidentifikasi tindakan dan kegiatan pengendalian yang diperlukan dalam menangani risiko tersebut. Hal tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:



Identifikasi



Analisis



Risiko



Tujuan Instansi Pemerintah



Respon/Kelola



Gambar 1: Implementasi Kegiatan Pengendalian



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



4



Kegiatan pengendalian meliputi kegiatan pengendalian yang bersifat detektif dan preventif. Setelah terdeteksi adanya penyimpangan atau kelemahan, harus dilakukan tindakan koreksi



untuk



menyempurnakan



kegiatan



pengendalian,



sehingga diperoleh keyakinan yang memadai bahwa tujuan organisasi dapat tercapai. Kegiatan pengendalian terjadi di semua tingkat organisasi, kegiatan, unit, dan fungsi instansi pemerintah. Kegiatan pengendalian merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan, penerapan, serta reviu kinerja dari instansi pemerintah. Dalam menetapkan kegiatan pengendalian, harus dipertimbangkan hubungannya dengan proses penilaian risiko, dan kecukupan kegiatan pengendalian. Penerapan pengendalian pada suatu instansi pemerintah dapat berbeda dengan instansi pemerintah lainnya. Perbedaan penerapan tersebut antara lain disebabkan oleh perbedaan: 1. visi, misi, dan tujuan; 2. lingkungan dan cara beroperasi; 3. tingkat kerumitan organisasi; 4. sejarah atau latar belakang serta budaya; dan 5. risiko yang dihadapi. Meskipun instansi pemerintah



mempunyai misi, tujuan,



sasaran, dan struktur organisasi yang sama, dapat menerapkan kegiatan



pengendalian



yang



berbeda.



Hal



ini



karena



pertimbangan pimpinan, implementasi, dan manajemen. Semua faktor tersebut memengaruhi kegiatan pengendalian intern sehingga



pengendalian



tersebut



harus



dirancang



untuk



memberikan sumbangan dalam pencapaian misi, tujuan, dan sasaran instansi. 3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



5



Kegiatan pengendalian terdiri dari sebelas sub unsur, yaitu: 1. reviu atas kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan; 2. pembinaan sumber daya manusia; 3. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi; 4. pengendalian fisik atas aset; 5. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; 6. pemisahan fungsi; 7. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting; 8. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; 9. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; 10.akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan 11.dokumentasi yang baik atas sistem pengendalian intern, serta transaksi dan kejadian penting.



Dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dinyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melaksanakan pengendalian fisik atas aset. Tujuan pengamanan fisik atas aset yang dimiliki oleh instansi pemerintah adalah agar aset tersebut aman dari risiko hilang, rusak, atau digunakan oleh pihak lain tanpa hak. Untuk itu, pimpinan instansi pemerintah harus menetapkan kebijakan dan prosedur pengamanan fisik, mengimplementasikan, serta mengomunikasikan kepada seluruh pegawai. Untuk mencapai tujuan pengamanan fisik atas aset, diperlukan pedoman teknis sebagai penjabaran lebih lanjut dari pedoman teknis penyelenggaraan SPIP.



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



6



B. Tujuan dan Manfaat Pedoman Sub Unsur Pengendalian Fisik atas Aset ini merupakan pedoman teknis bagi pimpinan instansi pemerintah, baik



instansi



mewujudkan



pemerintah



pusat



pengendalian



fisik



maupun atas



aset



daerah, yang



guna efektif.



Diharapkan, pedoman teknis ini dapat diaplikasikan secara nyata oleh pimpinan instansi pemerintah dalam mengamankan fisik aset dari risiko hilang, rusak, dan penggunaan/pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak.



C. Peraturan Perundang-undangan Terkait Pengendalian fisik atas aset yang dibangun oleh setiap instansi pemerintah mengacu pada peraturan perundangundangan



yang



berlaku.



Peraturan



yang



terkait



dengan



pengendalian fisik atas aset instansi pemerintah antara lain: 1. Undang-Undang



Nomor



1



Tahun



2004



tentang



Perbendaharaan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; 5. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara;



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



7



6. Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



96/PMK.06/2007



tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara; 7. Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



97/PMK.06/2007



tentang Penggolongan dan Pengodifikasian Barang Milik Negara; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 9. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor 38/PB/2006 tentang Pedoman Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan dan Nomor 40/PB/2006 tentang Pedoman Akuntasi Persediaan; 10. Keputusan Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Bupati terkait dengan Pengamanan Fisik atas Aset; Keputusan



pimpinan



instansi



pemerintah,



kepala



satuan



kerja/satuan kerja perangkat daerah, terkait pengamanan fisik atas aset harus mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.



D. Parameter Penerapan Parameter penerapan pengendalian fisik atas aset adalah sebagai berikut: 1. Pimpinan



instansi



mengimplementasikan,



pemerintah dan



menetapkan,



mengomunikasikan



rencana



identifikasi, kebijakan, dan prosedur pengamanan fisik aset kepada seluruh pegawai. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



8



a. Kebijakan dan prosedur pengamanan fisik aset telah ditetapkan,



diimplementasikan,



dan



dikomunikasikan



kepada seluruh pegawai. b. Instansi pemerintah telah mengembangkan rencana untuk mengidentifikasikan dan mengamankan aset infrastruktur. c. Aset yang berisiko hilang, dicuri, rusak, digunakan tanpa hak, seperti uang tunai, surat berharga, perlengkapan, persediaan, dan peralatan, secara fisik diamankan, dan akses ke aset tersebut dikendalikan. d. Aset, seperti uang tunai, surat berharga, perlengkapan, persediaan, dan peralatan, secara periodik dihitung dan dibandingkan



dengan



catatan



pengendalian.



Setiap



perbedaan diperiksa secara teliti. e. Uang tunai dan surat berharga yang dapat diuangkan, dijaga dalam tempat terkunci, dan akses ke aset tersebut secara ketat dikendalikan. f. Formulir,



seperti blangko cek



dan Surat



Perintah



Membayar/Surat Perintah Pencairan Dana, diberi nomor urut tercetak (prenumbered), secara fisik diamankan, dan akses ke formulir tersebut dikendalikan. g. Penanda tangan cek mekanik dan stempel tanda tangan secara fisik dilindungi dan aksesnya dikendalikan dengan ketat. h. Peralatan yang



berisiko dicuri,



diamankan dengan



dilekatkan atau dilindungi dengan cara lainnya. i.



Identitas aset dilekatkan pada mebeler, peralatan, dan inventaris kantor lainnya.



j.



Persediaan dan perlengkapan disimpan di tempat yang aman secara fisik dan dilindungi dari kerusakan.



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



9



k. Seluruh fasilitas dilindungi dari api dengan menggunakan alarm kebakaran dan sistem pemadaman kebakaran. l.



Akses ke gedung dan fasilitas dikendalikan dengan pagar, penjaga, atau bentuk pengendalian lainnya.



m. Akses ke fasilitas di luar jam kerja dibatasi dan dikendalikan. 2. Pimpinan



instansi



mengimplementasikan,



pemerintah dan



menetapkan,



mengomunikasikan



rencana



pemulihan setelah bencana (disaster recovery plan) kepada seluruh pegawai. Setiap pimpinan instansi pemerintah harus menetapkan dan mengembangkan parameter penerapan SPIP dengan mengacu kepada Daftar Uji Pengendalian Intern Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, yang disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan risiko masing-masing instansi pemerintah (lihat Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Daftar Uji Pengendalian Intern Pemerintah-Pendahuluan, paragraf ke-6).



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



10



BAB III LANGKAH-LANGKAH PENERAPAN Penerapan sub unsur pengendalian fisik atas aset ditandai dengan adanya rencana identifikasi, kebijakan dan prosedur, serta rencana pemulihan setelah bencana (disaster recovery plan), yang dibangun sesuai dengan karakteristik organisasi dan mengarah pada pencapaian tujuan organisasi, serta dikomunikasikan kepada seluruh jajaran pimpinan dan pegawai dalam organisasi instansi pemerintah. Pedoman ini memberikan panduan dalam penerapan sub unsur pengendalian fisik atas aset yang sesuai dalam tiga tahap utama, yaitu: 1. Tahap Persiapan, merupakan tahap awal implementasi yang ditujukan



untuk



memberikan



pemahaman



mengenai



pengamanan fisik atas aset dan pemetaan atas kondisi yang ada, sebagai masukan dalam menentukan kebutuhan untuk pembangunan dan penerapan infrastruktur yang diperlukan untuk terciptanya suatu aktivitas pengendalian dalam pengamanan fisik atas aset. 2. Tahap Pelaksanaan, merupakan langkah tindak lanjut atas pemetaan, yang meliputi kegiatan pembangunan infrastruktur, internalisasi, dan pengembangan aktivitas pengendalian dalam pengamanan fisik atas aset yang berkelanjutan. 3. Tahap Pelaporan, merupakan tahap penginformasian atas kemajuan



pelaksanaan/implementasi



aktivitas



pengendalian



dalam pengamanan atas aset secara menyeluruh, mulai dari tahap persiapan sampai dengan tahap pelaksanaan, yang mencakup



kemajuan



kegiatan



pembangunan



infrastruktur,



internalisasi, dan pengembangan aktivitas pengendalian dalam pengamanan fisik atas aset, serta hambatan yang dihadapi, dan langkah mengatasinya. 3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



11



Tahapan untuk implementasi aktivitas pengendalian dalam pengendalian fisik atas aset, mencakup langkah-langkah sebagai berikut: A. Persiapan Tahap



persiapan,



merupakan



tahap



awal



dalam



penyelenggaraan SPIP, yang terdiri dari proses pemahaman dan pemetaan, yaitu: 1. Penyiapan



Peraturan,



Sumber



Daya



Manusia,



dan



Rencana Penyelenggaraan Tahap ini dimaksudkan untuk menyiapkan peraturan pelaksanaan



penyelenggaraan



SPIP



di



setiap



kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Berdasarkan peraturan



penyelenggaraan



SPIP,



selanjutnya



instansi



pemerintah membuat rencana penyelenggaraan, yang antara lain memuat: a. jadwal pelaksanaan kegiatan; b. waktu yang dibutuhkan; c. dana yang dibutuhkan; d. pihak-pihak yang terlibat. Berdasarkan



peraturan



Penyelenggaraan



SPIP,



tersebut, yang



diberi



Satuan tugas



Tugas mengawal



pelaksanaan penerapan kebijakan dan praktik pengendalian fisik atas aset yang ditetapkan. Satgas tersebut terlebih dahulu diberi pelatihan tentang SPIP, khususnya sub unsur terkait agar dapat menyelenggarakan sub unsur tersebut. 2. Pemahaman (Knowing) Tahap pemahaman adalah suatu langkah untuk memberikan



pemahaman



bagaimana



pembentukan



pengamanan fisik atas aset dapat memberikan kontribusi 3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



12



dalam



penyelenggaraan



mendukung



secara



aktivitas



keseluruhan



pengendalian, berfungsinya



yang sistem



pengendalian intern instansi pemerintah. Tahap pemahaman, diawali dengan pengomunikasian pentingnya aktivitas pengendalian dalam pengamanan fisik atas aset, yang mencakup rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur yang ditetapkan dalam rangka pengamanan fisik atas aset, serta rencana pemulihan setelah bencana (disaster



recovery



plan).



Pengomunikasian



pentingnya



aktivitas pengendalian dalam pengamanan fisik atas aset akan menghasilkan kesamaan persepsi dan kepedulian pentingnya pengamanan fisik atas aset. Komitmen seluruh pegawai perlu dibangun untuk mengamankan memberikan



fisik



aset.



pemahaman



Instansi dan



pemerintah



membangun



dapat



komitmen



pegawai melalui sosialisasi. Metode yang dapat ditempuh untuk melakukan sosialisasi dapat dipilih dari beberapa metode komunikasi penyampaian informasi yang dirasa cocok



dan



tepat



bagi



instansi



dalam



membangun



pemahaman yang dimaksudkan. Adapun metode tersebut antara lain menggunakan: a. metode tatap muka; b. metode penggunaan situs jaringan (website) penyampaian informasi; c. metode penyampaian dengan menggunakan multimedia interaktif; d. metode penyampaian yang menggunakan majalah atau buku saku;



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



13



e. metode



penyampaian



dengan



penggunaan



saluran



komunikasi yang umum; dan f. metode pemberian akses ke jaringan informasi (network), dengan menggunakan password. Beberapa kasus tidak optimalnya instansi pemerintah menyelenggarakan



aktivitas



pengendalian



dalam



pengamanan fisik atas aset, tercermin dari belum adanya aktivitas pengendalian yang memadai, dan jika pun telah ada kebijakan dan prosedur yang jelas dalam pengamanan fisik atas aset, ternyata terdapat faktor lain yang kurang mendukung berjalannya aktivitas pengendalian, yaitu tidak dipahaminya kebijakan dan prosedur pengamanan fisik atas aset tersebut oleh jajaran pimpinan dan pegawai. Salah satu indikator yang tampak jelas adalah saling lempar tanggung jawab di dalam penyelesaian masalah yang terjadi. Tidak jelasnya siapa mengerjakan apa, siapa melapor kepada siapa, dan siapa yang bertanggung jawab, merupakan cerminan yang menggambarkan tidak berfungsinya aktivitas pengendalian dalam pengamanan fisik atas aset. Salah satu manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan pengomunikasian



dan



penyebaran



informasi



mengenai



aktivitas pengendalian dalam pengamanan fisik atas aset adalah adanya masukan (feedback) dari para pejabat dan pegawai



yang



memiliki



posisi



sebagai



pemangku



kepentingan dalam pengelolaan aset, berupa dorongan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan pembaruan



atau



perbaikan



atas



rencana



identifikasi,



kebijakan, dan prosedur, dalam rangka pengamanan fisik atas aset, serta perbaikan untuk rencana pemulihan setelah bencana (disaster recovery plan). 3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



14



Dengan demikian, yang ingin dicapai dari tahap pemahaman tersebut adalah seluruh pimpinan dan pegawai memahami kedudukan, peran, dan tanggung jawab dalam pengamanan fisik atas aset, serta mendorong timbulnya kepedulian dari pimpinan instansi pemerintah, untuk selalu melakukan koreksi atau perbaikan atas rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur pengamanan fisik aset ke arah yang lebih sempurna, serta perbaikan untuk rencana pemulihan setelah bencana (disaster recovery plan), sehingga tujuan organisasi dapat dicapai dengan baik, khususnya yang terkait dengan terwujudnya pengamanan atas aset negara. 3. Pemetaan (Mapping) Setelah dilakukan kegiatan sosialisasi, diperlukan suatu kegiatan pemetaan atau diagnostic assessment terhadap keberadaan infrastruktur untuk menerapkan pengendalian fisik atas aset tersebut. Keberadaan infrastruktur diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan prosedur. Pemetaan juga diarahkan untuk mendapatkan gambaran bagaimana kondisi penyelenggaraan SPIP yang sudah berjalan, kesesuaian penyelenggaraan dengan



kebijakan sehingga didapatkan



areas of improvement (AOI). Pemetaan dilakukan untuk memperoleh informasi atau gambaran mengenai: a. Sejauh



mana



instansi



pemerintah



telah



memiliki



peraturan/ kebijakan yang mendasari pengendalian fisik atas asset. b. Peraturan/kebijakan yang ada telah sesuai dengan ketentuan di atasnya.



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



15



c. Instansi pemerintah telah memiliki SOP atau pedoman untuk melaksanakan peraturan tersebut. d. Pedoman atau petunjuk dimaksud telah sesuai dengan peraturan yang ada dan/atau yang akan dibangun. e. SOP atau pedoman tersebut telah dipraktikkan dan didokumentasikan dengan baik. Dari pemetaan ini, diharapkan dapat memberikan masukan atas rencana tindak yang paling tepat untuk pembentukan



infrastruktur



dan



internalisasi



aktivitas



pengendalian untuk sub unsur pengamanan fisik atas aset, yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.



B. Pelaksanaan Tahapan pelaksanaan terdiri dari proses pembangunan infrastruktur



dan



berkelanjutan



internalisasi,



mengenai



serta



aktivitas



pengembangan



pengendalian



dalam



pengamanan fisik atas aset, yang terdiri dari rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur pengamanan fisik aset, serta rencana pemulihan setelah bencana (disaster recovery plan). 1. Pembangunan Infrastruktur (Norming) Pada tahap pembangunan infrastruktur,



pimpinan



instansi pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur pengamanan aset berupa perangkat keras pengamanan atas fisik, yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Hal-hal yang perlu



dilakukan



dalam



membangun



infrastruktur



pengendalian fisik atas aset dapat dilakukan dengan cara:



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



16



a. Identifikasi Kebijakan dan



Prosedur Pengendalian



Fisik atas Aset Salah satu tugas dan fungsi instansi pemerintah adalah mengelola aset negara. Jenis fisik aset negara yang dikelola oleh instansi pemerintah secara umum dapat dibedakan dalam dua kategori besar, yaitu aset kas dan aset nonkas. Untuk mengelola aset negara, baik yang berbentuk kas maupun nonkas, maka dalam setiap organisasi instansi pemerintahan, secara umum harus ditetapkan satuan kerja



yang



bertanggung



jawab



untuk



mencatat,



memantau, melakukan pengecekan fisik aset secara periodik, dan melaporkan aset negara tersebut. Untuk melakukan pengelolaan aset negara tersebut, diperlukan adanya kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah. Pada



tahap



pengendalian



awal fisik



atas



pembangunan aset,



infrastruktur



pimpinan



instansi



pemerintah harus menyusun rencana untuk melakukan identifikasi terhadap semua kebijakan dan prosedur tertulis yang diperlukan, dalam rangka pengamanan aset negara. Kebijakan dan prosedur tersebut, merupakan bagian dari komitmen pimpinan instansi pemerintah, dalam rangka mengantisipasi hasil penilaian risiko atas pengelolaan aset. Dalam hal hasil identifikasi kebijakan dan prosedur menunjukkan adanya suatu kelemahan yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan organisasi, pimpinan instansi pemerintah harus segera menindaklanjuti hasil identifikasi tersebut dengan menyempurnakan kebijakan dan prosedur pengendalian atas fisik aset. 3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



17



Hasil identifikasi diharapkan juga dapat mengungkapkan secara lebih jelas mengenai keselarasan kebijakan dan prosedur pengendalian aset, yang berlaku untuk setiap jenjang



organisasi



instansi



pemerintah,



serta



keselarasannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Identifikasi Fisik atas Aset Yang Dimiliki oleh Instansi Pemerintah Rencana identifikasi atas aset, juga mencakup kebutuhan aktivitas pengendalian dalam pengamanan fisik atas aset, melalui kegiatan pengidentifikasian yang dilaksanakan secara berkala, sehingga jumlah, jenis, dan aset



instansi



pemerintah



sebaran



dari waktu ke waktu dapat



diketahui, baik kondisi maupun nilainya. Kebijakan dan prosedur pengendalian dalam rangka identifikasi fisik atas aset yang harus diakomodasi oleh instansi pemerintah, sekurang-kurangnya mencakup halhal sebagai berikut: 1) Untuk fisik aset berupa kas atau setara kas, maka pengidentifikasian



keberadaan



dan



keamanannya



harus dilakukan secara teratur, sekurang-kurangnya sebulan sekali atau waktu yang lebih pendek, sesuai dengan kebutuhan, melalui pembandingan fisik kas dan setara kas dengan catatan dan laporan. Demikian juga, dalam hal aset berupa kas dan setara kas tersebut ditempatkan di bank, maka identifikasi melalui prosedur rekonsiliasi dan konfirmasi perlu dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah.



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



18



2) Untuk mengetahui bahwa aktivitas pengendalian dalam pengamanan fisik atas aset berupa kas dan setara kas telah berjalan sesuai kebijakan dan prosedur



yang



bendahara



berlaku,



pada



maka



instansi



atasan



pemerintah



langsung melakukan



identifikasi, melalui pemeriksaan fisik kas dan setara kas secara mendadak, tanpa diketahui lebih dulu oleh bendahara terkait. Demikian pula, untuk pengamanan fisik atas aset bersifat



nonkas,



setiap



pengelola



aset



harus



melakukan identifikasi secara berkala, minimal sekali dalam satu periode tahun buku, atau sesuai dengan kebutuhan/ketentuan pemerintah



yang



yang



berlaku



bersangkutan,



bagi



terutama



instansi untuk



mengetahui keberadaan, penguasaan, kondisi, dan kebutuhan untuk menambah, atau mengurangi fisik aset. Identifikasi dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan atau observasi atas fisik aset. 3) Untuk



memastikan



bahwa



aset



nonkas



seperti



persediaan barang pakai habis telah dijaga secara aman,



maka



perlu



bendahara/penyimpan



ditetapkan



secara



jelas



barang,



yang



juga



berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi dan pencatatan kartu persediaan. Untuk inventaris kantor, aset tetap yang bergerak, dan tidak bergerak, termasuk infrastruktur lain yang dikuasai instansi pemerintah, perlu diberi tanda/label/ atau plang nama yang dapat menunjukkan tahun perolehan, dan status kepemilikannya. 3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



19



Kegiatan pengidentifikasian aset kas dan setara kas serta aset bersifat nonkas tersebut, harus tertuang dalam



rencana



identifikasi



yang



diketahui



oleh



pimpinan instansi pemerintah. c. Pengendalian Fisik atas Aset dari Risiko Hilang, Pencurian, Rusak, dan Digunakan Tanpa Hak Pimpinan instansi pemerintah harus menjaga secara aman semua fisik aset dari risiko kehilangan, rusak, dan digunakan tanpa hak. Tingkat pengamanan fisik atas aset bergantung pada sifat dari fisik aset tersebut, yaitu: 1) Fisik aset berupa perlengkapan, persediaan, dan peralatan ditempatkan pada tempat serta ruang yang terjaga secara aman, dibuat catatan yang dapat menunjukkan mutasi penerimaan dan penggunaan, serta saldonya. Barang persediaan yang rusak segera dipisahkan, dicatat, dan dilaporkan sebagaimana mestinya. 2) Fisik aset berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak harus dikendalikan, dengan cara penetapan pejabat dan pegawai yang diberi wewenang untuk mengelola aset bergerak dan tidak bergerak, oleh pimpinan instansi pemerintah. 3) Pimpinan instansi pemerintah harus menjaga secara aman semua surat-surat yang membuktikan kepemilikan atas



aset



bergerak



dan



tidak



bergerak,



serta



menyimpannya pada tempat yang aman dan terjaga. 4) Fisik aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan harus



dilindungi



batas-batasnya



dan



diberi



tanda/label/plang yang dapat dilihat secara jelas bahwa kepemilikan aset tersebut berada pada instansi pemerintah. 3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



20



d. Penanganan/Tindakan yang Dilakukan Apabila Aset Hilang, Rusak, dan Bermasalah Pimpinan instansi pemerintah harus menangani semua fisik aset yang hilang, rusak, dan bermasalah, untuk mengurangi dampak atau kerugian yang ditimbulkannya. Proses penanganan atas aset yang hilang, rusak, dan bermasalah



dilakukan



sesuai



dengan



ketentuan



perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 1) Pengenaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); 2) Penghapusan atas fisik aset yang hilang dan rusak; 3) Penyelesaian secara hukum atas fisik aset yang bermasalah. Kebijakan dan prosedur untuk pengamanan terhadap kehilangan,



kerusakan,



dan



aset-aset



bermasalah



tersebut dibuat secara tertulis dan dikomunikasikan kepada semua unit dalam organisasi pemerintah. e. Inventarisasi Fisik Aset Instansi Pemerintah Pimpinan instansi pemerintah menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian yang tepat untuk mencatat dan melaporkan aset. Aset berupa kas dan setara kas, perlengkapan, persediaan, dan peralatan, harus dicatat secara uptodate dan teratur mengenai mutasi penerimaan dan penggunaan, serta saldonya setiap saat. Untuk menjaga secara aman atas fisik aset tersebut, prosedur inventarisasi



fisik harus



dilakukan secara periodik,



sekurang-kurangnya sebulan sekali atau dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan.



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



21



Dalam hal hasil inventarisasi menunjukkan terjadi selisih antara jumlah menurut catatan dengan jumlah fisiknya, maka selisih tersebut harus diteliti penyebabnya, dicatat, dan dilaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah. Untuk selisih fisik kurang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, perlu ditindaklanjuti dengan evaluasi terpisah (separate evaluation), sehingga dapat ditentukan tindak lanjut yang harus diambil untuk penyelesaian permasalahan tersebut, serta pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul. Formulir berita acara inventarisasi aset yang digunakan dalam inventarisasi fisik atas aset dibuat dan ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah. Hasil inventarisasi diinformasikan dan dilaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah dan pejabat lain yang berwenang untuk melaksanakan dan memantau tindak lanjut yang diperlukan. f. Pengendalian Fisik Aset Kas dan Setara Kas Tingkat pengendalian terhadap fisik aset kas dan setara kas menempati prioritas utama, sehingga pimpinan instansi pemerintah harus mempunyai kepedulian yang tinggi



dalam



terhadap



aset



melaksanakan tersebut.



aktivitas



Kebijakan



pengendalian dan



prosedur



pengendalian terhadap fisik aset kas dan setara kas yang harus dibangun oleh pimpinan instansi pemerintah, yaitu: 1) Fisik aset berupa kas dan setara kas harus disimpan pada tempat yang aman. Saldo kas berupa uang tunai yang disimpan dalam brankas bendahara tidak boleh melebihi jumlah yang sudah ditetapkan, sesuai 3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



22



dengan



peraturan



perundang-undangan,



serta



brankas ditempatkan pada ruangan yang aman dan mempunyai



kunci



yang



hanya



dipegang



oleh



bendahara kas. 2) Fisik aset kas berupa uang tunai yang jumlahnya melebihi jumlah yang dapat disimpan di brankas harus segera disimpan dalam rekening jabatan di bank yang sudah ditetapkan, atas seizin Menteri Keuangan, atau pejabat lain yang berwenang. 3) Setiap penerimaan kas berupa uang tunai harus diterima fisik uangnya lebih dahulu sebelum dicatat oleh bendahara dalam catatan/buku kas, sedangkan untuk setiap pengeluaran kas harus dicatat lebih dahulu sebelum uang tunai dikeluarkan/dibayarkan. 4) Fisik aset setara kas, seperti surat berharga harus disimpan di tempat dan dijaga secara aman dari risiko hilang, rusak, atau disalahgunakan. Dalam hal nilai surat berharga dipandang sangat material, maka pimpinan instansi pemerintah harus menyimpan surat berharga tersebut di dalam safe deposit bank, atau di lembaga custodian yang terpercaya. 5) Akses ke tempat penyimpanan aset berupa kas dan setara kas, hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu,



berdasarkan



persetujuan



dari



pimpinan



instansi pemerintah. g. Pengendalian Terhadap Berbagai Formulir Pimpinan



instansi



pemerintah



menetapkan



formulir-



formulir yang digunakan, sesuai dengan kebutuhan unit kerja instansi pemerintah dalam melaksanakan kegiatan. 3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



23



Formulir seperti blanko cek, surat perintah membayar/ surat perintah pencairan dana, bukti voucher kuitansi penerimaan dan pengeluaran kas, serta formulir lain yang diperlukan, diberi nomor dan kode yang dapat melindungi instansi pemerintah dari penyalahgunaan formulir-formulir tersebut oleh pihak yang tidak berwenang. Formulirformulir tersebut dicatat berdasarkan tanggal pencetakan dan disimpan pada tempat yang terjaga secara aman, serta terlindung dari risiko rusak, hilang, atau dapat diakses oleh pihak lain yang tidak berwenang. Dalam hal terdapat penggunaan formulir-formulir yang bersifat umum dan dapat diakses melalui internet atau e-form,



maka



membuat



pimpinan



standarisasi



instansi



pemerintah



harus



formulir



tersebut,



serta



memberikan ruang dalam formulir yang memungkinkan dilakukannya verifikasi oleh pejabat berwenang terhadap keabsahan formulir yang digunakan. h. Otorisasi Penanda Tangan Cek Pimpinan instansi pemerintah harus menetapkan dua orang pejabat yang berwenang menandatangani cek. Untuk penandatanganan cek yang dilakukan secara mekanik dan penggunaan stempel tanda tangan, harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dan dibuat daftarnya terlebih dahulu, sehingga penggunaan tanda tangan secara mekanik dan penggunaan stempel tanda tangan tersebut dapat dikendalikan secara tertib. Penyimpanan mesin tanda tangan mekanik dan stempel tanda tangan hanya dilaksanakan oleh pejabat yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah. 3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



24



Untuk menghindari penyalahgunaan cek dan berbagai formulir lainnya, pimpinan instansi pemerintah atau pejabat lain yang berwenang dilarang menandatangani cek yang belum tertulis atau formulir kosong. i. Pengendalian atas Peralatan yang Berisiko Dicuri Pimpinan instansi pemerintah menetapkan pejabat dan pegawai yang bertanggung jawab untuk mengelola peralatan. Pejabat dan pegawai yang menggunakan peralatan yang bersifat permanen, harus menandatangani surat



pernyataan



pemakaian



peralatan,



serta



berkewajiban merawat dan mengembalikan peralatan tersebut, apabila yang bersangkutan dipromosikan atau dimutasikan ke unit/satuan kerja yang berbeda. Setiap peralatan diberi label atau tanda, yang berisi kode peralatan yang tidak mudah dilepas, tetapi mudah dilihat. Untuk peralatan yang baru dibeli dan berlaku garansi, maka pemberian label atau tanda tersebut secara permanen baru dilakukan setelah masa garansinya berakhir. Penyimpanan peralatan yang bersifat barang bergerak, harus ditempatkan secara khusus pada ruangan yang terjaga secara aman, serta untuk peralatan yang mempunyai



nilai



material



sebaiknya



diasuransikan,



sehingga terlindungi dari upaya pencurian oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pimpinan instansi pemerintah menetapkan kebijakan dan prosedur mengenai pemeriksaan fisik atas aset secara berkala dan memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tersebut dilaksanakan dan dilaporkan sesuai dengan yang telah ditetapkan, serta jika terjadi kehilangan telah dilakukan tindak lanjut yang tepat. 3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



25



j. Pengendalian Aset dengan Melekatkan Identitas Aset Untuk



menjaga



keamanan



aset



dan



kemudahan



pengidentifikasian, maka semua mebeler, peralatan, dan inventaris kantor lainnya diberi identitas yang jelas, dengan melekatkan label/stiker yang tidak mudah lepas, tetapi mudah dilihat. Dalam hal terdapat kerusakan barang-barang seperti tersebut di atas, penanggung jawab ruangan atau pejabat dan pegawai yang menguasai barang segera melaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah, atau pejabat yang diberikan wewenang untuk mencatat barang milik negara, serta



pihak



yang



memantau



dan



menindaklanjuti



perbaikan yang diperlukan. Laporan kerusakan barang sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai kode barang, seperti termuat dalam label/stiker. k. Pengendalian Fisik Persediaan dan Melindungi dari Kerusakan Fisik aset berupa persediaan dan perlengkapan, harus disimpan menjamin



di



ruangan



keamanan



yang fisiknya



tepat, dan



sehingga terlindungi



dapat dari



kerusakan. Khusus untuk persediaan dan perlengkapan yang mempunyai nilai material, sebaiknya diasuransikan. Penyimpanan barang-barang persediaan yang mudah rusak, seperti bahan-bahan kimia, reagen, obat-obatan, atau barang-barang lain yang sejenis, penyimpanannya harus dilakukan secara khusus, pada tempat yang sesuai dengan sifat barang tersebut. Dalam hal terdapat persediaan dan peralatan yang rusak, maka bendahara/ penyimpan barang segera melaporkan kepada pimpinan 3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



26



instansi



pemerintah



dan



pejabat



yang



diberikan



wewenang untuk mencatat barang milik negara, dan dibuatkan berita acara mengenai kondisi barang yang rusak, sehingga memiliki dasar yang layak untuk pencantuman kondisi fisik aset persediaan dan peralatan dalam catatan aset instansi pemerintah. l. Pengendalian Aset dari Bahaya Kebakaran Aset



berupa



bangunan



atau



fasilitas



sarana



dan



prasarana yang dimiliki instansi pemerintah, harus dilindungi dari risiko bahaya kebakaran, dengan cara menggunakan alarm kebakaran dan sistem pemadaman kebakaran, sesuai dengan kebutuhan. Pimpinan instansi pemerintah juga harus melakukan pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya risiko kebakaran, dengan cara: 1) membuat peraturan yang mewajibkan para pejabat dan pegawai instansi pemerintah untuk memadamkan semua peralatan elektrik, apabila tidak digunakan; 2) membuat peraturan larangan merokok pada semua areal yang dianggap berbahaya dan ruangan khusus merokok harus ditempatkan secara khusus, serta jauh dari fasilitas-fasilitas yang mudah terbakar; 3) melakukan simulasi pengamanan bangunan dan fasilitas, jika terjadi kebakaran; 4) mengasuransikan



semua



fasilitas



yang



mudah



terbakar; dan 5) khusus untuk instansi pemerintah yang melaksanakan pelayanan publik, sedapat mungkin menyediakan fasilitas cadangan untuk mengantisipasi jika bahaya 3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



27



kebakaran benar-benar terjadi, namun pelayanan publik harus tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. m. Pengendalian Berupa Pembatasan Akses ke Gedung dan Fasilitas Pimpinan



instansi



pemerintah



harus



memastikan



bahwa akses ke gedung dan fasilitas dikendalikan dengan membuat pagar, menyediakan penjaga, atau dengan pengendalian



fisik



lainnya,



sesuai



dengan



tingkat



keamanan gedung yang diperlukan. Pagar yang dibuat harus



dapat



mencegah



pihak-pihak



yang



tidak



berkepentingan memasuki atau merusak gedung. Pagar harus



disesuaikan



dengan



estetika



gedung,



serta



pembangunannya harus dilaksanakan secara ekonomis dan efisien. Penjaga



gedung



atau



satuan



pengamanan



harus



diberikan pelatihan yang cukup, sehingga dapat bertindak secara tegas, tetapi tetap menjaga kesopanan dan kesantunan. Jika memungkinkan, untuk pengamanan gedung dapat memanfaatkan teknologi kamera pemantau atau closed-circuit television (CCTV). n. Pembatasan Akses Terhadap Fasilitas Pimpinan



instansi



pemerintah



harus



menetapkan



kebijakan dan prosedur yang ketat atas penggunaan atau akses



terhadap



fasilitas



yang



tersedia.



Setiap



penggunaan fasilitas di luar jam kerja atau untuk kepentingan



di



luar



kedinasan



harus



mendapat



persetujuan dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang. 3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



28



Pimpinan instansi pemerintah juga harus menetapkan pejabat



yang



berwenang



melakukan



pemantauan



terhadap penggunaan atau akses terhadap penggunaan fasilitas



yang



tersedia,



dan



melakukan



tindakan



pengamanan yang diperlukan. 2. Internalisasi (Forming) Tahap



internalisasi



adalah



suatu



proses



mewujudkan



infrastruktur



menjadi



bagian



dari



untuk



kegiatan



operasional sehari-hari. Perwujudannya, dapat tercermin dalam operasionalisasi infrastruktur yang dibangun dan memberikan kontribusi dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi. Untuk tujuan internalisasi tersebut, maka pimpinan unit organisasi/instansi dapat melakukan aktivitas sebagai berikut: a. Mengomunikasikan Pengendalian Fisik atas Aset kepada Seluruh Pegawai Secara Berkelanjutan Tahap awal penginternalisasian kegiatan pengendalian dalam



pengamanan



mengomunikasikan



fisik



atas



peraturan/kebijakan



aset



adalah



pengendalian



fisik atas aset, yang telah dibangun/disempurnakan, secara berkelanjutan kepada seluruh lapisan pegawai di instansi pemerintah. Komunikasi ini menjadi penting untuk membangkitkan arti pentingnya pengendalian fisik atas aset dan tanggung jawab yang melekat kepada masing-masing



pegawai



yang



ditugaskan



untuk



mengelola aset, sesuai dengan kondisi lingkungan yang ada. Misalnya, diumumkan pada papan pengumuman resmi,



leaflet,



maupun



dimasukkan



dalam



media



informasi, komunikasi internet, dan intranet pada instansi yang bersangkutan. 3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



29



b. Mendorong Jajaran Pimpinan dan Seluruh Pegawai untuk Menerapkan Pengendalian Fisik atas Aset dan Menyadari Tugas dan Tanggung Jawabnya dalam Organisasi Pengendalian fisik atas aset merupakan salah satu bagian dari pengelolaan aset di dalam organisasi. Aset merupakan alat bagi organisasi dalam menjalankan aktivitas utama. Jajaran pimpinan instansi pemerintah merupakan pemangku kepentingan, yang memiliki peran penting dalam menjalankan aktivitas utama organisasi, sehingga



menjadi



tugas



dan



tanggung



jawabnya



mendorong seluruh pegawai di dalam instansinya untuk mengefektifkan kebijakan dan prosedur pengendalian fisik aset. Masing-masing pegawai juga memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengendalian fisik aset yang menjadi kewenangannya maupun aset instansi secara umum. c. Mendorong Jajaran Pimpinan dan Pegawai untuk Memahami Hubungan antara Pengendalian Fisik atas Aset dalam Mendukung Sistem Pengendalian Intern Sistem pengendalian intern merupakan proses yang terintegrasi.



Masing-masing



komponen



saling



berhubungan, sehingga kelemahan satu komponen dapat menyebabkan kelemahan komponen lainnya. Dengan demikian, apabila terjadi kelemahan dalam pengendalian fisik



atas



aset,



pengendalian



dapat



intern



menyebabkan



yang



dibangun,



terganggunya serta



dapat



menggangu pencapaian tujuan. Oleh karena itu, setiap jajaran pimpinan dan pegawai yang ada di bawah kepemimpinannya, perlu didorong untuk mengetahui 3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



30



secara jelas hubungan tersebut. Media yang dapat digunakan untuk mendorong efektivitas pemahaman ini antara lain adalah prosedur operasi baku (standard operating procedure/SOP) yang jelas. d. Mendorong Jajaran Pimpinan dan Seluruh Pegawai untuk Memahami Peran SPIP Penerapan pengendalian intern merupakan tanggung jawab seluruh pegawai instansi pemerintah yang bersangkutan. Pimpinan sebagai sosok teladan (tone at the top), memiliki kewajiban untuk mendorong dirinya sendiri dan seluruh pegawai di lingkungannya untuk menerapkan sistem pengendalian intern. Jajaran pimpinan harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai dalam permasalahan



sistem



pengendalian



intern.



Jajaran



pimpinan memantau tingkat pengetahuan dan pemahaman pengendalian intern atas seluruh pegawai di lingkungannya. Sosialisasi yang efektif harus selalu diadakan untuk mencapai tingkat pemahaman tersebut. 3. Pengembangan Berkelanjutan (Performing) Penerapan sistem pengendalian intern pemerintah dipantau secara periodik untuk mengetahui apakah sudah efektif diterapkan, sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Pemantauan ini dilakukan secara berkelanjutan atau evaluasi secara periodik untuk dilakukan perbaikan dan pemanfaatan umpan balik dari hasil pemantauan yang dilakukan. a. Pemantauan dan Evaluasi Pengendalian fisik atas aset memerlukan pemantauan terus menerus, sebagaimana halnya dengan sistem pengendalian intern. Kontribusi pengendalian fisik atas aset diharapkan dapat menjaga efektivitas kegiatan 3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



31



pengendalian yang terbangun. Apabila pengendalian fisik atas aset menjadi tidak efektif, maka hal ini memberikan sumbangan yang cukup signifikan dalam menggangu pencapaian tujuan. Ketika tujuan tidak dapat dicapai atau tidak mencapai hasil yang diharapkan, maka perlu dilakukan evaluasi ulang apakah kebijakan dan prosedur pengendalian fisik atas aset masih memadai. Kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pengendalian fisik atas aset dapat dilakukan pada setiap level organisasi. Hasil dari pemantauan dan evaluasi ini, diharapkan dapat memberikan umpan balik untuk penyempurnaan kebijakan dan prosedur pengendalian fisik atas aset pada instansi pemerintah di masa yang akan datang. b. Audit



Kinerja



atas



Kebijakan



dan



Prosedur



Pengendalian Fisik Aset Audit kinerja atas kebijakan dan prosedur pengendalian fisik atas aset merupakan bentuk audit yang dilaksanakan untuk menguji lebih lanjut apakah pengendalian fisik atas aset masih efektif. Hal ini menjadi penting, mengingat organisasi pemerintah bersifat melayani publik, sehingga apabila roda organisasi mengalami hambatan, maka pelayanan kepada masyarakat pun akan terganggu. c. Pemanfaatan Umpan Balik Hasil Pemantauan Umpan balik dari hasil pemantauan dan evaluasi dapat langsung ditindaklanjuti oleh jajaran pimpinan terkait, berupa perbaikan/peningkatan pengendalian fisik atas aset secara terus menerus. Tentunya, setiap hambatan atau permasalahan memiliki penyebab. Jajaran pimpinan dapat



menetapkan



alternatif



solusi



permasalahan,



sehingga tujuan pengendalian fisik atas aset akan selalu terjaga. 3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



32



C. Pelaporan Setelah tahap pelaksanaan selesai, seluruh kegiatan penyelenggaraan sub unsur pengendalian fisik atas aset perlu didokumentasikan.



Pendokumentasian



ini



merupakan



satu



kesatuan (bagian yang tidak terpisahkan) dari kegiatan pelaporan berkala dan tahunan penyelenggaraan SPIP. Pendokumentasian dimaksud meliputi: 1. Pelaksanaan kegiatan yang terdiri dari: a. Kegiatan



pemahaman,



antara



lain



seperti



kegiatan



sosialisasi (ceramah, diskusi, seminar, rapat kerja, dan fokus grup) mengenai pengendalian fisik atas aset. b. Kegiatan



pemetaan



keberadaan



dan



penerapan



infrastruktur, antara lain berisi: 1) pemetaan penerapan pengendalian fisik atas aset; 2) masukan atas rencana tindak yang tepat untuk menyempurnakan kebijakan dan prosedur pengendalian yang sudah ada, baik pengendalian umum maupun pengendalian aplikasi. c. Kegiatan pembangunan infrastruktur, antara lain berisi: 1) kebijakan dan prosedur pengendalian fisik atas aset; 2) penyusunan kebijakan dan prosedur pengendalian umum dan pengendalian aplikasi. d. Kegiatan internalisasi, antara lain berisi: 1) kegiatan sosialisasi kebijakan dan prosedur pengendalian fisik atas aset; 2) kegiatan yang memastikan seluruh pegawai telah menerima



informasi



dan



memahami



kebijakan



dan



prosedur pengendalian fisik atas aset. e. Kegiatan



pengembangan



berkelanjutan,



antara



lain



berisi: 1) kegiatan pemantauan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian fisik atas aset; 2) masukan bagi pimpinan instansi



pemerintah untuk menyatakan asersi



(pernyataan manajemen) bahwa pengendalian fisik atas aset telah dikelola dengan baik. 3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



33



2. Hambatan kegiatan Apabila



ditemukan



hambatan-hambatan



dalam



pelaksanaan kegiatan yang menyebabkan tidak tercapainya target/tujuan kegiatan tersebut, agar penyebabnya dijelaskan. 3. Saran Saran



diberikan berkaitan dengan adanya hambatan



pelaksanaan kegiatan, dan dicarikan saran pemecahan masalah untuk tidak berulangnya kejadian serupa, serta guna peningkatan pencapaian tujuan. Saran yang diberikan adalah saran yang realistis dan benar-benar dapat dilaksanakan. 4. Tindak lanjut atas saran periode sebelumnya Bagian ini mengungkapkan tindak lanjut yang telah dilakukan atas saran yang telah diberikan pada kegiatan periode sebelumnya. Dokumentasi penyusunan



ini



laporan



merupakan berkala



dan



bahan



dukungan



tahunan



bagi



(penjelasan



penyusunan laporan dapat dilihat pada Pedoman Teknis Umum Penyelenggaraan SPIP). Kegiatan pendokumentasian menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan, yang hasilnya disampaikan kepada



pimpinan



instansi



pemerintah



sebagai



bentuk



akuntabilitas, melalui Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP di instansi pemerintah terkait.



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



34



BAB IV PENUTUP Pedoman ini disusun dengan tujuan agar tersedia acuan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun aktivitas pengendalian, khususnya pada sub unsur pengendalian fisik atas aset. Lebih lanjut, dengan terwujudnya pengendalian yang baik ini dapat mendorong kegiatan pengendalian terbangun dan bekerja secara efektif. Langkah-langkah merupakan



langkah



dibangun/diteguhkan.



yang



tertuang



pelaksanaan Instansi



dalam



minimal



pemerintah



pedoman



yang



ini



sebaiknya



hendaknya



dapat



mengembangkan lebih jauh langkah-langkah yang perlu diambil, sesuai dengan kebutuhan organisasi, dengan tetap mengacu pada (dan tidak boleh bertentangan dengan) peraturan perundangundangan yang berlaku. Kami sadar bahwa pedoman ini belum sempurna, dan kami pun mengerti bahwa perkembangan teori dan praktik-praktik sistem pengendalian intern tidak mungkin terhentikan. Oleh karenanya, pedoman ini akan terus diperbarui dan perlu masukan-masukan dari pihak mana pun demi lebih baiknya pedoman ini.



3.4 Pengendalian Fisik atas Aset



35