3.7.1.1.a SOP RUJUKAN Ekternal 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rujukan Eksternal



SOP



No. Dokumen :SOP//C/VII/PKMCDH/I/2018 No. Revisi :Tanggal Terbit :03 Januari 2023 Halaman



UPTD PUSKESMAS CIDAHU



Ni Nyoman werti,SKM.MM Nip.196708041989032009



1. Pengertian



Rujukan Eksternal adalah Pelimpahan tanggung jawab atas suatu masalah medis dari Puskesmas ke fasilitas pelayanan kesehatan lain yang lebih mampu



2. Tujuan



Agar petugas dapat memberikan pelayanan rujukan kepada pasien di sub unit BP Umum, POLI GIGI ,IGD,KIA,PONED. SK kepala puskesmas tentang Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang panduan praktik klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan primer 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut



3. Kebijakan 4. Referensi 5. Langkahlangkah



2.



Petugas mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis, jika ada ketidaksesuaian data petugas mengkonfirmasikan dengan sub unit pendaftaran



3.



Petugas melakukan pemeriksaan Tanda vital ,



4.



Petugas mencatat hasil pemeriksaaan tanda vital dalam form Rekam Medis



5.



Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik



6.



Bila memerlukan pemeriksaan penunjangpasien dikirim ke penunjang diagnostik ( Laboratorium)



7.



Petugas menegakkan diagnosa,



8.



Apabila perlu tindakan medis, petugas melakukan tindakan medis



9.



Apabila pasien memerlukan obat, petugas memberikan resep



10.



Apabila perlu dirujuk, Petugas membuat surat rujukan ke RSUD sesuai dengan penanganan tindak lanjut pasien



11.



Petugas meminta pasien/keluarga menandatangani persetujuan rujukan



12.



Petugas mengisi blangko Rujukan sesuai dengan identitas pasien apakah peserta BPJS /Umum,



13.



Apabila pasien adalah peserta BPJS ditawarkan ke RSUD atau RS lain yang sudah ada MOU dengan Pemkab PASER



14.



Apabila pasien umum bebas memilih RS manapun.



15.



Petugas menghubungi tempat rujukan



16.



Petugas mencatat ke dalam buku Rujukan



17.



Petugas meminta tanda tangan surat Rujukan kepada Dokter



18.



Dokter Puskesmas menandatangani surat Rujukan,



19.



Petugas memberi nomor Surat Rujukan



20.



Petugas membubuhkan cap Puskesmas,



21.



Petugas memasukkan surat Rujukan ke dalam amplop



22.



Petugas menyerahkan surat Rujukan kepada pasien atau keluarga pasien



23.



Apabila pasien / keluarga menolak dirujuk setelah diberi penjelasan, petugas meminta kepada pasien / keluarga untuk menandatangani pernyataan penolakan.



24.



Petugas mendokumentasikan kegiatan



SOP Rujukan Eksternal 2 0f 4



Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut



6. Bagan Alir



\\\



7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait Seluruh unit pelayanan 9. Dokumen Rekam medis,Form Rujukan Terkait 10. Rekam No Yang diubah Isi Perubahan



Tanggal mulai



SOP Rujukan Eksternal 2 0f 4



Historis Perubahan



diberlakukan



RUJUKAN INTERNAL PUSKESMAS No. Kode :



SOP Rujukan Eksternal 2 0f 4



DAFTAR TILIK



Terbitan No. Revisi Tgl. MulaiBerlaku



: : :



UPTD PUSKESMAS CIDAHU 1 Apakah petugas memanggil pasien sesuai nomor urut 2



Apakah petugas mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis, jika ada ketidaksesuaian data petugas mengkonfirmasikan dengan sub unit pendaftaran



3



Apakah petugas melakukan pemeriksaan Tanda vital



4



Apakah petugas mencatat hasil pemeriksaaan tanda vital dalam form Rekam Medis



5



Apakah



petugas



melakukan



anamnesa



dan



pemeriksaan fisik 6



Bila memerlukan pemeriksaan penunjangpasien dikirim ke penunjang diagnostik ( Laboratorium)



7



Apakah petugas menegakkan diagnosa



8



Apabila perlu tindakan medis, petugas melakukan tindakan medis



9



Apabila pasien memerlukan obat, petugas memberikan resep



10



Apabila perlu dirujuk, Petugas membuat surat rujukan ke RSUD sesuai dengan penanganan tindak lanjut pasien



11



Apakah



petugas



meminta



pasien/keluarga



menandatangani persetujuan rujukan 12



Apakah petugas mengisi blangko Rujukan sesuai dengan identitas pasien apakah peserta BPJS /Umum



13



Apabila pasien adalah peserta BPJS ditawarkan ke RSUD atau RS lain yang sudah ada MOU dengan Pemkab.sukabumi



SOP Rujukan Eksternal 2 0f 4



14



Apabila



pasien



umum



bebas



memilih



RS



manapun 15



Apakah petugas menghubungi tempat rujukan



16



Apakah



petugas



mencatat



ke



dalam



buku



Rujukan 17



Apakah petugas meminta tanda tangan surat Rujukan kepada Dokter



18



Dokter Puskesmas menandatangani surat Rujukan,



19



Apakah petugas memberi nomor Surat Rujukan



20



Apakah petugas membubuhkan cap Puskesmas,



21



Apakah petugas memasukkan surat Rujukan ke dalam amplop



22



Apakah petugas menyerahkan surat Rujukan kepada pasien atau keluarga pasien



23



Apabila pasien / keluarga menolak dirujuk setelah diberi penjelasan, petugas meminta kepada pasien / keluarga untuk menandatangani pernyataan penolakan.



24



Petugas mendokumentasikan kegiatan



CR = ……%



Cidahu,



SOP Rujukan Eksternal 2 0f 4