5 0 134 KB
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS De.LATOPE Nomor :............................................... TENTANG PELAYANAN DILUAR JAM KERJA UPTD PUSKESMAS De.LATOPE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS De.LATOPE, Menimbang
: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan laboratorium dan kepuasan pelanggan, perlu ditetapkan pelayanan di luar jam kerja laboratorium UPTD Puskesmas De.Latope; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas De.Latope
Mengingat
: 1. Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Prakteik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Laboratatorium Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Laboratatorium Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS De.LATOPE TENTANG PELAYANAN DILUAR JAM KERJA UPTD PUSKESMAS De.LATOPE
Kesatu
: a. Pemeriksaan diluar jam kerja dilakukan setelah pelayanan regular selesai b. Pelayanan laboratorium di luar jam kerja dilakukan hanya pada kasuskasus gawat darurat di Ruang bersalin pada pemeriksaan (darah rutin)
Kedua
:
dilakukan oleh petugas laboratorium berdasarkan pertimbangan dokter pemeriksa c. Pelayanan laboratorium diluar jam kerja untuk pemeriksaan (hb meter, tes kehamilan, covid-19, gula, kolesterol, asam urat yang menggunakan stik dilakukan oleh bidan yang telah di beri kewenangan oleh petugas yang seharusnya Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan adakn diadakan perbaikan/perubahan sebagimana mestinya
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Kola-kola : 03 Januari 2022
Kepala UPTD Puskesmas De.Latope,
HERNI