8.1.2. SK Kapus Tentang Pelayanan Lab Diluar Jam Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS JOMBANG Jln. Sumatera No.3, Kel. Jombang, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Tlp. 021-74862115



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JOMBANG Nomor : 445.4/002/VIII/PKMJB 25.04.2016 TENTANG PELAYANAN LABORATORIUM DI LUAR JAM KERJA UPT PUSKESMAS JOMBANG KEPALA PUSKESMAS JOMBANG MENIMBANG



:



a. Bahwa untuk pelaksanaan pelayanan laboratorium dapat menghasilkan hasil pemeriksaan yang tepat, maka perlu di tetapkan kebijakan dan prosedur pelayanan laboratorium; b. Bahwa terdapat kebijakan dan prosedur spesifik untuk setiap jenis pemeriksaan laboratorium; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas;



MENGINGAT



:



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Keputusan Menteri Kesehatan No.364 / MENKES / SK / III / 2003 Tentang Laboratorium Kesehatan; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Keputusan Menteri Kesehatan No.1674 / MENKES / SK / XII / 2005 Tentang Pedoman Jejaring Pelayanan Laborat Kesehatan; 8. Pedoman Manajemen Puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 128 MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar Puskesmas;



PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS JOMBANG Jln. Sumatera No.3, Kel. Jombang, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Tlp. 021-74862115



MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PELAYANAN LABORATORIUM DI LUAR JAM KERJA UPT PUSKESMAS JOMBANG;



Kesatu Kedua



: Tersedia kebijakan dan prosedur pemeriksaan di luar jam kerja pada Puskesmas rawat inap atau pada Puskesmas yang menyediakan pelayanan di luar jam kerja; : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; Ditetapkan di : Tangerang Selatan Pada tanggal : 25 April 2016 KEPALA UPT PUSKESMAS JOMBANG



HJ. SRI NAIKOWATI NINGSIH S.ST Penata TK 1 / III d NIP. 19710402 199101 2 001