444 K PDT 2007 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



P U T U S A N



ng



Nmor 444 PK/Pdt/2007



DEMI KE ADILAN BERDAS ARK AN KETUHANAN YANG MAHA ES A MAHKAMAH



AGUNG



gu



memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan



A



sebagai berikut dalam perkara :



PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA



(PERTAMINA),



berkedudukan



di



Jalan



Medan



ub lik



ah



Merdeka Timur Nomor 1, Jakarta 10110, dalam hal ini memberi



kuasa kepada Patuan Sinaga, SH. MH. dkk., Advokat, berkantor di Gedung Wisma Dharmala Sakti lantai 5, Jalan Jenderal



am



Sudirman, Kavling 76-78, Jakarta Pusat 10220 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu selaku Terbanding /



ah k



ep



Penggugat ;



MELAWAN



In do ne si



R



1. KARAHA BODAS COMPANY L.L.C., beralamat di jalan T.B. Simatupang Kav. 10, Jakarta 12310, sekarang memiliki



A gu ng



kantor di c/o Java Geothermal, L.L.C, 565 Fifth Avenue 29th Floor, New York 10017, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya



Rambun Tjajo, SH., Sarah Natalia, SH., dan Perry Cornelius, SH., Advokat, berkantor di Graha Niaga, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman, Kaveling 58, Jakarta 12190 ; Termohon



Peninjauan



Kembali



DAN



dahulu



selaku



lik



ah



Pembanding / Tergugat ;



2. PT. PLN (Persero), berkedudukan di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160 ;



ub



m



Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu selaku Turut Terbanding / Turut Tergugat ;



ka



Menimbang



bahwa



ep



Mahkamah Agung tersebut ; dari



surat-surat



yang



bersangkutan



ternyata



permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung



No.



on



Hal. 1 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



ng



01/Banding/Wasit-Int/2002 tanggal 08 Maret 2004 yang telah berkekuatan



es



R



Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding/Penggugat telah mengajukan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding/Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut ;



ng



bahwa Tergugat sedang berusaha melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional yang telah di putus di Jenewa, Swiss tanggal 18 Desember 2000,



berdasarkan ketentuan arbitrase Uncitral, yang telah menghukum Penggugat



gu



untuk membayar kepada Tergugat ganti rugi sejumlah US$ 266.166.654 berikut 4% setahun, Bukti P-1, antara lain dengan memblokir aset-aset yang menurut



A



Tergugat menjadi milik dari Penggugat yang terletak dalam wilayah Amerika



bahwa terhadap tindakan Tergugat berupa pemblokiran rekening-



ub lik



ah



Serikat ;



rekening di Amerika Serikat tersebut, Penggugat sangat keberatan oleh karena Putusan Arbitrase tersebut melanggar ketentuan Konvensi New York dan



am



Undang-Undang Arbitrase Indonesia Tahun 1999 No. 30, maka melalui gugatan ini, Penggugat mengajukan gugatan pembatalan terhadap Keputusan Arbitrase



ep



Internasional bersangkutan ;



ah k



bahwa sebelum mengajukan gugatan pembatalan terhadap Putusan Arbitrase asing tersebut di atas, Penggugat sesuai dengan Pasal 67 (1) UU RI



In do ne si



R



No. 30/1999 telah menyerahkan dan mendaftarkan asli Putusan Arbitrase



tersebut pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Maret 2002,



A gu ng



sehingga gugatan pembatalan ini telah diajukan masih dalam batas waktu 30 hari



setelah



penyerahan



dan



pendaftaran



Putusan



sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 71 UU No. 30/1999 ;



Arbitrase



tersebut



bahwa adapun Putusan Arbitrase Jenewa ini timbul dari sengketa yang



muncul dari penangguhan pelaksanaan dua kontrak/perjanjian yang pada tanggal 28 November 1994 : Perjanjian



Kerja



Sama



(Joint



Operation



Contract)



dibuat



antara



lik



Penggugat dengan Tergugat juga disebut JOC yang menentukan bahwa Penggugat bertanggung jawab untuk pengurusan operasi di bidang geothermal



ub



dan bahwa Tergugat akan bertindak sebagai Kontraktor, dimana Tergugat diwajibkan untuk mengembangkan energi geothermal dan untuk membangun dan menjalankan fasilitas generating (pembangkitan) tenaga listrik. Kemudian Penggugat dan Tergugat dalam Perjanjian P-2 telah sepakat mengenai pilihan



ep



ka



m



ah



Bukti P-2 :



forum dan pilihan hukum dalam Pasal 13 bahwa dalam hal timbul sengketa



ketentuan Uncitral dan dalam Pasal 20, bahwa terhadap Kontrak P-2 ini akan



on



Hal. 2 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



ng



berlaku hukum Indonesia ;



es



R



antara para pihak maka akan diselesaikan dengan arbitrase berdasarkan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 2



Kontrak Jual Beli Energi (Energy Sales Contract), juga disebut



R



Bukti P-3 :



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ESC antara Penggugat, Turut Tergugat, dengan Tergugat berdasarkan mana



ng



Turut Tergugat setuju untuk membeli dari Penggugat tenaga listrik yang



dihasilkan oleh fasilitas pembangkit listrik yang telah dibangun oleh Tergugat,



dan dimana Tergugat sebagai Kontraktor dari Penggugat sesuai dengan Bukti



gu



P-2 berhak untuk menjual kepada Turut Tergugat untuk dan atas nama Penggugat, tenaga listrik sampai sejumlah 400 MV ;



A



Kemudian Penggugat, Turut Tergugat dan Tergugat dalam Kontrak, Bukti P-3 :



mengenai pilihan forum dan pilihan hukum telah sepakat dalam Pasal 8 (2)



ub lik



ah



bahwa dalam hal timbul sengketa antara para pihak tersebut di atas, maka akan



diselesaikan dengan arbitrase berdasarkan ketentuan arbitrase Uncitral; dan Pasal 12 : bahwa terhadap Kontrak P-2 ini akan berlaku hukum Indonesia ;



am



Bahwa setelah dibuatnya kontrak Bukti P-2 dan Bukti P-3 pada tanggal 28 November 1994, maka kurang lebih tiga tahun kemudian sesudah dibuatnya



ah k



Bukti P-4 :



ep



kontrak Bukti P-2 dan Bukti P-3 tersebut oleh Pemerintah RI diterbitkan : Keputusan Presiden No. 39/1997 tanggal 20 September 1997



yang antara lain menentukan harus ditangguhkan Proyek PLTP Karaha Bodas,



In do ne si



R



demi untuk menanggulangi gejolak moneter ;



Bahwa kemudian Proyek ini dengan Keputusan Presiden No. 47/1997



A gu ng



tanggal 1 November 1997 (Bukti P-5) dinyatakan dapat diteruskan ;



Bahwa akan tetapi, kemudian dengan Keputusan Presiden No. 5/1998



Proyek bersangkutan ditangguhkan kembali (Bukti P-6) ;



Bahwa dengan adanya Keputusan Presiden No. 5/1998 tanggal 10



Januari 1998 (Bukti P-6) dan Keputusan Presiden No. 39/1997 tanggal 20 September 1997 (Bukti P-4) maka secara tegas Pemerintah RI telah



lik



(JOC) (Bukti P-2) dan Energy Sales Contract (ESC) (Bukti P-3) ;



Bahwa dengan diterbitkannya oleh Pemerintah RI Keputusan Presiden



ub



P-6 jo P-4 maka Kontrak (Perjanjian) Bukti P-2 dan Bukti P-3 tidak dapat dilanjutkan karena jika tetap diteruskan akan melanggar Keputusan Presiden No. 39/1997 tanggal 20 September 1997 (Bukti P-4) dan Keputusan Presiden No. 5/1998 tanggal 10 Januari 1998 (Bukti P-6) yang telah mencabut kembali



ep



ka



m



ah



menangguhkan untuk diteruskan kontrak-kontrak : Joint Operation Contract



Bukti P-5 yaitu Keputusan Presiden No. 47/1997 tanggal 1 November 1997 dan



Bahwa meskipun Tergugat sudah mengetahui adanya larangan dari



on



Hal. 3 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



ng



Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Bukti P-4 dan Bukti



es



R



menguatkan berlakunya kembali Bukti P-4 ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



P-6 untuk meneruskan pelaksanaan Joint Operation Contract (JOC) dan Energy Sales Contract (ESC), akan tetapi ternyata Tergugat tidak menghiraukannya ;



ng



Bahwa sebaliknya Tergugat tetap, secara terus menerus tanpa hentihentinya melakukan tindakan-tindakan terhadap Penggugat agar supaya



Kontrak Bukti P-2 dan Bukti P-3 tetap dilaksanakan, pada Perjanjian Bukti P-2



gu



dan Bukti P-3 karena adanya Keputusan Presiden (Bukti P-4 dan Bukti P-6), telah dilarang untuk diteruskan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan telah



A



ditangguhkan untuk mengatasi kemelut (krisis) ekonomi menyeluruh yang sedang melanda Negara Republik Indonesia ;



ub lik



ah



Adapun alasan-alasan untuk meminta pembatalan Putusan Arbitrase luar negeri a quo adalah karena melanggar ketentuan-ketentuan Konvensi New York



(Keppres Tahun 1991 No. 34) maupun ketentuan Undang-Undang Arbitrase



am



Tahun 1999 No. 30 serta klausula arbitrase yang menjadi sumber utama wewenang Team Arbitrase bersangkutan antara lain karena :



ep



I. Majelis Arbitrase dalam Bukti P-1 telah melampaui wewenangnya karena tidak



ah k



mempergunakan Hukum Indonesia. Padahal Hukum Indonesia adalah yang harus dipergunakan ;



In do ne si



R



Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas dalam hal timbul sengketa



antara Penggugat dengan Tergugat, Bukti P-2, Pasal 132 menentukan bahwa



A gu ng



penyelesaiannya akan ditempuh dengan arbitrase berdasarkan ketentuan



arbitrase (Uncitral Arbitration Rules). Ketentuan yang sama juga berlaku bagi Bukti P-3, Pasal 8.2 a dan hukum yang telah dipilih oleh Penggugat, Tergugat



dan Turut Tergugat adalah Hukum Indonesia secara berturut dalam Bukti P-2, Pasal 20 dan dalam Bukti P-3, Pasal 12 ;



Bahwa Majelis Arbitrase, berdasarkan Uncitral Arbitration Rules Pasal 33



lik



Tergugat dan Turut Tergugat, yang adalah Hukum Indonesia ;



Bahwa namun ternyata Majelis Arbitrase di Jenewa, dalam pertimbangan



ub



Bukti P-1 tidak menghiraukan telah mengenyampingkan dan telah melanggar ketentuan-ketentuan Hukum Indonesia yang seharusnya diperlakukan ; Bahwa adapun ketentuan-ketentuan Hukum Indonesia yang telah dilanggar oleh Majelis Arbitrase dalam Bukti P-1 adalah sebagai berikut :



ep



ka



m



ah



(1) seharusnya mempergunakan hukum yang telah dipilih oleh Penggugat,



II. Putusan Arbitrase Jenewa tanggal 18 Desember 2000 tidak mengindahkan /



ah



Indonesia ;



ng



Bahwa Putusan Arbitrase tertanggal 18 Desember 2000 (Bukti P-1)



on



Hal. 4 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



secara keliru mempertimbangkan bahwa menurut Pasal 15.2 (e) JOC (Bukti P-



es



R



secara keliru menafsirkan ketentuan tentang force majeure menurut Hukum



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



1) dan Pasal 9.2 (e) ESC (Bukti P-2) maka suatu peristiwa yang berhubungan



dengan Pemerintah (Government Related Even) dianggap sebagai suatu



ng



peristiwa force majeure (keadaan kahar) yang hanya berlaku terhadap Tergugat dan tidak berlaku bagi Penggugat dan Turut Tergugat ; Bahwa



para



Arbiter



dalam



memberikan



pertimbangannya



yang



gu



berpendapat bahwa dikeluarkannya Keputusan Presiden RI No. 5/1998



dianggap sebagai suatu keadaan force majeure hanya bagi Tergugat, sehingga



A



Tergugat dibenarkan untuk tidak melakukan dan memenuhi kewajiban-



kewajibannya dari JOC dan ESC, sedangkan bagi Penggugat dan Turut



ub lik



ah



Tergugat, Keputusan Presiden No. 5/1998 tidak dapat dijadikan alasan force majeure sehingga tetap harus melaksanakan segala kewajibannya dalam JOC



dan ESC. Dalam hal ini tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban Penggugat dan



am



Turut Tergugat tersebut maka Penggugat dan Turut Tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi dan karenanya dihukum untuk membayar kerugian



ep



kepada Tergugat kurang lebih sebesar US$.270.000.000,- (dua ratus tujuh



ah k



puluh juta dollar Amerika Serikat) ;



Bahwa pertimbangan Putusan Arbitrase tersebut adalah keliru karena



In do ne si



R



ada keharusan untuk menangguhkan Proyek PLTP Karaha (PLN Tahap I) sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Bukti P-4 dan Bukti P-6



A gu ng



adalah bukan karena kesalahan Penggugat atau Turut Tergugat tetapi adalah suatu tindakan kebijaksanaan Pemerintah untuk mengatasi gejolak krisis



moneter yang dihadapi oleh Indonesia yang berada di luar kemampuan Penggugat untuk dapat merubahnya ;



Bahwa jelas perintah penangguhan yang dikeluarkan oleh Keputusan



Presiden Bukti P-4 dan Bukti P-6 tersebut bersifat memaksa dan merupakan



lik



maupun Turut Tergugat ;



Bahwa walaupun ketentuan dalam Bukti P-2 dan Bukti P-3 ESC



ub



menyatakan bahwa suatu peristiwa yang berhubungan dengan Pemerintah dianggap sebagai suatu peristiwa force majeure (keadaan kahar) berkenaan dengan Tergugat tetap pada kenyataannya Penggugat dan Turut Tergugat sebagai BUMN harus tunduk dan mematuhi keputusan Presiden sehingga force



ep



ka



m



ah



suatu peristiwa force majeure yang berlaku baik bagi Penggugat, Tergugat



majeure berlaku juga bagi Penggugat dan Tergugat ;



tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya,



ng



melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan dituntut



on



Hal. 5 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang. Bahwa menurut rasa



es



R



Bahwa berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata maka suatu persetujuan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



keadilan dan kebiasaan dan undang-undang maka suatu peristiwa force majeure terutama atau kebijaksanaan Pemerintah berlaku terhadap semua



ng



pihak termasuk Penggugat dan Turut Tergugat ;



Bahwa adanya peristiwa force majeure menurut Hukum Indonesia membebaskan Penggugat dari kewajiban untuk membayar penggantian biaya,



gu



kerugian atau bunga ;



Bahwa oleh karena Keputusan Presiden No. 5/1998 tersebut merupakan



A



suatu peristiwa force majeure maka berdasarkan Pasal 1245 KUHPerdata tidak seharusnya Putusan Arbitrase menghukum Penggugat dan Turut Tergugat



ub lik



ah



untuk membayar kerugian sebesar kurang lebih US$ 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta dollar Amerika Serikat) ;



Bahwa putusan Arbitrase Jenewa tanggal 18 Desember 2000, Bukti P-1



am



pelaksanaannya harus ditolak karena bertentangan dengan ketertiban umum RI;



ep



Bahwa Pasal 1337 menentukan bahwa suatu causa adalah terlarang



ah k



apabila hal tersebut dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan ketertiban umum ;



In do ne si



R



Bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas maka Joint Operation



Contract / JOC Bukti P-2 dan Energy Sales Contract / ESC Bukti P-3 tidak dapat



A gu ng



diteruskan pelaksanaannya karena telah ditangguhkan oleh Keputusan Presiden RI (Bukti P-4 dan Bukti P-6) ;



Bahwa sebagaimana dapat dibaca dari pertimbangan yang diberikan



dalam Bukti P-6 Keputusan Presiden No. 5/1998 tersebut maka dalam rangka upaya mengatasi gejolak moneter yang dihadapi oleh negara Indonesia yang



timbul sejak tahun 1997 dan demi untuk penghematan di semua bidang maka



lik



yang membutuhkan dana yang besar antara lain proyek PLTP Karaha (Tahap I PLN) yang diadakan berdasarkan perjanjian (Bukti P-2 dan Bukti P-3) ;



ub



Bahwa dengan demikian maka Keputusan Presiden RI No. 5/1998 (Bukti P-6) tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah RI demi kepentingan penyelamatan negara dan rakyat Indonesia yang sedang menghadapi krisis ekonomi khususnya yang diakibatkan antara lain oleh depresiasi mata uang rupiah



ep



ka



m



ah



Pemerintah Indonesia menganggap perlu untuk menangguhkan proyek-proyek



terhadap nilai tukar US dollar yang pada saat itu mencapai lebih dari 300%



beban keuangan yang sangat berat bagi negara dan rakyat Indonesia. Oleh



on



Hal. 6 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



ng



karenanya demi untuk menjaga ketertiban umum maka Pemerintah Indonesia



es



R



sehingga apabila proyek PLTP tersebut diteruskan pasti akan menimbulkan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



memandang perlu untuk menangguhkan proyek PLTP Karaha (Tahap I PLN) tersebut ;



ng



Bahwa oleh karenanya Putusan Arbitrase Internasional tanggal 18



Desember 2000 Bukti P-1 tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan ketertiban umum Republik Indonesia ;



gu



Bahwa alasan ketertiban umum juga ditentukan dalam Pasal 66 UU



Arbitrase No. 30/1999 sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh suatu Putusan



A



Arbitrase Internasional untuk dapat dilaksanakan ;



Bahwa Bukti P-2 dan Bukti P-3 merupakan perjanjian yang tidak



ub lik



ah



mempunyai kekuatan hukum karena pelaksanaannya mengandung suatu causa yang terlarang ;



Bahwa dalam rangka pelaksanaan Bukti P-2 dan Bukti P-3, yang tetap



am



dilakukan Tergugat meskipun sudah diterbitkannya Bukti P-4 dan Bukti P-6 oleh Pemerintah Republik Indonesia yang secara tegas telah menangguhkan



ep



pelaksanaan kontrak Bukti P-2 dan Bukti P-3, Tergugat ternyata telah berhasil



ah k



memperoleh :



Bukti P-1 : Putusan Arbitrase Internasional terhadap Penggugat dan Turut



In do ne si



R



Tergugat sebagaimana diuraikan di atas dan kini Tergugat sedang berusaha



untuk melakukan sita eksekusi terhadap asset-asset yang menurut perkiraan



A gu ng



Tergugat menjadi milik Penggugat, asset mana berupa rekening-rekening di Bank yang berada dalam wilayah Amerika Serikat, sedangkan Bukti P-2 dan



Bukti P-3, merupakan kontrak-kontrak yang notabene tidak mempunyai kekuatan hukum karena adanya larangan dari Pemerintah Republik Indonesia



untuk meneruskan pelaksanaan Kontrak Bukti P-2 dan Bukti P-3 melalui Keputusan Presiden (Bukti P-4 dan Bukti P-6) ;



antara lain syarat adanya suatu sebab yang halal, sedangkan menurut : Pasal 1337 KUHPerdata suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang



ub



-



Undang-Undang, bertentangan dengan kesusilaan yang baik atau dengan ketertiban umum, sedangkan ;



Pasal 1335 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian dengan sebab



ep



-



yang terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum ;



ah



ka



Pasal 1320 KUHPerdata untuk sahnya suatu perjanjian harus dipenuhi



lik



-



m



ah



Bahwa sebagaimana ditentukan :



Bukti P-3 termasuk Bukti P-1 karena tidak mempunyai kekuatan hukum



on



Hal. 7 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



ng



M



dapat dimintakan pembatalannya ;



es



R



Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Bukti P-2 dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Bahwa Putusan Arbitrase Jenewa tanggal 18 Desember 2000, Bukti P-1



Pelaksanaannya harus ditolak, karena sesuai dengan Bukti P-2 dan P-3 ikut



ng



tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga dapat dimintakan pembatalannya ;



Bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas, Bukti P-1 Putusan Arbitrase Internasional Jenewa tanggal 18 Desember 2000 yang didasarkan



gu



pada Bukti P-2 Kontrak Joint Operation dan Bukti P-3 Energy Sales Contract, juga tidak dapat dilanjutkan ; Putusan



Arbitrase



Jenewa



tanggal



18



A



Bahwa



Desember



2000



seharusnya ditolak pelaksanaannya karena sesuai Pasal V (1) (B) Konvensi



ub lik



ah



New York (1958) Penggugat sebagai Termohon Eksekusi tidak diberitahukan



secara layak tentang pengangkatan Arbiter dan sesuai dengan Pasal V (1) (D) Susunan Team Arbitrase tidak sesuai dengan Bukti P-2 dan Bukti P-3 ;



am



Bahwa selanjutnya Putusan Arbitrase luar negeri ini Bukti P-1 tidak dapat dijalankan, karena Penggugat sebagai Termohon Eksekusi, tidak diberikan



ep



pemberitahuan yang pantas (proper notice) tentang arbitrase ini dan karena itu



ah k



Penggugat tidak diberi kesempatan untuk membela diri, karena Penggugat kini Termohon Eksekusi, tidak diberikan kesempatan untuk mengangkat Arbiter



In do ne si



R



yang dipilihnya sesuai dengan perjanjian-perjanjian Bukti P-2 JOC dan Bukti P-



3 ESC, padahal sesuai dengan ketentuan tentang arbitrase dan perjanjian-



A gu ng



perjanjian tersebut, Penggugat seharusnya diberi kesempatan mengajukan Arbiter yang dikehendakinya hal mana tidak terjadi dalam hal ini ;



Bahwa oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Konvensi New York



(1958) Pasal V (1) (d), susunan dari pada para Arbiter ini harus menurut prosedur yang telah disetujui oleh para pihak dalam clausula arbitrase mereka, sedangkan dalam perkara arbitrase a quo para Arbiter telah dipilih tanpa



lik



arbitrase ini sehingga Susunan Team Arbitrase dalam perkara arbitrase a quo bertentangan adanya dengan Pasal V (1) (d) : "The composition of the arbitral



ub



authority of the arbitral procedure was not in accordance with the agreement of the parties" ;



Bahwa Klausula Arbitrase tidak dapat dijalankan (inoperative) dan tidak dapat dilaksanakan (incapable of being performed) sesuai Pasal II (3) Konvensi



ep



ka



m



ah



adanya persetujuan atau pilihan dari Penggugat sebagai pihak dalam prosedur



New York (1958), Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 ;



yang melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 telah menjadi hukum



ng



positif bagi RI, maka perjanjian-perjanjian Bukti P-2 JOC dan Bukti P-3 ESC



on



Hal. 8 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



tidak dapat dilaksanakan karena tidak diperintahkan untuk dihentikan oleh



es



R



Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal II (3) Konvensi New York 1958



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Pemerintah RI, dengan Keppres Bukti P-4 dan Bukti P-6. Dengan demikian



perjanjian ini menurut Hukum Indonesia menjadi null and void, inoperative or



ng



incapable of being performed, sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam Pasal II Konvensi New York (1958) tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri ;



gu



Bahwa clausula arbitrase yang tercantum dalam Pasal 13 dari perjanjian



Bukti P-2 JOC dan Pasal 8 dari Bukti P-3 ESC menjadi inoperative dan



A



incapable of being performed, sesuai dengan ketentuan Hukum Indonesia



karena perjanjian Bukti P-2 dalam Pasal 20 dan Bukti P-3 dalam Pasal 12 telah



ub lik



ah



menentukan berlakunya Hukum Indonesia baik bagi Bukti P-2 maupun bagi Bukti P-3. Tidak ada jalan lain, karena Keppres Pemerintah Bukti P-4 dan Bukti



P-6 telah memerintahkan penghentian seluruh proses pelaksanaan Bukti P-2



am



dan P-3, termasuk juga clausula arbitrase yang menjadi inoperative dan incapable of being performed (tidak dapat dijalankan dan tidak dapat



ep



dilaksanakan) ;



ah k



Bahwa oleh karenanya wewenang para Arbiter yang didasarkan atas clausula arbitrase sebagaimana diuraikan di atas, yang menurut hukum



In do ne si



R



Indonesia, menjadi inoperative tidak dapat dijalankan, seharusnya tidak dapat



dilanjutkan dengan menghasilkan Putusan Arbitrase a quo, yang kini ditentang



A gu ng



pelaksanaannya dan dimintakan pembatalan ;



Bahwa menurut Pasal V (1) (A) Pelaksanaan Putusan Arbitrase Jenewa



tanggal 18 Desember 2000 seharusnya ditolak atas permintaan Termohon apa



bila para pihak tidak memiliki capacity berdasarkan hukum yang berlaku bagi mereka dalam hal ini Hukum Indonesia ;



Bahwa menurut Pasal V (1) (a) Konvensi New York (1958) Pengakuan



atas



permohonan



Termohon



Eksekusi



hanya



apabila



lik



ditolak,



yang



bersangkutan dapat menyerahkan kepada Pengadilan Pelaksana, bukti bahwa



ub



para pihak dalam perjanjian Bukti P-2 dan Bukti P-3 berada dalam incapacity berdasarkan Hukum Indonesia yang telah dipilih para pihak untuk berlaku bagi Bukti P-2 dan Bukti P-3 ;



Bahwa Putusan Arbitrase diputus berdasarkan tipu muslihat Tergugat



ep



ka



m



ah



dan Pelaksanaan terhadap Putusan Arbitrase luar negeri Bukti P-1 dapat



dan tidak mengindahkan Hukum Indonesia sebagai hukum yang berlaku bagi



kehilangan keuntungan yang menurut Majelis Arbitrase telah diderita oleh



on



Hal. 9 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



ng



Tergugat ;



es



R



Bukti P-2 JOC dan Bukti P-3 ESC khususnya mengenai kerugian dan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Bahwa berdasarkan Pasal 11.4 e JOC (Bukti P-2) Tergugat berkewajiban untuk menyediakan semua dana yang dibutuhkan bagi Operasi Geothermal dan



ng



resiko Operasi Geotermal, dengan ketentuan bahwa kewajiban Tergugat menyangkut juga dana yang diperlukan untuk membangun Fasilitas Lapangan



dan Fasilitas Pembangkit Tenaga Listrik dan harus selalu memberikan laporan



gu



kepada Penggugat mengenai pendanaan tersebut ;



Bahwa namun demikian selama persidangan arbitrase berlangsung



A



Tergugat tidak dapat membuktikan dengan bukti-bukti yang sah bahwa



Tergugat telah siap dan sanggup untuk melaksanakan kontrak-kontrak ESC dan



ub lik



ah



JOC dengan menyediakan dana yang nyata dari sumber-sumber pembiayaan yang bonafide, sebagaimana disyaratkan untuk pelaksanaan proyek tersebut ; Bahwa lagi pula Proyek Geothermal yang harus dibangun berdasarkan



am



kontrak JOC untuk menjual tenaga listrik kepada Turut Tergugat sebagaimana diatur dalam kontrak JOC (Bukti P-2) dan kontrak (Bukti P-3) baru mencapai



ep



tahap eksplorasi sehingga fasilitas-fasilitas tenaga pembangkit listrik dalam



ah k



proyek tersebut belum berdiri dan sama sekali belum menghasilkan produksi



R



memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam JOC dan ESC ;



In do ne si



tenaga listrik dan oleh karenanya Tergugat belum dapat dikatakan telah



Bahwa kemampuan Tergugat untuk menghasilkan kapasitas tenaga



A gu ng



listrik sebagaimana disyaratkan oleh JOC dan ESC belum teruji dan belum terpenuhi ;



Bahwa



oleh



karenanya



besarnya



biaya,



ganti



rugi,



kehilangan



keuntungan dan bunga sebesar kurang lebih US$ 270 juta yang harus dibayar oleh Penggugat berdasarkan Putusan Arbitrase adalah tidak benar dan bersifat spekulatif dan fiktif tanpa disertai bukti-bukti yang nyata tentang kerugian



lik



Bahwa menurut Hukum Indonesia, suatu pembayaran ganti rugi harus didasarkan atas bukti-bukti kerugian yang nyata, maka Team Arbitrase dalam



ub



membuat putusan a quo telah tidak memakai Hukum Indonesia karena itu telah melampaui wewenangnya (exeeds its powers) karenanya sesuai ketentuan New York Convention batal adanya, atau harus dibatalkan ; Bahwa Penggugat sejak semula telah berusaha memohon Pemerintah



ep



RI untuk mencabut kembali perintah penangguhan Bukti P-2 dan P-3, namun



R



pada akhirnya tanpa hasil ;



Bahwa adapun usaha Penggugat tersebut pada mulanya telah berhasil



ng



dengan dikeluarkannya Bukti P-5 yang menyatakan proyek PLTP Karaha Bodas



on



Hal. 10 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



dapat diteruskan ;



es



ka



m



ah



sebenarnya yang diderita oleh Tergugat ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Namun usaha Penggugat ini kemudian gagal lagi dengan dikeluarkannya Bukti P-6, yang memerintahkan penangguhan ulang terhadap proyek yang



ng



sama, namun kegagalan ini tidak berarti bahwa Penggugat tidak sudah berusaha secara maksimal akan tetapi dalam instansi terkait semua juga tetap berada di luar kewenangannya ;



gu



Bahwa dalam keadaan demikian sangat tidak adil Majelis Arbitrase yang



kini dimohonkan pembatalan keputusannya untuk hanya memperlakukan



A



ketentuan-ketentuan force majeure terhadap Tergugat tanpa memperhatikan



segala upaya Penggugat yang telah maksimal sebagaimana diuraikan di atas,



ub lik



ah



Hukum Indonesia yang selalu mengedepankan keseimbangan antara para pihak telah diabaikan untuk diperlakukan sehingga putusannya perlu dibatalkan;



Bahwa tinjauan lanjutan Putusan Arbitrase melampaui batas wewenang



am



para Arbiter ;



Bahwa menurut hukum Indonesia, seperti juga dengan lain-lain sistem



ah k



dengan Hukum Indonesia ;



ep



hukum, Pengadilan tetap mengawasi Putusan Arbitrase yang dibuat sesuai



R



fundamental dari proses arbitrase itu sendiri ;



In do ne si



Bahwa banding tidak diperbolehkan, tetapi perlu diawasi integritas



Maka harus dilakukan pembatalan dari suatu Putusan Arbitrase, jika



A gu ng



dilampaui batas-batas wewenang yang telah disetujui para pihak dalam



perjanjian arbitrase. Jika para Arbiter telah melampaui batas-batas wewenang



(exess of powers) yang telah diberikan oleh para pihak, atau telah terjadi “berat sebelah” para Arbiter, atau tidak dipenuhinya suatu asas berperkara yang prinsipil, seperti harus memperlakukan para pihak secara sama dan tidak boleh berat sebelah seperti ditentukan Pasal 15 Uncitral Arbitration ;



lik



1. Joint Operation Contract (JOC) antara Pertamina dan Tergugat ; 2. Energy Sales Contract (ESC) antara Pertamina, Tergugat dan PLN



Bahwa



Tergugat



belum



ub



(Perusahaan Listrik Negara) ; memulai



konstruksi



dari



pada



fasilitas



pembangkit listrik, tetapi Team Arbitrase telah memberikan mereka ganti rugi US$ 111,1 juta untuk kerugian pembiayaan, US$ 150 juta untuk kerugian



ep



ka



m



ah



Putusan arbitrase a quo didasarkan atas dua perjanjian :



keuntungan (lost profit), bunga 4% setahun mulai 1 Januari 2001 sampai



ratus tiga puluh tujuh dollar Amerika Serikat empat puluh delapan sen) untuk



on



Hal. 11 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



ng



biaya arbitrase ;



es



R



dibayar lunas dan US$ 687.737,48 (enam ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Bahwa Putusan Arbitrase ini melampaui batas wewenang para Arbiter



(exceeded the power) yang diberikan kepada mereka menurut clausula



ng



arbitrase para pihak ;



Bahwa Team Arbitrase tidak memakai Hukum Indonesia dalam



menafsirkan “force majeure” menurut ketentuan dalam kedua kontrak (JOC dan dan



menentukan



tanggung



gu



ESC)



jawab



Penggugat



keuntungan (lost profit), secara spekulatif (tidak berdasar) ;



untuk



kehilangan



A



Bahwa hal ini melanggar baik klausula arbitrase yang ditandatangani



Bahwa walaupun telah diperjanjikan dua proses arbitrase tersendiri, satu



ub lik



ah



para pihak, maupun Uncitral Arbitration Rules, secara merugikan Penggugat ;



di bawah JOC dan yang kedua menurut ESC, tetapi Team Arbitrase telah menggabungkan kedua proses arbitrase dalam satu proses arbitrase ;



am



Bahwa secara tegas para pihak telah mufakat dalam ESC, bahwa Penggugat dan Tergugat bersama-sama harus memilih satu arbitrator menurut



ep



ESC, tetapi Dewan Arbitrase mengenyampingkannya dan memaksa Penggugat



ah k



untuk “memakai” arbitrator bersama dengan PLN dan Pemerintah padahal kewajiban Penggugat dan PLN berbeda Arbiter yang sama telah dipilih oleh



In do ne si



R



Team Arbitrase untuk Pemerintah RI. (yang kemudian telah dikesampingkan oleh Team Arbitrase ini sebagai pihak) ;



A gu ng



Bahwa dengan demikian Team Arbitrase telah melanggar prosedur yang



secara tegas telah dimufakati oleh para pihak dalam perjanjian arbitrase mereka dengan merugikan Penggugat dan PLN ;



Bahwa jelas para pihak telah tidak diperlakukan secara sama, karena



suatu lembaga (ICSID, International Centre for the Settlement of Investment



Disputes) yang diminta memilih untuk tiga pihak, padahal Tergugat menurut



lik



melanggar Hukum Indonesia ;



Bahwa Putusan Arbitrase ini juga melanggar ketentuan umum dari



ub



Republik Indonesia, karena menghukum Penggugat dan PLN sebagai yang bertanggung jawab untuk kepatuhan mereka terhadap Hukum Indonesia dan para Arbiter dengan demikian melanggar tata cara berperkara yang layak (due process rights) ;



ep



ka



m



ah



perjanjian arbitrase harus diperbolehkan memilih sendiri Arbiternya. Hal ini juga



Bahwa sesungguhnya Tergugat telah membuat dua perjanjian terpisah,



ng



Bahwa kontrak-kontrak ini mengatur eksplorasi (geothermal) untuk



on



Hal. 12 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



pembangkit tenaga listrik di area concessie “Karaha” dan “Telaga Bodas” ;



es



Penggugat dan PLN ;



R



yakni (1) JOC antara Tergugat dan Penggugat secara ESC antara Tergugat,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Bahwa kedua kontrak ini, sekalipun ada hubungannya, tetapi jelas



mengandung hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak yang



ng



berbeda ;



Bahwa kedua kontrak ini, akan tetapi menunjuk Tergugat yang harus



menanggung resiko dan pembiayaan eksplorasi dan pembangunan pabrik



gu



pembangkit tenaga listrik ini. Dan baru jika kemudian ternyata bahwa Tergugat telah berhasil membangun sumber-sumber itu dan telah berhasil dengan



A



membangun fasilitas yang mampu membangkit listrik sesuai ketentuan kontrak, resiko biaya pengeluaran akan berpindah dari Tergugat ke PLN. Hal ini tidak



ub lik



ah



pernah terjadi ;



Bahwa JOC tidak pernah meletakkan kewajiban kepada Penggugat untuk membeli listrik dari Tergugat, melainkan sebaliknya menyatakan bahwa



am



listrik yang diproduksi oleh operasi pembangkitan bersangkutan akan dijual kepada pembeli PLN sesuai dengan ESC. Peranan Penggugat hanya sebagai



ep



agen penyaluran untuk pembayaran antara PLN dan Tergugat, terhadap JOC



ah k



ini dipakai Hukum Indonesia ;



Bahwa menurut ESC, PLN menyetujui untuk membeli dari Penggugat



In do ne si



R



sesuai ketentuan dan syarat dalam ESC ini semua tenaga listrik yang akan



dihasilkan oleh Tergugat. Juga disini peranan Penggugat hanya sebagai agen



A gu ng



perantara untuk pembayaran yang akan dilakukan oleh PLN. Jadi jelas



Penggugat tidak ada kewajiban untuk membeli tenaga listrik menurut kontrak ESC dan Penggugat juga bukan penjamin untuk kewajiban-kewajiban PLN ;



Kewajiban PLN baru mulai setelah ada hasil tenaga listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik Tergugat ;



Bahwa dalam hal terjadi sengketa disetujui penyelesaian melalui



lik



akan masing-masing mengangkat satu Arbiter, yang kemudian bersama-sama akan mengangkat Arbiter ketiga untuk bertindak sebagai Ketua Team Arbitrase



ub



ini ;



Bahwa sebagai akibat dari krisis ekonomi yang dialami Pemerintah Indonesia sejak tahun 1997, maka IMF (International Monetary Fund) telah memaksa Pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali secara menyeluruh



ep



ka



m



ah



arbitrase, dan PLN di satu pihak dan Tergugat serta Penggugat di pihak lain,



semua proyek-proyek yang didasarkan pada kewajiban membayar dalam US



proyek mana dapat diteruskan, ditinjau kembali atau ditangguhkan, Proyek



on



Hal. 13 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



ng



Karaha Bodas ditangguhkan ;



es



R



Dollar. Maka oleh Pemerintah diterbitkan Keppres No. 39/1997 yang mengatur



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Bahwa setelah ditandatangani perjanjian-perjanjian di tahun 1994, hingga ditangguhkan proyek ini, Tergugat hanya telah melakukan eksplorasi



ng



dan pada saat ditangguhkan proyek bersangkutan, Tergugat masih harus menambahkan US.$ 500 juta (5 x lebih banyak dari pada apa yang sudah



dikeluarkannya) sebelum ada kemungkinan menghasilkan tenaga listrik yang



gu



diharapkan ;



Bahwa pada 10 Februari 1998 Tergugat menyatakan “force majeure” dan



A



menghentikan kelanjutan kontrak-kontrak dan pada tanggal 30 April 1998 Tergugat mengajukan gugatan arbitrase terhadap Penggugat dan PLN dengan



ub lik



ah



“Notice of Claim” dalam satu arbitrase berdasarkan dua kontrak JOC dan ESC ; TUNTUTAN PROVISI



Bahwa ada kekhawatiran Tergugat dalam waktu dekat ini akan



am



melakukan tindakan pelaksanaan berupa sita eksekusi terhadap Putusan Arbitrase yang telah ditetapkan di Jenewa, Swiss, pada tanggal 18 Desember



ep



2000, yang bersumber pada perjanjian P-2 dan P-3, yang telah batal demi



ah k



hukum, dapat diminta pembatalannya, tidak mempunyai kekuatan hukum, karena adanya larangan dari Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden P-4



In do ne si



R



dan P-6, maka Penggugat bersama ini mengajukan permohonan provisi kiranya



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan menjatuhkan putusan provisi dahulu



sebelum



A gu ng



terlebih



meneruskan



pemeriksaan



perkara



ini



yang



memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk tidak melakukan tindakan apapun termasuk pelaksanaan eksekusi terhadap : -



Putusan Arbitrase tanggal 18 Desember 2000 yang bersumber pada Perjanjian P-2 dan P-3 dengan ketentuan Tergugat dikenakan uang paksa



sejumlah US$ 1.000.000,00 (satu juta US Dollar) setiap harinya jumlah



larangan tersebut dilanggar oleh Tergugat ;



lik



mana harus dibayar seketika dan sekaligus kepada Penggugat setiap kali



ah



ub



Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang sah maka berdasarkan Pasal 180 HIR, kiranya Pengadilan berkenan menjatuhkan putusannya yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun banding, verzet atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad) ;



ep



m ka



Bahwa berhubung Tergugat tidak lagi beralamat di Jalan T.B.



di dalam maupun di luar negeri, maka Penggugat mohon kiranya Pengadilan



on



Hal. 14 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



umum;



ng



berkenan menyampaikan panggilan terhadap Tergugat melalui panggilan



es



R



Simatupang Kav. 10, Jakarta 12310 dan kini tidak lagi diketahui alamatnya baik



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon



kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan yang dapat



ng



dilaksanakan terlebih dahulu sebagai berikut : DALAM PROVISI



Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang dapat hak dari



gu



padanya untuk tidak melakukan tindakan apapun termasuk pelaksanaan terhadap :



A



Putusan Arbitrase yang ditetapkan di Jenewa Swiss tanggal 18 Desember 2000



-



P-2 : Perjanjian Kerja Sama (Joint Operation Contract) JOC dan



-



P-3 : Kontrak Jual Beli Energi (Energy Sales Contract) ESC,



ub lik



ah



(P-1), yang bersumber pada :



Dua-duanya tanggal 28 November 1994 dengan ketentuan Tergugat dikenakan



am



uang paksa US$ 1.000.000,00 (satu juta US Dollar) setiap harinya perintah ini dilanggar, jumlah mana harus dibayar seketika dan sekaligus kepada



ah k



DALAM POKOK PERKARA



ep



Penggugat ;



1. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari



In do ne si



eksekusi terhadap :



R



padanya untuk tidak melakukan tindakan apapun termasuk pelaksanaan



A gu ng



Putusan Arbitrase yang ditetapkan di Jenewa, Swiss tanggal 18 Desember 2000 (P-1), yang bersumber pada Kontrak P-2 : Kontrak Perjanjian Kerja



Sama (Joint Operation Contract) JOC, dan P-3 : Kontrak, Perjanjian Jual Beli Energi (Energy Sales Contract) ESC, dua-duanya tanggal 28 November



1994 dengan ketentuan Tergugat dikenakan uang paksa US$ 1.000.000,(satu juta US Dollar) setiap harinya perintah ini dilanggar, jumlah mana harus



hukum, dengan segala akibat hukumnya ;



ub



Putusan arbitrase yang ditetapkan di Jenewa, Swiss tanggal 18 Desember 2000 berikut Putusan Sela (Preliminary Award) yang ditetapkan di Jenewa, tanggal 30 September 1999 ;



3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan tersebut di atas ;



ep



ka



lik



2. Membatalkan, menyatakan batal, menyatakan tidak mempunyai kekuatan



m



ah



dibayar seketika dan sekaligus kepada Penggugat ;



5. Menyatakan Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu



ng



meskipun banding, verzet atau kasasi ;



on



Hal. 15 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



6. Atau suatu putusan ex aequo et bono ;



es



R



4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :



I.



ng



DALAM EKSEPSI :



Gugatan pembatalan Putusan Arbitrase Internasional yang diajukan oleh Penggugat sama sekali tidak memiliki dasar hukum untuk dapat diajukan



gu



(exeptio onrechmatige of ongegrond) ;



Bahwa putusan Arbitrase Internasional yang telah diputuskan di



Internasional) sama sekali tidak memiliki alasan-alasan serta dasar hukum untuk dapat diajukan dan dimohonkan pembatalannya oleh Penggugat.



ub lik



ah



A



Jenewa, Swiss, pada tanggal 18 Desember 2000 (Putusan Arbitrase



Adapun berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase



dan



Alternatif



Penyelesaian



am



Arbitrase”) ditentukan :



Sengketa



(“Undang-Undang



“terhadap Putusan Arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan



ep



pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur



ah k



sebagai berikut :



a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan



In do ne si



R



dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu ;



b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan,



A gu ng



yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau



c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa” ;



Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas dinyatakan bahwa permohonan pembatalan putusan Arbitrase Internasional hanya dapat dikabulkan apabila



putusan Arbitrase Internasional yang telah diputuskan tersebut nyata-nyata



lik



ditentukan dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase. Penggugat dalam dalil-dalil gugatannya sama sekali tidak dapat menguraikan bahwa putusan Arbitrase Internasional tersebut telah memenuhi salah satu dari ketiga unsur



ub



m



ah



telah memenuhi salah satu dari ketiga unsur atau alasan sebagaimana yang



yang disyaratkan oleh Undang-Undang Arbitrase agar suatu Putusan



ka



Arbitrase dapat dimohonkan untuk dibatalkan. Bahwa Penggugat dengan



ep



sengaja menguraikan dalil-dalil yang bukan merupakan alasan-alasan untuk



ah



mengajukan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase sebagaimana yang



oleh



Penggugat,



demi



keuntungannya



sendiri,



untuk



on



Hal. 16 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



ng



M



mengaburkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, yang mengatur



es



dimaksudkan



R



ditentukan dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase. Hal ini jelas



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia syarat-syarat



pengajuan



permohonan



pembatalan



R



tentang



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Arbitrase;



Putusan



ng



Bahwa permohonan pembatalan Putusan Arbitrase yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase, jelas gugatan



yang diajukan oleh Penggugat yaitu untuk mengajukan permohonan



gu



pembatalan putusan Arbitrase Internasional, sama sekali tidak memiliki dasar hukum untuk dilakukan. Oleh karena itu kami mohon kepada Majelis



Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;



ub lik



ah



A



Hakim yang terhormat, untuk menolak gugatan yang diajukan oleh



II. Gugatan yang diajukan oleh Penggugat premature ( exeptio prematuur) ; Bahwa penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase secara tegas dinyatakan :



am



“Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap Putusan Arbitrase yang



sudah



didaftarkan



di



Pengadilan,



alasan-alasan



permohonan



ep



pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan



ah k



Pengadilan. Apabila Pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan



permohonan” ;



In do ne si



R



sebagai dasar pertimbangan bagi Hakim untuk mengabulkan atau menolak



A gu ng



Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas ditentukan bahwa suatu Putusan Arbitrase hanya dapat dibatalkan apabila sudah didaftarkan di pengadilan dalam perkara a quo, Tergugat sama sekali tidak menemukan adanya dalil-



dalil dari Penggugat ataupun fakta-fakta hukum yang ada, yang dapat membuktikan bahwa putusan Arbitrase Internasional sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;



yang



mengatur



mengenai



pendaftaran



Putusan



lik



pasal



Arbitrase



Internasional, sedangkan terhadap pendaftaran Putusan Arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59 UU Arbitrase. Oleh karena itu, prosedur pendaftaran



ub



m



ah



Bahwa di dalam UU Arbitrase, Pasal 70 merupakan satu-satunya



putusan Arbitrase Internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU



ka



Arbitrase,



juga



berlaku



dalam



hal



pendaftaran



putusan



Arbitrase



ep



Internasional yang akan diajukan oleh Penggugat untuk dimohonkan



ah



pembatalannya ;



dinyatakan bahwa pendaftaran putusan Arbitrase Internasional hanya dapat



ng



M



dilakukan oleh Arbiter atau kuasanya. Dalil-dalil gugatan yang dikemukakan



on



Hal. 17 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



oleh Penggugat dalam perkara a quo sama sekali tidak menguraikan



es



R



Berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase, secara tegas



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



masalah apakah Putusan Arbitrase Internasional yang dimohonkan oleh Penggugat untuk dibatalkan, telah didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya.



ng



Penggugat jelas bukan merupakan Arbiter yang memutuskan Putusan Arbitrase Internasional. Timbul pertanyaan, apakah Penggugat merupakan



kuasa dari Arbiter ? Jika ditinjau dalil gugatan butir 3, halaman 2, jelas



gu



Penggugat telah mencoba mengaburkan ketentuan Pasal 67 UU Arbitrase ;



Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penggugat telah sangat jelas



Penggugat memiliki kewenangan untuk melakukan pendaftaran berdasarkan



Pasal 67 (1) UU Arbitrase. Meskipun demikian, apabila Tergugat bersikeras



ub lik



ah



A



bahwa Penggugat bukanlah Arbiter atau kuasa Arbiter, dengan mana



dengan dalilnya tersebut, maka Tergugat mohon akta kepada Penggugat yang dapat membuktikan bahwa Penggugat merupakan Arbiter atau kuasa



am



dari Arbiter yang menetapkan putusan Arbitrase Internasional ; Bahwa disamping itu, syarat lain yang harus terpenuhi agar



ep



Penggugat dapat mengajukan permohonan pembatalan terhadap Putusan



ah k



Arbitrase Internasional adalah syarat-syarat yang terdapat dalam Pasal 67 ayat (2) UU Arbitrase, Penggugat dalam gugatannya sama sekali tidak



In do ne si



R



dapat mengemukakan bukti-bukti bahwa putusan Arbitrase Internasional yang dimohonkan untuk dibatalkan tersebut telah memenuhi persyaratan



A gu ng



pendaftaran sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 67 ayat (2) UU



Arbitrase, sebagaimana yang telah diuraikan oleh Tergugat dalam butir 4 di atas ;



III. Gugatan yang diajukan oleh Penggugat kabur dan tidak jelas (exeptio obscurum libellum).



Bahwa Penggugat dalam petitum gugatannya mohon kepada Majelis



lik



menyatakan batal, menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya putusan Arbitrase yang ditetapkan di Jenewa, Swiss tanggal 18 Desember 2000 berikut Putusan Sela (Prelimitary Award)



ub



m



ah



Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar membatalkan,



yang ditetapkan di Jenewa, tanggal 30 September 1999. Namun demikian,



ka



Penggugat dalam pokok perkara (posita) gugatannya, khususnya dalil-dalil



ep



dalam bagian V, butir 29 dan 30 halaman 6 dan 7 serta bagian VIII butir 34,



ah



halaman 8, justru mengemukakan dalil-dalil yang menyatakan bahwa



Kontrak Jual Beli Energi, Energy Sales Contract (ESC) adalah batal demi



on



Hal. 18 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



ng



M



hukum (null an void) ;



es



R



Perjanjian Kerja Sama, Joint Operation Contract (JOC) dan Perjanjian



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa walaupun dalam petitum gugatannya Penggugat mohon untuk



dibatalkannya putusan Arbitrase Internasional, namum Penggugat dalam



ng



dalil-dalil gugatannya (posita) sama sekali tidak menguraikan alasan-alasan yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan agar Putusan Arbitrase Internasional dapat dibatalkan, bahkan Penggugat dalam posita



gu



gugatannya justru lebih banyak menguraikan dalil-dalil yang bertujuan untuk menyatakan serta memohonkan agar JOC dan ESC dinyatakan batal demi



diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo menjadi tidak jelas, apakah Penggugat menginginkan untuk membatalkan JOC dan ESC ; Bahwa



ub lik



ah



A



hukum (null and void). Akibatnya maksud dan tujuan dari gugatan yang



berdasarkan



fakta-fakta



bahwa



petitum



yang



diminta



Penggugat dalam gugatannya sama sekali tidak didukung oleh posita yang



am



jelas, tepat, akurat dan benar, telah mengakibatkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas (obscurum libellum). Dengan



ep



demikian gugatan yang diajukan Penggugat haruslah ditolak oleh Majelis



ah k



Hakim yang terhormat, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;



In do ne si



R



IV. Penggugat dengan mengajukan gugatannya telah melakukan perbuatan licik (exeptio doli praestintis) ;



A gu ng



Bahwa Penggugat dengan mengajukan gugatannya telah melakukan



perbuatan licik terhadap Tergugat, dengan maksud agar pokok sengketa



yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat diperiksa dan diadili



kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 13.2 JOC dan Pasal 8.2 ESC Penggugat telah



menyepakati untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui arbitrase



dan



Tergugat



telah



menyepakati



untuk



menyelesaikan



lik



Penggugat



persengketaan yang terjadi melalui Badan Arbitrase dan bukan melalui Badan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), sebagaimana diatur dalam



ub



m



ah



dan tempat arbitrase tersebut adalah di Jenewa, Swiss artinya bahwa



Pasal 11 UU Arbitrase, secara jelas menyatakan bahwa apabila para pihak



ka



telah menyepakati penyelesaian sengketa dilakukan melalui forum arbitrase;



ep



Bahwa jika Pengguat berniat untuk mengajukan permohonan



ah



pembatalan putusan Arbitrase Internasional di Pengadilan Negeri Jakarta



menggunakan UU Arbitrase, maka seharusnya Penggugat harus mengikuti



ng



M



persyaratan serta ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase,



on



Hal. 19 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



Penggugat dalam posita gugatannya semestinya cukup menguraikan



es



R



Pusat, apalagi dengan mendasarkan permohonannya tersebut dengan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



apakah putusan Arbitrase Internasional tersebut telah mengandung salah satu ketiga unsur sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 70 UU



ng



Arbitrase, tanpa perlu mengajak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta



Pusat yang memeriksa serta mengadili (kembali) pokok persengketaan yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat;



gu



Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.



86/Pdt.G/2002/PN-Jkt.Pst tanggal 27 Agustus 2002 adalah sebagai berikut :



A



DALAM EKSEPSI -



Menolak seluruh eksepsi Tergugat ;



ub lik



ah



DALAM PROVISI -



Mengabulkan gugatan provisional dari Penggugat untuk seluruhnya ;



-



Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang dapat hak dari



am



padanya untuk tidak melakukan tindakan apapun termasuk pelaksanaan Putusan Arbitrase yang ditetapkan di Jenewa, Swiss tanggal 18 Desember



ep



2000, yang bersumber pada : Perjanjian Kerja Sama (Joint Operation



ah k



Contract = JOC) dan Kontrak Jual Beli Energi (Energy Sales Contract = ESC), dua-duanya tanggal 28 November 1994, dengan ketentuan Tergugat



In do ne si



R



dikenakan uang paksa US$ 500.000,00 (lima ratus ribu US Dollar) setiap



harinya perintah ini dilanggar, jumlah mana harus dibayar seketika dan



A gu ng



sekaligus kepada Penggugat ;



DALAM POKOK PERKARA



1. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum putusan Arbitrase



yang ditetapkan di Jenewa, Swiss tanggal 18 Desember 2000 berikut Putusan Sela (Preliminary Award) yang ditetapkan di Jenewa tanggal 30 September 1999 dengan segala akibat hukumnya ;



lik



putusan tersebut ;



3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada



4. Menghukum



Tergugat



untuk



ub



banding, verzet atau kasasi ; membayar



biaya



perkara



ini



sebesar



Rp.539.000,- (lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 01/Banding/



ep



ka



m



ah



2. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada



Wasit.Int/2002 tanggal 8 Maret 2004 yang telah berkekuatan hukum tetap



Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding : KARAHA



on



Hal. 20 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



ng



BODAS COMPANY LLC., tersebut ;



es



R



tersebut adalah sebagai berikut :



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Agustus 2002 No. 86/Pdt.G/2002/PN-Jkt.Pst. ;



ng



MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi



Mengabulkan eksepsi Tergugat ;



gu



Dalam Provisi dan Pokok Perkara



Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk



A



memeriksa dan memutus gugatan Penggugat ;



Menghukum Termohon Banding/Penggugat untuk membayar biaya



ub lik



ah



perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;



Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan



am



hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 01/Banding/ WasitInt/2002 tanggal 8 Maret 2004 diberitahukan kepada Termohon Banding dahulu



ep



Penggugat pada tanggal 05 November 2004 kemudian terhadapnya oleh



ah k



Termohon Banding dahulu Penggugat diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada



In do ne si



R



tanggal 04 Mei 2005, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya



yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 04 Mei



A gu ng



2005 itu juga ;



Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut



telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 15 Juni 2005 akan tetapi terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban ;



Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan



72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan



lik



kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima ;



ub



Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :



ep



I. Pengadilan Federal Swiss tidak pernah memeriksa materi (pokok perkara) pembatalan Putusan Arbitrase (vide Bukti P-1) yang diajukan Pemohon



ah



ka



m



ah



ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, permohonan peninjauan



1. Bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya yang mengabulkan



ng



M



permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali (halaman 43),



on



Hal. 21 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



menyatakan pertimbangan antara lain :



es



R



Peninjauan Kembali ke Pengadilan Federal Swiss a quo ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



"d. Bahwa Pasal V ayat (1) e Konvensi New York 1958 (Convention on



The Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards) yang



ng



disahkan dan dinyatakan berlaku dengan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 berbunyi :



Recognition and enforcement of the award may be refused, at the



gu



request of the party against whom it is invoked, only if …. etc ;



(e) “The awards has not yet become binding on the parties, or has



in which, or under the law of which, that award was made”.



Bahwa apalagi dari Bukti T-5 terlihat bahwa kuasa hukum Penggugat



ub lik



e.



ah



A



been set aside or suspended by a competent authority of the country



dan Turut Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Arbitrase yang disengketakan (Bukti P-1) kepada Mahkamah



am



Agung Swiss sesuai dengan Undang-undang Hukum Perdata Internasional Negara Swiss ;



Bahwa oleh karena itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak



ep



f.



ah k



berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan pembatalan putusan Arbitrase Internasional yang diajukan oleh Penggugat.” keberatan mengenai fakta hukum yang menegaskan tentang



In do ne si



R



2. Bahwa



belum atau tidak pernah diperiksanya permohonan pembatalan Putusan



A gu ng



Arbitrase oleh Pengadilan Federal Swiss a quo, sebenarnya telah



diungkapkan sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan mengajukan Bukti T-5, di mana bukti a quo adalah pendapat kuasa hukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk keperluan sidang di United



District Court Southern District of Texas, Houston Division, dan bukan



untuk sidang pemeriksaan perkara pembatalan Putusan Arbitrase a quo



lik



pertimbangan yang tidak utuh-menyeluruh atas Bukti T-5 a quo, dan ternyata cuma mengutip sebagian kecil pernyataan kuasa hukum Pemohon Peninjauan Kembali a quo ;



ub



m



ah



oleh badan peradilan di Indonesia. Akan tetapi judex juris melakukan



3. Bahwa selain itu, pertimbangan Mahkamah Agung a quo telah menjadi



ka



tidak berdasar, dan secara yuridis telah kehilangan kekuatan hukumnya



ep



sehingga demi hukum dan keadilan harus dibatalkan. Sebab, Pengadilan



ah



Federal Swiss, ternyata belum dan tidak pernah memeriksa tuntutan



diajukan Pemohon Peninjauan Kembali ;



ng



M



4. Bahwa kebenaran yuridis mengenai fakta hukum tentang belum atau



on



Hal. 22 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



tidak pernah diperiksanya materi pokok permohonan pembatalan



es



R



dalam permohonan (gugatan) pembatalan Putusan Arbitrase yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Putusan Arbitrase oleh Pengadilan Federal Swiss a quo, dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Federal Swiss Nomor : 4P.36/2001 tanggal



ng



24 April 2001 jo. Putusan Pengadilan Federal Swiss Nomor : 4P.158/2001 tanggal 7 Agustus 2001 (vide Bukti PPK-1 dan Bukti PPK2).



gu



5. Bahwa terhadap permohonan pembatalan Putusan Arbitrase yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali a quo, Pengadilan Federal Swiss



sebagai berikut :



1. menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima ;



ub lik



ah



A



pada tanggal 24 April 2001 (vide Bukti PPK-1) memutuskan dengan amar



2. mengenakan biaya penggelaran sidang pengadilan senilai 5,000 franc kepada pihak pemohon, secara bersama ;



am



3. memberikan kepada mandataris pemohon satu salinan surat surat konfirmasi dari Post finance tertanggal 21 Maret 2001 ;



ep



4. menyerahkan salinan putusan ini kepada para mandataris masing-



ah k



masing pihak yang bersengketa dan kepada Ketua Pengadilan Arbitrase ;



In do ne si



R



6. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berkeberatan atas putusan



Pengadilan Federal Swiss yang tidak menerima permohonan banding Putusan



A gu ng



terhadap



Arbitrase



Internasional



(vide



Bukti



P-1),



dan



selanjutnya telah mengajukan permohonan revisi atas putusan a quo ke Pengadilan Federal Swiss. Namun Pengadilan Federal Swiss dalam pemeriksaan tingkat revisi (banding) pada tanggal 7 Agustus 2001 (vide



Bukti PPK-2) memutus permohonan revisi dengan amar putusan sebagai berikut :



lik



2. mengenakan biaya penggelaran sidang yudisier senilai 5,000 franc kepada pihak pemohon, secara bersama ;



3. menyerahkan putusan ini kepada para mandataris masing-masing



ub



m



ah



1. menolak permohonan revisi ;



pihak yang bersengketa dan kepada Ketua Pengadilan Arbitrase ;



ka



7. Bahwa putusan Pengadilan Federal Swiss a quo yang “tidak dapat



ep



menerima” permohonan banding, adalah karena Pemohon Peninjauan



ah



Kembali selaku Pemohon Banding tidak dapat membayar panjar biaya



Pengadilan Federal Swiss a quo. Hal ini secara jelas terungkap dari



ng



M



pertimbangan hukum Pengadilan Federal Swiss (vide Bukti PPK-1) yang



on



Hal. 23 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



antara lainnya menyatakan sebagai berikut :



es



R



perkara senilai 100.00 franc pada waktu yang telah ditetapkan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan



PLN



telah



mengajukan



permohonan



R



“Pertamina



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



banding



sebagaimana terdapat dalam Pasal 85 huruf c OJ, yang menyimpulkan



ng



suatu permohonan pembatalan atas putusan sebelumnya. ….



Melalui perintah yang dibuat pada tanggal 7 Februari 2001, Ketua



Pengadilan Perdata Pertama minta para Pemohon Banding untuk



gu



membayar uang muka pengadilan senilai 100.000 franc sampai dengan



tanggal 27 Februari 2001, dan menjelaskan kepada para Pemohon



waktu yang telah ditentukan, maka permohonan mereka tidak dapat diterima…..



ub lik



ah



A



Banding bahwa apabila pembayaran tidak dilaksanakan dalam jangka



Jangka waktu yang telah ditentukan yaitu sampai dengan tanggal 27 Februari 2001 sesuai dengan perintah tanggal 7 Februari 2001 telah



am



diabaikan, hal ini berakibat pada penolakan permohonan (Pasal 150 al. 40J)..."



ep



8. Bahwa Bukti PPK-1 dan Bukti PPK-2 tidak pernah diajukan oleh



ah k



Pemohon Peninjauan Kembali maupun Termohon Peninjauan Kembali selama sidang pemeriksaan perkara pembatalan Putusan Arbitrase di



In do ne si



R



Jakarta, Indonesia. Kedua bukti a quo yang menurut ketentuan hukum



acara yang berlaku di Indonesia merupakan bukti-bukti baru (novum),



A gu ng



sangat substansial mempengaruhi pertimbangan hukum dan putusan Mahkamah



Agung



yang



dimohon



Peninjauan



Kembali



apabila



sebelumnya sudah diketahui oleh Majelis Hakim Agung yang memeriksa



dan memutus permohonan banding atas pembatalan Putusan Arbitrase a quo;



9. Bahwa disebut demikian karena jika Mahkamah Agung telah mengetahui



lik



quod non, maka sangat diyakini akan memberi pertimbangan hukum yang lain dari pada pertimbangan tersebut dalam halaman 43 huruf (d), (e) dan (f) putusan Mahkamah Agung yang dimohon Peninjauan Kembali;



ub



m



ah



adanya Bukti PPK-1 dan Bukti PPK-2 a quo ketika memeriksa banding,



10. Bahwa dengan perkataan lain, adanya bukti-bukti baru (novum) berupa



ka



Bukti PPK-2 dan PPK-1, telah mematahkan atau setidaknya telah



ep



menyebabkan pertimbangan dalam halaman 43 huruf (e) putusan



dengan



adanya



fakta



hukum bersifat



substansial yang



R



11. Bahwa



diungkapkan oleh Bukti PPK-2 dan Bukti PPK-1 a quo, maka menjadi



ng



M



tidak berdasar bagi Mahkamah Agung untuk menerapkan ketentuan



on



Hal. 24 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



Pasal V ayat 1 (e) Konvensi New York 1958 (Convention on The



es



ah



Mahkamah Agung itu menjadi kehilangan kekuatan hukumnya ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards) sebagai dasar pertimbangan hukum dalam putusan yang menyatakan Pengadilan



ng



Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan pembatalan Putusan Arbitrase Internasional (vide Bukti P-1) ;



12. Bahwa adanya Bukti PPK-1 dan Bukti PPK-2 telah membuktikan dengan



gu



sah mengenai fakta tentang tidak pernahnya banding pembatalan



Putusan Arbitrase diperiksa oleh Pengadilan Federal Swiss. Sebagai



(e) Konvensi New York 1958, pembatalan Putusan Arbitrase a quo dapat dimohonkan



oleh



Pemohon



Peninjauan



Kembali



(dahulu



ub lik



ah



A



konsekuensi yuridisnya, maka menurut ketentuan Pasal V ayat 1 huruf



Penggugat/Termohon Banding) kepada dan diadili oleh pengadilan di negara yang hukumnya mendasari dibuatnya Putusan Arbitrase, in casu



am



Indonesia qq. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;



13. Bahwa dengan perkataan lain, adanya putusan Pengadilan Federal



ep



Swiss yang menyatakan "tidak menerima" - yang berarti juga Pengadilan



ah k



Federal Swiss tidak pernah atau masih belum memeriksa materi pokok perkara pembatalan Putusan Arbitrase yang diajukan Pemohon



In do ne si



R



Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat/Termohon Banding), secara



yuridis mengakibatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai



A gu ng



pengadilan dari negara yang hukumnya mendasari dibuatnya Putusan Arbitrase in casu, berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pembatalan Putusan Arbitrase ;



14. Bahwa karena telah memenuhi Pasal 67 huruf (b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 5



Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, dan juga telah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia (vide Putusan



lik



ah



Mahkamah Agung Nomor 34 PK/Pdt/1984 tanggal 2 Oktober 1984 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/1986 tanggal 31 Januari



ub



m



1987 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 93 PK/Pdt/1986 tanggal 28 Juni 1987 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 469 PK/Pdt/2003



ep



3 yang telah mematahkan pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Agung in casu, maka Putusan Mahkamah Agung a quo, menurut hukum



III. Termohon Peninjauan Kembali telah menyembunyikan dokumen Polis Asuransi yang bersifat menentukan ;



on



ng



Hal. 25 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



gu A



es



R



dan keadilan, adalah sah dan berdasar untuk dibatalkan;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



tanggal 14 Oktober 2004), bahwa dengan adanya Bukti PPK-1 dan PPK-



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



15. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali ditemukan dan diketahui ternyata telah menutup asuransi ganti rugi pada perusahaan asuransi Berry



ng



Palmer & Lyle (Lloyd's Brokers) dengan Polis Nomor 97BPL2126 (vide



Bukti PPK-3), untuk melindungi kepentingan Termohon Peninjauan Kembali dari risiko kerugian akibat politik pada Negara Indonesia dalam



gu



Kontrak Kerja Sama (Joint Operation Contract) (vide Bukti P-2) dan Kontrak Jual Beli Energi (Energy Sales Contract) (vide Bukti P-3) ;



jelas disebutkan: (i) pihak tertanggung adalah Kahara Bodas Company, in casu Termohon Peninjauan Kembali; (ii) pihak penanggung adalah



ub lik



ah



A



16. Bahwa dalam Polis Asuransi Kerugian a quo (vide Bukti PPK-3) dengan



Lloyd's Sindicatate; (iii) jangka waktu Polis adalah 18 Juli 1997 s.d. 18 Juli 2002, (iv) jumlah nilai pertanggungan adalah USD 80,000,000;, dan



am



(v) dokumen kontrak yang objeknya diasuransikan adalah Kontrak Kerja Sama tanggal 28 November yang dibuat oleh Pemohon Peninjauan



ep



Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali (vide Bukti P-2), dan



ah k



Kontrak Jual-Beli Energi yang dibuat Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali, serta PT. PLN (Persero) (vide Bukti P-3) ;



In do ne si



R



17. Bahwa resiko kerugian yang dialami Termohon Peninjauan Kembali a



quo karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan di



A gu ng



negara Indonesia (vide Bukti P-4 dan Bukti P-6), telah dibayar oleh perusahaan asuransi kepada dan telah diterima oleh Termohon



Peninjauan Kembali sewaktu sengketa arbitrase sedang diperiksa oleh Majelis Arbitrase di Jenewa, Swiss ;



18. Bahwa meskipun Termohon Peninjauan Kembali telah menutup asuransi kerugian, dan bahkan telah menerima ganti kerugian a quo, tetapi



lik



sekali tidak pernah mengemukakan Polis Asuransi a quo, maupun mengungkapkan ganti rugi yang telah diterima Termohon Peninjauan Kembali dari perusahaan Asuransi ;



ub



m



ah



Termohon Peninjauan Kembali selama persidangan arbitrase sama



19. Bahwa jumlah ganti rugi yang telah diterima Termohon Peninjauan



ka



Kembali dari perusahaan Asuransi adalah sangat substansial jika



ep



dibandingkan dengan jumlah ganti rugi yang dituntut Termohon



ah



Peninjauan Kembali, maupun yang diputuskan Majelis Arbitrase



dari perusahaan Asuransi a quo diberitahukan, dan tidak disembunyikan



ng



M



oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada majelis arbitrase, quod non,



on



Hal. 26 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



maka dapat dipastikan bahwa pertimbangan dan putusan Majelis



es



R



Internasional. Seandainya dokumen Polis Asuransi dan atau ganti rugi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Arbitrase akan berbeda dari yang telah diputuskan Majelis Arbitrase dalam Putusan Arbitrase tanggal18 Desember 2000 (vide Bukti P-1) ;



ng



20. Bahwa perbuatan Termohon Peninjauan Kembali menyembunyikan dokumen Polis Asuransi a quo, adalah perbuatan yang melanggar atau



bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-



gu



undangan yang berlaku ;



21. Bahwa perbuatan Termohon Peninjauan Kembali a quo, secara yuridis,



membatalkan putusan Mahkamah Agung dan atau Putusan Arbitrase (vide Bukti P-1), sebagai berikut :



ub lik



ah



A



telah memenuhi syarat imperatif peraturan perundang-undangan untuk



(i) Pasal 67 huruf (b) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang



am



Mahkamah Agung, sebagai berikut :



"Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah



ep



memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan pembatalan hanya



ah k



berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut : b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang



dapat ditemukan."



In do ne si



R



bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak



A gu ng



(ii) Pasal 70 huruf (b) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sebagai berikut : "Terhadap



permohonan



Putusan



Arbitrase



pembatalan



para



apabila



pihak putusan



mengandung unsur-unsur sebagai berikut :



dapat



mengajukan



tersebut



diduga



b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat



lik



22. Bahwa harus dibatalkannya putusan Mahkamah Agung a quo dan atau Putusan Arbitrase (vide Bukti P-1) karena ditemukan bukti surat yang menentukan (novum) maupun karena Termohon Peninjauan Kembali



ub



m



ah



menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;"



telah nyata-nyata menyembunyikan dokumen yang bersifat menentukan,



ka



telah dipertegas dalam praktik peradilan di negara Indonesia dengan



ep



Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia (vide Putusan



ah



Mahkamah Agung Nomor 34 PK/Pdt/1984 tanggal 2 Oktober 1984 jo.



1987 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 93 PK/Pdt/1986 tanggal 28



ng



M



Juni 1987 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 469 PK/Pdt/2003



on



Hal. 27 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



tanggal 14 Oktober 2004) ;



es



R



Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/1986 tanggal 31 Januari



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



23. Bahwa selain alasan yuridis a quo, bahwa Putusan Mahkamah Agung in



casu harus dibatalkan karena tindakan Termohon Peninjauan Kembali



ng



yang menyembunyikan dokumen Polis Asuransi (vide Bukti PPK-3), juga telah diungkapkan dengan jelas dan tegas oleh saksi ahli, Judge



Stephen M. Schwebel, salah seorang Hakim Mahkamah Internasional



gu



(The International Court of Justice) dalam (Iaporan) kesaksian saksi ahli yang diberikan kepada salah satu pengadilan di negara Amerika Serikat



Pemohon Peninjauan Kembali melawan Termohon Peninjauan Kembali mengenai pelaksanaan Putusan Arbitrase (vide Bukti P-1), yang antara



ub lik



ah



A



pada tanggal 21 Februari 2003 (Bukti PPK-4) berkaitan dengan perkara



lain dimuat pada halaman 7, halaman 9 dan halaman 10 surat (Iaporan) kesaksian sebagai berikut :



am



"9. My conclusions accordingly are these: first, that there is in international arbital proceedings a duty of condor binding upon the



ep



parties and their counsel and witnesses; and second, that KBC in



ah k



the circumstances described acted in breach of that duty, ... (Terjemahan: Kesimpulan saya keseluruhan adalah : pertama,



In do ne si



R



bahwa dalam pelaksanaan arbitrase internasional suatu kewajiban berterus-terang mengungkapkan semua informasi mengikat para



A gu ng



pihak dan para kuasa dan saksi-saksi; dan kedua, bahwa KBC dalam



hal



ini



ternyata



melakukan



pelanggaran



tersebut,.…) ;



kewajiban



14. The conduct of KBC not only misled the Tribunal as to the existence of political risk insurance, it misled counsel for Pertamina, who knew



and affirmed to the Tribunal that there was no OPIC insurance but could not know that there was other political risk insurance. ...



mengenai



eksistensi



lik



ah



(Terjemahan : Tindakan KBC tidak hanya menyesatkan peradilan asuransi



resiko



politik,



hal



itu



telah



ub



m



menyesatkan kuasa untuk Pertamina yang mengetahui dan menegaskan kepada pengadilan bahwa tidak ada asuransi OPIC



ka



tetapi tidak mengetahui bahwa terdapat asuransi risiko politik yang



ep



lainnya....) ;



ah



15. Under Article V of the New York Convention on the Recognition and



enforce an award that violates the public policy of the United States.



on



Hal. 28 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



ng



M



Misleding the Tribunal with respect to a very material fact raises the



es



R



Enforcement of Foreign Arbitral Awards, a court may decline to



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



question of whether enforcement of the award against Pertamina accords with public policy...."



ng



(Terjemahan : Berdasarkan Pasal V Konvensi New York tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, suatu



pengadilan dapat menolak untuk melaksanakan suatu putusan yang



gu



melanggar ketertiban umum Negara Amerika Serikat. Penyesatan pengadilan mengenai fakta-fakta yang sangat material menimbulkan



A



pertanyaan mengenai apakah pelaksanaan Putusan Arbitrase melawan Pertamina sesuai dengan kebijakan publik....)



ub lik



ah



III. Judex Juris nyata-nyata telah khilaf dan salah menerapkan hukum in casu Pasal 72 Ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif



am



Penyelesaian Sengketa ;



24. Bahwa mengenai pembatalan Putusan Arbitrase dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian



ah k



ep



Sengketa diatur dalam Pasal 70 yang mengatur tentang alasan-alasan pembatalan Putusan Arbitrase jo. Pasal 71 yang mengatur tentang



R



jangka waktu pengajuan pembatalan Putusan Arbitrase jo. Pasal 72



A gu ng



Arbitrase ;



In do ne si



yang mengatur tentang prosedural pengajuan pembatalan Putusan



25. Bahwa mengenai permohonan pembatalan Putusan Arbitrase, dalam



Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dengan tegas diatur sebagai berikut :



"terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan



banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan



lik



26. Bahwa ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang bersifat imperatif bagi pencari keadilan yang hendak melawan putusan



ub



m



ah



terakhir".



ka



Pengadilan Negeri dalam perkara pembatalan Putusan Arbitrase,



Kembali ; Termohon



Peninjauan



Kembali



(dahulu



Pemohon



R



ah



27. Bahwa



ep



ternyata tidak dipatuhi atau telah dilanggar oleh Termohon Peninjauan



ng



M



diperintahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase



on



Hal. 29 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, tetapi mengajukan "kasasi" yang



es



Kasasi/Tergugat), bukan mengajukan "permohonan banding" seperti



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Arbitrase a quo. Hal ini ternyata dari "Memori Kasasi" yang diajukan Termohon Peninjauan



ng



Kembali Nomor Reg. 011/BTP/Ext-L/IX/2002 tanggal 23 September



2002 jo. Relaas Pemberitahuan Kasasi Daf. No. 86/Pdt.G/2002/PNJkt.Pst jo. No. 82/Srt.Pdt.Kas/2002/PN-Jkt.Pst tanggal 25 September



gu



2002



jo.



Relaas



Penyerahan



Memori



Kasasi



Daftar



Nomor



86/Pdt.G/2002/PN-Jkt.Pst jo No. 82/Srt.Pdt.Kas/PN-Jkt.Pst tanggal 25



28. Bahwa meskipun tidak diatur, dan bahkan bertentangan dengan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, sehingga menyalahi



ub lik



ah



A



September 2002 ;



ketentuan hukum formal (prosedural) beracara di pengadilan, akan tetapi judex juris tetap memeriksa dan mengadili "permohonan kasasi" yang



am



diajukan Termohon Peninjauan Kembali dalam tingkat banding ; 29. Bahwa tindakan judex juris yang memeriksa dan mengadili permohonan dari



Termohon



Peninjauan



Kembali



(dahulu



Pemohon



ah k



ep



kasasi



Kasasil/Tergugat) dalam pemeriksaan tingkat banding a quo adalah



R



telah melanggar Undang-Undang Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999, dan



In do ne si



nyata-nyata merupakan kekhilafan atau kesalahan berat dari judex juris



A gu ng



dalam menerapkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang aquo ;



IV. Judex juris nyata-nyata telah khilaf dan salah menerapkan hukum in casu Pasal V ayat (1) huruf (e) Konvensi New York 1958 ;



30. Bahwa salah satu pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan



mengabulkan permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali



(halaman 43), adalah didasarkan ketentuan Pasal V ayat (1) huruf (e) Konvensi New York 1958 yang menyatakan :



lik



request of the party against whom it is invoked, only if that party furnishes to the competent authority where the recognition and enforcement is sough, proof that :



ub



m



ah



"Recognation and enforcement of the award may be refused, at the



(e) "The awards has not yet become binding on the parties, or has been



ep



ka



set aside or suspended by a competent authority of the country in which, or under the law of which, that award was made" ;



ah



31. Bahwa dari kaidah hukum yang diatur dalam Pasal V ayat (1) huruf (e)



gu A



Putusan



Arbitrase



dan



kemungkinan



on



(enforcement)



ng



pelaksanaan



Hal. 30 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



M



hukum a quo hanya mengatur tentang pengakuan (recognition) dan



es



R



Konvensi New York 1958, secara jelas diketahui bahwa ketentuan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



penolakannya, dan sama sekali tidak mengatur tentang alasan dan atau tata-cara prosedur pembatalan Putusan Arbitrase ;



ng



32. Bahwa kebenaran materiil dari kaidah hukum dalam Pasal V ayat (1)



huruf (e) Konvensi New York 1958 a quo, juga didukung oleh saksi ahli



Albert Jan Van Den Berg, pakar hukum Belgia mengenai Konvensi New



gu



York, dalam kesaksian ahli (expert report) tanggal 29 Maret 2002 yang



diberikannya kepada salah satu pengadilan di negara Amerika Serikat



melawan



Termohon



Peninjauan



Kembali



mengenai



pelaksanaan



Putusan Arbitrase (vide Bukti P-1), yang antara lain dimuat pada



ub lik



ah



A



(Bukti PPK-5) berkaitan dengan perkara Pemohon Peninjauan Kembali



halaman 12 surat (Iaporan) kesaksian sebagai berikut :



“29. As already mentioned, the New York Convention distinguishes



am



between an annulment proceeding, on the other hand, and a proceedings where by a party seeks to defend against the



ep



enforcement of a foreign arbitral award on the other. In an



ah k



annulment proceeding, a party in an arbitration seeks to vacate or set aside the arbitral award in the country in which or under the law



In do ne si



R



of which the award is made.



(Terjemahan: Sebagaimana telah dijelaskan, Konvensi New York



A gu ng



membedakan antara proses acara pembatalan, pada sisi lain, dari ketentuan beracara di mana suatu pihak bertahan untuk tidak melaksanakan suatu Putusan Arbitrase asing. Dalam acara pembatalan, suatu pihak dalam suatu arbitrase meminta tidak memiliki kekuatan atau mengesampingkan Putusan Arbitrase pada



negara di mana atau menurut hukum mana Putusan Arbitrase



lik



30. The New York Convention does not establish any rules for an annulment proceeding or prescribe grounds on which an award can be annulled, but instead leaves it to the domestic law of the country



ub



m



ah



dibuat.)



of origin of the award to do so. Thus, the state in which, or under the



ka



law of which, the award was made, is free to annul an award



ep



exclusively in accordance with its own laws.



ah



(Terjemahan : Konvensi New York tidak menetapkan peraturan



tentang hal suatu putusan dapat dibatalkan, tetapi menyerahkannya



ng



M



kepada hukum dari negara asal putusan untuk dilaksanakan.



on



Hal. 31 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



Dengan demikian, negara di mana, atau menurut hukum mana,



es



R



apapun untuk acara pembatalan atau memberi dasar hukum



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Putusan Arbitrase dibuat adalah bebas untuk membatalkan putusan secara eksklusif menurut ketentuan hukumnya sendiri).



ng



33. Bahwa karena alasan yuridis a quo, Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat/Termohon Kasasi), tidak pernah menggunakan



ketentuan Pasal V ayat (1) huruf (e) Konvensi New York 1958 a quo



gu



dalam mengajukan pembatalan Putusan Arbitrase in casu (vide Bukti P1), tetapi berdasarkan ketentuan prosedur yang diatur dalam Undang-



Penyelesaian Sengketa, dan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia yang berlaku ;



ub lik



ah



A



Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif



34. Bahwa sekalipun sudah secara jelas dan terang bahwa Konvensi New York 1958 tidak mengatur soal alasan dan tata-cara prosedur



am



pembatalan Putusan Arbitrase, tetapi judex juris justru menerapkan ketentuan Pasal V ayat (1) huruf (e) Konvensi New York 1958 a quo



ep



untuk mendasari pertimbangan hukumnya dalam memutuskan bahwa



ah k



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan pembatalan Putusan Arbitrase yang diajukan



Kasasi).



In do ne si



R



oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat/Termohon



A gu ng



35. Bahwa dengan tindakan judex juris yang menerapkan ketentuan Pasal V



ayat (1) huruf (e) Konvensi New York 1958 a quo, berarti juga judex juris telah nyata-nyata melakukan kesalahan berat dalam menerapkan



Konvensi New York 1958 yang telah diratifikasi negara Indonesia



dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981, in casu Pasal V ayat (1) huruf (e). Sebab, menurut hukum, judex juris seharusnya



menerapkan Pasal V ayat (1) huruf (e) Konvensi New York 1958



lik



(enforcement) Putusan Arbitrase Internasional, dan bukan untuk perkara



ub



pembatalan Putusan Arbitrase a quo ;



V. Judex juris nyata-nyata telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian 36. Bahwa salah satu pertimbangan hukum judex juris, yaitu huruf (e) pada



ka



m



ah



terhadap perkara mengenai pengakuan (recognition) atau pelaksanaan



ep



halaman 43 putusan, disebutkan :



ah



"e. Bahwa apalagi dari Bukti T-5 terlihat bahwa kuasa hukum Penggugat



Putusan Arbitrase yang disengketakan (Bukti P-1) kepada Mahkamah Swiss



sesuai



dengan



Undang-Undang



Hukum



ng



M



Agung



Perdata



on



Hal. 32 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



Internasional Negara Swiss."



es



R



dan Turut Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



37. Bahwa pertimbangan judex juris a quo sama sekali tidak dapat dibenarkan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, Bukti T - 5



ng



yang memuat keterangan (declaration) dari kuasa hukum Pemohon Peninjauan Kembali yang diberikan untuk pemeriksaan di United District



Court Southern District of Texas, Houston Division a quo, tidak



gu



dipertimbangkan secara menyeluruh oleh judex juris, tetapi cuma sebagian kecil sehingga kehilangan kekuatan pembuktiannya ;



ternyata tidak didukung dengan pencocokan (otentifikasi) terhadap asli



surat deklarasi yang diberikan kuasa hukum Termohon Peninjauan



ub lik



ah



A



38. Bahwa selain itu, Bukti T-5 yang mendasari pertimbangan judex juris



Kembali. Dengan perkataan lain, judex juris telah menerima dan menimbang bukti yang tidak diotentifikasi sebagai alat bukti yang sah



am



menurut ketentuan hukum. Tindakan judex juris a quo nyata-nyata merupakan kesalahan berat dalam penerapan hukum pembuktian, in



ep



casu Pasal 164 HIR jo. Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum



ah k



Perdata jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 710 K/Sip/1974 tanggal 14 April 1976 ;



In do ne si



R



39. Bahwa secara keseluruhan, tindakan judex juris yang dalam memeriksa



dan mengadili permohonan pembatalan Putusan Arbitrase pada tingkat telah



nyata-nyata



A gu ng



banding,



melakukan



kesalahan



berat



dalam



menerapkan : (i) Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun



1999; dan atau (ii) Pasal V ayat (1) huruf (e) Konvensi New York 1958; dan atau (iii) hukum pembuktian a quo, telah memenuhi syarat yuridis



yang sah dan meyakinkan untuk membatalkan putusan judex juris a quo berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf (f) Undang-Undang Nomor 14



Tahun 1985 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005, didukung



Yurisprudensi



tetap



Mahkamah



Agung



lik



ah



yang



Republik



Indonesia (vide Putusan Mahkamah Agung Nomor 381 PK/Pdt/1986 tanggal 20 Maret 1989 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 318



ub



m



PK/Pdt/1988 tanggal 21 September 1989 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 167 PK/ Pdt/1991 tanggal 14 April 1994) ;



Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut



ep



ka



Mahkamah Agung berpendapat :



bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex



ng



juris tidak melakukan kekeliruan atau kekhilafan yang nyata karena “country of



on



Hal. 33 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



origin”, harus diartikan sebagai negara di mana Putusan Arbitrase itu



es



R



mengenai alasan-alasan ke I s/d V :



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dijatuhkan, i.c. Swiss. Lagi pula tentang acara atau tata cara pembatalan



Putusan Arbitrase, tunduk pada hukum acara dari negara dimana Putusan



ng



Arbitrase itu dijatuhkan, berbeda dengan hukum substantif yang digunakan Arbiter, pihak-pihak dapat memilih hukum negara mana yang akan digunakan ;



bahwa Bukti PPK-1 dan PPK-2 tidak dapat diartikan lebih, apabila



gu



Pengadilan Swiss tidak memeriksa pokok perkaranya, maka dengan sendirinya Pengadilan Indonesia berwenang ;



A



bahwa bukti baru yang lainnya tidak memenuhi syarat dalam salah satu



alasan permohonan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam



ub lik



ah



Pasal 67 a s/d f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 ;



bahwa Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, hanya mengatur tentang



am



banding (bukan kasasi) terhadap putusan Pengadilan Negeri yang mengadili permohonan pembatalan putusan arbitrase yang merupakan upaya hukum



ep



terakhir, sehingga permohonan Peninjauan Kembali ini sesungguhnya telah



Menimbang,



peninjauan



berdasarkan



kembali



R



permohonan



bahwa



pertimbangan



yang



diajukan



di



oleh



atas,



maka



PERUSAHAAN



In do ne si



ah k



menyalahi Pasal 72, ayat (4) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 ;



PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA), tersebut



A gu ng



harus ditolak ;



Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak,



maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;



Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan



Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah



lik



undangan lain yang bersangkutan ;



MENGADILI permohonan



peninjauan



kembali dari :



ub



Menolak



PERUSAHAAN



PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA),



ep



tersebut;



Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000,-



R



ka



m



ah



dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 serta peraturan perundang-



Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah



on



Hal. 34 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



ng



Agung pada hari SELASA tanggal 9 SEPTEMBER 2008 oleh Dr. H. Harifin A.



es



(dua juta lima ratus ribu rupiah) ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tumpa, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung



sebagai Ketua Majelis, H. Atja Sondjaja, SH. dan H. Muhammad Taufik, SH.,



ng



Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri



kedua Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Dandy Wilarso, SH.



gu



MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.



Ketua Majelis :



A



Hakim-Hakim Anggota : Ttd./ H. Atja Sondjaja, SH.



Ttd./



Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH. MH.



ub lik



ah



Ttd./ H. Muhammad Taufik, SH.



Panitera Pengganti :



am



Ttd./ Dandy Wilarso, SH. MH.



ah k



ep



Biaya-biaya :



M e t e r a i …………………………. Rp.



6.000,-



R e d a k s i ………………………… Rp.



1.000,-



In do ne si



R



Administrasi peninjauan kembali … Rp. 2.493.000,- +



ah



A gu ng



Jumlah … Rp. 2.500.000,-



Untuk Salinan Mahkamah Agung R.I. a.n. Panitera Panitera Muda Perdata,



es on



Hal. 35 dari 35 hal. Put. No. 444 PK/Pdt/2007



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



MUH. DAMING SUNUSI, SH. MH. NIP. 040030169



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35