2661 K PDT 2004 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



P U T U S A N



No. 2661 K/Pdt/2004



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG



memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai



gu



berikut dalam perkara :



1. NY. YUDI HERAWATY,



A



2. LIMANTORO H.,



Keduanya bertempat tinggal di Jalan Pemuda No.11 Muntilan,



ub lik



ah



dalam hal ini memberi kuasa kepada Oncan Poerba, SH., Advokat, beralamat di Perum Naga Asri Permai Blok G No.6, Kwarasan Nogotirto, Gamping, Sleman, D.I.Y. ;



am



Para



Pemohon



Kasasi



Pembanding ;



dahulu



Para



Tergugat/Para



ep



melawan:



ah k



NY. SUHARNI, bertempat tinggal di Dusun Sebrangkali RT.004 RW.002, Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten



In do ne si



R



Magelang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Bambang Tjatur Iswanto, SH. dan rekan, Advokat, berkantor di Jalan Sunan



A gu ng



Kalijaga No.1, Kota Magelang ;



Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding ;



Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ;



Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang



Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Para



lik



Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang di Mungkid pada pokoknya atas dalildalil :



ub



Bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah memiliki tanah dan bangunan yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.122 seluas 145 M2, yang terletak di Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta, atas nama Tergugat I, selanjutnya mohon disebut sebagai tanah sengketa ;



ep



ka



m



ah



Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di muka persidangan



Bahwa pada tanggal 23 Januari 2003 telah terjadi kesepakatan jual beli



Bahwa jual beli tanah sengketa antara Penggugat dan Para Tergugat



ng



disepakati dengan harga Rp. 425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta



on



Hal. 1 dari hal. 11 Put. No. 2661 K/Pdt/2004



In d



A



gu



rupiah), dengan syarat Sertifikat atas tanah sengketa diserahkan kepada Notaris



es



R



secara lisan antara Penggugat dengan Para Tergugat atas tanah sengketa ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Para Tergugat ;



R



yang ditunjuk, bersama-sama saat uang muka diserahkan Penggugat kepada



ng



Bahwa pada tanggal 23 Januari 2003, Penggugat membayar uang muka jual beli tanah sebagaimana dimaksud point 2 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Para Tergugat dihadapan Notaris MF. Jenny Setiawati



gu



Yosolasro, SH. Yogyakarta, namun Para Tergugat tidak pernah menyerahkan



Sertifikat tersebut kepada Notaris dan kenyataannya Sertifikat tersebut sebagai



A



jaminan kredit di Bank ;



Bahwa kesepakatan jual beli yang dilakukan di depan Notaris Jenny



ub lik



ah



Setiawati Yosolarso, SH. tidak pernah menjanjikan dan atau membicarakan tentang uang muka bila mana jual beli tanah tersebut tidak jadi dilaksanakan ;



Bahwa karena tidak diperjanjikan sebelumnya maka secara hukum uang



am



muka tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat ;



Bahwa Penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad



ep



buruk Para Tergugat untuk mengalihkan dan memindahtangankan tanah



ah k



sengketa yang terletak di Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta, untuk itu berdasarkan Pasal 227 HIR mohon terlebih



In do ne si



R



dahulu agar Pengadilan Kabupaten Magelang berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) ;



A gu ng



Bahwa Penggugat melihat ada gelagat yang tidak baik dari Para



Tergugat, dalam hal ini Para Tergugat akan menghambat pelaksanaan putusan



bahwa tidak akan melaksanakan bunyi putusan, oleh karena itu Penggugat



mohon Para Tergugat dibebankan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari bila Para Tergugat lalai



melaksanakan bunyi putusan terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan



lik



Bahwa Penggugat telah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan namun tidak ada itikad baik dari Para Tergugat, sehingga



ub



tidak terlaksana dan tidak ada jalan lain kecuali mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang ;



Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada



ep



Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang di Mungkid dapat memberikan putusan sebagai berikut :



R



PRIMAIR :



es



1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa ;



on



Hal. 2 dari hal. 11 Put. No. 2661 K/Pdt/2004



In d



A



gu



ng



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



hukum yang pasti sampai dengan Para Tergugat melaksanakan bunyi putusan ;



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



3. Menyatakan perjanjian jual beli tanah antara Penggugat dan Para Tergugat adalah batal ;



ng



4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang muka kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai ;



gu



5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)



sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap



mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan oleh Para Tergugat ;



ub lik



ah



A



hari bila Para Tergugat lalai tidak melaksanakan putusan yang telah



6. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul ; SUBSIDAIR :



am



Mohon putusan yang seadil-adilnya ; Menimbang,



bahwa



terhadap



gugatan



tersebut



Para



Tergugat



ep



mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai



ah k



berikut : DALAM REKONVENSI :



In do ne si



R



Bahwa Para Tergugat dalam Konvensi, selanjutnya dalam gugatan Rekonvensi disebut sebagai Penggugat Rekonvensi, Penggugat dalam



A gu ng



Konvensi, selanjutnya dalam gugatan Rekonvensi disebut sebagai Tergugat Rekonvensi ;



Bahwa hal-hal yang termuat dalam Konvensi, mohon dianggap termuat



pula dan tidak terpisahkan dalam gugatan Rekonvensi ini ;



Bahwa berhubung Tergugat Rekonvensi telah melanggar perjanjian



dengan



tidak



memenuhi



kekurangan



pembayarannya



sebesar



Rp.



lik



2003 sampai dengan tanggal 22 Maret 2003, maka secara hukum sebagai akibat pembatalan secara sepihak dari Tergugat Rekonvensi, dan sebagai



ub



akibat ingkar janji dari Tergugat Rekonvensi maka Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai hak atas pengembalian pembayaran tahap pertama sebagai uang muka sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam pembelian tanah dan bangunan rumah hak milik Penggugat Rekonvensi ; Bahwa



dengan



ep



ka



m



ah



375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sejak tanggal 23 Januari



adanya



gugatan



Penggugat



Konvensi/Tergugat



secara hukum membuktikan bahwa Tergugat Rekonvensi telah membatalkan



ng



secara sepihak atas jual beli tersebut. Karena Penggugat Rekonvensi tidak



on



Hal. 3 dari hal. 11 Put. No. 2661 K/Pdt/2004



In d



A



gu



pernah menginginkan pembatalan jual beli tersebut, bahkan bermaksud untuk



es



R



Rekonvensi kepada Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, maka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



segera meneruskan jual beli tersebut dengan pembayaran lunas sebagaimana yang telah diperjanjikan ;



ng



Bahwa dengan adanya gugatan Penggugat Konvensi No.19/Pdt.G/2003/PN.KAB.MGL. adalah penuh dengan rekayasa yang dikemukakan oleh



Tergugat Rekonvensi, yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya,



gu



karena itu maka hal ini membuktikan sejak awal sampai gugatan ini diajukan



oleh Tergugat Rekonvensi telah membatalkan secara sepihak atas jual beli



A



obyek tanah dan bangunan hak milik dari Penggugat Rekonvensi. Sehingga



Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam



ub lik



ah



sudah sepatutnya gugatan Penggugat Rekonvensi ini dikabulkan seluruhnya ;



Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang di Mungkid supaya memberikan putusan sebagai berikut :



am



PRIMAIR : -



Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat



ah k



-



ep



Rekonvensi untuk seluruhnya ;



Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat Rekonvensi membatalkan secara sepihak jual beli tanah dan bangunan hak milik Penggugat



In do ne si



R



Rekonvensi dengan mengingkari atau tidak memenuhi kekurangan pembayaran dengan batas waktu sejak tanggal 23 Januari 2003 s/d 22



A gu ng



Maret 2003 kepada Penggugat Rekonvensi ;



-



Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat Rekonvensi tidak berhak



untuk menuntut pengembalian uang pembayaran tahap pertama sebesar Rp.



50.000.000,00



(lima



puluh



juta



rupiah)



Rekonvensi ;



-



lik



ATAU :



Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ; Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang



di



Mungkid



telah



ub



ah



mengambil



putusan,



yaitu



putusannya



No.19/Pdt.G/2003/PN.KAB.MGL. tanggal 11 Agustus 2003 yang amarnya sebagai berikut : DALAM KONVENSI :



ah



I.



ep



m



Penggugat



Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara ini ;



ka



kepada



2. Menyatakan perjanjian jual beli tanah antara Penggugat dan Para



on



Hal. 4 dari hal. 11 Put. No. 2661 K/Pdt/2004



In d



A



gu



ng



M



Tergugat batal ;



es



R



1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



3. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan separoh dari



uang muka kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 25.000.000,00



ng



(dua puluh lima juta rupiah) secara tunai ;



4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;



II.



DALAM REKONVENSI :



gu



1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk sebagian ;



A



2. Menyatakan



secara



hukum



bahwa



Tergugat



Rekonvensi



membatalkan secara sepihak jual beli tanah dan bangunan milik



ub lik



ah



Para Penggugat Rekonvensi karena tidak memenuhi kekurangan



pembayaran dengan batas waktu yang ditentukan kepada Para Penggugat Rekonvensi ;



am



3. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya ; III.



DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :



Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi



ep



-



ah k



untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 139.000,00 (seratus tiga puluh



In do ne si



R



sembilan ribu rupiah) ;



Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para



A gu ng



Tergugat/Para Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dengan putusannya No.56/Pdt/2004/PT.Smg. tanggal 2 Juni 2004 yang amarnya sebagai berikut : -



Menerima permohonan banding dari Para Tergugat/Pembanding ;



-



Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, tanggal



11 Agustus 2003 No.19/Pdt.G/2003/PN.Kab.Mgl. yang dimohonkan



lik



sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : DALAM KONVENSI :



ub



1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;



m



ah



banding tersebut, sekedar mengenai amar putusan Dalam Rekonvensi,



2. Menyatakan perjanjian jual beli tanah antara Penggugat dan Para



ka



Tergugat batal ;



ep



3. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan separoh dari



ah



uang muka kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 25.000.000,00



R



(dua puluh lima juta rupiah) secara tunai ;



es



4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;



on



Hal. 5 dari hal. 11 Put. No. 2661 K/Pdt/2004



In d



A



gu



ng



M



DALAM REKONVENSI :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dalam Konvensi tidak dapat diterima ;



ng



DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : -



Menghukum



Tergugat



dalam



Konvensi/Penggugat



dalam



Rekonvensi ini membayar biaya perkara pada dua tingkat



gu



peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;



A



Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada



Para Tergugat/Para Pembanding pada tanggal 1 September 2004 kemudian dengan perantaraan



ub lik



ah



terhadapnya oleh Para Tergugat/Para Pembanding



kuasanya, berdasarkan Surat kuasa Khusus tanggal 9 September 2004 diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 14 September 2004



am



sebagaimana



ternyata



dari



akte



permohonan



kasasi



No.19/Pdt.G/2003/PN.Kab.Mgl. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri



ep



Kabupaten Magelang di Mungkid, permohonan tersebut disertai memori kasasi



ah k



yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 27 September 2004 ;



In do ne si



R



Menimbang, bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 4 Oktober 2004 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Para



A gu ng



Tergugat/Para Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di



Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang pada tanggal 15 Oktober 2004 ;



Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya



telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang,



lik



Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah : 1. Bahwa



Pemohon



kasasi



tidak



sependapat



terhadap



keputusan



ub



m



ah



maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;



Pengadilan Tinggi Jawa Tengah maupun keputusan Pengadilan Negeri



ka



Kabupaten Magelang. Sebab menurut hemat Pemohon kasasi keputusan



ep



judex facti telah salah dan keliru serta telah tidak memenuhi ketentuan-



ah



ketentuan sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan hukum yang



ditentukan oleh hukum dalam menjatuhkan keputusannya. Dan lagi pula



ng



M



keputusan judex facti telah tidak memenuhi terhadap hukum pembuktian



on



Hal. 6 dari hal. 11 Put. No. 2661 K/Pdt/2004



In d



A



gu



sebagaimana terungkap dalam fakta hukum pemeriksaan perkara ini,



es



R



berlaku, bahkan telah lalai untuk memenuhi sebagaimana yang telah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



karena secara juridis formal tanpa alasan hukum telah menjatuhkan keputusan yang tidak sesuai dengan hukum ;



ng



2. Bahwa sebagaimana dalam keputusan judex facti, jual beli antara



Pemohon kasasi dengan Termohon kasasi, dibatalkan secara sepihak oleh Termohon kasasi sebagai akibat dari kesalahan Termohon kasasi



gu



yang tidak memenuhi pelunasan pembayarannya sampai batas waktu



pada tanggal 22 Maret 2003. Kesalahan mana sebagai perbuatan



oleh Termohon kasasi atas jual beli antara Pemohon kasasi dengan Termohon kasasi tidak seharusnya dapat dijadikan beban kerugian



ub lik



ah



A



Termohon kasasi, dengan pembatalan secara sepihak yang dilakukan



kepada Pemohon kasasi. Karena secara juridis dari hukum pembuktian, resiko terhadap kerugian dari pembatalan jual beli tersebut adalah



am



sebagai tanggungjawab sepenuhnya dari Termohon kasasi sebagai akibat hukum kesalahan dari Termohon kasasi ;



ep



3. Bahwa oleh karena itu seharusnya keputusan judex facti, tidak dapat



ah k



mengabulkan tuntutan Termohon kasasi untuk setengah bagian yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari jumlah uang



In do ne si



R



muka yang telah diterima oleh Pemohon kasasi sebesar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah). Sebab dengan adanya batas waktu pembayaran



A gu ng



uang muka sampai tanggal 22 Maret 2003, sejak pembayaran



Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 23 Januari 2003, adalah merupakan fakta hukum dari batas waktu yang diperjanjikan secara hukum, membuktikan secara hukum, sebagai keterikatan hukum



Pemohon kasasi dengan Termohon kasasi agar tidak menjual benda yang menjadi obyek jual beli tersebut kepada pihak lain. Sehingga



lik



resiko beban kerugian setelah batas waktu yang telah ditentukan tidak dipenuhi oleh Termohon kasasi , maka menjadi tanggungjawab sepenuhnya Termohon kasasi ;



ub



m



ah



keadaan hal inilah, membuktikan sebagai suatu fakta hukum, bahwa



4. Dari sebab itulah, setelah lewatnya waktu tanggal 22 Maret 2003, maka



maupun



Pengadilan



Negeri



Kabupaten



ep



ka



secara juridis seharusnya keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Magelang,



tidak



dapat



ah



membebankan resiko kerugian kepada Pemohon kasasi atas setengah



tidak seharusnya dari fakta hukum pembuktian dapat dikabulkannya



ng



M



permohonan tuntutan dari Termohon kasasi sekalipun itu setengah



on



Hal. 7 dari hal. 11 Put. No. 2661 K/Pdt/2004



In d



A



gu



bagian ;



es



R



bagian atau sebesar p. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Karena



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



5. Dan lagi pula, pembatalan jual beli tersebut adalah atas kehendak Termohon kasasi, dan dengan demikian adalah sebagai akibat



ng



kesalahan dari Termohon kasasi yang tidak menepati janji sebagaimana yang telah ditentukan pada bukti T-1 dan P-1 (kwitansi pembayaran tanggal 23 Januari 2003). Sehingga keputusan



judex facti tidak



gu



seharusnya resiko dari batalnya jual beli tersebut sebagai akibat kesalahan Termohon kasasi dibebankan kepada Pemohon kasasi. Oleh



seharusnya hangus dan atau tidak dapat dituntut pengembaliannya baik sebagian maupun secara sepenuhnya ;



ub lik



ah



A



sebab itu, pembayaran uang muka atas jual beli tanah dan bangunan



6. Bahwa dengan demikian, keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, bertentangan



am



terhadap hukum pembuktian, karena secara hukum Termohon kasasi telah tidak dapat membuktikan terhadap gugatannya sebagaimana yang



ep



dimaksud. Oleh karena itu, tidak seharusnya keputusan judex facti



ah k



mempertimbangkan terhadap suatu kelayakan dan kepatutan serta rasa keadilan atas uang muka setengah bagian pembayaran jual beli



In do ne si



R



dikabulkan oleh keputusan judex facti. Karena kebiasaan yang terjadi bukanlah sebagaimana yang dimaksud dalam keputusan judex facti.



A gu ng



Akan tetapi justru sebaliknya, kebiasaan yang terjadi secara hukum, dan lagi pula dari hukum pembuktian, seharusnya kelayakan dan kepatutan



serta keadilan, bukanlah menjadi beban dan resiko bagi Pemohon kasasi secara hukum, melainkan adalah menjadi beban dan resiko serta tanggungjawab sepenuhnya Termohon kasasi ;



7. Bahwa demikian pula dari alasan sebagaimana tersebut di atas, sudah



lik



Penggugat Rekonvensi. Sebab gugatan Rekonvensi dari Pemohon kasasi telah memenuhi fakta hukum pembuktian terhadap gugatan Rekonvensi yang diajukan. Oleh karena itu, baik keputusan Pengadilan



ub



m



ah



seharusnya keputusan judex facti mengabulkan gugatan Rekonvensi dari



Tinggi Jawah Tengah dan keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten



ka



Magelang telah juga keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum



ep



dalam menjatuhkan keputusannya, karena tehadap gugatan Rekonvensi



ah



dari Penggugat Rekonvensi yang diajukan oleh Pemohon kasasi, dengan



adalah merupakan perbuatan sepihak dari Termohon kasasi, yaitu



A



seharusnya



keputusan



judex



facti menerima



on



sudah



Hal. 8 dari hal. 11 Put. No. 2661 K/Pdt/2004



In d



itu,



gu



karena



ng



M



sebagai kesalahan dari Tergugat Rekonvensi/Termohon kasasi. Oleh



es



R



adanya pembuktian hukum, sebagai akibat batalnya jual beli tersebut



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap



gugatan



Rekonvensi



R



seluruhnya



Rekonvensi/Pemohon kasasi ;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dari



Penggugat



ng



8. Bahwa berdasarkan kenyataan-kenyataan hukum tersebut di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan



putusan



Pengadilan



Negeri



Kabupaten



Magelang,



haruslah



gu



dibatalkan , karena telah salah dalam menerapkan hukum atau telah melanggar hukum yang berlaku, bahkan telah lalai memenuhi syarat-



adanya pertimbangan hukum yang bertentangan dari hukum pembuktian



itu sendiri. Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang tentang



ub lik



ah



A



syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, dari sebab



Mahkamah Agung RI, sebagaimana alasan yang disebutkan di atas, maka putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan putusan Pengadilan



am



Negeri Kabupaten Magelang haruslah dibatalkan ;



Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah



ah k



Mengenai alasan ke 1 s/d 8 :



ep



Agung berpendapat :



Bahwa mengenai alasan tersebut dapat dibenarkan, karena judex facti



In do ne si



R



salah menerapkan hukum/melanggar Undang-Undang yang berlaku, karena ternyata Penggugat/Terbanding wanprestasi telah tidak membayar kekurangan



A gu ng



sisa pembayarannya sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sampai tanggal yang disepakati yaitu tanggal 22 Maret 2003, maka menurut



kebiasaan



Tergugat/Pembanding



dalam



tidak



punya



dunia



bisnis/perdagangan



kewajiban



untuk



pihak



mengembalikan



pembayaran uang muka tersebut kepada Penggugat/Terbanding ;



Menimbang, bahwa oleh karena itu putusan Pengadilan Tinggi



dan



lik



mengadili sendiri dengan pertimbangan berikut ini ;



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut



ub



pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. Ny. Yudi Herawati dan 2. Limantoro H. dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di



putusan



Pengadilan



Negeri



ep



Semarang No.56/Pdt/2004/PT.Smg. tanggal 2 Juni 2004 yang memperbaiki No.19/Pdt.G/2003/PN.KAB.MGL.



tanggal



11



R



Agustus 2003 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan



on



Hal. 9 dari hal. 11 Put. No. 2661 K/Pdt/2004



In d



A



gu



ng



es



amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



putusan Pengadilan Negeri harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang



kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua



ng



tingkat peradilan ;



Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.4 Tahun 2004, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan



gu



Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain



A



yang bersangkutan ; MENGADILI :



Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi :



ub lik



ah



1. NY. YUDI HERAWATI dan 2. LIMANTORO H. tersebut ;



Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang No.56/Pdt/2004/PT.Smg.



am



putusan



tanggal



Pengadilan



Negeri



2



Juni



2004



Kabupaten



yang



memperbaiki



Magelang



di



Mungkid



No. 19/Pdt.G/2003/PN.KAB.MGL. tanggal 11 Agustus 2003 ;



ep



MENGADILI SENDIRI :



ah k



DALAM KONVENSI :



1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;



Tergugat batal ;



A gu ng



DALAM REKONVENSI :



In do ne si



R



2. Menyatakan perjanjian jual beli tanah antara Penggugat dan Para



3. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;



1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk sebagian ;



2. Menyatakan



secara



hukum



bahwa



Tergugat



Rekonvensi



membatalkan secara sepihak jual beli tanah dan bangunan milik Para Penggugat Rekonvensi karena tidak memenuhi kekurangan



lik



pembayaran dengan batas waktu yang ditentukan kepada Para



ah



Penggugat Rekonvensi ;



ub



3. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :



Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan



ep



m ka



sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;



Agung pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2006 oleh Iskandar Kamil, SH.



ng



Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua



on



Hal. 10 dari hal. 11 Put. No. 2661 K/Pdt/2004



In d



A



gu



Majelis, Djoko Sarwoko, SH.MH. dan M. Bahaudin Qaudry, SH. Hakim-Hakim



es



R



Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum



pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut



ng



dan dibantu oleh Mulyadi, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh



gu



para pihak ;



Ketua Majelis ; ttd./ ISKANDAR KAMIL, SH.



A



Hakim-Hakim Anggota ; ttd./ DJOKO SARWOKO, SH.MH. ttd./ M. BAHAUDIN QAUDRY, SH.



ub lik



Biaya kasasi :



ep



Rp.500.000,-



A gu ng



Jumlah



Rp. 6.000,Rp. 1.000,Rp. 493.000,-



R



ah k



1. M e t e r a i 2. R e d a k s i 3. Administrasi kasasi



Untuk salinan : MAHKAMAH AGUNG RI a.n. Panitera Panitera Muda Perdata,



es on



Hal. 11 dari hal. 11 Put. No. 2661 K/Pdt/2004



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



MUH. DAMING SUNUSI, SH.MH. NIP.040030169



In do ne si



am



ah



Panitera Pengganti ; ttd./ MULYADI, SH.MH.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11