886-K-pdt-2007 Penggabungan Wanprestasi Dan PMH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



No. 886 K/Pdt/2007



In do ne si a



P U T U S A N



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA AGUNG



ng



MAHKAMAH



memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai



A



gu



berikut dalam perkara :



1. PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI,



yang diwakili oleh



Pejabat Bupati Bekasi, beralamat di Komplek Perkantoran



Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, dalam hal ini memberi



kuasa kepada : H. Aziz Dian Mustafa, SH., dan kawan-kawan,



ub lik



ah



Tim Pemberi Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat - Terbanding ;



am



2. PT. BINA BANGUN WIBAWA MUKTI (Persero), yang diwakili oleh BOEDI SOESETYO, Direktur Utama PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (Persero), berkedudukan di Jalan Ahmad Yani



ah k



ep



No. 3, Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Amir Syamsuddin, SH., MH., dan kawan, para Advokat, berkantor



R



60, Jakarta Pusat,



In do ne si



di Menara Sudirman, Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav.



Pemohon Kasasi II juga sebagai turut Termohon Kasasi



A gu ng



dahulu Tergugat II -Turut Terbanding ; melawan:



PT. MARUTA BUMI PRIMA, yang diwakili oleh SUTEDJO NGADIMAN,



Direktur



Utama



PT.



Maruta



Bumi



Prima,



berkedudukan di Gedung Bumi Daya Plaza Lantai 23, Jalan Imam Bonjol No. 61, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada



Pieter



Siringoringo,



SH.,



dan



kawan-kawan,



para



Advokat berkantor di Jalan Waru No. 20 A, Rawamangun,



lik



Termohon Kasasi dahulu Tergugat I - Pembanding ; Mahkamah Agung tersebut ;



ub



Membaca surat-surat yang bersangkutan ;



Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi sebagai Penggugat telah



ep



ka



m



ah



Jakarta Timur,



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 1 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



menggugat sekarang Pemohon Kasasi II juga sebagai turut Termohon Kasasi



R



dan Termohon Kasasi sebagai para Tergugat I dan II di Pengadilan Negeri Bekasi pada pokoknya atas dalil-dalil :



muka persidangan



Bahwa dilandasi oleh keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan



ng



masyarakat Kabupaten Bekasi melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan



ditemukannya sumber daya alam berupa Minyak dan Gas Bumi yang terletak di



gu



areal Lapangan Tambun, Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi ;



Bahwa atas dasar itu Penggugat berdasarkan Peraturan Daerah No. 6



A



Tahun 2002 telah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) [Bukti P-1]



dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Bekasi No. 050/Kep. 388-



Bappeda/2002 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah dengan Bentuk



ub lik



ah



Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) [Bukti P-2], dimana Penggugat memiliki 95% saham dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekaligus sebagai pemegang saham mayoritas ;



am



Bahwa Tergugat II (PT. Bina Bangun Wibawa Mukti) adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi yang berbentuk Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero) dan didirikan berdasarkan hukum



ah k



ep



Indonesia dengan Anggaran Dasar No. 5 tanggal 30 Desember 2002 yang dibuat di hadapan Notaris Masdar Lira, SH, Notaris di Bekasi, serta telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia



In do ne si



R



Nomor : C-07126 HT.01.01.TH.2003 tanggal 3 April 2003 [Bukti P-3] ;



Bahwa Tergugat I adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan



A gu ng



menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, dan berkedudukan



hukum serta berkantor pusat di Gedung Bumi Daya Plaza, Lantai 23, Jalan



Imam Bonjol No. 61, Jakarta Pusat, yang merupakan pihak terkait baik langsung maupun



tidak



langsung



dengan



Penggugat



atas



perjanjian



kerjasama



pengelolaan dan pemanfaatan Gas Bumi Lapangan Tambun Bekasi, Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi ;



Bahwa sebagai tindaklanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.



6 tahun 2002 Pasal 2 dan dituangkan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas



lik



(PT. Bina Bangun Wibawa Mukti) oleh Penggugat (Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi) kegiatannya adalah untuk mengurus dan mengelola serta



ub



maupun menggerakkan perekonomian daerah dan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah Kabupaten Bekasi untuk mendukung Pemerintah



ep



ka



m



ah



No. 5 tanggal 30 Desember 2002, maksud dan tujuan didirikannya Tergugat II



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 2 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa



R



kesejahteraan rakyat Bekasi, [Bukti P-4] ; dengan



semangat



Otonomi



Daerah



In do ne si a



Kabupaten Bekasi didalam membangun daerah sehingga dapat meningkatkan



sebagaimana



di



implementasikan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang



ng



Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun



2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimungkinkan bagi Penggugat (Pemerintah



gu



Daerah Kabupaten Bekasi) untuk mengelola usaha Hilir dan usaha Hulu, maka



pada tanggal 9 September 2002 Penggugat dengan PT. Pertamina (Persero)



telah membuat Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang Pemanfaatan



Gas



Bumi



[Bukti



P-5],



yang



A



Kerjasama



pelaksanaannya



diserahkan kepada Tergugat II (PT. Bina Bangun Wibawa Mukti) sesuai Surat



Penggugat kepada Direktur Hulu Pertamina No. 540/711/UM tanggal 7 Mei



ub lik



ah



2003 perihal penyerahan pengusahaan Minyak dan Gas Bumi kepada PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (Persero) selaku BUMD Kabupaten Bekasi (Bukti P-6) ; Bahwa sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Penggugat



am



(Pemerintah Kabupaten Bekasi) dengan PT. Pertamina (Persero) dan sesuai surat Penggugat kepada Direktur Hulu Pertamina No. 540/711/UM tanggal 7 Mei



2003,



maka



Tergugat



II



(PT.



Bina



Bangun



Wibawa



Mukti)



telah



ah k



ep



menandatangani beberapa Nota Kesepakatan Bersama dengan PT. Pertamina (Persero) mulai tanggal 12 Februari 2003 No. 193/D00000/2004-S1, tanggal 11 Agustus 2004 No. 843/D00000/2004/S1 tentang Perpanjangan Kesepakatan



In do ne si



R



Bersama Jual Beli Gas Lapangan Tambun, dengan No. 900/C00000/2004-S1 : No. 06/XI/PJBG/BBWM/2004, dengan masa jangka berlaku selama 10 tahun



A gu ng



(Bukti P-7) ;



Bahwa untuk melaksanakan Proyek, Penggugat telah mencari mitra



usaha dan beberapa rekanan didalam Proyek Pemanfaatan Gas Bumi di Lapangan



Tambun,



Desa



Kedungjaya



untuk



membangun



fasilitas



dan



pengelolaannya dan tetapi semuanya tidak menunjukkan performance yang baik sehingga yang terakhir adalah Tergugat I ;



Bahwa keterkaitan Penggugat adalah adanya Perjanjian Kerjasama



antara Tergugat I dan Tergugat II tanggal 22 Oktober 2003 dengan No.



lik



(LPG Plant) Di Lapangan Tambun Kabupaten Bekasi tertanggal 22 Oktober 2003 [Bukti P-8], yang intinya memuat hak, kewajiban dan tanggung jawab



ub



masing-masing pihak, dengan jangka waktu perjanjian kerjasama selama 15 (lima belas) tahun sesuai Pasal 3 ayat 1 terhitung sejak tanggal dimulainya operasi penggunaan fasilitas pengelolaan Gas Bumi ;



ep



ka



m



ah



158/X/BBWM/2003 ; No. 020/MBP-BBD/10/03 tentang Pengelolaan Gas Bumi



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 3 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Bahwa dalam Pasal 4 Perjanjian Kerjasama No. 158/X/BBWM/2003 ;



R



No. 020/MBP-BBD/10/03 menyebutkan antara lain, Pihak Kedua yaitu Tergugat I dalam perkara ini bertanggung jawab untuk :



1. Menyediakan lahan yang diperlukan proyek selambat-lambatnya dalam



ng



jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak PKS ditandatangani.



2. Kemudian bertanggung jawab untuk membangun dan mengoperasikan



gu



compressor selambat-lambatnya 6 bulan sejak PKS ditandatangani.



3. Dan bertanggung jawab membangun dan mengoperasikan kilang LPG selambat-lambatnya 12 bulan terhitung sejak PKS ditandatangani.



A



Bahwa ternyata para Tergugat tidak secara sungguh-sungguh untuk



menjalankan isi dari Pasal 4 Perjanjian Kerjasama No. 158/X/BBWM/ 2003 ; No.



020/MBP-BBD/10/03 tentang Pengelolaan Gas Bumi (LPG-Plant) di lapangan



ub lik



ah



Tambun Kabupaten Bekasi, karena sampai gugatan ini diajukan lahan yang diperlukan belum dibebaskan, bahwa seandainya Tergugal I beritikad baik sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata maka, sebelum akhir tahun 2003



am



(Desember) seharusnya atas kesanggupan Tergugat I atas pemenuhan isi Pasal 4 angka 1 point angka 1.1 menyediakan lahan sudah tersedia dan siap untuk dibangun ;



yang



notabenenya



ep



ah k



Bahwa dikarenakan penyediaan lahan proyek yang diperlukan belum ada merupakan



tanggung



jawab



Tergugat



I,



maka sangat jelas berpengaruh pada masa berlakunya perjanjian sebagaimana



In do ne si



R



dimaksud pasal 3 ayat 1 karena perjanjian kerjasama tertanggal 22 Oktober 2003 dengan No. 158/X/BBWM/2003 ; No. 020/MBP-BBD/10/03, berlaku efektif



A gu ng



terhitung dioperasikannya penggunaan Fasilitas pengolahan Gas Bumi, dengan demikian



sudah



dipastikan



tidaklah



mungkin



untuk



melakukan



suatu



pembangunan akan fisilitas pengolahan Gas Bumi, sedangkan lahannya saja tidak ada ;



Bahwa pada kenyataannya 3 (tiga) bulan sejak perjanjian kerjasama No.



158/X/BBWM/2003 ; No. 020/MBP-BBD/10/03 tertanggal 22 Oktober 2003



BELUM dilaksanakan, para Tergugat pada tanggal 29 Desember 2003 malah membuat



dan



menandatangani



Perjanjian



Kerja



Sama



ke-2



yaitu



No.



lik



Pengelolaan Proyek Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Bekasi, yang pada intinya telah mendirikan anak perusahaan yaitu PT. Bumi Wibawa Maruta



ub



sekaligus merubah isi perjanjian No. 158/X/BBWM/2003 ; No. 020/MBPBBD/10/03 [Bukti P-9] tanpa sepengetahuan Penggugat secara ex officio sebagai pemegang saham mayoritas ;



ep



ka



m



ah



199/XII/BBWM/2003 ; No. 009/MBP-DIR/12/03 tentang Pengoperasian dan



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 4 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Bahwa perbandingan atas perubahan isi perjanjian kerjasama No.



R



158/X/BBWM/2003 ; No. 020/MBP-BBD/10/03 tertanggal 22 Oktober 2003 dan



perjanjian kerjasama No. 199/XII/BBWM/2003 ; No. 009/MBP-DIR/12/03, antara lain perubahannya adalah :



ng



1. Perjanjian Kerjasama No. 158/X/BBWM/2003 : No. 020/MBP-BBD/10/03 tertanggal 22 Oktober 2003



gu



= Lokasi proyek hanya di Lapangan Tambun ; = Bagi hasil 70% Tergugat dan 30% Penggugat ; = Kerjasama hanya lingkup GAS BUMI saja.



A



Sedangkan dalam :



2.



Perjanjian Kerja Sama ke-2 yaitu No. 199/XII/BBWM/2003 atau 009/MBPDIR/12/03 tertanggal 29 Desember 2003



wilayah Kabupaten Bekasi ;



ub lik



ah



= Lokasi proyek tidak saja di Lapangan Tambun, tetapi telah meliputi seluruh



= Bagi hasil 85% Tergugat dan 15% Penggugat melalui turut Tergugat;



am



= Kerjasama tidak hanya GAS BUMI, tetapi telah mencakup MINYAK BUMI; Bahwa hal yang paling esensial atas keberadaan Perjanjian Kerja Sama ke-2 antara Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 29 Desember 2003 dengan



ah k



ep



No. 199/XII/BBWM/2003 atau 009/MBP-DIR/12/03, adalah :



Pasal 1 point angka 1.1 berbunyi "….Sebagai wadah tunggal untuk melakukan kerjasama tersebut para pihak bersama-sama akan mendirikan satu perseroan



In do ne si



R



terbatas dengan memakai nama PT. BUMI WIBAWA MARUTA atau nama lain yang akan ditentukan oleh kedua belah pihak dan dapat disetujui oleh Menteri



A gu ng



Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia……. dst. ". pasal 2. berbunyi "….Modal pendirian Perseroan adalah …..dst.



Pasal 5 ayat 5.1. "…setelah ditandatanganinya perjanjian ini, maka perseroan



adalah satu satunya pihak yang memiliki hak wewenang penuh pengembangan ……..dst ;



Ayat 5.2. "…. Dengan demikian terhitung sejak tanggal perjanjian ini pihak



pertama sudah tidak berhak lagi untuk baik langsung maupun tidak langsung melakukan tindakan hukum dst.



lik



"….Pihak pertama juga tidak lagi berhak untuk membuat suatu



perjanjian dengan pihak lain ..dst.



Dengan demikian dapat diketahui bahwa tindakan para Tergugat tersebut, yang



ub



telah merubah komposisi pemegang saham serta telah membuat anak perusahaan, jelas-jelas telah bertentangan dan telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan



ep



ka



m



ah



Ayat 5.3.



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 5 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 4 ayat (4), Pasal 8 dan Pasal 13 dan



R



melanggar Anggara Dasar Tergugat II sendiri yaitu Pasal 26 dimana diharuskan, apabila terjadi penggabungan, peleburan dan pengambilalihan harus melalul RUPS dan harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah



ng



(DPRD) Kabupaten Bekasi. Atas upaya dan tindakan para Tergugat tidak hanya



melanggar hukum secara "lex specialis" yaitu Anggaran Dasar dari suatu



gu



perseroan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2002, secara



“Lex Generalis" juga telah bertentangan yaitu PasaI 1234, Pasal 1335, Pasal 1337 dan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata ;



A



Bahwa sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama tertanggal 29



Desember 2003 No. 199/XII/BBWM/2003 ; No. 009/MBP-DIR/12/03 sesuai Pasal 1 poin angka 1.1. para Tergugat telah mensyahkan pendirian perseroan



ub lik



ah



terbatas dengan nama PT. BUMI WIBAWA MARUTA sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 3 tanggal 13 Februari 2004 dengan Akta Notaris Irsal Bahar, SH dengan susunan pengurus dari pihak Tergugat I (Bukti



am



P-10) ;



Bahwa akibat didirikannya anak perusahaan daerah milik Penggugat dan dikhawatirkan akan menimbulkan dualisme Badan Hukum yang mempunyai



ah k



ep



kepentingan yang sama, maka Penggugat melalui Suratnya No. 594.4/317/EK tanggal 15 Maret 2004 telah meminta Departement Hukum & HAM untuk menangguhkan Akta Pendirian PT. Bumi Wibawa Maruta karena pendiriannya



In do ne si



R



sesuai Akta Pendirian Perseroan No. 3 tanggal 13 Februari 2004 oleh Notaris



lrsal Bahar, SH tidak sah dan cacat hukum karena melanggar Peraturan Daerah



A gu ng



Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2002, serta tidak melalui RUPS [Bukti P-11] ; Bahwa



maksud



dan



tujuan



penangguhan



yang



dilakukan



oleh



Penggugat, dikarenakan secara yuridis keberadaan PT. Bumi Wibawa Maruta



sesuai ketentuan pasal 2 ayat 2.1 dan pasal 5 ayat 5.2, Tergugat I telah mengubah,



mengambilalih



dan



penggabungan



sehingga



telah



mengebiri



kewenangan dan legalitas Penggugat selaku pemegang Saham Mayoritas



artinya dengan tegas dinyatakan bahwa Penggugat, sudah tidak berhak lagi baik langsung maupun tidak langsung melakukan tindakan hukum apapun yang



lik



perjanjian-perjanjian dengan pihak lain manapun termasuk juga dengan turut Tergugat (PT. Pertamina) ;



ub



Bahwa menyikapi adanya keinginan Tergugat II sebagaimana suratnya tertanggaI 1 April 2004 No. 50/III/BBWM perihal Pengakhiran perjanjian kerjasama, maka Penggugat selaku Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten



ep



ka



m



ah



berhubungan dengan proyek Migas (Minyak dan Gas Bumi), maupun membuat



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 6 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Bekasi sekaligus secara ex officio selaku Pemegang Saham Mayoritas,



R



berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang



Perusahaan Daerah, dimungkinkan untuk melakukan pengawasan atas segala



tindakan perusahaan daerahnya termasuk upaya prepentif kepada Tergugat



ng



dengan mengeluarkan kebijakan berupa Keputusan tertanggal 6 Mei 2004 Nomor : 542/Kep.128A-Huk/2004 tentang Pembatalan Perjanjian Kerjasama



gu



Perjanjian antara Tergugat I (PT. Bina Bangun Wibawa Mukti) dengan Tergugat II (PT. Maruta Bumi Prima) sebagai tindak lanjut dari RUPSLB dengan



pertimbangan penyelamatan uang Negara yang dijadikan penyertaan modal keadaan yang mendesak sekaligus menyelamatkan Proyek Gas Bumi



A



serta



(LPG Plant) untuk kepentingan Pemerintah dan Rakyat Bekasi, mengingat limit



waktu yang sempit yang berakhir pada bulan Nopember 2004, maka melalui



ub lik



ah



RUPSLB perjanjian kerjasama terpaksa dibatalkan. [Bukti P-11] ; Bahwa atas Keputusan Penggugat, Tergugat I telah mengajukan gugatan pembatalan ke PTUN, dan terlepas dari adanya putusan pengadilan yang



am



membatalkan surat tersebut, padahal sesuai Pasal 18 dan Pasal 19 UndangUndang No. 5 Tahun 1962 serta mengacu kepada Tergugat I sesuai Pasal 26 dalam Anggaran Dasarnya dimungkinkan bagi Penggugat selaku pemegang



ah k



ep



saham mayoritas secara ex Officio untuk menggunakan kewenangannya untuk mengakhiri kerja sama antara Tergugat I dengan Tergugat II [Bukti P-12] ; Bahwa terkait dengan adanya pemutusan kerjasama, Penggugat telah



In do ne si



R



mencoba proaktif dalam mencari upaya penyelesaian dan musyawarah atas pengakhiran kerjasama atas pengelolaan Gas Bumi di Lapangan Tambun,



A gu ng



namun kenyataannya Tergugat I untuk mencari upaya penyelesaian bukan



membicarakannya Iangsung kepada Penggugat, akan tetapi malah mencari upaya Iain dan memohon dukungan penyelesaian melalui pihak ketiga



diantaranya melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, dan beberapa Media Massa Tergugat I juga telah melaporkan ke atasan langsung Penggugat baik Menteri Dalam Negeri maupun Gubemur Jawa Barat ;



Bahwa selain itu, Tergugat I telah melakukan upaya-upaya yang



menghambat



pelaksanaan



proyek



antara



lain



dengan



cara



meminta



lik



Mei 2004 perihal Rekomendasi, padahal rekomendasi DPRD tidak berpengaruh kepada Penggugat dikarenakan Tergugat II sebagai perusahaan Persero tunduk



ub



pada UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Bukti P-13) ; Bahwa Tergugat I juga telah melakukan upaya-upaya mendiskreditkan Penggugat dengan berbagai cara termasuk melakukan pembentukan opini



ep



ka



m



ah



rekomendasi DPRD Bekasi melalui suratnya No. 170/159-Setwan tertanggal 4



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 7 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id melalui



media



massa,



sehingga



perbuatan



tersebut



jelas



dapat



In do ne si a



publik



R



mengkreditkan kredibilitas Penggugat serta seolah-olah pengeluaran kebijakan



dimaksud tidak mempunyai dasar hukum dalam mengeluarkan Keputusannya [Bukti P-14] ;



ng



Bahwa dari upaya-upaya Tergugat I dalam pembentukan opini publik yang dapat melukai serta membunuh karakter atas iklim Investasi di wilayah



gu



Penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, sehingga



Penggugat harus bersusah payah mencari investor/mitra usaha/rekanan lain di dalam pengelolaan Gas Bumi tersebut dan dikarenakan terikat batas waktu



A



(time limit) yang pendek dengan Bagi Tergugat II sebagai pemegang hak



pengelolaan Gas Bumi di Bekasi, berdasarkan Perjanjian Kerja sama No. 900/C00000/2004-S1 tentang Jual Beli Gas lapangan Tambun yang akan



ub lik



ah



berakhir November 2005 tersebut di atas, maka Gas Bumi belum dimanfaatkan dan dikelola dengan baik dan tetap dibiarkan dibakar, padahal sumber alam tersebut sangat potensial sebagai sumber Pendapat Asli Daerah (PAD) bagi



am



Penggugat dari sektor Gas Bumi ;



Bahwa Tergugat I dalam kedudukannya di atas, mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan-tindakannya atau perbuatan-perbuatan tersebut



ep



ah k



baik langsung maupun tidak langsung telah menciptakan suasana tidak kondusif buat berinvestasi bagi para investor khususnya yang bergerak di bidang Minyak dan Gas Bumi, sehingga bisa berpikir dua kali apabila berhubungan dengan yang sebenarnya adalah Tergugat



I sesuai



dasar



In do ne si



Padahal



R



Penggugat.



pijakannya yaitu Perjanjian Kerjasama No. 158/X/BBWM/2003 ; No. 020/MBP-



A gu ng



BBD/10/03 tentang Pengelolaan Gas Bumi (LPG Plant) Di Lapangan Tambun



Kabupaten Bekasi tertanggal 22 Oktober 2003, dan No. 199/XII/BBWM/2003;



No. 009/MBP-DIR/12/03 tertanggal 29 Desember 2003, berkeinginan untuk MEMONOPOLI atas hak pengelolaan Gas Bumi di wilayah Penggugat dan



menjadikannya hanya selaku penonton saja. Sehingga Perbuatan tersebut telah bertentangan dengan azas kepatutan dalam pergaulan bisnis masyarakat ;



Bahwa akibat dari perbuatan para Tergugat, khususnya Tergugat I yang



belum melaksanakan isi perjanjian dan sekaligus melakukan pengambilalihan



lik



kenyataannya telah melakukan penggelapan hukum atas hak pengelolaan Gas Bumi adalah perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan Melawan



ub



Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan terbukti Tergugat secara nyata-nyata telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) seperti yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata



ep



ka



m



ah



sesuai Pasal 28 Anggaran Dasar Akta No. 3 PT. Bumi Wibawa Maruta, yang



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 8 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



yang berbunyi sebagai berikut :



R



“…..Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada



seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut …….." ;



ng



Bahwa, menurut Yurisprudensi terdapat 4 kriteria dan/atau unsur-unsur



apabila seseorang ataupun Badan Hukum dapat dikatakan telah melanggar



gu



hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu apabila : a. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ; b. melanggar hak subyektif orang lain ;



A



c. melanggar kaidah susila orang lain dan ;



d. bertentangan dengan azas kepatutan yang terdapat dalam masyarakat.



Bila dihubungkan dengan unsur-unsur dan/atau kriteria tersebut diatas, maka



Bangun



Wibawa



Mukti



ub lik



ah



atas tindakan para Tergugat tersebut dengan cara MENGUBAH dari PT. Bina menjadi



PT.



Bumi



Wibawa



Maruta,



MELEBUR



penggabungan komposisi atas saham-saham dan MENGAMBlLALIHAN atas



am



hak dan wewenang pengelolaan Gas Bumi, jelas-jelas telah melanggar azas kepatutan dalam berbisnis khususnya masyarakat bisnis. Untuk itu atas perbuatan tersebut para Tergugat dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan



ah k



ep



melawan hukum dan mewajibkan untuk memberikan ganti kerugian kepada yang dirugikan, dalam perkara ini adalah Penggugat ; Bahwa oleh karena itu untuk memulihkan kondisi semula, maka para Tergugat



In do ne si



R



harus membayar ganti kerugian kepada Penggugat selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan dibacakan, dengan perincian sebagai berikut :



A gu ng



A. KERUGIAN MATERIIL.



a. 1. Bahwa untuk mendapatkan haknya atas pengelolaan Gas Bumi sebagai sumber Pendapat Asli Daerah (PAD), maka Penggugat berhak atas pemasukan



retribusi



dari



sektor



Gas



Bumi



yaitu



sebesar



Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah).



a.2.



Bahwa Kemudian ada pula biaya yang harus diperhitungkan dan wajib



dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 3.800.000.000,-



(tiga milyar delapan ratus juta rupiah), sebagai biaya pengganti atas



biaya



yang



harus



dibayarkan



lik



Adalah



oleh



para



Tergugat



akibat



perbuatannya sehingga Penggugat sebagai pemegang saham dan Kepala



ub



m



ah



jaminan yang ditempatkan oleh Penggugat sebagai pembelian Gas.



B. KERUGIAN IMMATERIIL.



Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi sebagai berikut : karena



kehilangan



rasa



kepercayaan



dari



para



investor,



ep



ka



Kerugian



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 9 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



menghabiskan banyak waktu dan uang untuk menghadapi berbagai



R



tekanan dan tuduhan serta provokasi yang dilakukan Tergugat I baik di luar maupun di dalam pengadilan yang telah merusak reputasi Penggugat, Kerugian



karena



keterlambatan



pembangunan



proyek



sehingga.



ng



mengakibatkan masyarakat dan Pemerintah Bekasi tidak dapat menikmati hasil dan proyek tersebut sebagaimana mestinya.



gu



Kerugian-kerugian tersebut sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, akan



tetapi



untuk



mempermudah



pemeriksaan



perkara



ini,



maka



Penggugat menetapkan nilai dengan menuntut ganti kerugian sebesar



A



Rp. 1.250.000.000.000,- (satu trilyun dua ratus lima puluh milyar rupiah).



Jadi Total kerugian Materiil dan lmmateriil yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 1.403.800.000.000,- (satu trilyun empat ratus tiga



ub lik



ah



milyar delapan ratus juta rupiah). bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas



am



harta kekayaan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak milik para Tergugat, dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :



ep



ah k



1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;



2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) ;



In do ne si



R



3. Menyatakan Perjanjian Kerjasama No. 158/X/BBWM/2003 ; No. 020/MBPBBD/10/03 tentang Pengelolaan Gas Bumi (LPG Plant) Di Lapangan



A gu ng



Tambun Kabupaten Bekasi tertanggal 22 Oktober 2003 dan Perjanjian Kerjasama No. 199/BBWM/XII/2003; No. 009/MBP-DIR/12/03 tanggal 29 Desember 2003, batal serta tidak mempunyai kekualan hukum.



4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat



secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 8 (delapan) hari terhitung putusan dibacakan, yaitu :



- Kerugian materiil sebesar Rp. 153.800.000.000,- (seratus lima puluh tiga milyar delapan ratus juta rupiah).



lik



lima puluh milyar rupiah).



Jadi Total kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat



ub



adalah sebesar Rp. 1.403.800.000.000,- (satu trilyun empat ratus tiga milyar delapan ratus juta rupiah).



5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang



ep



ka



m



ah



- Kerugian immateriil sebesar Rp. 1.250.000.000.000,- (satu trilyun dua ratus



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 10 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



diletakkan atas harta benda Tergugat I yaitu Kantor Tergugat I terletak di



R



Gedung Bumi Daya Plaza, Lantai 23, Jalan Imam Bonjol No. 61. Jakarta Pusat.



6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu



ng



meskipun ada verzet, bantahan, banding, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).



gu



7. Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ;



Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut diatas,



Tergugat I dan II telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil



A



sebagai berikut : Eksepsi Tergugat I :



I. Gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel) :



ub lik



ah



a. Mengenai maksud Gugatan Penggugat : 1. Bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai Gugatan perbuatan Melawan Hukum (PMH)/onrechtmatigedaad heit namun dalam posita



am



gugatan Penggugat pada point 10 sub (1), (2) dan (3) dan point 11, terlihat kalau Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I dinyatakan lalai/alpa dan tidak menjalankan isi Perjanjian Nomor : 158/X/BBWM/



ah k



ep



2003; Nomor : 020/MBP-BBD/10/03 sehingga kedua dalil Penggugat tersebut di atas, jelas terlihat seyogyanya menurut hukum, Tergugat I digugat dengan perbuatan ingkar janji/wanprestasi ;



In do ne si



R



2. Bahwa karena itu gugatan Penggugat menjadi tidak jelas, apakah Gugatan PMH atau gugatan Wanprestasi/cidera janji ???;



A gu ng



3. Bahwa sehingga oleh karenanya gugatan Penggugat tersebut haruslah



dikesampingkan/ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;



b. Mengenai posita dan Petitum saling bertentangan :



4. Bahwa selanjutnya petitum gugatan Penggugat point 2 dan 7 berbunyi : Point 2 :



"Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad)"



lik



"Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara." Namun dalam gugatan Penggugat pada bagian depan yakni tentang para pihak, Penggugat tidak menyebutkan istilah para Tergugat yang



ub



m



ah



point 7:



tercantum sebagai pihak-pihak adalah PT. Maruta Bumi Prima sebagai



ep



ka



Tergugat I dan PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) sebagai



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 11 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Tergugat II, sehingga maksud Penggugat tentang para Tergugat



R



menjadi tidak jelas siapa yang dimaksud sebagai para Tergugat??? Karena pada point 4 petitum tersebut hanya menyebutkan menghukum Tergugat I ;



ng



5. Bahwa selanjutnya dalam posita Penggugat pada point 14 sub 12.2 menyatakan : "Bagi hasil 85% Tergugat dan 15% Penggugat melalui :



gu



“turut Tergugat" dan kemudian pada point 19 Penggugat menyatakan



PT. Pertamina sebagai turut Tergugat namun dalam petitum tidak ada menyinggung mengenai turut Tergugat ;



A



6. Bahwa oleh karenanya gugatan Penggugat tersebut seharusnya tidak dapat diterima hal ini berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Register Nomor : 1075 K/Sip/1980 yang pada pokoknya menyatakan :



tidak dapat diterima...”



ub lik



ah



“……..karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan



II. Gugatan Kurang Pihak (Kurang Party) :



am



7. Bahwa Penggugat seyogyanya mengikutsertakan sebagai pihak-pihak dalam perkara ini adalah :



7.1. PT. Pertamina (Persero) sebagai pihak yang mewakili negara dalam



ah k



ep



pengusahaan pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia terbukti dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Negara (PT.



In do ne si



R



Pertamina persero) dengan Tergugat II. Hal ini terbukti dalam posita Penggugat point 19 tercantum turut Tergugat (PT. Pertamina) ;



A gu ng



7.2. PT. Elnusa Petro Teknik adalah sebagai peringkat pertama pemenang tender dan pelaksana pertama proyek Pengelolaan Minyak



dan Gas Bumi (LPG Plant) di Lapangan Tambun Kabupaten Bekasi



namun karena alasan satu dan lain hal (tidak memiliki dana) sehingga akhirnya PT. Elnusa Petro Teknik mengundurkan diri dan



digantikan posisinya oleh Tergugat I sebagai peringkat kedua dalam proses tender tersebut ;



7.3. PT. Odira Energy persada adalah perusahaan yang ditunjuk oleh



di



Pengadilan



TUN



lik



ah



Penggugat padahal saat itu proyek tersebut masih dalam sengketa



hukum



Bandung



dimana



pada



saat



itu



Pengadilan TUN Bandung telah mengeluarkan Penetapan Nomor :



ub



m



38/PEN/2004/PTUN-BDG tentang penundaan Pelaksanaan Lebih Lanjut terhadap Surat Keputusan Bupati Bekasi No. 542/Kep.128-



ep



ka



Huk/2004 tertanggal 6 Mei 2004 tersebut PT. Odira Energy persada



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 12 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



tersebut



berdasarkan



Perjanjian



Kerjasama



R



Plant)



In do ne si a



melaksanakan proyek pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (LPG Nomor



:



227/PKS/VII/BBWM/2004 ; Nomor : 012/PKS/OEP/2004 tertanggal 30 Juli 2004 ;



ng



7.4. Bahwa disamping itu dalam posita gugatan Penggugat pada point 13,



16



dan



17



Penggugat



dengan



tegas



menyebut



nama



gu



perusahaan PT. Bumi Wibawa Maruta, sehingga agar esensi



perkara ini menjadi jelas dan sempurna PT. Bumi Wibawa Maruta seharusnya digugat sebagai pihak dalam perkara ini ;



A



8. Bahwa dengan tidak digugatnya pihak-pihak sebagaimana tersebut di atas maka substansi perkara ini menjadi kurang pihak (Kurang Party). Hal ini



sesuai dengan maksud Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Register



ub lik



ah



Nomor : 151 K/Sip/1975 tertanggal 13 Mei 1975 antara M. Sukarna lawan M. Enoch yang pada pokoknya menyatakan :



"Bahwa karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang



am



pihak) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima” III. Mengenai Kompetensi Relatif :



9. Bahwa mencermati posita gugatan Penggugat pada point 26 Penggugat



ah k



ep



dengan tegas mengakui keberadaan Kedua Perjanjian Kerjasama Nomor : 158/X/BBWM/2003; No : 020/MBP-BBD/10/03 tertanggal 22 Oktober 2003 dan Perjanjian Kerjasama Nomor : 199/XII/BBWM/2003 ;



In do ne si



R



Nomor : 009/MBP-DIR/12/03 tertanggal 29 Desember 2003 sehingga



seyogyanya gugatan ini didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan



A gu ng



Negeri Jakarta Pusat. Hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 11



Perjanjian Kerjasama Nomor : 199/XII/BBWM/2003; Nomor : 009/MBP-



DIR/12/03 tertanggal 29 Desember 2003 yang menyatakan sebagai berikut :



"Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih



domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Disamping itu kedudukan hukum Tergugat I adalah di Jalan Imam Bonjol



lik



10. Bahwa Tergugat I mempertanyakan kapasitas Penggugat dalam perkara ini, dimana Penggugat selaku Bupati Kabupaten Bekasi bertindak



ub



m



ah



No. 61 Gedung Bumi Daya Plaza Lt. 23 Jakarta Pusat ;



IV. Mengenai Kapasitas Penggugat dan Surat Kuasa Penggugat :



mewakili Pemerintah Kabupaten Bekasi berdasarkan Keputusan Bupati



ep



ka



Nomor : 183.5/Kep.01-Huk/2005 tertanggal 3 Januari 2005 untuk



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 13 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



kuasa



kepada



Kuasa



hukum



Penggugat



padahal



In do ne si a



memberikan



R



seyogyanya Surat Keputusan tersebut hanya dapat dipergunakan di dalam intern lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi dan tidak dapat dipergunakan untuk beracara di pengadilan (Iitigasi) ;



ng



11. Bahwa yang dapat memberikan jasa hukum (beracara di pengadilan) adalah Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang, hal ini



gu



seiring dengan Ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yaitu :



"Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di



A



dalam



maupun



diluar



pengadilan



yang



memenuhi



berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”



persyaratan



Selanjutnya pada pasal 3 ayat (1) mengenai persyaratan untuk dapat



ub lik



ah



diangkat menjadi seorang Advokat, khususnya sub (c) berbunyi : "Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.” Oleh karenanya menurut undang-undang ini, kuasa hukum Penggugat



am



tidak



memiliki



kapasitas



bertindak



untuk



mewakili



pemberi



kuasa



(Penggugat) di lingkungan pengadilan (Iitigasi) ; Eksepsi Tergugat II :



ep



ah k



1. Bahwa Tergugat II tidak dapat dijadikan pihak didalam perkara ini karena gugatan Penggugat berkaitan erat dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja



pendirian



158/X/BBWM/2003;



anak



perusanaan



No.



PT.



020/MBP-BBD/10/03



Bumi



Wibawa



dan



Maruta



adanya



berdasarkan



In do ne si



No.



R



Sama



Perjanjian Kerja Sama No. 199/XII/BBWM/2003 ; 009/BBP-DIR/12/03 yang



A gu ng



dianggap tidak sepengetahuan Penggugat sebagai pemegang saham mayoritas, dengan alasan sebagai berikut :



a. Bahwa Perjanjian Kerja Sama No. 158/X/BBWM/2003; No. 020/MBPBBD/10/03 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, bukan karena kesalahan Tergugat II tetapi merupakan kesalahan dan ketidakmampuan



Tergugat I yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan. Atas ketidak mampuan tersebut, Tergugat II telah



mengambil sikap yang tegas dengan melakukan pemutusan Perjanjian



lik



Sama No. 158/X/BBWM/2003; No. 020/MBP-BBD/10/03.



b. Bahwa Perjanjian Kerja Sama No. 199/XII/BBWM/2003; 009/BBP-DIR/ 12/03 yang dibuat tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemegang



ub



m



ah



dengan Tergugat I sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja



saham mayoritas adalah menjadi urusan dan tanggung jawab Tergugat I



ep



ka



dengan Pengurus Lama dari Tergugat II secara pribadi dan tidak ada



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 14 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



hubungannya dengan Tergugat II secara korporasi karena perjanjian



Tergugat II.



R



tersebut ditandatangani tanpa sepengetahuan para pemegang saham



3. Bahwa dengan demikian jelas, Tergugat II tidak dapat dijadikan pihak di



ng



dalam perkara ini dikarenakan Tergugat II tidak mempunyai keterkaitan dengan isi gugatan Penggugat. Oleh karena itu, mohon Majelis Hakim yang



gu



memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan gugatan sepanjang mengenai Tergugat II tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).



Menimbang, bahwa selain dari eksepsi, Tergugat I juga mengajukan



A



gugatan balik (rekonvensi) baik terhadap Penggugat dalam konvensi sebagai Tergugat I dalam rekonvensi maupun terhadap Mutiara Patent qq. Drs. Suseno Santoso sebagai Tergugat dalam rekonvensi yang pada pokoknya atas dalil-



ub lik



ah



dalil sebagai berikut : Bahwa sebenarnya dalam perkara ini yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad heit) adalah Tergugat Dalam Rekonpensi dengan



am



dalil-dalil sebagai berikut :



1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) bahwa Pemerintah Daerah dapat mengelola usaha



ah k



ep



Hilir dan Hulu (Migas) melalui pembentukan BUMD, dalam hal ini yang dimaksud adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah Bekasi Jawa Barat, atau yang dikenal dengan PT. Bina Bangun Wibawa



In do ne si



dalam perkara ini ;



R



Mukti BBWM) yang menjadi Pihak sebagai TERGUGAT II Dalam Konpensi



A gu ng



2. Bahwa mengingat keterbatasan dana maupun kemampuan profesionalitas daerah itu sendiri untuk membangun dan mengelola Migas memerlukan investasi yang sangat besar dan teknologi tinggi serta Sumber Daya



Manusia yang berpengalaman untuk mendirikan proyek Pengelolaan Minyak



dan Gas Bumi (LPG Plant), sehingga hat tersebut diluar kemampuan Pemerintah Daerah, untuk itu diperlukan Mitra Usaha yang dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui BUMD untuk mengelola Migas ;



3. Bahwa dalam rangka independensi dan objektivitas mencari Mitra Usaha



lik



Plant) di Lapangan Tambun Kabupaten Bekasi, maka Pemerintah Daerah (PEMDA) melalui BUMD telah menunjuk Lembaga Independen yaitu



ub



Lembaga Penelitian Dan Pemberdayaan Masyarakat Institut Teknologi Bandung (LPPM ITB) yang telah menguasai bidangnya ; 4. Bahwa kegiatan seleksi mencari Mitra Usaha tersebut telah diumumkan



ep



ka



m



ah



Pemerintah Derah Kabupaten Bekasi untuk mengelola Gas Bumi (LPG



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 15 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



melalui beberapa media cetak dan tahapan kegiatan seleksi maupun hasil



R



seleksi sepenuhnya dilaksanakan oleh LPPM ITB yang kegiatannya diawasi oleh Supervisi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi ; (Bukti PR -1) ;



5. Bahwa jumlah perusahaan yang ikut seleksi sebanyak 18 (delapan belas)



ng



perusahaan termasuk diantaranya PT. MARUTA BUMIPRIMA (Penggugat



Dalam Rekonvensi) yang diundang sesuai dengan surat dari LPPM ITB



gu



dengan No. 07/S-BUMD/02-2003 tertanggal 28 Februari 2003 (Bukti PR -2) ;



6. Bahwa berdasarkan hasil seleksi telah ditetapkan ranking sebagaimana



surat LPPM ITB Nomor : 0574/K.01.13/LL2003 tertanggal 18 Maret 2003



A



sebagai berikut : 1. PT. Elnusa Petro Teknik ;



2. PT. Maruta Bumiprima (PENGGUGAT Dalam Rekonvensi) ;



ub lik



ah



3. PT. Petromas Indonesia ; 4. Dst... (Bukti PR -3) ;



7. Bahwa berdasarkan hasil ranking yang ditetapkan oleh Pihak LPPM ITB



am



yang ditindaklanjuti oleh PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (TERGUGAT II Dalam Konvensi), PT. Elnusa Petro Teknik-lah sebagai Mitra Usaha untuk membangun dan mengelola Gas Bumi di Kabupaten Bekasi yang dituangkan



ah k



ep



dalam Perjanjian Kerjasama antara PT. BBWM (TERGUGAT II Dalam Konvensi) dengan PT. Elnusa Petro Teknik mengenai Proyek Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (LPG Plant) di Lapangan Tambun Kabupaten Bekasi



In do ne si



R



sesuai dengan isi surat tertanggal 16 Juni 2003 Nomor : 88/IV/BBWM/2003 ; 017/SP/EPT/0.002-201/VI/2003 ; (Bukti PR -4) ;



A gu ng



8. Bahwa dalam proses seleksi sebagai pemenang tender dalam proyek



pengelolaan Minyak dan Gas Bumi ini sempat terjadi protes dari salah satu peserta tender yaitu PT. Petromas Indonesia dengan mengajukan surat sanggahan atas proses kegiatan seleksi yang dimenangkan oleh PT. Elnusa



Petro Teknik namun protes tersebut telah diselesaikan melalui Komisi pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) oleh karenanya terbukti bahwa



proses seleksi telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana



surat Ketua KPPU Nomor : 379/K/VIII/2003 tertanggal 29 Agustus 2003 ;



lik



2003 perihal Permohonan Pendanaan Proyek serta hasil evaluasi yang dilakukan oleh PT. BBWM dan juga pihak PT. Pertamina persero, ternyata



ub



m



ah



(Bukti PR -5) ;



9. Bahwa berdasarkan surat dari PT. Elnusa Petro Teknik tertanggal 25 Maret



PT. Elnusa Petro Teknik tidak mampu melaksanakan pekerjaan Pengelolaan



ep



ka



Gas Bumi (LPG Plant) sebagaimana progres yang telah disepakati dalam



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 16 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Perjanjian Kerjasama, hal ini berdampak pada :



R



Keterlambatan Pembangunan fasilitas pengelolaan Gas Bumi :



a. Adanya keterlambatan kontribusi pada PAD (Pendapatan Asli Daerah) ; b. Gas Bumi tidak dapat segera dimanfaatkan; (Bukti PR -6) ;



ng



10. Bahwa setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara PT. Elnusa Petro Teknik dengan PT. BBWM (TERGUGAT II Dalam Konpensi) dan berakhirnya



kesepakatan



antara



kedua



gu



sampai



belah



pihak



telah



disimpulkan bahwa PT. Elnusa Petro Teknik tidak berhasil membantu dan mengupayakan terealisasinya Kesepakatan Perjanjian Jual Beli Gas



A



(KPJBG) antara PT. pertamina-persero dengan PT. BBWM, sehingga PT. Elnusa Petro Teknik dapat menerima dan menyetujui dilakukannya



pembatalan atau pengakhiran perjanjian kerjasama antara PT. BBWM



11.



ub lik



ah



(Tergugat II Dalam Konvensi) dan PT. Elnusa Petro Teknik ; Bahwa sehubungan dengan kedua point tersebut di atas, maka melalui proses secara musyawarah dan telah disepakati serta ditandatangani oleh



am



kedua belah pihak untuk mengakhiri Perjanjian Pengelolaan Gas Bumi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara, antara lain surat : - Nomor : 154/X/BBWM/2003 tertanggal 17 Oktober 2003 ; (Bukti: PR -7).



ep



ah k



- Nomor : 162/X/BBWM/2003 tertanggal 27 Oktober 2003 ; (Bukti : PR- 8). - Nomor : 184/XII/BBWM/2003 tertanggal 08 Desember 2003 ; (Bukti : PR-9).



Bahwa sebagai konsekuensi dari pengakhiran Perjanjian Kerjasama antara



In do ne si



R



12.



PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi) dengan PT. Elnusa Petro Teknik untuk



menghindari



A gu ng



disamping



kerugian



yang



semakin



besar



atas



terbakarnya Gas Bumi (Flare Gas), maka perlu segera ditetapkan Mitra Usaha baru secara Normative yang selanjutnya PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi) menetapkan pemenang/ranking kedua yakni : Penggugat



Dalam Rekonvensi sebagai pengganti PT. Elnusa Petro Teknik dan atas



saran PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi), Penggugat Dalam



Rekonvensi telah membayar uang sebesar Rp 4,5 Milyar yang telah



diterima langsung oleh PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi) dimana



lik



diperuntukkan sebagai kompensasi atas digantikannya posisi PT. Elnusa Petero Teknik oleh Penggugat Dalam Rekonvensi. Kemudian Penggugat Dalam Rekonvensi sepakat membuat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan



ub



m



ah



menurut PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi) dana dimaksud



Gas Bumi dengan PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi) sebagaimana Kerjasama



tertanggal



22



Oktober



2003



Nomor



:



ep



ka



Perjanjian



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 17 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



158/X/BBWM/2003 ; 021/BMP-BBD/10/03 tentang Pengelolaan Minyak



R



dan Gas Bumi (LPG Plant) di Lapangan Tambun Kabupaten Bekasi ; (Bukti PR -10) ;



13. Bahwa selanjutnya Pemerintah Daerah Bekasi mengirimkan surat kepada



ng



PT. Pertamina-persero dengan Nomor: 500/1850/TMB/DPDLP tertanggal 5



November 2003 yang menyatakan Mitra usaha baru PT. BBWM (Tergugat



gu



II Dalam Konvensi) adalah Penggugat Dalam Rekonvensi ; (Bukti : PR 11) ;



14. Bahwa dengan terpilihnya Penggugat Dalam Rekonvensi sebagai Mitra



A



Usaha PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi), maka Penggugat Dalam Rekonvensi



melalui



upaya-upaya



yang



dilakukannya



telah



berhasil



membantu dan mengupayakan terealisasinya Kesepakatan Bersama Jual



ub lik



ah



Beli Gas Lapangan Tambun antara PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi) dengan Pihak PT. Pertamina persero yang tertuang dalam surat Nomor : 193/D00000/2004-S1 tertanggal 12 Februari 2004 ; (Bukti P -12) ;



am



15.



Bahwa adapun bentuk kerja sama PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konpensi) dengan Penggugat Dalam Rekonvensi yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Nomor : 158/X/BBWM/2003 ; No : 020/MBP-BBD/10/



ah k



ep



03 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (LPG Plant) di Lapangan Tambun Kabupaten Bekasi, meliputi antara lain : a. Biaya Investasi untuk seluruh pembangunan hingga selesai dan dapat



In do ne si



R



dipergunakan menjadi tanggung jawab Penggugat Dalam Rekonvensi ;



b. Perjanjian kerjasama dalam bentuk BOT (Built, Operation, Transfer)



A gu ng



untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun terhitung beroperasinya LPG



Plant yang dibangun oleh Penggugat Dalam Rekonvensi, dimana



setelah berakhirnya kerjasama BOT tersebut maka Gas Processing Plant akan menjadi milik penuh PT. BBWM (Tergugat II Dalam



Konvensi) ;



c. Pihak Pemerintah Daerah melalui PT. BBWM (Tergugat II Dalam



Konpensi) akan mendapatkan bagi hasil bersih sebesar 30% dari keuntungan bersih yang diperoleh ;



lik



dan Gas Bumi Pembangunan LPG Plant tersebut Penggugat Dalam Rekonvensi telah mengeluarkan dana antara lain : Biaya Pra Operasional, Biaya Pengadaan lahan, Biaya Engineering, Biaya AMDAL, Overhead



ub



m



ah



16. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan Proyek Pengelolaan Minyak



Cost, dan lain-lain. Hal tersebut menunjukkan etikad baik dan bentuk



ep



ka



keseriusan dan tindakan profesional dari Penggugat Dalam Rekonvensi ;



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 18 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa pada saat Penggugat Dalam Rekonvensi menjalankan pekerjaan



In do ne si a



17.



R



proyek pengelolaan Minyak dan Gas Bumi sesuai dan atas dasar



perjanjian kerjasama antara Penggugat Dalam Rekonvensi dengan PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi) tersebut, PT. BBWM menyampaikan



ng



Undangan Rapat kepada Penggugat tertanggal 30 Maret 2004 Nomor 50/CORP-SEC/BBWM/III/2004,



untuk



membicarakan



Progres



gu



Pembangunan LPG Plant, di dalam surat undangan tersebut tidak menyebut tempat dimana rapat diadakan hanya tercantum materi rapat yakni pada Kamis, tanggal 1 April 2004 Pukul 09.00 WIB dengan acara



A



antara lain :



a. Evaluasi progress Perjanjian Kerjasama yang menyangkut pengadaan lahan ;



ub lik



ah



b. Evaluasi progress pembangunan & pengoperasian kompressor (Bukti PR -13)



Namun ternyata apa yang dibicarakan sama sekali berlainan dengan yang



am



telah diagendakan dalam undangan. Yang dibicarakan justru adanya rencana Pengakhiran Hubungan Kerjasama antara Penggugat Dalam Rekonvensi dengan PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi) dengan



ah k



ep



alasan yang tidak jelas dan terkesan dicari-cari dan mengada-ada. Hal tersebut dapat dilihat pada Notulen Rapat tanggal 1 April 2004 ; Dan surat tertanggal 1 April 2004 perihal Pengakhiran Perjanjian Kerjasama



In do ne si



R



Nomor : 50/III/BBWM/IV/2004, yang tidak dapat diterima apalagi disetujui oleh Penggugat Dalam Rekonvensi, sedangkan tanda tangan yang



A gu ng



menghadiri rapat hanya merupakan tanda kehadiran semata ; (Bukti PR 14 dan PR -15) ;



18. Bahwa sehubungan dengan adanya rencana Pengakhiran Perjanjian Kerjasama dimaksud Penggugat Dalam Rekonvensi langsung memberikan tanggapan berupa klarifikasi atas tindakan sepihak PT. BBWM (Tergugat II Dalam



Konvensi)



dengan



melayangkan



surat



Nomor



:



022/MBP-



DIRUT/04/04 tertanggal 06 April 2004, Perihal : Tanggapan atas rencana Pengakhiran Perjanjian Kerjasama antara Penggugat Dalam Rekonvensi



lik



Dalam Rekonvensi merasa tidak pernah melakukan kesalahan ataupun kelalaian dan seandainya pun Penggugat Dalam Rekonvensi melakukan kedua hal tersebut sepatutnya PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi)



ub



m



ah



dengan PT. BBWM (Tergugat I Dalam Konpensi). Karena Penggugat



seharusnya memberikan terguran terlebih dahulu kepada Penggugat



ep



ka



Dalam Rekonvensi baik secara lisan maupun tertulis dan tidak langsung



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 19 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



mengajukan Pengakhiran Perjanjian Kerjasama ; (Bukti : PR -16) ;



R



19. Bahwa pada tanggal 27 April 2004 melalui faximile PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi) mengundang Penggugat Dalam Rekonvensi sehubungan



dengan surat tanggapan Penggugat Dalam Rekonvensi tersebut di atas,



ng



namun dalam pertemuan tersebut tetap tidak terdapat upaya PT. BBWM (Tergugat



II



Dalam



Konvensi)



untuk



meninjau



kembali



rencana



gu



pengakhiran Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati. Apabila dicermati cara PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi) mengundang Penggugat



Dalam Rekonvensi melalui faximile, adalah suatu bentuk ketidakseriusan BBWM



(Tergugat



II



Dalam



Konvensi)



dan



terkesan



tidak



professional/formalitas saja serta tidak sesuai dengan etika surat menyurat



20.



Bahwa Penggugat disamping bersurat kepada PT. BBWM (Tergugat II



namun Penggugat Dalam Rekonvensi tetap menghadirinya ; Bukti P-17) ;



ub lik



ah



A



PT.



Dalam Konvensi), Penggugat Dalam Rekonvensi juga telah mencari tahu apa sebab PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi) secara tiba-tiba akan



am



memutuskan perjanjian kerjasama yang telah disepakati, Penggugat Dalam Rekonvensi mendapat jawaban dari beberapa orang Direksi I, PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi) secara lisan yang menyatakan :



ep



ah k



"Kami hanya menjalankan perintah dari Atasan dalam hal ini yang dimaksud adalah Tergugat Dalam Rekovensi dan sekaligus memohon agar



21.



In do ne si



Rekonvensi ;



R



Penggugat Dalam Rekonvensi mencoba mendekati Tergugat Dalam



Bahwa atas saran dari anggota Direksi PT. BBWM (Tergugat II Dalam tersebut guna



A gu ng



Konvensi)



mencari



solusi



terbaik,



Penggugat



Dalam



Rekonvensi dengan etikad baik mendatangi dan bersurat pada Tergugat Dalam Rekonvensi sebagai Kepala Daerah Kabupaten Bekasi serta



meminta waktu untuk mengadakan pertemuan pada tanggal 12 Mei 2004 guna mencari jalan keluar yang tidak merugikan kedua belah pihak ;



22. Bahwa apa yang disampaikan oleh anggota Direksi tersebut di atas adalah beralasan karena anggota Direksi yang lama telah diberhentikan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi secara tiba-tiba karena tidak bersedia



lik



Dalam Konvensi) dengan Penggugat Dalam Rekonvensi ; 23.



Bahwa mendengar informasi dan jawaban dari PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi) tersebut di atas, ternyata rencana Pemutusan Hubungan



ub



m



ah



membuat Pemutusan Perjanjian Kerjasama antara PT. BBWM (Tergugat II



Kerjasama antara Penggugat Dalam Rekonvensi dengan PT. BBWM



ep



ka



(Tergugat II Dalam Konvensi) merupakan ide dan rencana Tergugat Dalam



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 20 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Rekonvensi ;



Bahwa mengingat sikap PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi) dan



R



24.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Tergugat Dalam Rekonvensi sudah tidak kooperatif lagi dan terkesan menghindar untuk bertemu dan berkomunikasi dengan Penggugat Dalam



ng



Rekonvensi sehingga Penggugat Dalam Rekonvensi melakukan reaksi berupa protes dengan bersurat dan mohon perlindungan hukum kepada



gu



Instansi terkait, antara lain kepada : 



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.







Menteri Dalam Negeri RI up. Direktur Jenderal PUOD dengan Surat



A



Nomor 026/MBP-Dir/04/04 tertanggal 13 April 2004, Perihal : Mohon Perlindungan Hukum ; (Bukti PR -18).







PT. Pertamina-persero up Direktorat Hulu Pertamina guna menjadi



ub lik



ah



penengah agar Perjanjian Kerjasama yang telah ditanda tangani dapat terus berjalan dan ditaati olehpara Pihak ; (Bukti PR -19). 



Gubernur



Jawa



Barat,



selaku



am



Rekonvensi.



atasan



langsung Tergugat



dalam



25. Bahwa menanggapi surat dan protes Penggugat Dalam Rekonvensi kepada DPRD



Kabupaten



Bekasi,



Penggugat



Dalam



Rekonvensi



akhirnya



ep



ah k



diundang oleh DPRD, Komisi C dengan surat Undangan Nomor : 005/124Setwan, tertanggal 12 April 2004, Perihal Rapat Kerja ; 26. Bahwa sebagai tindak Ianjut protes Penggugat Dalam Rekonvesi melalui Bekasi,



akhirnya



rencana



Pemutusan



Hubungan



In do ne si



Kabupaten



R



DPRD



Kerjasama itu dilihat oleh DPRD Kabupaten Bekasi sebagai suatu hal yang



A gu ng



sangat serius. Kemudian DPRD Bekasi membentuk PANITIA KHUSUS (PANSUS) guna



membicarakan dan mencari solusi terhadap adanya



rencana Pemutusan ; Hubungan Kerjasama sepihak oleh PT. BBWM (Tergugat II Dalam : Konvensi) dengan Tergugat Dalam Rekonvensi. Adapun sidang PANSUS tersebut menghasilkan Rekomendasi yang memohon agar PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi) dan Tergugat



Dalam Rekonvensi tidak memutuskan Perjanjian. Kerjasama yang telah



disepakati agar menghindari kerugian yang lebih besar ; (Bukti PR-20 dan



lik



Bahwa mendengar adanya rencana Tergugat Dalam Rekonvensi akan memutuskan Perjanjian Kerjasama proyek Pengelolaan Gas Bumi (LPG Plant) di Lapangan Tambun Kabupaten Bekasi, secara spontan beberapa



ub



m



ah



Bukti PR -21) ;



27.



organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama masyarakat



ep



ka



yang bertempat tinggal di sekitar lokasi Proyek tersebut melakukan protes



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 21 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



ke



gedung DPRD



Kabupaten



Bekasi



yang



In do ne si a



dengan berdemonstrasi



R



memohon agar Pengelolaan Gas Bumi (LPG Plant) yang terdapat di Lapangan Tambun Kabupaten Bekasi segera dikerjakan oleh Penggugat



Dalam Rekonvensi. Hal ini pun tetap tidak mendapat respon dari PT. (TERGUGAT



II



ng



BBWM



Dalam



Konvensi)



maupun



Rekonvensi ; (Bukti -PR 22) ;



Tergugat



Dalam



gu



28. Bahwa PT. Pertamina-persero bersurat kepada PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi) yang intinya agar Penggugat Dalam Rekonvensi dan PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi) segera melaksanakan Perjanjian



A



Kerjasama proyek Pengelolaan Gas Bumi (LPG Plant) di Lapangan Tambun Kabupaten Bekasi, disamping itu Gubernur Jawa Barat juga



bersurat kepada Tergugat Dalam Rekonvensi, selaku Atasan Langsung



ub lik



ah



Tergugat Dalam Rekonvensi dengan surat Nomor : 119/2334/Huk, Perihal Kerjasama Pengelolaan Gas Pertamina tertanggal Bandung, 30 Juli 2004, yang pada pokoknya dengan tegas menyatakan :



am



- Agar para Pihak komitmen terhadap perjanjian yang telah disepakati, hal tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip hukum, oleh karena telah berlaku mengikat sebagai Undang-Undang (berdasar Pasal 1338



-



ep



ah k



KUHPerdata);



Penuangan hasil RUPS, ke depan tidak lagi menggunakan bentuk Keputusan Bupati atau Keputusan DPRD, karena akan terkesan



In do ne si



R



adanya intervensi terhadap keleluasaan perusahaan yang mengelola asset yang sudah dipisahkan dengan prinsip komersil ;



Diharapkan adanya musyawarah antara para Pihak, disarankan agar



A gu ng



-



PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi) dapat menjadi fasilitator/



mediator dan dari musyawarah tersebut, dapat berupa kerjasama dilanjutkan dengan beberapa persyaratan tambahan yang jelas yang selanjutnya dituangkan dalam addendum perjanjian ;



-



Kalaupun harus ditempuh Pengakhiran Kerjasama, maka hal itu harus melalui prosedur yang jelas dan mencantumkan alasan-alasannya ; (Bukti : PR -23).



Kerjasama



memperoleh



dukungan



tersebut dari



melalui



Lembaga



lik



Pemutusan



lnstansi



Terkait



Swadaya



yang



telah



Masyarakat



dan



masyarakat di sekitar lokasi Proyek agar Perjanjian Kerjasama segala



ub



m



ah



29. Bahwa walaupun reaksi protes Penggugat Dalam Rekonvensi atas



dilanjutkan/dilaksanakan, namun Tergugat Dalam Rekonvensi selaku tidak



meresponnya



dengan



baik



bahkan



cenderung



tidak



ep



ka



Bupati



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 22 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengindahkannya ;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



selaku



R



30. Bahwa lebih ironis lagi Tergugat Dalam Rekonvensi dalam jabatannya Pejabat



Pemerintah



justeru



mengeluarkan



Surat



Keputusan



Nomor : 542/Kep.128A-Huk/2004 tertanggal 6 Mei 2004 yang isinya :



ng



Membatalkan Perjanjian Kerjasama antara Penggugat Dalam Rekonvensi dengan PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konpensi). Tindakan Tergugat



gu



Dalam Rekonvensi tersebut terlalu mengintervensi Perjanjian Kerjasama Penggugat dengan PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi), sehingga tindakan



Tergugat



Dalam



Rekonvensi



tersebut



nyata-nyata



telah



A



menyalahi sumpah jabatan serta etika jabatan dan melampaui batas kewenangan Tergugat Dalam Rekonvensi (de Tournement de Povouir) ; (Bukti PR -24) ;



ub lik



ah



31. Bahwa selanjutnya Tergugat Dalam Rekonvensi dengan tindakan arogan telah pula memberikan keterangan yang mendiskreditkan Penggugat Dalam Rekonvensi melalui beberapa media cetak terbitan lbukota maupun



am



Bekasi, sehingga berdasarkan keterangan Tergugat Dalam Rekonvensi tersebut Penggugat Dalam Rekonvensi melaporkan Tergugat Dalam Rekonvensi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena telah



ah k



ep



melakukan perbuatan Pencemaran Nama Baik ; (Bukti PR -25) ; 32. Bahwa reaksi protes Penggugat Dalam Rekonvensi kepada Instansi Terkait atas perlakuan sewenang-wenang dan sangat tidak adil yang



In do ne si



R



dilakukan Tergugat Dalam Rekonvensi ternyata tidak membuahkan hasil, sehingga akhirnya Penggugat Dalam Rekonvensi mengajukan gugatan



A gu ng



kepada Tergugat Dalam Rekonvensi perihal Pembatalan Surat Keputusan



Nomor : 542/Kep.128A-Huk/2004 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tata



Usaha Negara Bandung pada tanggal 21 Mei 2004 dan telah diputus pada tanggal 26 Juli 2004 dengan Amar Putusan berbunyi sebagai berikut : Mengadili:



Dalam Eksepsi :



- Menyatakan Menolak Eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara :



lik



- Menyatakan Tidak Sah Surat Keputusan Bupati Bekasi No. 542/Kep.128 A-Huk/2004 Tentang Pembatalan Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I tanggal 6 Mei 2004 ;



ub



m



ah



- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;



- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan



ep



ka



tersebut ;



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 23 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



38/G/PEN/2004/PTUN-BDG,



R



No.



tanggal



7



In do ne si a



- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Juni



2004



Tentang



Penundaan Pelaksanaan lebih Lanjut Surat Keputusan Bupati Bekasi No. 542/Kep-128A-Huk/2004



Tentang



Pembatalan



Kerjasama



antara



ng



Penggugat dengan TERGUGAT, tanggal 6 Mei 2004 tetap Sah dan berlaku sampai Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap ;



gu



- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya Perkara yang berjumlah Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ;



- Menyatakan Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; (Bukti PR -26).



A



33. Bahwa bersamaan dengan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Penggugat Dalam



Rekonpensi juga memohon agar dikeluarkan Penetapan untuk menunda



ub lik



ah



pelaksanaan Lebih Lanjut Surat Keputusan Bupati No. 542/Kep. 128AHuk/2004 tanggal 6 Mei 2004 dan Permohonan Penggugat Dalam Rekonpensi tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara



am



Bandung dengan mengeluarkan Penetapan No : 38/G/2004/PTUN-BDG tanggal 7 Juni 2004 ; (Vide : Bukti PR -27). 34.



Bahwa ternyata walaupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ban-



ah k



ep



dung telah Mengeluarkan Surat Penetapan Nomor : 38/G/2004/PTUN-Bdg, yang berbunyi sebagai berikut :



R



1. Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat ;



In do ne si



MENETAPKAN



2. Memerintahkan kepada Bupati Kabupaten Bekasi (Tergugat), untuk



A gu ng



menangguhkan/menunda Pelaksanaan lebih lanjut Surat Keputusan berupa :



3. "Surat Keputusan No. 542/Kep.128A-Huk/2004, tertanggal 6 Mei 2004 tentang Pembatalan Perjanjian Kerjasama antara PT. Bina Bangun



Wibawa (persero) dengan PT. Maruta Bumi Prima” Dengan tidak melakukan



tindakan



hukum



lainnya



khususnya



berupa



tindakan



membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Mitra Usaha lainnya selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara ini berlangsung, kecuali ada



4. Memerintahkan



Tergugat



agar



lik



berlaku ;



mematuhi



Surat



Menteri



Pendayagunaan Aparatur Negara No. B.471/I/1991, tanggal 29 Mei



ub



m



ah



penetapan lain berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang



1991 Jo. Surat Pendayagunaan Aparatur Negara No. 115/M.PAN/4/



ep



ka



2003, tanggal 9 April 2003 dan Surat Inspektur Jenderal Departemen



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 24 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Dalam Negeri tanggal 7 Juni 1994 Nomor : 180.2.568/A.3/Ij ;



Bandung



R



5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada para



pihak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya ;



ng



6. Menetapkan



biaya



yang



timbul



dalam



penetapan



ini



akan



diperhitungkan bersama-sama dengan pokok sengketa dalam putusan



gu



akhir ;



Namun PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konvensi) dan Tergugat Dalam



Rekonpensi tetap tidak merespons dan tidak mentaati Penetapan dan



A



Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut, sehingga terkesan PT. BBWM (Tergugat II Dalam Konpensi) dan khususnya Tergugat Dalam Rekonpensi kebal hukum ;



dalam



ub lik



ah



7. Bahwa lebih ironis lagi dan sudah tidak mengikuti aturan permainan Pelaksanaan Tender proyek pemerintah, Tergugat Dalam



Rekonpesi telah menunjuk PT. Odira Energy Persada sebagai Pihak



am



yang



akan



melanjutkan



Pekerjaan



Proyek



Pengelolaan



dan



Pengoperasian Kilang Minyak dan Gas Bumi (LPG Plant) di Tambun Kabupaten Bekasi dan hal ini jelas-jelas Tergugat Dalam Rekonpensi



ah k



ep



sudah tidak mematuhi hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga sangat menyalahi Asas-Asas Hukum Pemerintahan yang Baik (Good Governmance). Sekarang



Dalam Rekonpensi, sehingga tidak mentaati :



A gu ng



a. PENETAPAN Pengadilan Tata Usaha Negara



In do ne si



R



timbul pertanyaan ada siapa dan siapa pula di belakang Tergugat



Nomor : 38/G/



PEN/2004/PTUN-BDG tertanggal 7 Juni 2004 dan PUTUSAN



Pengadilan TUN Nomor : 38/G/2004/PTUN-BDG tertanggal 27 Juli



2004 Jo. PUTUSAN Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor : 199/B/ 2004/PT.TUN.JKT tertanggal 2 Desember 2004 ;



b. Rekomendasi PANSUS DPRD Kabupaten Bekasi No. 20/Kep./170DPRD/2004 tertanggal 28 Juni 2004 ;



c. Surat Gubernur Jawa Barat No. 115/2334/Huk tertanggal 20 Juli



lik



17 Juni 2004 ;



e. Surat LSM dan masyarakat yang bertempat tinggal di daerah/



ub



m



ah



2004 ;



d. Surat PT. Pertamina-persero No.114/D.10200/2004 -S1 tertanggal



lingkungan Pengelolahan Gas LPG di Tambun Bekasi ;



ep



ka



36. Bahwa walaupun Penggugat Dalam Rekonvensi telah berupaya untuk



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 25 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



mencegah agar Pemutusan Perjanjian Kerjasama tidak dilaksanakan



R



berdasarkan mekanisme yang berlaku sebagaimana telah Penggugat Dalam Rekonvensi uraikan diatas namun Tergugat Dalam Rekonvensi



tetap tidak mentaatinya dan bahkan dengan mudahnya Tergugat Dalam



ng



Rekonpensi menunjuk PT. Odira Energy Persada sebagai pelaksana



proyek Pembangunan dan Pengoperasian Pengelolaan Gas Bumi LPG



gu



(LPG Plant) di Lapangan Tambun Bekasi tanpa melalui prosedur tender sebagaimana



layaknya



pelaksanaan



proyek



tender



Pemerintah,



sedangkan masalah dengan Penggugat Dalam Rekonvensi belum



A



terselesaikan sampai dengan hari ini dan jelas-jelas tindakan ini merupakan preseden buruk bagi Investor karena tidak ada lagi kepastian hukum di Negara Republik Indonesia ini ;



Bahwa berdasarkan uraian-uraian Penggugat Dalam Rekonvensi ten-



ub lik



ah



37.



tang Proyek Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (LPG Plant) di Lapangan Tambun Kabupaten Bekasi, tersebut di atas Tergugat Dalam



am



Rekonvensi telah nyata-nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang membawa kerugian terhadap Penggugat Dalam Rekonvensi ; 38.



Bahwa adapun Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat



ah k



ep



Dalam Rekonvensi karena telah memutus secara sepihak dan tidak sesuai dengan : prosedur Kedua Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati antara Tergugat II Dalam Konvensi dan Penggugat Dalam



In do ne si



R



Rekonvensi yang seharusnya berlaku mengikat sebagai UU oleh kedua belah pihak, yakni sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 ayat 3



A gu ng



(tiga) Perjanjian Kerjasama Nomor : 199/XII/BBWN/2003; Nomor : 009/MBP-DIR/12/03 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (LPG Plant)



di



Lapangan



Tambun



Kabupaten



Bekasi,



Desember 2003 yang berbunyi :



tertanggal



29



"Perjanjian ini berlaku terhitung sejak ditanda tangani dan mengikat kedua belah pihak dan tidak dapat di batalkan secara sepihak".



Dan, Pasal 8 ayat 2 (dua) Perjanjian Kerjasama No.199/XII/BBWM/



2003 ; 009/MBP-DIR/12/03 tentang Pengelolaan Gas Bumi (LPG Plant)



lik



2003, berbunyi :



Apabila salah satu pihak lalai melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian ini maka pihak



ub



m



ah



di Lapangan Tambun Kabupaten Bekasi, tertanggal 29 Desember



yang lain dapat mengeluarkan surat peringatan perihal kelalaian yang



ep



ka



dilakukan kepada pihak yang melakukan kelalaian tersebut dan pihak



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 26 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



peringatan tersebut dalam jangka waktu tidak



In do ne si a



yang menerima surat



R



lebih dari 14 (empat belas) hari kalender setelah surat peringatan tersebut diterima harus segera melaksanakan kewajiban "(Bukti PR28). Bahwa



Tergugat



ng



39.



Dalam



Rekonvensi



telah



bertindak



melampaui



wewenangnya sebagai Kepala Daerah (Detournement de Povouir)



gu



dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 542/Kep.128A-Huk/



2004 tanggal 6 Mei 2004, dan menunjuk PT. Odira Energy Persada tanpa prosedur dan mekanisme yang berlaku, sehingga Tergugat



A



Dalam Rekonvensi tidak menjalankan asas-asas umum Pemerintahan



yang baik, yang meliputi : Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib



Penyelenggara Negara, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas,



ub lik



ah



Asas Propesionalitas dan Asas Akuntabilitas ; 40. Bahwa adapun kerugian Penggugat Dalam Rekonvensi akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat Dalam



am



Rekonvensi tersebut, Penggugat Dalam Rekonvensi telah mengalami kerugian baik materiil maupun Immateriil yang telah nyata-nyata



ah k



dimaksud adalah : - Kerugian Materiil :



ep



dikeluarkan oleh Penggugat Dalam Rekonvensi, adapun kerugian yang



R



(empat milyar lima ratus juta rupiah).



In do ne si



1. Biaya Pra Operasional sebesar ……………..……..Rp. 4.500.000.000,-



2. Biaya Pengadaan lahan…………………………..… Rp.



A gu ng



(tujuh puluh lima juta rupiah).



75.000.000,-



3. Biaya Engineering …………………………………....Rp. 400.000.000,(empat ratus juta rupiah).



4. Biaya Amdal …………………………………..……….Rp.



41.750.000,-



(empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).



5. Overhead Cost………………………………………. Rp. 25.395.199.568,(dua puluh lima milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima



lik



Sampai dengan September 2004 …………………...Rp. 8.157.755.928,(delapan milyar seratus lima puluh tujuh juta tujuh



ub



m



ah



ratus enam puluh delapan rupiah).



6. Bunga atas pengeluaran sejak Oktober 2003



ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh



ep



ka



delapan rupiah).



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 27 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



7. Potensial Profit selama 15 tahun US $ 18.867.000,-



R



…………………………………………………………Rp.169.803.000.000,(seratus enam puluh sembilan milyar delapan ratus tiga juta rupiah).



ng



Sub Total sebesar …………………………………......Rp.208.372.705.496,-



(Dua ratus delapan milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima



gu



ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah). - Kerugian Immateriil :



Akibat perbuatan dan tindakan Tergugat Dalam Rekonvensi tersebut,



A



Penggugat Dalam Rekonvensi mengalami gangguan baik physik maupun



psyikhis untuk mengurus proyek tersebut, dengan adanya tuduhan dari



Tergugat Dalam Rekonvensi yang mendiskreditkan Penggugat Dalam



ub lik



ah



Rekonvensi untuk mendapatkan proyek Pengelolaan Gas Bumi (LPG Plant) di Lapangan Tambun Kabupaten Bekasi ini dengan cara yang tidak wajar/menyalahi prosedur sehingga hal itu semakin merusak nama baik



am



perusahaan dan pribadi Penggugat Dalam Rekonvensi terhadap Mitra Usaha dan masyarakat pada umumnya. Karena itu sudah sangat wajar jika kerugian Penggugat Dalam Rekonvensi dimaksud ditaksir senilai uang



ah k



ep



sebesar Rp.1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah).



GRAND TOTAL ………………………………………Rp 1.208.372.705,496,-



42.



R



ratus lima ribu empat ratus sembilan putuh enam rupiah)



In do ne si



(satu trilyun dua ratus delapan milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tujuh



Bahwa agar Penetapan dan putusan tidak sia-sia dan dipatuhi oleh Ter-



A gu ng



gugat Dalam Rekonvensi, maka adalah beralasan apabila Tergugat Dalam



Rekonvensi dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar



Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap harinya setiap kali Tergugat dalam Rekonvensi lalai menjalankan isi Penetapan dan Putusan dalam perkara ini ;



43. Bahwa karena uraian-uraian maupun dalil-dalil Penggugat Dalam Re-



konvensi tersebut di atas sudah terbukti dan telah nyata-nyata serta tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat Dalam Rekonvensi, selayaknya



Penggugat



Dalam



Rekonvensi



memohon



lik



sudah



Pengadilan Negeri Bekasi melalui Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini, berkenan menetapkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :



ub



m



ah



maka



Mohon Sita Jaminan Conservatoir Beslag :



ep



ka



Bahwa untuk menjaga agar gugatan Penggugat tidak sia-sia disamping



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 28 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



ada dugaan kuat Tergugat Dalam Rekonvensi tidak mematuhi isi putusan



R



dalam perkara ini, mohon dengan hormat agar Pengadilan Negeri Bekasi berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap



barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat Dalam Rekonvensi



ng



berupa :



Tanah dan Bangunan beserta urutannya yang terletak dan setempat



gu



dikenal dengan : Jalan Senayan 2 Nomor : 1-2, Komplek Perumahan Taman Olympic Lippo Cikarang Bekasi ;



Maka, berdasarkan uraian dan dalil-dalil Penggugat Dalam Rekonvensi



A



tersebut diatas, Penggugat Dalam Rekonvensi mohon agar Pengadilan Negeri Bekasi, melalui Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili



perkara ini berkenan menetapkan dan memutuskan hal-hal sebagai



ub lik



ah



berikut : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Bekasi supaya memberikan



am



putusan sebagai berikut :



1. Menerima gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat Dalam Rekonvensi telah melakukan Perbuatan



ep



ah k



Melawan Hukum (onrechtmatigedaad heid) ;



3. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi secara tanggung renteng untuk



-



In do ne si



seketika yaitu :



R



membayar kerugian Penggugat Dalam Rekonvensi secara tunai dan



Kerugian Materiil :



A gu ng



Kewajiban yang telah dikeluarkan oleh Penggugat Dalam Rekonvensi atas



Penggelolaan Minyak dan Gas Bumi (LPG Plant) di Lapangan Tambun Kab, Bekasi, terdiri atas :



1. Biaya Pra Operasional sebesar ………………………..Rp 4.500.000.000,(empat milyar lima ratus juta rupiah) ;



2. Biaya Pengadaan lahan …………………………………Rp. 75.000.000,(tujuh puluh lima juta rupiah).



3. Biaya Engineering ……………………… ……………….Rp. 400.000.000,-



lik



(empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).



5. Overhead Cost ………………………………………..Rp. 25.395.199.568,-



ub



m



ah



(empat ratus juta rupiah).



4. Biaya AMDAL ……………………………………………..Rp. 41.750.000,-



(dua puluh lima milyar tiga ratus sembilan puluh



ep



ka



lima juta seratus sembilanpuluh sembilan ribu lima



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 29 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



ratus enam puluh delapan rupiah)



R



6. Bunga atas pengeluaran sejak Oktober 2003



Sampai dengan September 2004 …………………….. Rp. 8.157.755.928,(delapan milyar seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus



ng



lima puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh japan rupiah).



7. Potensial Profit selama 15 tahun US $ 18,867.000,- Rp 169,803.000,000,-



gu



(seratus enam puluh sembilan milyar delapan ratus tiga juta rupiah)



Sub Total ……………………………………………………Rp. 208.372.705.496,-



(dua ratus delapan milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima ribu



A



empat ratus sembilan puluh enam rupiah).



Kerugian Immateriil : Akibat



perbuatan



dan



tindakan



Tergugat



Dalam



Rekonvensi



tersebut,



ub lik



ah



Penggugat Dalam Rekonvensi mengalami gangguan baik physik maupun psyikhis untuk mengurus proyek tersebut, dengan adanya tuduhan dari Tergugat



Dalam



Rekonvensi



yang



mendiskreditkan



Penggugat



Dalam



am



Rekonvensi untuk mendapatkan Proyek Pengelolaan Gas Bumi ini dengan cara yang tidak wajar/menyalahi prosedur sehingga hal itu semakin merusak nama baik perusahaan dan pribadi Penggugat Dalam Rekonvensi terhadap Mitra



kerugian



Dalam



ep



ah k



Usaha dan masyarakat pada umumnya. Karena itu sudah sangat wajar jika Rekonvensi



dimaksud



ditaksir



uang



senilai



Rp 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah).



In do ne si



R



GRAND TOTAL sebesar………………………………… Rp .1.208.372.705.496,-



(satu trilyun dua ratus delapan milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus



A gu ng



lima ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah).



4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap



harta bergerak dan tidak bergerak milik pribadi Tergugat Dalam Rekonvensi berupa :



Tanah dan Bangunan beserta urutannya yang terletak dan setempat dikenal dengan Jalan Senayan 2 Nomor 1-2, komplek Perumahan Taman Olympic Lippo Cikarang Bekasi ;



5. Menyatakan tetap sah dan berlaku kedua Perjanjian Kerjasama antara



lik



Rekonvensi) sebagaimana di atas dalam Perjanjian Kerjasama Nomor : 158/X/BBWM/2003; Nomor : 021/BMP-BBD/10/03 tentang Pengelolaan Gas Bumi (LPG Plant) di Lapangan Tambun Kabupaten Bekasi dan Perjanjian Kerjasama



Nomor



:



ub



m



ah



Penggugat Dalam Rekonvensi dengan PT. BBWM (Tergugat II Dalam



199/XII/BBWM/2003;



009/MBP-DIR/12/03



tentang



ep



ka



Pengoperasian dan Pengelolaan Proyek Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 30 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bekasi ;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



6. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,000,- (seratus juta rupiah) setiap harinya



setiap kali Tergugat Dalam Rekonvensi lalai melaksanakan isi Penetapan



ng



dan Putusan dalam perkara ini ;



7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya



gu



Banding, kasasi maupun verzet (uitvoorbaar bij voorraad) ;



Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



A



bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bekasi telah



mengambil putusan, yaitu putusan No. 150/PDT.G/2005/PN.Bks tanggal 18 Oktober 2005 yang amarnya sebagai berikut :



1. DALAM EKSEPSI :



ub lik



ah



I. DALAM KONPENSI :



- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II.



am



2. DALAM POKOK PERKARA :



1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian. 2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi.



ah k



ep



3. Menyatakan Perjanjian Kerja Sama Nomor 158/X/BBMW/2003 ; No. 020/MBP-BBD/BBD/10/03



tertanggal



22



Oktober



2003



Tentang



Pengelolaan Gas Bumi ( LPG Plant) di lapangan Tambun Kabupaten



009/MBP-DIR/12/03,



tanggal



29



Desember



In do ne si



R



Bekasi dan Perjanjian Kerja Sama No. 199/BBWM/XII/2003 ; No. 2003



tentang



A gu ng



Pengoperasian dan Pengolaan Proyek Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Bekasi, batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum.



4. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya.



II . DALAM REKONPENSI :



- Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima.



III. DALAM KONPENSI/REKONPENSI



Membebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II Dalam Konpensi/



lik



perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp….. Menimbang,



bahwa



dalam



tingkat



banding



atas



permohonan



Tergugat I-Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan



ub



m



ah



Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam



oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan No. 266/Pdt/2006/PT.BDG



ep



ka



tanggal 14 November 2006 yang amarnya sebagai berikut :



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 31 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Menerima



permohonan



banding



dari



Kuasa



Pembanding



-



R



Tergugat I tersebut ;



semula



In do ne si a



-



Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 18 Oktober 2005 Nomor : 150/Pdt.G/2005/PN.Bks yang dimohonkan banding ;



ng



MENGADILI SENDIRI :



DALAM KONPENSI :



gu



DALAM EKSEPSI :



- Menerima eksepsi Pembanding semula Tergugat I ; DALAM POKOK PERKARA :



A



- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima ; DALAM REKONPENSI -



Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam



ub lik



ah



Konpensi tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI -



Menghukum Penggugat Konpensi/ Terbanding untuk membayar biaya



am



perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding diitetapkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Tinggi tersebut



2006



kemudian



perantaraan



ep



ah k



diberitahukan kepada Penggugat - Terbanding pada tanggal 20 Desember terhadapnya



kuasanya,



oleh



Penggugat



berdasarkan



surat



-



Terbanding



kuasa



khusus



(dengan



tanggal



27



In do ne si



R



Desember 2006) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 28



Desember 2006 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi



A gu ng



Nomor : 34/K/2006/PN.Bks Jo. Nomor : 150/Pdt.G/2005/PN.Bks yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bekasi permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 05 Januari 2007 ;



Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Tinggi tersebut



diberitahukan juga kepada Tergugat II - turut Terbanding pada tanggal 03



Januari 2007, kemudian terhadapnya oleh Tergugat II - turut Terbanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 17 Januari 2007



lik



PN.Bks Jo. Nomor : 150/Pdt.G/2005/PN.Bks yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bekasi permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan



ub



m



ah



sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor : 32/K/2006/



ep



ka



Negeri tersebut pada tanggal 30 Januari 2007 ;



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 32 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



bahwa setelah itu oleh Penggugat dan Tergugat II yang pada



R



tanggal 30 Januari 2007 dan 21 Februari 2007 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat dan Tergugat II, dari Penggugat diajukan



jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri



ng



Bekasi pada tanggal 13 Februari 2007, namun dari Tergugat II tidak diajukan jawaban memori kasasi ;



gu



Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-



alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,



diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam



A



undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ; Menimbang,



bahwa



alasan-alasan



yang



diajukan



oleh



para



tersebut pada pokoknya ialah :



ub lik



ah



Pemohon Kasasi/Penggugat dan Tergugat II dalam memori kasasinya



Alasan-alasan Kasasi Pemohon Kasasi I/ Penggugat :



am



1. Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat sepaham dan sependapat dengan pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Negeri Bekasi (vide putusan tertanggal 18 Oktober 2005 Nomor : 150/Pdt.G/2005/ PN.Bks) bahwa



ah k



ep



pertimbangan tersebut tidak salah dalam menerapkan hukum dan sudah tepat, hal ini dikarenakan dari fakta dan bukti hukum yang terungkap dipersidangan serta pemeriksaan setempat bahwa atas pertimbangan



In do ne si



R



Judex Facti dalam perkara aquo yang lebih cenderung menilai perbuatan



Wansprestasi dari pada perbuatan melawan hukum, tidaklah serta merta



A gu ng



bertentangan dengan hukum acara karena dalam ilmu hukum suatu pembuktian tidak bersifat logis akan tetapi bersifat kemasyarakatan



artinya harus dapat memberikan kepada hakim suatu kepastian yang



masuk akal bahwa apa yang diuraikan dalam fakta-takta adalah selaras dengan kebenaran (HR 5 Nopember 1936, N.J. 1937; 250). Oleh karena itu atas perkara aquo atas kebenaran yang dilatar belakangi oleh adanya



Perjanjian Kerjasama yang cacat hukum (Vide No. 158/X/BBWM/2003 ; No. 020/MBP-BBD/10/03 tentang Pengelolaan Gas Bumi (LPG Plant) Di



lik



Perjanjian kerjasama No. 199/BBWM/Xll/2003 ; No/009/MBP-DIR/12/03 tanggal 29 Desember 2003 tentang pengoperasian dan Pengelolaan Proyek Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Bekasi), ternyata Judex Facti



ub



m



ah



Lapangan Tambun Kabupaten Bekasi tertanggal 22 Oktober 2003 dan



telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum, Padahal kondisi ini



ep



ka



diperkenankan oleh ex Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 153 (RIB).



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 33 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Dengan demikian jelas bahwa pertimbangan aquo patut untuk dibatalkan.



R



2. Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Bandung, karena Judex Facti telah tidak menerapkan



hukum khususnya hukum acara pembuktian (Azas de audito et alpartem



ng



partem) khususnya lalai dalam mempertimbangkan bukti dan fakta-fakta hukum



yang



terungkap



dipersidangan



secara



runtut



dan



gu



berkesinambungan dan lebih cenderung mencari alasan pembenaran mengenai permasalahan pokok dalam perkara aquo hal ini terlihat dalam



pertimbangan Judex Facti hal 7 point angka 1, yang dikutip sebagian



A



berbunyi "…..dengan tidak melaksanakan apa yang telah dijanjikan



dalam Pasal 4 perjanjian kerja sama tersebut, Pengadilan Tinggi sependapat



dengan



Hakim



Tingkat



Pertama



bahwa



Pembanding/



ub lik



ah



Tergugat I/Termohon Kasasi telah melakukan wanprestasi ; 3. Bahwa dari pertimbangan Juris Facti dari Judex Facti tersebut diatas, yang hanya menilai 1 (satu) dari 2 (dua) obyek sengketa (perjanjian kerja



am



sama) jelas-jelas tidak dengan benar, menerapkan hukum khususnya akan hukum acara pembuktian dan kondisi ini sangat tidak sesuai dengan Pasal 1354 KUHPerdata padahal Yuris Facti seharusnya



ah k



ep



mempertimbangkan pula filosofis yang terkandung dari Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor : 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah serta aspek-aspek yuridis yang wajib digali, diikuti



In do ne si



R



dan dipahami akan nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat khususnya UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 28 ayat (1)



A gu ng



dikaitkan dengan Pasal UUD’45 Pasal 33 ayat (3) berbunyi ". Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oIeh negara. Dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat…”, dan



UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 157



huruf c. Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2002



tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 2, maka oleh karena itu atas kondisi yang tidak sesuai menurut hukum yang



hanya menilai dan sependapat sebagaimana pertimbangan Judex Facti



lik



keberadaan perjanjian kerjasama tertanggal 29 Desember 2003 Nomor : 199/XII/BBWM/2003



;



Nomor



:



009/MBP-DIR/12/03



tentang



Pengoperasian Dan Pengelolaan Proyek Minyak dan Gas Bumi di



ub



m



ah



halaman 7 point angka 1, dan dengan tidak dipertimbangkan pula akan



Kabupaten Bekasi, ternyata Judex Facti telah tidak dengan benar



ep



ka



menerapkan Azas hukum acara pembuktian, sehingga putusan aquo



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 34 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



Alasan-alasan Kasasi Pemohon Kasasi II/Tergugat II :



In do ne si a



haruslah dibatalkan.



JUDEX FACTIE TELAH KELIRU MENERAPKAN HUKUM KHUSUSNYA



MENGENAI FORMALITAS EKSEPSI YANG MENGGABUNGKAN ANTARA



ng



POSITA WANPRESTASI DENGAN POSITA PERBUATAN MELAWAN HUKUM.



gu



Dalam putusannya, Judex Facti pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat



tidak



menggabungkan



dapat antara



diterima perbuatan



dikarenakan ingkar



gugatan



janji



Penggugat



(wanprestasi)



dengan



A



perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai dengan Yurisprudensi MA No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986.



Menurut Pemohon Kasasi, pertimbangan Judex Facti berkaitan dengan



ub lik



ah



penggabungan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum adalah keliru dan tidak tepat berdasarkan alasan-alasan hukum sebagai berikut :



am



1. Bahwa secara hukum tidak ada suatu ketentuan apapun yang melarang penggabungan



atau



mengakumulasikan



gugatan



wanprestasi



dan



gugatan perbuatan melawan hukum, dan dalam praktek sama sekali



ah k



ep



tidak mengganggu proses pembuktian perkaranya dikarenakan substansi perbuatan ingkar janji sangat erat kaitannya dengan perbuatan melawan hukum; bahkan didalam banyak kasus perbuatan melawan hukum timbul



suatu perjanjian ;



In do ne si



R



dari adanya perbuatan ingkar janji yang dilakukan pihak-pihak dalam



A gu ng



2. Bahwa secara formal penggabungan atau mengakumulasikan gugatan



wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum dalam posita



gugatan bisa dilakukan sepanjang adanya pemisahan yang tegas antara butir-butir perbuatan ingkar janji dan butir-butir perbuatan melawan hukum, demikian juga dengan petitum gugatan ;



3. Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima dengan alasan adanya penggabungan antara Gugatan Wanprestasi



dengan



Gugatan



PMH



adalah



pertimbangan



yang



lik



Penggugat, sudah jelas adanya pemisahan butir-butir wanprestasi dengan butir-butir Perbuatan Melawan Hukum yaitu perbuatan ingkar janji dikarenakan Termohon Kasasi II PT. Maruta Bumi Prima tidak dapat



ub



m



ah



formalistis yang tidak dapat diterima dikarenakan didalam Gugatan



memenuhi kewajibannya sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Sama



No.



158/X/BBWM/2003



;



020/MBP-BBD/10/03



;



dan



ep



ka



Kerja



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 35 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



perbuatan Melawan Hukumnya adalah PT. Maruta Bumi Prima telah



R



membuat Perjanjian baru patungan yang merugikan Pemerintah Daerah Bekasi, dan perbuatan-perbuatan lain yang menghambat jalannya proyek



pembangunan LPG Plant Tambun yang sedang dibangun oleh Pemohon



ng



Kasasi dengan pihak lain ;



4. Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menggunakan Yurisprudensi



gu



Mahkamah Agung R.I No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986 yang menyatakan



penggabungan



PMH



dan



Wanprestasi



tidak



dapat



dibenarkan karena keduanya berbeda tuntutan, sifat dan hakikatnya



A



adalah pertimbangan yang keliru karena Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2686 K/Pdt/1985 tanggal 29 Januari 1987 menyatakan sebaliknya



bahwa meskipun dalil gugatan yang dikemukakan dalam gugatan adalah



namun



gugatan



dianggap



ub lik



ah



PMH, sedangkan peristiwa hukum yang sebenarnya adalah wanprestasi, tidak



obscuur



libel



dan



hakim



yang



menemukan kasus ini tinggal menyatakan wanprestasi atau perbuatan



am



melawan hukum ;



5. Bahwa doktrin ilmu hukum menyebutkan penggabungan PMH dengan Wanprestasi dimungkinkan sepanjang adanya pemisahan yang tegas



ep



ah k



antara PMH dengan Wanprestasi sebagaimana dinyatakan oleh M. Yahya Harahap dalam Bukunya, "Hukum Acara Perdata", Penerbit Sinar Grafika, cetakan Ke-3, halaman 456, yang pada pokoknya menyatakan terhadap



penggabungan



PMH



dan



Wanprestasi



In do ne si



hakim



R



penolakan



merupakan pendapat yang cenderung bersikap formalistis sehingga lebih pendapat



A gu ng



memilih



bahwa



penggabungan



PMH



dibolehkan ;



dan



wanprestasi



6. Bahwa selain itu, penggabungan antara PMH dengan Wanprestasi secara filosofis dan logika hukum dimungkinkan dikarenakan keduanya walaupun berbeda ketentuan hukumnya, segi tuntutan ganti ruginya dan dari segi timbulnya hak untuk menuntut, namun memiliki asal muasal



yang sama yaitu sumber hukum Perikatan Buku Ketiga Bab Kesatu Pasal 1233 KUHPerdata ;



ep



ka



ub



m



lik



ah



7. Bahwa hal itu dapat digambarkan dari diagram dibawah ini :



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 36 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PERIKATAN



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



[vide Buku Ketiga, Bab Kesatu, pasal 1233]



PERSETUJUANIPERJANJIAN



UNDANG-UNDANG



[vide Buku Ketiga, Bab Ketiga,



ng



[vide Buku Ketiga, Bab Kedua]



gu



Pasal 1352].



Undang-Undang saja



Perbuatan orang



A



[vide Pasal 1352]



[vide Pasal 1353]



PERBUATAN MENURUT HUKUM



PERBUATAN MELAWAN HUKUM



[vide pasal 1354 s/d Pasal 1364]



[vide Pasal 1365 s/d Pasal 1380]



a.I.: perbuatan melawan hukum yang



ub lik



ah



a.I. : perwakilan suka-rela [vide pasaI 1354],



membawa kerugian bagi orang lain



pembayaran yang tidak diwajibkan



am



[vide Pasal 1359] dll.



[vide pasal 1365], yang membawa



kerugian karena kelalaian atau kurang hati-hati [vide pasal 1366], kerugian terhadap



ah k



ep



1369],



bangunan



terhadap



[vide



nyawa



Pasal



seseorang



[vide Pasal 1370], kerugian terhadap dan



Pasal 1372], dll.



nama



baik



[vide



In do ne si



R



kehormatan



8. Bahwa benar ada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 879 K/Pdt/1997



A gu ng



tanggal 29 Januari 2001 yang menyatakan penggabungan PMH dan



Wanprestasi melanggar tertib beracara karena posita menyatakan wanprestasi tetapi petitum menyatakan PMH sehingga kabur dan apalagi



wanprestasi dan PMH harus diselesaikan sendiri-sendiri. Yurisprudensi ini juga menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya tersebut diatas adalah kurang tepat walaupun secara implisit membenarkan bahwa



penggabungan boleh asal posita dan petitum harus terpisah untuk PMH dan untuk Wanprestasi ;



lik



menerapkan hukum berkaitan dengan pertimbangan dan amar putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima hanya karena adanya penggabungan antara PMH dengan Wanprestasi. Oleh karena itu, Judex



ub



m



ah



9. Bahwa dengan demikian jelaslah Judex Facti telah salah dan keliru



ep



ka



Facti harus dibatalkan.



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 37 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



berpendapat :



In do ne si a



Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung



bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :



ng



Bahwa posita gugatan telah jelas terpisah antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, yaitu :



Tergugat I tidak melaksanakan perjanjian kerja sama No. 158/X/BBWM/



gu



-



2003 ; No. 020/MBP-BBD/10/2003 tanggal 23 Oktober 2003, perbuatan mana sebagai Wanprestasi dan ;



A



-



Tergugat I dan Tergugat II membuat perjanjian kerja sama No. 199/BBMW/ XII/2003 ; No. 009/MBP-DIR/12/2003 tanggal 29 Desember 2003 tanpa diketahui Penggugat sebagai yang berhak atas pengoperasian Pengelolaan



ub lik



ah



Minyak dan Gas Kabupaten Bekasi, perbuatan mana merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;



Bahwa sungguhpun dalam gugatan terdapat posita Wanprestasi dan



am



Perbuatan Melawan Hukum, akan tetapi dengan tegas diuraikan secara terpisah, maka gugatan demikian yang berupa kumulasi obyektif dapat dibenarkan ;



ah k



ep



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari



In do ne si



R



Pemohon Kasasi : PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI dan PT. BINA BANGUN WIBAWA MUKTI (Persero), dan membatalkan putusan Pengadilan



A gu ng



Tinggi Bandung No. 266/Pdt/2006/PT.BDG. tanggal 14 November 2006 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 18 Oktober 2005



Nomor : 150/PDT.G/2005/PN.Bks serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;



Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang



kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;



lik



ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;



ep



ka



ub



m



ah



Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004,



Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 38 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



MENGADILI :



Mengabulkan



permohonan



kasasi



dari



para



Pemohon



Kasasi



:



I. PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI dan 2. PT. BINA BANGUN WIBAWA



ng



MUKTI (Persero), tersebut ;



Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 266/Pdt/2006/



gu



PT.Bdg tanggal 14 November 2006 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 18 Oktober 2005 Nomor : 150/PDT.G/2005/PN.Bks MENGADILI SENDIRI :



A



I. DALAM KONPENSI : 1. DALAM EKSEPSI :



- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II.



ub lik



ah



2. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.



2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi.



am



3. Menyatakan



Perjanjian



Kerja



Sama



Nomor



158/X/BBMW/2003



;



No. 020/MBP-BBD/BBD/10/03 tertanggal 22 Oktober 2003 Tentang Pengelolaan Gas Bumi ( LPG Plant) di lapangan Tambun Kabupaten



No.



dan



Perjanjian



Kerja



Sama



ep



ah k



Bekasi



009/MBP-DIR/12/03,



tanggal



29



No.



199/BBWM/XII/2003



Desember



2003



;



tentang



Pengoperasian dan Pengolaan Proyek Minyak dan Gas Bumi di



In do ne si



R



Kabupaten Bekasi, batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum. 4. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya.



A gu ng



II . DALAM REKONPENSI :



- Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima.



III. DALAM KONPENSI/REKONPENSI



Membebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II Dalam Konpensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp…..



Menghukum Tergugat I-Pembanding untuk membayar biaya perkara



dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan



lik



Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 24 oktober 2007 oleh H. Muhammad Taufik, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung



ub



m



ah



sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;



sebagai Ketua Majelis, Atja Sondjaja, SH., dan I Made Tara, SH., Hakim-



ep



ka



Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 39 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota



R



tersebut dan dibantu oleh Nani Indrawati, SH.,M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Ketua:



ng



Hakim-Hakim Anggota :



ttd./



Ttd./I Made Tara, SH



H. Muhammad Taufik, SH.,MH



gu



Ttd./Atja Sondjaja, SH



A



Biaya-biaya :



Panitera Pengganti :



1. M e t e r a i………..Rp.



6.000,-



ttd./



2. R e d a k s i………..Rp.



1.000,- Nani Indrawati, SH.,M.Hum



3. Administrasi kasasi Rp. 493.000,-



ub lik



ah



Jumlah……...Rp. 500.000,========



am



Untuk salinan



MAHKAMAH AGUNG RI an. Panitera



NIP. 040.030.169.



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



R



MUH. DAMING SUNUSI, SH.MH



In do ne si



ah k



ep



Panitera Muda Perdata,



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hal. 40 dari 40 hal. Put. No. 886 K/Pdt/2007



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 40