Putusan 838 K PDT - Sus-Pailit 2019 20200620 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



PUTUSAN



R



Nomor 838 K/Pdt.Sus-Pailit/2019



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG



memeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit pada



A



gu



tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:



1. PT BENTENG KHARISMA MEGAHJAYA, yang diwakili oleh Direktur Tn. Franco Therry, berkedudukan di Business Park Kebon Jeruk Blok D-6, Jalan Meruya Ilir Nomor 88, Jakarta Barat;



ub lik



ah



2. CV ANUGERAH ABADI, yang diwakili oleh Direktur Tn. Danny Sasmita Setiawan, S.E., berkedudukan di Jalan



am



Mertasari Nomor 55 A, Denpasar, Bali;



3. PT TUNAS JAYA SANUR, yang diwakili oleh Direktur Tn I Wayan Suwirta, berkedudukan di Jalan By Pass Ngurah Rai



ah k



ep



Nomor 52 XX, Sanur, Denpasar 80228, Bali, dalam hal ini ketiganya memberi kuasa kepada Lukas Santoso, S.H., M.H.,



R



M.M., M.Si., dan kawan, Para Advokat, berkantor di Bumi



In do ne si



Mandiri Tower II, Level 12, Jalan Panglima Sudirman Nomor



66 - 68, Surabaya, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa



A gu ng



Khusus tanggal 7 Mei 2019;



Para Pemohon Kasasi; Terhadap



PT SUMMIT ABADI (Proyek Swiss – Belhotel Petitenget-Bali, yang pada saat konstruksi bernama Proyek Pembangunan



Hotel Aveda), yang diwakili oleh Direktur Utama Tn. Jason



Wong, berkedudukan di Jalan Pettitenget Kuta, Badung, Bali,



lik



ah



sebagaimana dimaksud dalam Akta Notaris Kiki Hartanto, S.H.,



Notaris di Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Syafrizal Farid, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat, berkantor



ub



m



di Graha Mustika Ratu, 5th Floor #505, Jalan Gatot Subroto



ka



Kavling 74-75, Jakarta 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



Hal. 1 dari 7 hal. Put. Nomor 838 K/Pdt.Sus-Pailit/2019



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 5 Maret 2019;



R



Termohon Kasasi;



Mahkamah Agung tersebut;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak



terpisahkan dari putusan ini;



gu



Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang



Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Pemohon telah mengajukan permohonan pernyataan pailit di depan persidangan Pengadilan Niaga pada 1. Menerima



dan



mengabulkan



permohonan



Para



seluruhnya;



Pemohon



untuk



ub lik



ah



A



Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya memohon sebagai berikut:



2. Menyatakan bahwa Termohon mempunyai hutang kepada Para Pemohon yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih masing-masing:



am



a. Pemohon I sebesar Rp1.231.663.658,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah);



ep



ah k



b. Pemohon II sebesar Rp1.180.652.524,00 (satu miliar seratus delapan



In do ne si



rupiah);



R



puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus dua puluh empat c. Pemohon III sebesar Rp1.603.284.623,00 (satu miliar enam ratus tiga



A gu ng



juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah);



3. Menyatakan Termohon berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;



4. Mengangkat salah seorang Hakim Pengawas yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya untuk kepailitan tersebut;



5. Mengangkat Sdr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA.,



lik



6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara; Subsidair:



Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang



ub



m



ah



dan Amin Santoso, S.H., M.H., sebagai Kurator dalam kepailitan ini;



ka



seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Masa Esa (ex aequo et bono);



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



Hal. 2 dari 7 hal. Put. Nomor 838 K/Pdt.Sus-Pailit/2019



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut,



R



Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: Eksepsi kewenangan absolut;



ng



- Bahwa, yang berhak memeriksa dan menyelesaikan sengketa in casu adalah Arbitrase BANI, dan atau setidak-tidaknya Pengadilan Umum;



gu



Eksepsi error in persona;



Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut,



Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan yang amarnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:



ub lik



ah



A



putusan Nomor 4/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Sby. tanggal 6 Mei 2019,



- Mengabulkan eksepsi dari Termohon; Dalam Pokok Perkara:



am



- Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima; - Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.636.000,00 (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah); bahwa



sesudah



putusan



ep



ah k



Menimbang,



Pengadilan



Niaga



pada



Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh Para



In do ne si



R



Pemohon pada tanggal 6 Mei 2019, terhadap putusan tersebut, oleh Para Pemohon dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus



A gu ng



tanggal 7 Mei 2019 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 13 Mei



2019, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 3/Kas/Kepailitan/2019/



PN.Niaga.Surabaya



juncto



Nomor



4/Pdt.Sus-



Pailit/2019/PN.Niaga.Surabaya yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan



Negeri/Niaga Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya pada tanggal itu juga;



lik



pada tanggal 14 Mei 2019, kemudian Termohon Kasasi mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 24 Mei 2019;



ub



m



ah



Bahwa memori kasasi tersebut telah disampaikan kepada Termohon



ka



Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



Hal. 3 dari 7 hal. Put. Nomor 838 K/Pdt.Sus-Pailit/2019



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,



R



diajukan dalam jangka waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal



ng



dapat diterima;



Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal



gu



13 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Para Pemohon Kasasi meminta agar:



1) Mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Para Pemohon Kasasi;



Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Niaga.Sby., tanggal 6 Mei 2019;



ub lik



ah



A



2) Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri



Mengadili Sendiri: 1. Menerima



dan



mengabulkan



am



seluruhnya;



permohonan



Para



Pemohon



untuk



2. Menyatakan bahwa Termohon mempunyai hutang kepada Para Pemohon yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih masing-masing:



ep



ah k



d. Pemohon I sebesar Rp1.231.663.658,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh



In do ne si



R



delapan rupiah);



e. Pemohon II sebesar Rp1.180.652.524,00 (satu miliar seratus delapan



A gu ng



puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus dua puluh empat rupiah);



f. Pemohon III sebesar Rp1.603.284.623,00 (satu miliar enam ratus tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah);



3. Menyatakan Termohon berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;



lik



Pengadilan Niaga Surabaya untuk kepailitan tersebut;



5. Mengangkat Sdr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA., dan Amin Santoso, S.H., M.H., sebagai Kurator dalam kepailitan ini;



ub



m



ah



4. Mengangkat salah seorang Hakim Pengawas yang ditentukan oleh



ka



6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



Hal. 4 dari 7 hal. Put. Nomor 838 K/Pdt.Sus-Pailit/2019



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Atau:



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Mohon putusan yang seadil-adilnya;



Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah



ng



Agung berpendapat:



Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah



gu



meneliti memori kasasi tanggal 13 Mei 2019 dan kontra memori kasasi tanggal 24 Mei 2019 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam



hal ini putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak



- Bahwa putusan Judex Facti sudah tepat dan benar, karena Judex Facti telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara



ub lik



ah



A



salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:



ini serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang;



am



- Bahwa alasan/dalil-dalil Para Pemohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana



dimaksud



peraturan



perundang-undangan



kapailitan,



terutama asas pembuktian sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 8



ah k



ep



dan Pasal 2 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, karena pembuktian



In do ne si



R



mengenai jumlah yang sangat rumit yang memerlukan pembuktian pada pemeriksaan peradilan umum atau arbitrase BANI yang telah disepakati,



A gu ng



sehingga dengan demikian sudah tepat putusan Judex Facti yang menolak permohonan pailit yang diajukan oleh Para Pemohon;



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,



ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Sby. tanggal 6 Mei 2019 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: PT



lik



ditolak;



Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Para Pemohon ditolak, maka Para Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya



ka



perkara pada tingkat kasasi ini;



ub



m



ah



BENTENG KHARISMA MEGAHJAYA, dan kawan-kawan tersebut harus



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



Hal. 5 dari 7 hal. Put. Nomor 838 K/Pdt.Sus-Pailit/2019



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang



R



Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang



Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang



ng



Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah



dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan



gu



Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perUndang Undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI



BENTENG KHARISMA MEGAHJAYA, 2. CV ANUGERAH ABADI dan 3. PT TUNAS JAYA SANUR tersebut;



ub lik



ah



A



1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT



2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);



am



Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2019 oleh Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai



ah k



ep



Ketua Majelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan



In do ne si



R



tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim anggota tersebut dan Retno



A gu ng



Kusrini, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota:



Ketua Majelis,



ttd/.



ttd/.



Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H.



Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N.M.Kn.



ttd/.



ka



ub



m



lik



ah



Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



Hal. 6 dari 7 hal. Put. Nomor 838 K/Pdt.Sus-Pailit/2019



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Panitera Pengganti, ttd/.



ng



Retno Kusrini, S.H., M.H.



Biaya-biaya:



Rp



6.000,00



2. R e d a k s i……………..



Rp



10.000,00



3. Administrasi kasasi………..



Rp4.984.000,00 +



Jumlah ………………Rp5.000.000,00



A



gu



1. M e t e r a i……………..



Untuk Salinan Mahkamah Agung R.I. a.n. Panitera Panitera Muda Perdata Khusus



ep



am



ub lik



ah



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



Dr. RAHMI MULYATI, S.H., MH. NIP. 19591207 1985 12 2 002



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



Hal. 7 dari 7 hal. Put. Nomor 838 K/Pdt.Sus-Pailit/2019



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7