4 0 180 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
PUTUSAN
R
Nomor 838 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit pada
A
gu
tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
1. PT BENTENG KHARISMA MEGAHJAYA, yang diwakili oleh Direktur Tn. Franco Therry, berkedudukan di Business Park Kebon Jeruk Blok D-6, Jalan Meruya Ilir Nomor 88, Jakarta Barat;
ub lik
ah
2. CV ANUGERAH ABADI, yang diwakili oleh Direktur Tn. Danny Sasmita Setiawan, S.E., berkedudukan di Jalan
am
Mertasari Nomor 55 A, Denpasar, Bali;
3. PT TUNAS JAYA SANUR, yang diwakili oleh Direktur Tn I Wayan Suwirta, berkedudukan di Jalan By Pass Ngurah Rai
ah k
ep
Nomor 52 XX, Sanur, Denpasar 80228, Bali, dalam hal ini ketiganya memberi kuasa kepada Lukas Santoso, S.H., M.H.,
R
M.M., M.Si., dan kawan, Para Advokat, berkantor di Bumi
In do ne si
Mandiri Tower II, Level 12, Jalan Panglima Sudirman Nomor
66 - 68, Surabaya, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa
A gu ng
Khusus tanggal 7 Mei 2019;
Para Pemohon Kasasi; Terhadap
PT SUMMIT ABADI (Proyek Swiss – Belhotel Petitenget-Bali, yang pada saat konstruksi bernama Proyek Pembangunan
Hotel Aveda), yang diwakili oleh Direktur Utama Tn. Jason
Wong, berkedudukan di Jalan Pettitenget Kuta, Badung, Bali,
lik
ah
sebagaimana dimaksud dalam Akta Notaris Kiki Hartanto, S.H.,
Notaris di Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Syafrizal Farid, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat, berkantor
ub
m
di Graha Mustika Ratu, 5th Floor #505, Jalan Gatot Subroto
ka
Kavling 74-75, Jakarta 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
Hal. 1 dari 7 hal. Put. Nomor 838 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 5 Maret 2019;
R
Termohon Kasasi;
Mahkamah Agung tersebut;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
gu
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang
Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Pemohon telah mengajukan permohonan pernyataan pailit di depan persidangan Pengadilan Niaga pada 1. Menerima
dan
mengabulkan
permohonan
Para
seluruhnya;
Pemohon
untuk
ub lik
ah
A
Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya memohon sebagai berikut:
2. Menyatakan bahwa Termohon mempunyai hutang kepada Para Pemohon yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih masing-masing:
am
a. Pemohon I sebesar Rp1.231.663.658,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah);
ep
ah k
b. Pemohon II sebesar Rp1.180.652.524,00 (satu miliar seratus delapan
In do ne si
rupiah);
R
puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus dua puluh empat c. Pemohon III sebesar Rp1.603.284.623,00 (satu miliar enam ratus tiga
A gu ng
juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah);
3. Menyatakan Termohon berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
4. Mengangkat salah seorang Hakim Pengawas yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya untuk kepailitan tersebut;
5. Mengangkat Sdr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA.,
lik
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara; Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang
ub
m
ah
dan Amin Santoso, S.H., M.H., sebagai Kurator dalam kepailitan ini;
ka
seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Masa Esa (ex aequo et bono);
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
Hal. 2 dari 7 hal. Put. Nomor 838 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut,
R
Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: Eksepsi kewenangan absolut;
ng
- Bahwa, yang berhak memeriksa dan menyelesaikan sengketa in casu adalah Arbitrase BANI, dan atau setidak-tidaknya Pengadilan Umum;
gu
Eksepsi error in persona;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut,
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan yang amarnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:
ub lik
ah
A
putusan Nomor 4/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Sby. tanggal 6 Mei 2019,
- Mengabulkan eksepsi dari Termohon; Dalam Pokok Perkara:
am
- Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima; - Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.636.000,00 (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah); bahwa
sesudah
putusan
ep
ah k
Menimbang,
Pengadilan
Niaga
pada
Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh Para
In do ne si
R
Pemohon pada tanggal 6 Mei 2019, terhadap putusan tersebut, oleh Para Pemohon dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
A gu ng
tanggal 7 Mei 2019 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 13 Mei
2019, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 3/Kas/Kepailitan/2019/
PN.Niaga.Surabaya
juncto
Nomor
4/Pdt.Sus-
Pailit/2019/PN.Niaga.Surabaya yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan
Negeri/Niaga Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya pada tanggal itu juga;
lik
pada tanggal 14 Mei 2019, kemudian Termohon Kasasi mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 24 Mei 2019;
ub
m
ah
Bahwa memori kasasi tersebut telah disampaikan kepada Termohon
ka
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
Hal. 3 dari 7 hal. Put. Nomor 838 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,
R
diajukan dalam jangka waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal
ng
dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal
gu
13 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Para Pemohon Kasasi meminta agar:
1) Mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Para Pemohon Kasasi;
Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Niaga.Sby., tanggal 6 Mei 2019;
ub lik
ah
A
2) Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri
Mengadili Sendiri: 1. Menerima
dan
mengabulkan
am
seluruhnya;
permohonan
Para
Pemohon
untuk
2. Menyatakan bahwa Termohon mempunyai hutang kepada Para Pemohon yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih masing-masing:
ep
ah k
d. Pemohon I sebesar Rp1.231.663.658,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh
In do ne si
R
delapan rupiah);
e. Pemohon II sebesar Rp1.180.652.524,00 (satu miliar seratus delapan
A gu ng
puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus dua puluh empat rupiah);
f. Pemohon III sebesar Rp1.603.284.623,00 (satu miliar enam ratus tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah);
3. Menyatakan Termohon berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
lik
Pengadilan Niaga Surabaya untuk kepailitan tersebut;
5. Mengangkat Sdr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA., dan Amin Santoso, S.H., M.H., sebagai Kurator dalam kepailitan ini;
ub
m
ah
4. Mengangkat salah seorang Hakim Pengawas yang ditentukan oleh
ka
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
Hal. 4 dari 7 hal. Put. Nomor 838 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Atau:
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah
ng
Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah
gu
meneliti memori kasasi tanggal 13 Mei 2019 dan kontra memori kasasi tanggal 24 Mei 2019 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam
hal ini putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak
- Bahwa putusan Judex Facti sudah tepat dan benar, karena Judex Facti telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara
ub lik
ah
A
salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
ini serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang;
am
- Bahwa alasan/dalil-dalil Para Pemohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud
peraturan
perundang-undangan
kapailitan,
terutama asas pembuktian sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 8
ah k
ep
dan Pasal 2 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, karena pembuktian
In do ne si
R
mengenai jumlah yang sangat rumit yang memerlukan pembuktian pada pemeriksaan peradilan umum atau arbitrase BANI yang telah disepakati,
A gu ng
sehingga dengan demikian sudah tepat putusan Judex Facti yang menolak permohonan pailit yang diajukan oleh Para Pemohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Sby. tanggal 6 Mei 2019 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: PT
lik
ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Para Pemohon ditolak, maka Para Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya
ka
perkara pada tingkat kasasi ini;
ub
m
ah
BENTENG KHARISMA MEGAHJAYA, dan kawan-kawan tersebut harus
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
Hal. 5 dari 7 hal. Put. Nomor 838 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
R
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang
ng
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
gu
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perUndang Undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI
BENTENG KHARISMA MEGAHJAYA, 2. CV ANUGERAH ABADI dan 3. PT TUNAS JAYA SANUR tersebut;
ub lik
ah
A
1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT
2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
am
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2019 oleh Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
ah k
ep
Ketua Majelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan
In do ne si
R
tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim anggota tersebut dan Retno
A gu ng
Kusrini, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota:
Ketua Majelis,
ttd/.
ttd/.
Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H.
Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N.M.Kn.
ttd/.
ka
ub
m
lik
ah
Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
Hal. 6 dari 7 hal. Put. Nomor 838 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Panitera Pengganti, ttd/.
ng
Retno Kusrini, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
Rp
6.000,00
2. R e d a k s i……………..
Rp
10.000,00
3. Administrasi kasasi………..
Rp4.984.000,00 +
Jumlah ………………Rp5.000.000,00
A
gu
1. M e t e r a i……………..
Untuk Salinan Mahkamah Agung R.I. a.n. Panitera Panitera Muda Perdata Khusus
ep
am
ub lik
ah
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
Dr. RAHMI MULYATI, S.H., MH. NIP. 19591207 1985 12 2 002
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
Hal. 7 dari 7 hal. Put. Nomor 838 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7