5 Konsep Hukum Menurut Sutandyo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

5 Konsep Hukum Menurut Sutandyo 1. Hukum adalah asas-asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal. 2. Hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. 3. Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim in concerto, tersistematisasi sebagai judge made law 4. Hukum adalah pola perilaku sosial yang terlembaga eksis sebagai variable sosial yang empiris 5. Hukum manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka Metode Penelitian Hukum adalah cara untuk mencari jawaban yang benar mengenai sesuatu problem tentang hukum. Maka konsep atau pengertian tentang “apa yang diartikan dengan hukum” di sini akan amat menentukan metode pencaharian yang selayaknya dipakai. Tak pelak, jenis metode yang akan dipakai dalam penelitian hukum akan sangat bergantung pada apa konsep yang tengah dikukuhi tentang hukum (Soetandyo Wignjosoebroto, 1992). Konsep Hukum



Tipe Kajian



Metode Penelitian



Hukum adalah asas-asas Filsafat Hukum/Law as kebenaran yang bersifat what ought to be kodrati dan berlaku universal.



Logika-Deduksi, berpangkal dari premis normative yang diyakini bersifat self evident.



Hukum adalah normanorma positif di dalam system per-UU hukum nasional.



Ajaran Hukum Murni yang mengkaji “Law as it is written in the books”.



Doktrinal, bersaranakan terutama Logika Deduksi untuk membangun system hukum positif.



Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim in concreto, dan tersistemasi sebagai judge-made-law.



American Sociological Jurisprudence yang mengkaji ‘law as it decided by judge through judicial processes’.



Doktrinal sepeerti di atas, tapi juga Non-Doktrinal bersaranakan logika induksi untuk mengkaji court behaviors.



Hukum adalah pola-pola Sosiologi Hukum, Sosial/Non-Dokrinal, perilaku sosial yang mengkaji ‘Law as it is in dengan pendekatan terlembagakan, eksis Society’. structural/makro dan sebagai variable sosial umumnya terkuantifikasi yang empirik. (kuantitatif). Hukum adalah manifestasi makna simbolik para pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi antar mereka.



Sosiologi Hukum, mengkaji ‘Law as it in human actions’.



Sosial/Non-Doktrinal, dengan pendekatan interaksional/mikro, dengan analisis yang kualitatif.



Untuk menjawab pertanyaan konsepsi hukum yang bagaimana dan dalam perspektif yang bagaimana, kita perlu memahami beberapa konsepsi mengenai hukum dan beberapa perspektif tentang hukum yang berkembang selama ini. Hukum merupakan sebuah konsep dan menurut soetandyo tidak ada konsep yang tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Dalam mempelajari hukum hendaknya dipahami sekurang-kurangnya tiga konsep mengenai hukum yaitu: a. Hukum sebagai asas moralitas atau asas keadilan yang bernilai universal, dan menjadi bagian inheren sistem hukum alam b. Hukum sebagai kaidah-kaidah dan positif yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu, dan terbit sebagai produk eksplisit suatu sumber kekuasaan politik tertentu yang berlegitimasi c. Hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional di dalam sistem kehidupan masyarakat, baik dalam proses-proses pemulihan ketertiban dan penyelesaian sengketa maupun dalam proses pengarahan dan pembentukan pola perilaku yang baru