5 SK PPKD Desa Pandanlandung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DESA PANDANLANDUNG KABUPATEN MALANG KEPUTUSAN KEPALA DESA PANDANLANDUNG Nomor : 141/



/KEP/35.07.21.2012/2019 TENTANG



PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PPKD) DESA PANDANLANDUNG TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA PANDANLANDUNG, Menimbang



:



a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Bupati Malang



Nomor



38



Tahun



Pengelolaan



Keuangan



menetapkan



Pelaksana



2018



Desa,



tentang



Kepala



Pengelolaan



Desa



Keuangan



Desa; b. bahwa untuk penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan desa sebaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019; Mengingat



:



1.



Undang-Undang



Nomor



28



Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik



Indonesia



Tahun



1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2.



Undang-Undang



Nomor



6



Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik



Indonesia



Tahun



2014



Nomor



7,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3.



Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia



Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara



Republik



sebagaimana Pemerintah



Indonesia



telah Nomor



diubah 47



Nomor



dengan



Tahun



5539)



Peraturan



2015



tentang



Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun



2014



Tentang



Peraturan



Pelaksanaan



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia



Tahun 2015 Nomor 157); 4.



Peraturan



Menteri



Dalam



Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 5.



Peraturan



Menteri



Dalam



Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 6.



Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 tahun 2016 tentang Desa;



7.



Peraturan Nomor



38



Tahun



2018



Bupati



tentang



Malang



Pengelolaan



Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 12 Seri A);



Menetapkan



MEMUTUSKAN: : KEPUTUSAN KEPALA DESA



PANDANLANDUNG



TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KESATU



KEUANGAN DESA (PPKD) TAHUN ANGGARAN 2019 : Menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut: 1. Sekretaris Desa sebagai Koordinator;



2. Kepala



Seksi



Kesejahteraan



dan



Pelayanan,



Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum



dan



Perencanaan



sebagai



Pelaksana



Kegiatan Anggaran; dan 3. Kepala Urusan Keuangan sebagai Pelaksana KEDUA



Fungsi Kebendaharaan. : Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas: 1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 2. mengoordinasikan



penyusunan



rancangan



Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 3. mengoordinasikan



penyusunan



rancangan



peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan



Belanja



Pendapatan



Desa, dan



perubahan Belanja



pertanggungjawaban



Desa,



pelaksanaan



Pendapatan dan Belanja Desa; 4. mengoordinasikan penyusunan peraturan



kepala



Desa



Anggaran



tentang



dan



Anggaran rancangan Penjabaran



Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 5. mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa; 6. mengoordinasikan keuangan



penyusunan



Desa



pertanggungjawaban



dalam



laporan rangka



pelaksanaan



Anggaran



Pendapatan dan Belanja Desa; 7. melakukan verifikasi terhadap



Dokumen



Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan



Anggaran,



dan



Pelaksanaan Anggaran Lanjutan; 8. melakukan verifikasi terhadap



Dokumen Rencana



Anggaran Kas Desa; dan 9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran



Anggaran Pendapatan



dan



KETIGA



:



Belanja Desa. Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas: 1. melakukan



tindakan



yang



mengakibatkan



pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; 2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; 3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya; 4. menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnya; 5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan 6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang



tugasnya



untuk



pertanggungjawaban



pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja KEEMPAT



:



Desa. Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas: 1. menyusun Rencana Anggaran Kas Desa; dan 2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, membayar,



menyimpan,



menyetorkan/



menatausahakan



mempertanggungjawabkan



dan penerimaan



pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja KELIMA



:



Desa. Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaksanakan kegiatan berdasarkan bidang tugas masing-masing sebagaimana tercantum dalam



KEENAM



:



Lampiran I Keputusan Kepala Desa ini. Dalam melaksanakan tugasnya,



Pelaksana



Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud



pada diktum KESATU bertanggung jawab kepada Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa KETUJUH



:



(PKPKD). Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)



sebagaimana



KESATU,



dalam



diberikan



KEDELAPAN



:



KESEMBILAN



:



tercantum



ini



yang



dalam akibat



dibebankan



diktum



tugasnya



perbulan,



Keputusan Kepala Desa ini. Segala biaya yang timbul Keputusan



pada



melaksanakan



honor



sebagaimana



dimaksud



dapat



besarnya



Lampiran



II



ditetapkannya



pada



Anggaran



Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di: Pandanlandung pada tanggal : 16 Februari 2019 KEPALA DESA PANDANLANDUNG,



WIROSO HADI



Tembusan Yth : 1. Badan Permusyawaratan Desa Pandanlandung, 2. Camat Wagir LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA DESA PANDANLANDUNG NOMOR: 141/ /KEP/35.07.21.2012/2019 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019 DAFTAR PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PANDANLANDUNG TAHUN ANGGARAN 2019



NO .



NAMA



JABATAN DALAM PPKD



UNSUR



1. 2.



WIROSO HADI ACHMAD BAGUS SADEWA



3.



ANNISA NURUL IMANI



4.



DONI ANDRIAWAN



5.



NOVIA RAHAYU



6.



MOH. IKHSAN



7.



RINO EKANANDA



8.



MAHFUD, SE



PKPKD Koordinator PPKD Pelaksana Kegiatan Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran



Kepala Desa Sekretaris Desa Kaur Keuangan Kaur Perencanaan Kaur Tata Usaha dan Umum Kasi Pelayanan Kasi Kesejahteraan Kasi Pemerintahan



KEPALA DESA PANDANLANDUNG,



WIROSO HADI



LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA DESA PANDANLANDUNG NOMOR: 141/ /KEP/35.07.21.2012/2019 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019



BESARAN HONORARIUM BAGI PKPKD DAN PPKD TAHUN ANGGARAN 2019



NO 1. 2. 3.



NAMA WIROSO HADI ACHMAD BAGUS SADEWA ANNISA NURUL



JABATAN DALAM PPKD



BESARAN HONOR



PKPKD



Rp



3.000.000,00



Koordinator PPKD



Rp



2.400.000,00



Pelaksana Kegiatan



Rp



1.800.000,00



IMANI 4.



DONI ANDRIAWAN



5.



NOVIA RAHAYU



6.



MOH. IKHSAN



7.



RINO EKANANDA



8.



MAHFUD, SE



Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran



Rp



1.800.000,00



Rp



1.800.000,00



Rp



1.800.000,00



Rp



1.800.000,00



Rp



1.800.000,00



KEPALA DESA PANDANLANDUNG,



WIROSO HADI