6 0 139 KB
DESA PANDANLANDUNG KABUPATEN MALANG KEPUTUSAN KEPALA DESA PANDANLANDUNG Nomor : 141/
/KEP/35.07.21.2012/2019 TENTANG
PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PPKD) DESA PANDANLANDUNG TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA PANDANLANDUNG, Menimbang
:
a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Bupati Malang
Nomor
38
Tahun
Pengelolaan
Keuangan
menetapkan
Pelaksana
2018
Desa,
tentang
Kepala
Pengelolaan
Desa
Keuangan
Desa; b. bahwa untuk penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan desa sebaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019; Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor
28
Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2.
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik
sebagaimana Pemerintah
Indonesia
telah Nomor
diubah 47
Nomor
dengan
Tahun
5539)
Peraturan
2015
tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014
Tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157); 4.
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 5.
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 6.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 tahun 2016 tentang Desa;
7.
Peraturan Nomor
38
Tahun
2018
Bupati
tentang
Malang
Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 12 Seri A);
Menetapkan
MEMUTUSKAN: : KEPUTUSAN KEPALA DESA
PANDANLANDUNG
TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KESATU
KEUANGAN DESA (PPKD) TAHUN ANGGARAN 2019 : Menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut: 1. Sekretaris Desa sebagai Koordinator;
2. Kepala
Seksi
Kesejahteraan
dan
Pelayanan,
Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum
dan
Perencanaan
sebagai
Pelaksana
Kegiatan Anggaran; dan 3. Kepala Urusan Keuangan sebagai Pelaksana KEDUA
Fungsi Kebendaharaan. : Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas: 1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 2. mengoordinasikan
penyusunan
rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 3. mengoordinasikan
penyusunan
rancangan
peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Pendapatan
Desa, dan
perubahan Belanja
pertanggungjawaban
Desa,
pelaksanaan
Pendapatan dan Belanja Desa; 4. mengoordinasikan penyusunan peraturan
kepala
Desa
Anggaran
tentang
dan
Anggaran rancangan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 5. mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa; 6. mengoordinasikan keuangan
penyusunan
Desa
pertanggungjawaban
dalam
laporan rangka
pelaksanaan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa; 7. melakukan verifikasi terhadap
Dokumen
Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan
Anggaran,
dan
Pelaksanaan Anggaran Lanjutan; 8. melakukan verifikasi terhadap
Dokumen Rencana
Anggaran Kas Desa; dan 9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran
Anggaran Pendapatan
dan
KETIGA
:
Belanja Desa. Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas: 1. melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; 2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; 3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya; 4. menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnya; 5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan 6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang
tugasnya
untuk
pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja KEEMPAT
:
Desa. Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas: 1. menyusun Rencana Anggaran Kas Desa; dan 2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, membayar,
menyimpan,
menyetorkan/
menatausahakan
mempertanggungjawabkan
dan penerimaan
pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja KELIMA
:
Desa. Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaksanakan kegiatan berdasarkan bidang tugas masing-masing sebagaimana tercantum dalam
KEENAM
:
Lampiran I Keputusan Kepala Desa ini. Dalam melaksanakan tugasnya,
Pelaksana
Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud
pada diktum KESATU bertanggung jawab kepada Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa KETUJUH
:
(PKPKD). Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)
sebagaimana
KESATU,
dalam
diberikan
KEDELAPAN
:
KESEMBILAN
:
tercantum
ini
yang
dalam akibat
dibebankan
diktum
tugasnya
perbulan,
Keputusan Kepala Desa ini. Segala biaya yang timbul Keputusan
pada
melaksanakan
honor
sebagaimana
dimaksud
dapat
besarnya
Lampiran
II
ditetapkannya
pada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Pandanlandung pada tanggal : 16 Februari 2019 KEPALA DESA PANDANLANDUNG,
WIROSO HADI
Tembusan Yth : 1. Badan Permusyawaratan Desa Pandanlandung, 2. Camat Wagir LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA DESA PANDANLANDUNG NOMOR: 141/ /KEP/35.07.21.2012/2019 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019 DAFTAR PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PANDANLANDUNG TAHUN ANGGARAN 2019
NO .
NAMA
JABATAN DALAM PPKD
UNSUR
1. 2.
WIROSO HADI ACHMAD BAGUS SADEWA
3.
ANNISA NURUL IMANI
4.
DONI ANDRIAWAN
5.
NOVIA RAHAYU
6.
MOH. IKHSAN
7.
RINO EKANANDA
8.
MAHFUD, SE
PKPKD Koordinator PPKD Pelaksana Kegiatan Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran
Kepala Desa Sekretaris Desa Kaur Keuangan Kaur Perencanaan Kaur Tata Usaha dan Umum Kasi Pelayanan Kasi Kesejahteraan Kasi Pemerintahan
KEPALA DESA PANDANLANDUNG,
WIROSO HADI
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA DESA PANDANLANDUNG NOMOR: 141/ /KEP/35.07.21.2012/2019 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019
BESARAN HONORARIUM BAGI PKPKD DAN PPKD TAHUN ANGGARAN 2019
NO 1. 2. 3.
NAMA WIROSO HADI ACHMAD BAGUS SADEWA ANNISA NURUL
JABATAN DALAM PPKD
BESARAN HONOR
PKPKD
Rp
3.000.000,00
Koordinator PPKD
Rp
2.400.000,00
Pelaksana Kegiatan
Rp
1.800.000,00
IMANI 4.
DONI ANDRIAWAN
5.
NOVIA RAHAYU
6.
MOH. IKHSAN
7.
RINO EKANANDA
8.
MAHFUD, SE
Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran Pelaksana Kegiatan Anggaran
Rp
1.800.000,00
Rp
1.800.000,00
Rp
1.800.000,00
Rp
1.800.000,00
Rp
1.800.000,00
KEPALA DESA PANDANLANDUNG,
WIROSO HADI