5.1.3 EP 1. SK TUJUAN, SASARAN Dan TATA NILAI [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Marha
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BONE DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS TANABATUE Alamat : Kelurahan Tanabatue Kecamatan Libureng Kabupaten Bone



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANABATUE NOMOR TAHUN 2017 TENTANG TUJUAN, SASARAN DAN TATA NILAI UKM KEPALA UPTD PUSKESMAS TANABATUE, Menimbang



:



a.



bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi Puskesmas sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan dan pusat pemberdayaan masyarakat perlu ada penatalaksanaan program – program UKM di puskesmas;



b.



bahwa untuk penatalaksanaan UKM yang lebih efektif dan efesien perlu ditetapan Tujuan, Sasaran dan Tata Nilai Program UKM;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Penetapan Tujuan,Sasaran dan Tata Nilai Program UKM di Puskesmas Tanabatue



Mengingat



:



1.



Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2.



Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1996 Nomor 49, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 46



tahun 2014 tentang Sistem



Informasi Kesehatan (Lembaran Negara tahun 2014 Nomor 146,



tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);



5.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 574/Menkes/SK/VI/2000 tentang Kebijakan Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesias Sehat 2010;



6.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 951/Menkes/SK/VI/2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas;



7.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan di Daerah Kabupaten/Kota;



8.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1574/Menkes/SK/X/2003 tentang



Standar



Pelayanan



Minimal



Bidang



Kesehatan



di



Kabupaten/Kota; 9.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;



10



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat



.



Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



TANABATUE



TENTANG TUJUAN, SASARAN DAN TATA NILAI UKM. Kesatu



:



Tujuan, Sasaran dan Tata Nilai UKM sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.



Kedua



:



Tujuan, Sasaran dan Tata Nilai UKM sebagaimana dimaksud pada poin kesatu ditetapkan untuk menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pelaksanaan program UKM puskesmas.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tanabatue Pada tanggal



2018



KEPALA UPTD PUSKESMAS TANABATUE



M A N S Y U R.SKM PENATA TINGKAT I



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR



: 128 TAHUN 2017



TENTANG



: TUJUAN, SASARAN DAN TATA NILAI UKM



TUJUAN, SASARAN DAN TATA NILAI UKM 1. TUJUAN PROGRAM /UPAYA a.



Tercapainya target masing-masing program/Upaya



b.



Pemberian informasi yang jelas dan benar tentang pelaksanaan kegiatan Program UKM



c.



Kemudahan Jangkauan/akses terhadap pelaksanaan kegiatan



d.



Terciptanya pemberdayaan masyarakat melalui peran serta aktif dalam kegiatan Program UKM



e.



Adanya Umpan balik, pengaduan dan saran perbaikan dan rencana tindak lanjut yang disepakati bersama baik lintas program maupun lintas sektor atas pelaksanaan kegiatan Program UKM



2. SASARAN UKM a.



Masyarakat



b.



Kelompok



c.



Keluarga



d.



Individu



e.



Sekolah



f.



TTU dan tempat kerja



3. TATA NILAI : CERMAT 1. Cekatan 



memberikan pelayanan yang segera dan cepat tanggap



2. Empati 



Pemberi pelayanan bisa merasakan apa yang dirasakan pasien.



3. Ramah 



Pelayanan menerapkan Sistem 3 S ( Senyum,Salam,Sapa ).



4. Mudah 



Pelayanan yang mudah dimengerti.



5. Adil 



Pelayanan yang tidak membeda-bedakan orang



6. Terjangkau 



Pelayanan Gratis yang dapat di jangkau oleh semua lapisan masyarakat.



Ditetapkan di Tanabatue Pada tanggal 7 Maret 2018 Kepala UPTD Puskesmas Tanabatue



MANSYUR.SKM PENATA TINGKAT I



PEMERINTAH KABUPATEN BONE DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS PATIMPENG



Alamat : Desa Latellang Kec. Patimpeng Kab.Bone KERANGKA ACUAN TUJUAN , SASARAN , TATA NILAI PROGRAM A. Pendahuluan Pembangunan Kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional,tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran,kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh ,berjenjang dan terpadu.Puskesmas yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota adalah fasilitas pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat ( UKM ) tingkat pertama dengan lebih mengutamakan Upaya Promotif dan Preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. B. Latar Belakang Puskesmas dalam melaksanakan kegiatan harus sesuai dengan pedoman dan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat dan sasaran maka Kepala Puskesmas menetapkan tujuan yang mengacu pada pedoman yang ada dan menetapkan tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas yang



merupakan



kesepakatan



Puskesmas,Penanggungjawab



bersama



antara



Kepala



dan pelaksana dengan memperhatikan tata nilai



yang berlaku di masyarakat.Tujuan dan tata nilai dalam pengelolaan



dan



pelaksanaan dikomunikasikan dengan lintas program dan lintas sektor agar mereka dapat optimal berperan dalam pelaksanaan kegiatan. C. Tujuan A. Tujuan Umum Meningkatkan mutu layanan puskesmas melalui pembentukan sumber daya manusia



( pegawai ) yang bekerja dengan memahami kedudukan,



fungsi dan tugasnya dalam puskesmas. B. Tujuan Khusus 1. Mengenalkan petugas baru tentang profil puskesmas 2. Mengenalkan petugas baru tentang hak dan kewajibannya sebagai pegawai puskesmas. 3. Mengenalkan jenis – jenis pelayanan yang ada di puskesmas



4. Mengenalkan petugas baru tentang tata tertib yang berlaku di puskesmas 5. Mengenalkan pegawai baru unit lingkungan kerja dan pekerjaannya. D. Kegiatan Pokok dan Rincian kegiatan NO 1.



KEGIATAN POKOK



RINCIAN KEGIATAN



Orientasi bagi petugas baru Menyusun



Jadwal



kegiatan



materi



terhadap Puskesmas secara Orientasi petugas baru umum dan terhadap ruang Menginventarisasi kerja secara khusus.



Petugas



baru



diPuskesmas Menyampaikan materi orientasi sesuai Kebijakan



Kepala



Puskesmas



kepada



petugas baru Memberikan Orientasi ruang kerja petugas baru Melakukan



pengawasan



dan



Evaluasi



Kegiatan Orientasi petugas Baru. E. Cara melaksanakan kegiatan dan sasaran: A. Cara Melaksanakan Kegiatan 1.



Menyusun jadwal kegiatan dan materi orientasi petugas baru



2.



Berkoordinasi dengan ruang tata usaha tentang daftar petugas baru yang ada di puskesmas.



3.



Berkoordinasi dengan ruang-ruang yang akan memberi materi orientasi



4.



Memberikan surat panggilan untuk pelaksanaan kegiatan orientasi kepada petugas baru



5.



Menyampaikan materi orientasi kepada petugas baru dalan bentuk



orientasi Ruang / materi umum 6.



Menyerahkan petugas baru kepada ruang kerja terkait untuk mengikuti



orientasi 7.



Berkoordinasi dengan ruang tata usaha dalam pengawasan dan evaluasi



kegiatan orientasi . F. Sasaran Pegawai Baru



G. Jadwal Pelaksaan Kegiatan



N RINCIAN KEGIATAN



WAKTU PELAKSANAAN



O



J F MA MJ J A S O N D A E A P E U U GE K O E N B R R I N L S P T V S



1 Menyusun jadwal kegiatan dan maateri orientasi Petugas baru 2 Menginventarisasi



Petugas



baru



di



Puskesmas 3 Menyampaikan materi orientasi sesuai Kebijakan Kepala Puskesmas Petugas baru 4 Memberikan Orientasi petugas baru 5 Melakukan pengawasan dan Evaluasi kegiatan Orientasi petugas baru. H. Monitoring Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan kegiatan dilakukan pada saat kegiatan sudah selesai dilaksanakan dan dituangkan dalam bentuk laporan tertulis. I. Pencatatan,Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan 1. Laporan hasil kegiatan dilaporkan pada akhir bulan pelaksanaan / awal bulan setelah pelaksanaan masing-masing kegiatan. 2. Pelaporan dilakukan dengan mengumpulkan data orientasi pegawai baru yang sudah dilaksanakan dan diserahkan kepada kepala Puskesmas.