6.1.1.2 SK Peningkatan Kinerja SDH Setor Adam FIX [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KREJENGAN Jln. Raya Krejengan No 82 Telp. (0335) 842503 KREJENGAN email:[email protected]



PROBOLINGGO KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS KREJENGAN Nomor : 440/064/KEP/426.102.23/2016



TENTANG KEBIJAKAN MANAJEMAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS KREJENGAN, Menimbang :



a. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah diperlukan peningkatan kinerja dan keselamatan pasien di Puskesmas Krejengan ; B bahwa untuk



meningkatkan



kinerja



Puskesmas



Krejengan



dibutuhkan Kebijakan Mutu Puskesmas Krejengan. Mengingat



:



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063). 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 3



tentang Kesehatan Lingkungan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014, tentang Puskesmas.



4



Peraturan Menteri



Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46



Tahun 2015 Tentang Akreditasi. Menetapkan :



MEMUTUSKAN: KEBIJAKAN PENYELENGGARA



PENINGKATAN



MUTU



DAN



KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS KREJENGAN.



Pertama :



Kebijakan Penyelenggaraan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien, sebagimana tercantum dalam Lampiran 1 merupakan



Kedua



:



bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini; Indikator dan target kinerja peningkatan mutu dan keselamatan



pasien sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan Ketiga



:



bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : PROBOLINGGO Pada tanggal : 10 MARET 2016 KEPALA PUSKESMAS KREJENGAN



dr. H. ACHMAD HANAFI, MSi NIP. 19670315 200012 1 003



LAMPIRAN 1 :



NOMOR TANGGAL



: :



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KREJENGAN TENTANG KEBIJAKAN MANAJEMEN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN 440/064/KEP/426.102.23/2016 09 Maret 2016



1.



Supaya mutu dapat dikelola dengan baik maka perlu ditetapkan Penanggung jawab manajemen mutu dalam bentuk Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas Krejengan yang selanjutnya disebut sebagai Tim Mutu. a.



Penanggung jawab pelaksanaan Penyelenggaraan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien ditetapkan setiap tahun oleh Kepala Puskesmas Krejengan .



2.



Tim



Mutu



bertugas



untuk



melakukan



koordinasi,



monitoring,



dan



membudayakan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan 3.



Tim



Mutu



bertanggung



jawab



dalam



menyusun



PEDOMAN



MUTU



PUSKESMAS KREJENGAN bersama dengan Kepala Puskesmas Krejengan yang akan menjadi acuan bagi Pimpinan, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan Puskesmas Krejengan. 4.



Pelaksanaan perbaikan mutu dan kinerja direncanakan dan dimonitor serta ditindaklanjuti.



5.



Pimpinan dan Penanggung jawab Manajemen Mutu secara periodik melakukan pertemuan tinjauan manajemen untuk membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan, hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas Krejengan, maupun perubahan kebijakan mutu jika diperlukan, serta membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya, dan rekomendasi untuk perbaikan. a.



Pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja dilakukan secara konsisten dan sistematis.



b.



Dalam



mana



perlu



kajian



masalah



lebih



mendalam,



tim



mutu



menggunakan Kelompok Budaya Kerja untuk melakukan pemecahan masalah dengan metode Siklus Pemecahan Masalah Tujuh Langkah Tujuh Alat (TULTA) 6.



Peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas Krejengan memerlukan peran serta aktif baik pimpinan Puskesmas Krejengan, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, pelaksana kegiatan dan pihak-pihak terkait termasuk sasaran kegiatan, pengguna jasa Puskesmas Krejengan, lintas sektor dan masyarakat, sehingga perencanaan dan pelaksanaan perbaikan mutu dapat terwujud serta memberikan kepuasan pada pengguna Puskesmas Krejengan. a.



Pengguna dan masyarakat diharapkan berperan serta dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas Krejengan.



b.



Kegiatan pemberdayaan pengguna dan masyarakat dilaksanakan pada penyelenggaraan Upaya Puskesmas Krejengan dan kegiatan pelayanan Puskesmas Krejengan, dan upaya perbaikan mutu.



c.



Masyarakat dapat dilibatkan dalam memberikan masukan, ide-ide yang diperoleh dari survei, maupun keterlibatan langsung dalam pertemuanpertemuan yang dilakukan oleh Puskesmas Krejengan dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja.



7.



Upaya perbaikan mutu dan kinerja perlu dievaluasi apakah mencapai sasaransasaran/indikator-indikator yang ditetapkan. a.



Sasaran/indikator perbaikan mutu dan kinerja perlu disusun sebagai tolok ukur upaya perbaikan mutu dan kinerja.



b.



Untuk yang disampaikan pada masyarakat atau perwakilan masyarakat menggunakan Indikator Standar Pelayanan Minimal.



c.



Untuk keperluan sebagai indikator evaluasi yang lebih menyeluruh menggunakan indikator Penilaian Kinerja Puskesmas yang sudah disepakati dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.



d.



Penilaian kebutuhan perubahan indikator dilakukan setiap tahun.



e.



Pentahapan indikator yang juga merupakan kinerja Dinas Kesehatan dilakukan setiap 5 tahun.



f.



Dalam penilaian kinerja Puskesmas Krejengan, jika terjadi hasil yang tidak sesuai harus ditindaklanjuti dengan koreksi, dan tindakan korektif.



g.



Koreksi merupakan upaya perbaikan atau pembetulan terhadap adanya suatu kejadian atau hasil yang tidak sesuai. Kejadian atau hasil yang tidak sesuai tersebut perlu dianalisi untuk menentukan akar penyebab masalah, untuk kemudian dilakukan tindakan korektif. Tindakan korektif tersebut dilakukan untuk mengatasi penyebab kejadian atau hasil yang tidak sesuai, agar tidak terulang kembali



h.



Upaya preventif dilakukan dengan mengantisipasi kemungkinan terjadinya hasil yang tidak sesuai.



i.



Puskesmas Krejengan harus menyusun prosedur tindakan korektif dan prosedur tindakan preventif dalam upaya mencapai hasil yang optimal.



j.



Seluruh rangkaian kegiatan perbaikan kinerja mulai dari monitoring dan penilaian kinerja, analisis kinerja, penyusunan rencana perbaikan, pelaksanaan perbaikan dan evaluasi terhadap kegiatan perbaikan kinerja perlu didokumentasikan untuk menunjukkan kesinambungan proses perbaikan kinerja dan merupakan sarana pembelajaran bagi Penanggung jawab, pelaksana, lintas program dan lintas sektor terkait.



8.



Audit internal dilaksanakan sepanjang tahun dengan penjadwalan ditambah dengan kegiatan diluar jadwal bila diperlukan. a.



Hasil audit internal disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas Krejengan, Penanggung jawab manajemen mutu, Penanggung jawab Program/



Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan b.



Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pimpinan dan karyawan Puskesmas Krejengan, maka permasalahan tersebut dapat dirujuk ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti.



9.



Pemberdayaan pengguna dapat dilakukan melalui survei masyarakat desa, musyawarah masyarakat desa atau mekanisme yang lain dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas melalui forum-forum pemberdayaan masyarakat yang ada antara lain dalam bentuk: a.



peran serta dalam memberikan pelayanan. Pelayanan dari forum adalah peran serta memberikan tenaga dan sumber daya lainnya untuk peningkatan kinerja.



b.



peran serta dalam melakukan advokasi. Advokasi dari forum adalah peran serta melaksanakan fungsi penghubung antara puskesmas dengan masyarakat secara timbal balik.



c.



peran serta dalam melakukan pengawasan. Pengawasan dari forum adalah peran serta melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan puskesmas di masyarakat dan masalah-masalah yang muncul dari masyarakat.



10. Bila dimungkinkan kegiatan kaji banding pengelolaan dan pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas Krejengan dengan Puskesmas lain. a.



Kajibanding dapat difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui pertemuan kajibanding kinerja antar puskesmas, atau dapat dilakukan atas insiatif beberapa puskesmas untuk bersama-sama melakukan kajibanding kinerja.



b.



Instrumen kajibanding yang disusun untuk membandingkan kinerja dengan puskesmas lain dapat berupa instrumen untuk membandingkan capaian indikator-indikator kinerja atau perbandingan proses pelaksanaan kegiatan (best practices).



11. Upaya peningkatan mutu layanan klinis, dan keselamatan pasien menjadi tanggung jawab seluruh tenaga klinis yang memberikan asuhan pasien. a.



Tenaga klinis adalah dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain yang bertanggung jawab melaksanakan asuhan pasien.



b.



Tenaga klinis wajib berperan aktif mulai dari identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, melakukan analisis, menyusun rencana perbaikan, melaksanakan, dan menindaklanjuti. Identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, potensi terjadinya risiko dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator pelayanan klinis yang ditetapkan oleh Puskesmas dengan acuan yang jelas.



12. Upaya keselamatan pasien dilakukan untuk mencegah terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), dan Kondisi berpotensi menyebabkan Cedera (KPC). a.



KTD yaitu cedera atau hasil yang tidak sesuai dengan harapan, yang terjadi bukan karena kondisi pasien tetapi oleh karena penanganan klinis (clinical management).



b.



KTC yaitu Penanganan klinis yang tidak sesuai kadang tidak menimbulkan cidera.



13. KNC yaitu keadaan-keadaan tertentu dalam pelayanan klinis, misalnya tempat tidur yang tidak dilengkapi dengan pengaman, lantai yang licin yang berisiko terjadi pasien terjatuh, berpotensi menimbulkan cedera. 14. Mutu layanan klinis ditentukan oleh sistem pelayanan yang ada dan perilaku dalam pemberian pelayanan. a.



Tenaga klinis perlu melakukan evaluasi terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan dan melakukan upaya perbaikan baik pada sistem pelayanan maupun perilaku pelayanan yang mencerminkan budaya keselamatan, dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan



b.



Mutu layanan klinis dapat ditingkatkan jika ada komitmen dari pihak pengelola Puskesmas dan tenaga klinis yang memberikan layanan klinis kepada pasien. Pimpinan Puskesmas perlu memfasilitasi, mengalokasikan dan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien sesuai dengan ketersediaan anggaran dan sumber daya yang ada di Puskesmas.



15. Dengan adanya keterbatasan sumber daya yang ada di Puskesmas, maka upaya perbaikan mutu layanan klinis perlu diprioritaskan. a.



Prioritas fungsi dan proses pelayanan yang perlu disempurnakan. Penetapan prioritas dilakukan dengan kriteria: high risk, high volume, high cost, dan kecenderungan terjadi masalah, atau didasarkan atas penyakit, kelompok sasaran, program prioritas atau pertimbangan lain.



16. Perlu dilakukan pembakuan standar dan prosedur layanan klinis. Standar dan prosedur tersebut perlu disusun berdasarkan acuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dan bila memungkinkan berdasarkan bukti ilmiah terkini dan yang terbaik 17. Dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis perlu ditetapkan ukuran-ukuran mutu layanan klinis yang menjadi sasaran peningkatan layanan klinis. a.



Untuk meningkatkan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran-sasaran keselamatan pasien.



b.



Indikator pengukuran keselamatan pasien meliputi: i.



tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien,



ii.



terlaksananya komunikasi yang efektif dalam pelayanan kinis,



iii.



tidak terjadinya kesalahan pemberian obat,



iv. tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan, v.



pengurangan terjadinya risiko infeksi di Puskesmas, dan



vi.



tidak terjadinya pasien jatuh



18. Untuk mengetahui nilai keberhasilan pencapaian mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, maka perlu ditetapkan target (batasan) yang harus dicapai untuk tiap-tiap indikator yang dipilih dengan acuan yang jelas. 19. Agar pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien dapat dilakukan secara efektif dan efisien, maka perlu perencanaan yang matang berdasarkan data monitoring mutu layanan klinis dan sasaran-sasaran keselamatan pasien yang telah disusun. 20. Agar terjadi perbaikan yang berkesinambungan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. a. Jika dari hasil evaluasi ternyata menunjukkan perbaikan, maka perlu dibakukan sebagai standar dalam pemberian pelayanan. b. Hasil evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien perlu dikomunikasikan untuk meningkatkan motivasi petugas dan meningkatkan keberlangsungan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. KEPALA PUSKESMAS KREJENGAN,



dr. H. ACHMAD HANAFI, MSi NIP. 19670315 200012 1 003