6 0 171 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS JADDIH Jl. Raya Jaddih Tlp. 0823 0109 0317 Socah Bangkalan 69161
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JADDIH Nomor : 445/ /433.106.3/2017 T E NTAN G PENINGKATAN KINERJA PUSKESMAS JADDIH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS JADDIH, Menimbang
:
Bahwa dalam rangka upaya Peningkatan Kinerja Puskesmas memerlukan peran serta aktif baik Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab program Puskesmas, pelaksana kegiatan dan pihak-pihak terkait, sehingga diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu agar tujun dalam upaya peningkatan kinerja dapat berjalan dengan baik dan lancar;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 16 tentang Pedoman Survey Kepuasaan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JADDIH PENINGKATAN KINERJA PUSKESMAS JADDIH.
TENTANG
KESATU
:
Menugaskan Penanggung jawab program untuk menyusun rencana kegiatan
KEDUA
:
Pelaksana kegiatan agar melaporkan hasil kegiatan kepada penanggung jawab program dan selanjutnya penanggung jawab program melaporkan kepada Kepala Puskesmas
KETIGA
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan
perbaikan seperlunya
Ditetapkan di : Bangkalan Pada tanggal : ............................. KEPALA PUSKESMAS JADDIH,
Dr. Anita Zuraida