7 10 1 Ep 2 SK TTG PEMULANGAN PASIEN Cracked [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS SAGARANTEN Badan Layanan Umum Daerah



Jalan Raya Cigadog No.02, Telpon.(0266)6345478 e-mail : [email protected] Kecamatan Sagaranten-Kabupaten Sukabumi 43181



KEPUTUSAN KEPALAUPTD PUSKESMAS SAGARANTEN Nomor: TENTANG PEMULANGAN DAN TINDAK LANJUT PASIEN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAGARANTEN, Menimbang:



a. bahwa dalam mencapai pelayanan klinis yang efektif dan efisien



maka



pelaksanaan pelayanan klinis harus dilakukan secara berkesinambungan; b; bahwa pemulangan dan tindak lanjut merupakan bagian dari kesinambungan pelayanan klinis; c; bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka perlu menetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas tentang Pemulangan dan Tindak Lanjut Pasien di UPTD Puskesmas SAGARANTEN; Mengingat:



1. Undang-UndangRepublikIndonesiaNomor8Tahun19 9 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019tentangPelayananPublik; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013



tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAGARANTEN TENTANG PEMULANGAN DAN TINDAK LANJUT PASIEN



Kesatu



: Pemulangan dan tindak lanjut pasien harus dilakukan sesuai kriteria pemulangan pasien sebagaimana yang tercantum dalam lampiran



Kedua



:Dokter yang merawat bertangung jawab atas pemulangan Pasien dan selanjutnya dilaksanakan oleh paramedis.



Ketiga



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di SAGARANTEN Pada Tangal 02 Januari 2022 KEPALAUPTD PUSKESMAS SAGARANTEN,



Sudarna Sukamana, SKM



LAMPIRAN I KEPUTUSANKEPALAUPTD PUSKESMAS SAGARANTEN NOMOR TENTANGPEMULANGANDANTINDAKLANJUT PASIEN RENCANAPEMULANGAN DAN TINDAK LANJUTPASIEN 1.PENGERTIAN Rencana



pemulangan



atau



discharge



planning



adalah



suatu



proses



yang



berkesinambungan dan harus sudah dimulai sejak pasien masuk unit rawat inap. 2; ASSESMENAWALSAATPASIENMASUKUNITRAWATINAP 1; Identifikasi, persiapan dan rancang discharge planning 2; Peninjauan ulang rekam medis pasien (anamnesa, hasil pemeriksaan fisik, diagnosa dan tatalaksana) 3; Anamnesis :identifikasi alasan pasien dirawat, termasuk masalah social dan perubahan terkini. 4; Asesmen kebutuhan perawatan pasien berdasarkan kondisi dan penyakit yang dideritanya 5; Asesmen mengenai kemampuan fungsional pasien saat ini, misalnya fungsi kognitif, mobilitas 6; Asesmen mengenai status pendidikan pasien 7; Asesmen mengenai status mental pasien 8; Asesmen mengenai kondisi rumah/tempat tinggal pasien 9; Tanyakan mengenai medikasi terkini yang dikonsumsi pasien saat di rumah 10; Identifikasi siapa dari pihak keluarga yang bertanggung jawab atas pasien 11; Diskusikan mengenai kebutuhan pasien dan keluarga 12; Tanyakan mengenai keinginan/harapan pasien atau keluarganya 13; Libatkan mereka dalam perencanaan discharge planning (karena pasien yang paling tahu mengenai apa yang dirasakan) 14; Gunakan bahasa awam yang dimengerti oleh pasien dan keluarga



Setelah asesmen awal pasien dilakukan, maka tim medis dan paramedis harus melakukan: 1; Asessmen resiko: pasien dengan risiko tinggi membutuhkan discharge planning yang baik dan adekuat Kriteria pasien risiko tingi: a.Usia≥65tahun b; Tinggal sendirian tanpa dukungan social secara langsung c; Stroke, serangan jantung, POK, gagal jantung kongestif, emfisema, demensia, alzheimer, AIDS atau penyakit lain yang berpotensi mengancam nyawa d; Alamat tidak diketahui atau berasal dari luar kota e; Dirawat kembali dalam 30hari f; Pasien tidak dikenal/tanpa identitas g; Korban kasus kriminal 2; Identifikasi dan diskusi pilihan perawatan apa yang tersedia untuk pasien 3.SAATPASIENAKANDIPULANGKAN Saat pasien



tidak



lagi memerlukan



perawatan



pasien



sebaiknya dipulangkan dan



memperoleh discharge planning yang sesuai. Yang berhak untuk memutuskan pasien pulang atau tidak adalah Dokter Penangung Jawab Pasien(DPJP). Pasien dan keluarga berperan aktif dalam perencana n dan pemulangan pasien. Petugas melakukan penilaian pasien secara menyeluruh. Hak pasien sebelum dipulangkan: a;



Memperoleh informasi yang lengkap mengenai diagnosis, asesmen medis, rencana perawatan selanjutnya



b;



Diberikan surat pemulangan resmi dan berisi detil layanan yang sudah diterima Pada pasien yang ingin pulang dengan sendirinya atau pulang paksa (dimana bertentangan dengan saran dan kondisi medisnya) dapat dikondisikan sebagai berikut:



a; Pasien memahami risiko yang dapat timbul akibat pulang paksa b; Pasien tidak kompeten untuk memahami resiko yang berhubungan



dengan pulang paksa, dikarenakan kondisi medisnya c; Pasien tidak kompeten untuk memahami risiko yang berhubungan dengan pulang paksa, dikarenakan ganguan jiwa.



Rencana pemulangan pasien didokumentasikan direkam medis dan petugas membuat resume medis yang berisi tentang: a; Resume perawatan pasien selama diunit rawat inap b; Resume penanganan dan tatalaksana pasien selanjutnya c; Regimen pengobatan pasien d; Detail mengenai pemeriksan lebih lanjut yang diperlukan dan terapi selanjutnya



Ditetapkan di SAGARANTEN PadaTangal 02 Januari 2022 KEPALAUPTD PUSKESMAS SAGARANTEN,



Sudarna Sukamana, SKM



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAGARANTEN NOMOR TENTANG PEMULANGAN DAN TINDAK LANJUT PASIEN



KRITERIA PEMULANGAN PASIEN UPTD PUSKESMAS SAGARANTEN A; RAWAT JALAN Kriteria Pemulangan Pasien diRawat jalan: 1; Pasien dalam kondisi stabil 2; Tidak didapatkan tanda-tanda kegawat daruratan 3; Prognosis baik 4; Mampu minum obat 5; Disarankan kontrol apabila obat habis B; UGD Kriteria Pemulangan Pasien di UGD : 1; Pasien dalam kondisi stabil, GCS 4 5 6 2; Tidak didapatkan tanda gawat darurat yang mengancam jiwa 3; Prognosis pasien baik 4; Mampu minum obat dan mematuhi petunjuk dokter pemeriksa 5; Apabila terjadi tanda-tanda penurunan kondisi, segera kembali memeriksakan diri 6; Mampu kontrol apabila obat habis C; RAWATINAP Kriteria pemulangan Pasien dirawat Inap: 1; Pasien secara klinis sudah menunjukan tanda-tanda perbaikan, misalnya :tidak panas dalam waktu 24 jam tanpa pemberian obat antipiretik, GDS dalam keadaan stabil, tensi dalam keadaan stabil, dehidrasi sudah teratasi, dsb. 2; Pasien sudah bisa minum obat secara per oral. 3; Tidak didapatkan tanda-tanda kegawat daruratan yang mengancam jiwa



4; Kondisi pasien sudah stabil 5; Mampu kontrol apabila obat habis D; PONED 1; Ibu dalam kondisi yang stabil, misalnya :kontraksi uterus bagus, keras, perdarahan tidak masif, BAK normal 2; Tanda-tanda vital bagus 3; Ibu mampu minum obat secara per oral 4; Bayi: kondisi stabil, bayi sudah BAB dan BAK 5; Bayi mampu menetek 6; Ibu dan keluarga mampu melakukan perawatan secara mandiri di rumah 7; Mampu kontrol apabila obat habis 8; 1x24jam sejak pasien melahirkan baru boleh dipulangkan Ditetapkan di SAGARANTEN Pada Tanggal 02 Januari 2022 KEPALAUPTD PUSKESMAS SAGARANTEN,



Sudarna Sukamana, SKM