4 0 102 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS TAMBAKBOYO Jalan Raya Tambakboyo NO.258 (0356) 411080
[email protected].
TUBAN 62353 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKBOYO Nomor : 400/046/414.051.009/2016 TENTANG PEMULANGAN DAN TINDAK LANJUT PASIEN KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKBOYO, Menimbang :
a. bahwa dalam mencapai pelayanan klinis yang efektif dan efisien
maka
pelaksanaan
pelayanan
klinis
harus
dilakukan secara berkesinambungan; b; bahwa pemulangan dan tindak lanjut merupakan bagian dari kesinambungan pelayanan klinis; c; bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka perlu menetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas tentang Pemulangan dan Tindak Lanjut Pasien di UPTD Puskesmas TAMBAKBOYO; Mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 4; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 6; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 7; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional; 8; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; 9; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKBOYO TENTANG PEMULANGAN DAN TINDAK LANJUT PASIEN
Kesatu
Kedua
: Pemulangan dan tindak lanjut pasien harus dilakukan sesuai kriteria pemulangan pasien sebagaimana yang tercantum dalam lampiran : Dokter yang merawat bertanggung jawab atas pemulangan pasien dan selanjutnya dilaksanakan oleh paramedis.
Ketiga
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hari terjadi perubahan dalam
keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di TAMBAKBOYO Pada Tanggal 1 april 2016 KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKBOYO,
Dr.Bambang Priyo UtomoLAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKBOYO NOMOR 440/046/414.051.009/ TENTANG PEMULANGAN DAN TINDAK LANJUT PASIEN
RENCANA PEMULANGAN DAN TINDAK LANJUT PASIEN 1. PENGERTIAN Rencana pemulangan atau discharge planning adalah suatu proses yang berkesinambungan dan harus sudah dimulai sejak pasien masuk unit rawat inap.
2; ASSESMEN AWAL SAAT PASIEN MASUK UNIT RAWAT INAP 1; Identifikasi, persiapan dan rancang discharge planning 2; Peninjauan ulang rekam medis pasien ( anamnesa, hasil pemeriksaan fisik, diagnose dan tatalaksana) 3; Anamnesis : identifikasi alasan pasien dirawat, termasuk masalah social dan perubahan terkini. 4; Asessmen kebutuhan perawatan pasien berdasarkan kondisi dan penyakit yang dideritanya 5; Assesmen mengenai kemampuan fungsional pasien saat ini, misalnya fungsi kognitif, mobilitas 6; Assesmen mengenai status pendidikan pasien 7; Assesmen mengenai status mental pasien 8; Assesmen mengenai kondisi rumah / tempat tinggal pasien 9; Tanyakan mengenai medikasi terkini yang dikonsumsi pasien saat di rumah 10; Identifikasi siapa dari pihak keluarga yang bertanggung jawab atas pasien 11;
Diskusikan mengenai kebutuhan pasien dan keluarga
12; Tanyakan mengenai keinginan / harapan pasien atau keluarganya 13; Libatkan mereka dalam perencanaan discharge planning (karena pasien yang paling tahu mengenai apa yang dirasakan) 14; Gunakan bahasa awam yang dimengerti oleh pasien dan keluarga
Setelah assesmen awal pasien dilakukan, maka tim medis dan paramedis harus melakukan : 1; Assesmen resiko : pasien dengan resiko tinggi membutuhkan discharge planning yang baik dan adekuat Kriteria pasien resiko tinggi : a. Usia ≥ 65 tahun b; Tinggal sendirian tanpa dukungan social secara langsung c; Stroke,
serangan
jantung,
PPOK,
gagal
jantung
kongestif,
emfisema, demensia, alzheimer, AIDS atau penyakit lain yang berpotensi mengancam nyawa d; Alamat tidak diketahui atau berasal dari luar kota e; Dirawat kembali dalam 30 hari f; Pasien tidak dikenal / tanpa identitas g; Korban kasus kriminal
2; Identifikasi dan diskusi pilihan perawatan apa yang tersedia untuk pasien
3. SAAT PASIEN AKAN DIPULANGKAN Saat
pasien
tidak
lagi
memerlukan
perawatan
pasien
sebaiknya
dipulangkan dan memperoleh discharge planning yang sesuai.Yang berhak untuk memutuskan pasien pulang atau tidak adalah Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Pasien dan keluarga berperan aktif dalam perencanaan dan pemulangan pasien. Petugas melakukan penilaian pasien secara menyeluruh Hak pasien sebelum dipulangkan : a; Memperoleh informasi yang lengkap mengenai diagnosis, assesmen medis, rencana perawatan selanjutnya b; Diberikan surat pemulangan resmi dan berisi detil layanan yang sudah diterima Pada pasien yang ingin pulang dengan sendirinya atau pulang paksa (dimana bertentangan dengan saran dan kondisi medisnya) dapat dikondisikan sebagai berikut : a; Pasien memahami resiko yang dapat timbul akibat pulang paksa b; Pasien tidak kompeten untuk memahami resiko yang berhubungan
dengan pulang paksa, dikarenakan kondisi medisnya c; Pasien tidak kompeten untuk memahami resiko yang berhubungan dengan pulang paksa, dikarenakan gangguan jiwa.
Rencana pemulangan pasien didokumentasikan di rekam medis dan petugas membuat resume medis yang berisi tentang : a; Resume perawatan pasien selama di unit rawat inap b; Resume penanganan dan tatalaksana pasien selanjutnya c; Regimen pengobatan pasien d; Detail mengenai pemeriksaan lebih lanjut yang diperlukan dan terapi selanjutnya
Ditetapkan di TAMBAKBOYO Pada Tanggal 1 april 2016 KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKBOYO,
Dr.Bambang Priyo UtomoLAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKBOYO NOMOR 440/046/414.051.009/2015 TENTANG PEMULANGAN DAN TINDAK LANJUT PASIEN
KRITERIA PEMULANGAN PASIEN UPTD PUSKESMAS TAMBAKBOYO A; RAWAT JALAN Kriteria Pemulangan Pasien di Rawat jalan : 1; Pasien dalam kondisi stabil 2; Tidak didapatkan tanda-tanda kegawatdaruratan 3; Prognosis baik 4; Mampu minum obat 5; Disarankan kontrol apabila obat habis B; UGD Kriteria Pemulangan Pasien di UGD : 1; Pasien dalam kondisi stabil, GCS 4 5 6 2; Tidak didapatkan tanda gawat darurat yang mengancam jiwa 3; Prognosis pasien baik 4; Mampu minum obat dan mematuhi petunjuk dokter pemeriksa 5; Apabila terjadi tanda-tanda penurunan kondisi, seggera kembali memeriksakan diri 6; Mampu kontrol apabila obat habis C; RAWAT INAP Kriteria pemulangan Pasien di rawat Inap : 1; Pasien secara klinis sudah menunjukkan tanda-tanda perbaikan, misalnya : tidak panas dalam waktu 24 jam tanpa pemberian obat antipiretik, GDS dalam keadaan stabil, tensi dalam keadaan stabil, dehidrasi sudah teratasi, dsb. 2; Pasien sudah bisa minum obat secara per oral 3; Tidak didapatkan tanda-tanda kegawatdaruratan yang mengancam jiwa
4; Kondisi pasien sudah stabil 5; Mampu kontrol apabila obat habis D; PONED 1; Ibu dalam kondisi yang stabil, misalnya : kontraksi uterus bagus, keras, perdarahan tidak masif, BAK normal 2; Tanda-tanda vital bagus 3; Ibu mampu minum obat secara per oral 4; Bayi : kondisi stabil, bayi sudah BAB dan BAK 5; Bayi mampu menetek 6; Ibu dan keluarga mampu melakukan perawatan secara mandiri rumah 7; Mampu kontrol apabila obat habis 8; 1x24 jam sejak pasien melahirkan baru boleh dipulangkan Ditetapkan di TAMBAKBOYO Pada Tanggal 1 APRIL 2016 KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKBOYO,
di
Dr.Bambang Priyo Utomo