7.6.7 Ep 1 Sop Hak Untuk Menolak Dan Melanjutkan Pengobatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENOLAKAN PASIEN UNTUK TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN SOP



No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



: : : :



UPT Puskesmas Pengaron



1. Pengertian



2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur/Langkah



6. Diagram Alir



H.GT.ABDUL BASIT NIP.19630809 198703 1 007



Hak untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan adalah tindakan untuk menjamin hak pasien dalam memutuskan pengobatan yang akan dilakukan terhadap dirinya. Pasien menerima segala resiko dari pengobatannya sehingga tidak terjadi penuntutan di kemudian hari. Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah pemahaman hak pasien untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan dalam rangka peningkatan mutu dan kinerja di Puskesmas Sememi. SK Kepala Puskesmas Pengaron Nomor ……………………………………. tentang Hak Untuk Menolak atau Tidak Melanjutkan Pengobatan. Buku Standar Puskesmas. 2013. Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel a. Dokter memeriksa pasien. b. Dokter merumuskan diagnose pasien. c. Dokter memberikan advise pada petugas. d. Petugas menerima advise dokter tentang rencana asuhan. e. Petugas memberitahukan tentang penyakit pasien serta rencana asuhan yang akan dilaksanakan. f. Petugas memberitahukan bahwa pasien harus rawat inap bagi pasien yang bisa ditangani di Puskesmas. g. Petugas memberitahukan bahwa pasien harus dirujuk bagi pasien yang tidak bisa ditangani di Puskesmas. h. Petugas memberitahukan pasien atau keluarga tentang hak untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan. i. Petugas menyiapkan lembar persetujuan ataupun penolakan terhadap tindakan medic yang akan dilakukan (form inform consent). j. Petugas menjelaskan isi dari informed consent. k. Petugas meyakinkan bahwa pasien atau keluarga paham dengan penjelasan tersebut. l. Petugas memberikan kesempatan pada pasien atau keluarga untuk mengambil keputusan berkenaan dengan kelanjutan pengobatan pasien. m. Petugas memberitahukan pasien dan keluarga tentang tanggung jawabnya berkaitan dengan keputusan tersebut. n. Petugas menganjurkan pasien untuk menandatangani informed consent. o. Petugas membubuhkan tanda tangan pada informed consent yang telah ditandatangani pasien dan saksi. p. Petugas mendokumentasikan hasil kegiatan. Mulai Dokter memeriksa pasien Dokter merumuskan diagnosa pasien Dokter memberikan advice kepada perawat/bidan Perawat/ bidan menerima advice dokter tentang rencana asuhan Perawat/bidan memberitahukan ttg penyakit pasien serta rencana asuhan yg dilakukan Petugas memberitahukan bahwa pasien harus rawat inap bagi pasien yang bisa ditangani di puskesmas



Petugas memberitahukan bahwa pasien harus dirujuk bagi pasien yg tidak bisa ditangani di puskesmas Petugas memberitahukan pasien/kelurga ttg hak untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan Petugas menyiapkan lembar persetujuan ataupun penolakan terhadap tindakan medis yg akan dilakukan



Form informed consent



Petugas menjelaskan isi dari informed consent Petugas meyakinkan bahwa pasien/keluarga paham dg penjelasan tersebut Petugas memberikan kesempatan pada pasien/keluarga untuk mengambil keputusan Petugas memberitahukan pasien/keluarga ttg tanggung jawabnya berkaitan dg keputusan tersebut Petugas menganjurkan pasien untuk menandatangani informed consent



Form informed consent



Petugas membubuhkan tanda tangan pada informed consent yang telah ditandatangani pasien dan saksi Petugas mendokumentasikan hasil kegiatan Selesai



7. Unit terkait



      



Unit layanan UGD Unit layanan poli umum Unit layanan poli KIA/KB Unit layanan ruang bersalin Unit layanan poli gigi Unit layanan poli gizi Unit layanan poli MTBS



Kartu status