4 0 70 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS CIHAUR Jalan Raya Cihaur No. 210 Telp. 0232 8900 680 Ciawigebang KUNINGAN Kode Pos 45591 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIHAUR Nomor : 800/ /SK-BVII/pkmchr TENTANG HAK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIHAUR Menimbang
: a. bahwa
untuk
kelancaran
pemberian
pelayanan
kepada pasien terutama tentang pemenuhan hak dan kewajiban pasien perlu diberikan informasi tentang hak dan kewajiban pasien; b. bahwa pasien dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan tanggung jawab mereka berhubungan melanjutkan
dengan
penolakan
pengobatan,
atau
termasuk
tidak
penolakan
untuk di rujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai; c. bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut diatas, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cihaur tentang hak menolak atau tidak melanjutkan pengobatan; Mengingat
: 1. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. UU
Nomor
29
Tahun
2009,
tentang
Praktek
Kedokteran; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan
Menteri
4. 29/MENKES/PER/III/2008
Kesehatan tentang
No.
Persetujuan
Tindakan Kedokteran; Peraturan
Menteri
Kesehatan
5. 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
No. tentang
MEMUTUSKAN Menetapkan
MENOLAK : HAK PENGOBATAN
Kesatu
: Menentukan pengobatan
hak
ATAU
menolak
diserahkan
TIDAK
dan
MELANJUTKAN
tidak
sepenuhnya
melanjutkan
kepada
pasien
setelah mendapatkan penjelasan dari petugas sebagai berikut : 1. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan. 2. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka 3. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan tersebut 4. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan. 5. Informed Consent Kedua
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,
maka
akan
diadakan
perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
: Kuningan
Pada tanggal
: 3 Januari 2017
NUROHMAH NIP. 19740805 199903 2 008