7.6.7.ep.1. SK Hak Menolak Atau Melanjutkan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS CIHAUR Jalan Raya Cihaur No. 210 Telp. 0232 8900 680 Ciawigebang KUNINGAN Kode Pos 45591 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIHAUR Nomor : 800/ /SK-BVII/pkmchr TENTANG HAK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIHAUR Menimbang



: a. bahwa



untuk



kelancaran



pemberian



pelayanan



kepada pasien terutama tentang pemenuhan hak dan kewajiban pasien perlu diberikan informasi tentang hak dan kewajiban pasien; b. bahwa pasien dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan tanggung jawab mereka berhubungan melanjutkan



dengan



penolakan



pengobatan,



atau



termasuk



tidak



penolakan



untuk di rujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai; c. bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut diatas, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cihaur tentang hak menolak atau tidak melanjutkan pengobatan; Mengingat



: 1. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. UU



Nomor



29



Tahun



2009,



tentang



Praktek



Kedokteran; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan



Menteri



4. 29/MENKES/PER/III/2008



Kesehatan tentang



No.



Persetujuan



Tindakan Kedokteran; Peraturan



Menteri



Kesehatan



5. 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



No. tentang



MEMUTUSKAN Menetapkan



MENOLAK : HAK PENGOBATAN



Kesatu



: Menentukan pengobatan



hak



ATAU



menolak



diserahkan



TIDAK



dan



MELANJUTKAN



tidak



sepenuhnya



melanjutkan



kepada



pasien



setelah mendapatkan penjelasan dari petugas sebagai berikut : 1. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan. 2. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka 3. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan tersebut 4. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan. 5. Informed Consent Kedua



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,



maka



akan



diadakan



perbaikan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan



: Kuningan



Pada tanggal



: 3 Januari 2017



NUROHMAH NIP. 19740805 199903 2 008