4 0 106 KB
HAK MENOLAK TINDAKAN, RUJUKAN DAN TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN
SOP
No.Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: SOP/ /PKM-KHP/I/2017 :0 : 5 Januari 2017 : 1 dari 2 Aa Ahmad Suhendar,S.Kp,M.Kep NIP. 19650814 199103 1 012
UPTD PUSKESMAS KAHURIPAN
1. Pengertian
Hak menolak tindakan, rujukan dan tidak melanjutkan pengobatan adalah hak pasien atau mereka yang membuat keputusan atas nama pasien, dapat memutuskan untuk tidak melakukan tindakan, rujukan atau tidak
2. Tujuan
melanjutkan pengobatan terencana. Sebagai pedoman petugas untuk menatalaksana pasien yang menolak
3. Kebijakan
tindakan, rujukan dan tidak melanjutkan pengobatan. Surat Keputusan Kepala UPTD Puskemas DTP Kahuripan Nomor
4. Referensi
…………………………… 1. Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Undang-Undang RI Nomor 29 pasal 52 tahun 2004 tentang Praktek
5. Prosedur
Kedokteran 1. Petugas memberitahukan kepada pasien atau keluarganya tentang hak pasien untuk bisa menolak tindakan atau rujukan atau tidak melanjutkan pengobatan. 2. Petugas memberitahu pasien atau keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka. 3. Petugas
memberitahu
pasien
atau
keluarganya
tentang
tanggungjawab mereka berkaitan dengan keputusan tersebut. 4. Petugas memberitahu pasien atau keluarganya tentang tersedianya alternatif tindakan, pelayanan atau pengobatan. 5. Petugas mempersiapkan formulir penolakan tindakan atau penolakan rujukan 6. Petugas mengisi formulir penolakan tindakan atau penolakan rujukan 7. Petugas mempersilakan pasien atau keluarganya untuk mendatangi formulir penolakan tindakan atau penolakan rujukan. 1/2
6. Diagram Alir
-
7. Hal-hal yang
-
Harus Diperhatikan 8. Unit Terkait
1. Unit Pemeriksaan Umum 2. Unit Pemeriksaan Gigi 3. Unit KIA-UKP 4. Unit MTBS 5. Unit UGD 6. Unit Rawat Inap
9. Dokumen Terkait 10. Rekaman Historis Perubahan
2/2
7. Unit Persalinan 1. Rekam Medik 2. Formulir Persetujuan/Penolakan Tindakan
No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
Diberlakukan Tgl.