4 0 66 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PUSKESMAS PERAWATAN DAWAI DISTRIK YAPEN TIMUR JL. PENDIDIKAN – DAWAI EMAIL : [email protected] WEBSITE : https://puskesmasdawai.wixsite.com/page
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PERAWATAN DAWAI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN NOMOR : ……/……/SK/I/2018 TENTANG HAK UNTUK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN DI PUSKESMAS PERAWATAN DAWAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS PERAWATAN DAWAI, Menimbang
:
a. bahwa dalam Penerapan hak dan kewajiban pasien terdapat hak untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan maka Puskesmas melakukan penilaian kinerjanya secara mandiri di Puskesmas Perawaan Dawai; b. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan keputusan Kepala Puskesmas Perawatan Dawai Kabupaten Kepulauan Yapen tentang hak untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan di Puskesmas Perawatan Dawai;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PERAWATAN DAWAI TENTANG HAK UNTUK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN DI PUSKESMAS PERAWATAN DAWAI.
KESATU
:
Seperti yang tercantum pada hak dan kewajiban pasien terdapat hak untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan termasuk mutu pelayanan puskesmas yang telah mengembangkan mutu pelayanan.
KEDUA
:
Sebagai upaya tercapainya kepuasan pasien yang mengacu kepada hak dan kewajiban pasien untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan
1
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PUSKESMAS PERAWATAN DAWAI DISTRIK YAPEN TIMUR JL. PENDIDIKAN – DAWAI EMAIL : [email protected] WEBSITE : https://puskesmasdawai.wixsite.com/page
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Dawai Pada tanggal : 08 Januari 2018 KEPALA PUSKESMAS PERAWATAN DAWAI,
Andi Raya Sarjatno
2