7.6.7.1a SK Hak Untuk Menolak Atau Tidak Melanjutkan Pengobatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PUSKESMAS PERAWATAN DAWAI DISTRIK YAPEN TIMUR JL. PENDIDIKAN – DAWAI EMAIL : [email protected] WEBSITE : https://puskesmasdawai.wixsite.com/page



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PERAWATAN DAWAI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN NOMOR : ……/……/SK/I/2018 TENTANG HAK UNTUK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN DI PUSKESMAS PERAWATAN DAWAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS PERAWATAN DAWAI, Menimbang



:



a. bahwa dalam Penerapan hak dan kewajiban pasien terdapat hak untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan maka Puskesmas melakukan penilaian kinerjanya secara mandiri di Puskesmas Perawaan Dawai; b. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan keputusan Kepala Puskesmas Perawatan Dawai Kabupaten Kepulauan Yapen tentang hak untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan di Puskesmas Perawatan Dawai;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PERAWATAN DAWAI TENTANG HAK UNTUK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN DI PUSKESMAS PERAWATAN DAWAI.



KESATU



:



Seperti yang tercantum pada hak dan kewajiban pasien terdapat hak untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan termasuk mutu pelayanan puskesmas yang telah mengembangkan mutu pelayanan.



KEDUA



:



Sebagai upaya tercapainya kepuasan pasien yang mengacu kepada hak dan kewajiban pasien untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan



1



DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PUSKESMAS PERAWATAN DAWAI DISTRIK YAPEN TIMUR JL. PENDIDIKAN – DAWAI EMAIL : [email protected] WEBSITE : https://puskesmasdawai.wixsite.com/page



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Dawai Pada tanggal : 08 Januari 2018 KEPALA PUSKESMAS PERAWATAN DAWAI,



Andi Raya Sarjatno



2