4 0 72 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS TAMAONA Alamat : Jl. Andi Baso Makkumpalle No.10 Tombolo Pao
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TAMAONA NOMOR : UKP/Akr/PKM-TMO/2016 TENTANG JENIS ANASTESI LOKAL YANG DAPAT DI LAKUKAN DI PUSKESMAS KEPALA PUSKESMAS TAMAONA Menimbang : a. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan pasien dalam hal pelayanan klinis di perlukan penanganan gawat darurat dan tindakan pembedahan minor yang dapat di lakukan di Puskesmas. b. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan klinis dalam hal gawat darurat dan tindakan pembedahan minor di perlukan tindakan anastesi sederhana yang dapat di lakukan di puskesmas. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Tamaona tentang jenis-jenis Anastesi yang dapat di lakukan di Puskesmas Mengingat
:
1. Undang-undang No.5 tahun 1997, tentang sistem Psikotropika 2. Undang-undang No.29 tahun 2004, tentang Praktek Kedokteran 3. Undang-undang No.36 tahun 2009, tentang Kesehatan 4. Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas 5. Peraturan Menteri Kesehatan No.169/menkes/PER/VIII/2011 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu
:
Menentukan jenis anastesi yang dapat di lakukan di Puskesmas Tamaona adalah Anastesi lokal dengan macam ……….???????
Kedua
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Pada tanggal : Kepala Puskesmas Tamaona
Dr. H. UMAR H. ALI Nip : 197705122009041001