8.2 SK - Tim Investigasi Dan RCA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE NOMOR 163/ UPTD RSUD-PTK/ TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM INVESTIGASI DAN TIM ANALISIS AKAR MASALAH (ROOT CAUSE ANALYSIS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK DIREKTUR UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTAIANK Menimbang



: a. bahwa berdasarkan fungsi rumah sakit sebagai sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif maka Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad perlu menjaga mutu pelayanan rumah sakit; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Tim Investigasi dan Tim Analisi Akar Masalah (Root Causes Analysis) Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak dengan Keputusan Direktur;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 3. Panduan Nasional keselamatan Pasien Rumah Sakit, Depkes 2008.



Menetapkan KESATU



KEDUA



MEMUTUSKAN : : Menetapkan pembentukan tim Investigasi dan Tim Analisis Akar Masalah (Root Cause Analysis) di Unit Pelaksana Teknis Rumah sakit Umum daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak. Tim Investigasi dan Tim Analisis Akar Masalah (Root Cause Analysis) dibentuk dalam melaksanakan kegiatan perbaikan mutu dan keselamatan pasien di Unit Pelaksana Teknis Rumah sakit Umum daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.



KEDUA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan



ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pontianak Pada tanggal 10 Januari 2022 DIREKTUR UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK,



RIFKA



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK NOMOR /UPT RSUD-PTK/TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM INVESTIGATOR PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK



No



Jabatan



Pelaksana



1



Pembina



dr. Eva Nurfarihah, Sp.THT-KL, M.Kes



2



Pengawas



Suriati, S.SiT, MPH (Kabid PP)



3



Ketua Tim



Fauzan Seftiawan, S.ST (K3)



4



Sekretaris



Nur Fitriati, S.K.M (K3) dr. Nurita Kusumawati (Dokter) Rosiana Dewi, S.Kep.Ners (Perawat) Eko Priyatmo, A,Md.KG (Perawat Gigi) Andrean Budi Luqmana, ST (Penata Anestesi) Nailal Muflihah, S.Farm.Apt (Apoteker) Sushendri Yanti Ningsih, A.Md.Keb (Bidan)



5



Anggota



Rizky Purwito, A.Md.Rad (Radiografer) M. Janu Abrar, S.ST (Analis Lab) Bernadeta Dwi Retno Wulandari, A.Md.Kes (Rekam Medis) M. Toha Susilo Utomo, A. Md.TEM (IPSRS) Dwika Destiara Dewi, A.Md.Gz (Gizi) Nabila Claudia, S.Tr.Ftr (Fisioterapi) Ria Dwi Utari, S.K.M (Manajemen)