4 0 86 KB
SOP PENINGKATAN KOMPETENSI No.Dokumen : No.Revisi : SPO Tanggal Terbit : Halaman : 1-2
PUSKESMAS
Gunawan, SKM
LAMBANDIA
NIP.19790808 200003 1 003
A. Pengertian
B. Tujuan C. Kebijakan D. Referensi E. Langkahlangkah/ Prosedur
Peningkatan kompetensi adalah suatu usaha untuk meningkatkan kompetensi petugas melalui pelatihan kompetensi sehingga diperoleh tenaga yanag sesuai dengan persyaratan dan kualifikasi sebagai tenaga klinis Sebagai pedoman dalam meningkatkan kompetensi petugas sehingga tenaga klinis mampu memberikan asuhan klinis yang tepat kepada pasien Surat Keputusan Kepala Puskesmas Lambandia Nomor ..... Tahun ..... tentang ...... Pedoman Kredensial Puskesmas 1. Kepala Puskesmas meminta koordinator pelayanan klinis untuk melakukan pemetaan kompetensi tenaga klinis dan membuat rencana peningkatan kompetensi petugas klinis 2. Koordinator pelayanan klinis mendata kompetensi tenaga klinis mengenai persyaratan dan kualifikasi tenaga klinis 3. Koordinator pelayanan klinis membuat pemetaan kompetensi tenaga klinis 4. Koordinator pelayanan klinis mengelompokkan tenaga klinis yang belum memenuhi kompetensinya sebagai tenaga klinis 5. Koordinator pelayanan klinis membuat perencanaan peningkatan kompetensi bagi tenaga klinis yang kompetensinya belum sesuai dengan persyaratan 6. Koordinator pelayanan klinis melaporkan hasil pemetaan dan rencana peningkatan kompetensi secara tertulis kepada Kepala Puskesmas 7. Kepala Puskesmas menerima laporan dan menganalisa laporan 8. Kepala Puskesmas meminta Kepala Tata Usaha untuk membuat pengajuan peningkatan kompetensi tenaga klinis kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur 9. Selama menunggu tindak lanjut Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur, Kepala Puskesmas meminta koordinator pelayanan klinis untuk melatih tenaga klinis yang belum kompeten yaitu dengan cara mendampingkan petugas yang telah kompeten dengan petugas yang belum kompeten ketika memberikan pelayanan yang membutuhkan kompetensi tertentu
F. Unit Terkait
10. Koordinator pelayanan klinis memanggil tenaga klinis yang belum kompeten dan yang telah kompeten serta menjelaskan prosedur pelaksanaan peningkatan kompetensi secara mandiri atau sementara 11. Petugas yang belum kompeten didampingi oleh petugas yang telah kompeten ketika memberikan pelayanan yang membutuhkan kompetensi khusus 12. Petugas yang telah kompeten mencontohkan dan memperbaiki tindakan yang belum tepat 13. Petugas yang kompetensinya belum sesuai dengan kualifikasi didampingi hingga petugas tersebut mampu melaksanakan tindakan klinis dengan tepat 14. Koordinator pelayanan klinis mengevaluasi kegiatan pendampingan 1. Poli Umum 2. Poli Gigi 3. Poli KIA/KB 4. Unit Gawat Darurat 5. Poned 6. Unit Rawat Inap
G. Rekaman Historis: No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
Diberlakukan Tgl.