8.7.1.4 Sop Peningkatan Kompetensi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENINGKATAN KOMPETENSI, PENETAPAN KOMPETENSI, RENCANA PENINGKATAN KOMPETENSI, BUKTI PELAKSANAAN SOP



UPT PUSKESMAS PAGAR GUNUNG 1.



Pengertian



2.



Tujuan



3.



Kebijakan



4.



Referensi



5.



Alat dan Bahan



6.



Prosedur



7.



Hal-hal yang perlu diperhatikan



8.



Unit terkait



9.



Dokumen terkait



10. Rekaman Historis



No. Dokumen No Revisi Tanggal terbit Halaman



: : : :



440/ /UKP/VIII 1



M.HADORI, SKM, M.Epid NIP 197007301994031003



Menilai kompetensi tenaga kesehatan dan non kesehatan yang ada di puskesmas untuk kemudian menetapkan kompetensinya. Kompetensi adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu jabatan atau tugas secara efektif dan bagaimana seharusnya orang berprilaku untuk menjalankan peran secara kompeten. Rencana peningkatan kompetensi adalah suatu upaya pengembangan kompetensi tenaga kesehatan dan non kesehatan sehingga tenaga tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan kompeten sesuai dengan kewenangannya Untuk mengetahui seorang tenaga medis apakah sudah sesuai kewenangannya Surat Keputusan Kepala Puskesmas Pagar Gunung No.000/ /KES.PG/UKP/2016 tentang pola ketenagaan Keputusan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 1. ATK 2. Ijazah, sertifikat kompetensi/pelatihan 1. Kepala Puskesmas membentuk tim penilaian kompetensi pegawai 2. Tim penilaian kompetensi menetapkan standar kompetensi masing-masing jabatan 3. Tim penilaian kompetensi menilai kompetensi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang ada di Puskemas. 4. Tim penilaian kompetensi melaporkan hasil penilaian kompetensi kepada Kepala Puskesmas 5. Tim penilaian kompetensi dengan persetujuan Kepala Puskemas menetapkan kompetensi tiap tenaga yang ada di puskesmas sesuai dengan hasil penilaian yang telah dilakukan 6. Tim penilai membuat analisa dari hasil penilaian kompetensi dan menetapkan serta membuat rencana peningkatan kompetensi bagi pegawai yang nilainya masih dibawah standar yang ditentukan. 7. Tim penilaian kompetensi mendokumentasikan semua bukti pelaksanaan penilaian kompetensi maupun rencana peningkatan kompetensi. Dalam menilai kompetensi tenaga kesehatan harus sesuai dengan prosedur diatas Semua tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang ada di Puskesmas Dokumen standar penilaian kompetensi , dokumen rencana peningkatan kompetensi No Yang Isi perubahan Tanggal mulai diberlakukan Diubah



DAFTAR TILIK



No. Dokumen No Revisi Tanggal terbit Halaman



: : : : 1



UPT PUSKESMAS PAGAR GUNUNG



M.HADORI, SKM, M.Epid NIP 197007301994031003



Unit : ……………………………………………………………………… Nama Petugas : ……………………………………………………………………… Tanggal Pelaksanaan : ……………………………………………………………………… No 1 2 3 4 5



6



7



Langkah Kegiatan Apakah kepala Puskesmas membentuk tim penilaian kompetensi pegawai? Apakah tim penilaian kompetensi menetapkan standar kompetensi masing-masing jabatan? Apakah tim penilaian kompetensi menilai kompetensi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang ada di Puskemas? Apakah tim penilaian kompetensi melaporkan hasil penilaian kompetensi kepada Kepala Puskesmas Apakah tim penilaian kompetensi dengan persetujuan Kepala Puskemas menetapkan kompetensi tiap tenaga yang ada di puskesmas sesuai dengan hasil penilaian yang telah dilakukan? Apakah tim penilai membuat analisa dari hasil penilaian kompetensi dan menetapkan serta membuat rencana peningkatan kompetensi bagi pegawai yang nilainya masih dibawah standar yang ditentukan? Apakah tim penilaian kompetensi mendokumentasikan semua bukti pelaksanaan penilaian kompetensi maupun rencana peningkatan kompetensi? Jumlah



Ya



Tidak



Compliance rate (CR) : …………………………………% Auditor :



(................................)



TB