AD - ART - Pemuda Panca Marga184752 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pemuda Panca Marga Markas Daerah Simeulue



AD/ART  



  ANGGARAN DASAR PEMUDA PANCA MARGA  MUKADIMAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan yang panjang dan penuh dengan pengorbanan lahir dan batin dari para pendahulu, oleh karenanya haruslah dipertahankan dan diisi oleh segenap bangsa Indonesia. Bahwa Putera-Puteri Veteran Republik Indonesia adalah Generasi Penerus Perjuangan



Bangsa



yang



berkewajiban



dan



bertanggung



jawab



untuk



melestarikan Nilai-Nilai Perjuangan 1945 dan mengisi kemerdekaan dengan jalan melaksanakan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



Bahwa Putera-Puteri Veteran Republik Indonesia yang merupakan bagian dari Generasi Penerus Bangsa merasa terpanggil dan tersentuh jiwanya oleh pengorbanan jiwa, raga serta harta yang telah disumbangkan oleh para Veteran Republik Indonesia dan karenanya bertekad bulat untuk : Mewarisi dan Melestarikan Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai 1945 dengan jalan melaksanakan secara murni dan konsekwen. Berperan serta dalam Pembangunan Nasional dalam rangka mencapai tujuan Nasional sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945. Berperan serta dalam Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa  Putera – Puteri  Veteran  Republik  Indonesia dengan  bekal semangat  patriotisme,  idealisme  dan  rasa setia kawan yang tinggi, berkewajiban untuk meneruskan dan mengemban semangat pengabdian Veteran Republik Indonesia yang berlandaskan Doktrin HANKAMNAS. Bahwa  pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 memberi kesempatan hak dan kewajiban yang sama kepada setiap Warga Negara Republik Indonesia atas kehidupan yang layak serta jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Menghayati,  mengamalkan dan melestarikan Pancasila di dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan kenyataan yang dapat diamati dan dirasakan. Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Putera-Puteri Veteran Republik Indonesia dengan tulus ikhlas untuk menghimpun diri dalam Organisasi PEMUDA PANCA MARGA dengan ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA yang disusun sebagai berikut: BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1



(1)   Organisasi ini bernama PEMUDA PANCA’MARGA disingkat PPM (2)   Organisasi PEMUDA PANCA MARGA didirikan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 1981 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan (3)   Pimpinan organisasi Tingkat Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Wilayah Kerja adalah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB II KEDAULATAN Pasal 2 Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Nasional. BAB III SIFAT DAN FUNGSI Pasal 3 (1)          Pemuda Panca Marga adalah organisasi kemasyarakatan Pemuda yang bersifat kekeluargaan dan merupakan wadah berhimpun bagi Putera – Puteri Veteran Republik Indonesia beserta keturunannya yang memiliki hubungan kesejarahan, aspirasi dan koordinasi dengan Legiun Veteran Republik  Indonesia  dan  merupakan bagian dan Keluarga Besar TNI/POLRI (2)   Permuda Panca Marga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai: 1. Sarana dalam proses pewarisan, pelestarian serta pembudayaan jiwa, semangat dan niiai-nilai 45 sebagai perwujudan kesetiaan kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia



2. Wahana perjuangan dan  Pengabdian  dalam  mencapai  cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 3. Perekat persatuan dan kesatuan, pengemban hakikat tatanan baru dan merupakan bagian dari SISHANKAMRATA.   BAB IV ASAS DAN TUJUAN Pasal 4 Pemuda Panca Marga berasaskan Pancasila. Pasal 5 Pemuda Panca Marga bertujuan : (1)   



Mempertahankan, mengamankan, mengamalkan dan membudayakan



Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 (2)  



Mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam Undang-



Undang Dasar 1945 (3)  



Menumbuhkembangkan kualitas Anggota sebagai generasi penerus



perjuangan bangsa yang handal dan berwawasan kebangsaan untuk berperan serta dalam mengisi Kemerdekaan dengan Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila (4)   Meningkatkan kesejahteraan Anggota (5) Menjalin kerjasama dengan segenap kekuatan bangsa demi terciptanya persatuan dan kesatuan nasional.  



BAB V SUMPAH, IKRAR DAN MOTTO PERJUANGAN Pasal 6 (1)  



PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Sumpah yang disebut SUMPAH



PRASETYA PEMUDA PANCA MARGA (2)  



SUMPAH PRASETYA PEMUDA PANCA MARGA tersebut merupakan



Pernyataan Kesetiaan kepada Bangsa dan Tanah Air. Pasal 7 (1)   PEMUDA PANCA MARGA mempunyai IKRAR yang disebut IKRAR PEMUDA PANCA MARGA (2)   IKRAR PEMUDA PANCA MARGA adalah penegasan kebulatan tekad untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan PEMUDA PANCA MARGA. (3)   IKRAR  PEMUDA  PANCA  MARGA  merupakan  pendorong dan penggugah semangat perjuangan PEMUDA PANCA MARGA. Pasal 8 (1) MOTTO Perjuangan PEMUDA PANCA MARGA adalah “TANHANA DHARMA MANGRWA” (2)   MOTTO  Perjuangan tersebut  merupakan  Sifat ketaatan PEMUDA PANCA MARGA dalam pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 9 Bunyi Sumpah Prasetya PEMUDA PANCA MARGA dan Ikrar PEMUDA PANCA MARGA sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB VI ATRIBUT Pasal 10 (1)   PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Atribut-atribut yang terdiri dari : Panji -Panji, Bendera, Lambang, Lencana, Seragam, Hymne dan Mars Organisasi. (2)   Ketentuan mengenai Atribut – Atribut Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VII KEANGGOTAAN Pasal 11 (1)   Anggota PEMUDA PANCA MARGA terdiri atas : 1. Anggota Biasa 2. Anggota Peserta 3. Anggota Kehormatan 4. Anggota Partisipan. (2)   Ketentuan  mengenai  Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 12 Setiap Anggota berkewajiban untuk : (1)          Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945



(2)   Memegang teguh SUMPAH PRASETYA, IKRAR, dan MOTTO PEMUDA PANCA MARGA (3)   Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi (4)   Memegang teguh dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan Disiplin Organisasi, aktif ikut serta melaksanakan Program-program Organisasi. Pasal 13 (1)   Anggota PPM mempunyai hak untuk : 1. Bicara dan memberikan suara 2. Membela diri 3. Mengikuti kegiatan organisasi. (2)    Anggota PPM yang mempunyai hak memilih dan dipilih adalah Anggota Biasa dan Anggota Peserta (3)   Penggunaan Hak Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB IX SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14 (1)   Pimpinan organisasi terdiri dari : 1. Tingkat Pusat dipimpin oleh Pimpinan Pusat 2. Tingkat Propinsi dipimpin oleh Pimpinan Daerah 3. Tingkat Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Cabang 4. Tingkat Kecamatan dipimpin oieh Pimpinan Ranting



5. Pada tingkat Kelurahan/Desa dapat ditetapkan pimpinan Anak Ranting sebagai perpanjangan tangan Pimpinan Ranting. (2) Pada instansi tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dapat dibentuk Komisariat, sebagai pelaksana tugas Pimpinan Pemuda Panca Marga sesuai pada tingkat dan penjenjangannya. Pasal 15 (1) Pimpinan Pusat adalah Badan Penyelenggara Organisasi tertinggi yang bersifat Kolektif (2) Pimpinan Pusat berwenang : 1. Menerbitkan Peraturan Organisasi 2. Kebijakan Organisasi di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional 3. Mengangkat dan mengesahkan Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga di tingkat pusat 4. Mengesahkan komposisi dan Personalia Pimpinan Daerah 5. Mengesahkan dan menetapkan Personalia Dewan Paripurna Daerah. (3)   Pimpinan Pusat berkewajiban untuk : 1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan 



Rpat 



Pimpinan, Peraturan Organisasi dan keputusan Rapat



Tingkat Nasional 2. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional. Pasal 16 (1) Pimpinan Daerah adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat kolektif di Propinsi (2)  Pimpinan Daerah Berwenang :



1. Menentukan Kebijakan Organisasi di Tingkat Daerah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, dan Keputusan Rapat Tingkat Daerah 2. Mengangkat dan mengesahkan Pimpinan Komisariat Tingkat Daerah dan Lembaga di Tingkat Daerah 3. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Cabang 4. Mengesahkan dan menetapkan Personalia Dewan Paripurna Cabang. (3)   Pimpinan Daerah berkewajiban untuk : 1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan organisasi 



dan Keputusan Rapat



Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, dan Keputusan Rapat Tingkat Daerah 2. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah. Pasal 17 (1) Pimpinan Cabang adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Kabupaten/Kota (2) Pimpinan Cabang berwenang : 1. Menentukan Kebijakan Organisasi di Tingkat Cabang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, keputusan Rapat Tingkat Cabang 2. Mengesahkan Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga di Tingkat Cabang 3. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Ranting. (3)   Pimpinan Cabang berkewajiban untuk : 1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organanisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga. Keputusan Musyawarah Nasional,



Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi 



dan Keputusan Rapat



Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, dan Keputusan Rapat di Tingkat Cabang 2. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang. Pasal 18 (1) Pimpinan Ranting adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat  kolektif di Daerah Kecamatan   (2)   Pimpinan Ranting Berwenang : 1. Menentukan Kebijakan Organisasi di Tingkat Ranting sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat  Pimpinan, Peraturan Organisasi, Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah



Cabang,



Keputusan



Rapat



Tingkat



Cabang,



Keputusan



Musyawarah Ranting dan Keputusan Rapat di Tingkat Ranting 2. Mengangkat dan menetapkan Komposisi dan personalia Pimpinan Anak Ranting. (3)   Pimpinan Ranting berkewajiban untuk : 1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, 



Keputusan Musyawarah   



Nasional,  Keputusan  Rapat  Pimpinan,  Peraturan Organisasi  dan  Keputusan  Rapat Tingkat  Nasional,  Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, Keputusan Rapat Tingkat Cabang, Keputusan Musyawarah Ranting dan Keputusan Rapat di Tingkat Ranting 2. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Ranting 3. Membantu Pengurus Cabang dalam menggalang, pembina serta mengarahkan Anggota di tingkat Kecamatan.



Pasal 19 (1) Pimpinan Anak Ranting adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat kolektif di Tingkat Desa/Kelurahan (2)  Pimpinan Anak Ranting Berwenang : 1. Memberikan pertanggungjawaban kepada Pimpinan Ranting 2. Membantu Pimpinan Ranting dalam menggalang anggota diberbagai bidang, fungsi dan profesi di desa / kelurahan. Pasal 20 (1)        Pimpinan Komisariat pada setiap tingkatan Organisasi adalah Badan Pelaksana Tugas Organisasi yang bersifat kolektif (2)   Pimpinan Komisariat berwenang menentukan kebijakan Organisasi pada  lingkup Komisariat (3)   Pimpinan Komisariat berkewajiban : 1. Menggalang, membina, mendayagunakan potensi Anggota dalam Iingkup Komisariat 2. Memberikan pertanggungjawaban kepada pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya. BAB X LEMBAGA-LEMBAGA Pasal 21 (1)   Pada Tingkat Pusat, Daerah dan Cabang dapat membentuk Lembagalembaga sebagai alat kelengkapan Organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana Program Kerja Organisasi atas dasar profesi/keahlian guna meningkatkan kualitas peran PEMUDA PANCA MARGA



(2)   Selain lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1), di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang dibentuk Korps, Resimen dan Batalyon Yudha Putra sebagai pelaksana Program Kerja Organisasi di bidang Sishankamrata (3)     Ketentuan tentang Lembaga-lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB Xl DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PARIPURNA Pasal 22 (1)   PEMUDA PANCA MARGA, mempunyai Dewan Pembina di setiap tingkatan Pimpinan Organisasi (2)   Dewan Pembina, merupakan Badan yang memberikan pengarahan, petunjuk dan nasehat kepada Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Pasal 23 (1) Dewan Paripurna merupakan Badan yang memberikan pertimbangan dan pengawasan kepada Pimpinan Organisasi di setiap tingkatan dalam rangka pelaksanaan program kerja organisasi (2) Jika dipandang perlu, Dewan Paripurna dapat mengundang Pimpinan Organisasi di setiap tingkatan untuk meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Kerja Nasional (3) Susunan, Kedudukan, Tugas, Wewenang dan tanggungjawab Dewan Pembina dan Dewan Paripurna diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XII MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT



Pasal 24 (1) Musyawarah dan rapat-rapat terdiri atas : 1. Musyawarah Nasional 2. Musyawarah Nasional Luar Biasa 3. Rapat Pimpinan 4. Musyawarah Daerah 5. Musyawarah Cabang 6. Musyawarah Ranting 7. Rapat Kerja Nasional 8. Rapat Kerja Daerah 9. Rapat Kerja Cabang. (2)   Musyawarah  Nasional  merupakan  pemegang  kekuasaan  tertinggi Organisasi, diadakan sekali dalam empat tahun, dan berwenang untuk: 1. Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 2. Menetapkan Program Umum Organisasi 3. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat 4. Menetapkan Dewan Pembina Tingkat Pusat 5. Memilih dan menetapkan Komposisi Personalia Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Nasional 6. Menetapkan keputusan-keputusan Iainnya. (3)   Musyawarah   Nasional  Luar  Biasa  mempunyai  wewenang  atau kekuasaan   yang   sama  dengan   Musyawarah  Nasional  dengan ketentuan : 1. Diadakan atas undangan Dewan   Pembina   Pusat   apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam 2. Diadakan oleh Pimpinan Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Pimpinan Daerah sesudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pembina 3. Pihak yang mengundang    Musyawarah    Nasional    Luar  Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b wajib memberikan bertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional berikutnya atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa.



(4)   Rapat Pimpinan diadakan bila diperlukan atas undangan Pimpinan Pusat dan berwenang mengambil keputusan-keputusan, kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) (5)   Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam 4 tahun dan berwenang untuk : 1. Menyusun Program Kerja Daerah 2. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Daerah 3. Menetapkan Dewan Pembina Daerah 4. Memilih dan menetapkan Komposisi Personalia Daerah dan Dewan Paripurna Daerah 5. Menetapkan keputusan-keputusan Iainnya dalam batas kewenangannya. (6) Musyawarah  Cabang  diadakan  sekali  dalam  4  tahun dan berwenang untuk : 1. Menyusun Program Kerja Cabang 2. Manilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang 3. Menetapkan Dewan Pembina Cabang 4. Memilih dan menetapkan Komposisi Personalia Pengurus Cabang serta Dewan Paripurna Cabang 5. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya   dalam   batas-batas kewenangannya. (7)   Musyawarah  Ranting  diadakan  sekali  dalam  4  tahun  dan berwenang untuk : 1. Menyusun Program Kerja Ranting 2. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting 3. Menetapkan Dewan Pembina Ranting 4. Memilih dan menetapkan Pengurus Pimpinan Ranting 5. Menetapkan keputusan-keputusan Iainnya dalam batas kewenangannya. (8)   Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya dalam dua tahun sekali dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan program pelaksanaan selanjutnya



(9)   Rapat Kerja Daerah diadakan sekurang-kurangnya dalam dua tahun sekali dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Daerah dan menetapkan program pelaksanaan selanjutnya (10)   Rapat Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya dalam dua tahun sekali dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Cabang dan menetapkan program pelaksanaan selanjutnya BAB XIII QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 25 (1)   Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 adalah SAH apabila dihadiri oleh dua pertiga dari seluruh peserta (2)   Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak terpenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (3)   Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar 1. Sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta harus hadir 2. Keputusan-keputusan sah apabila  diambil  dengan  persetujuan sekurangkurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir. BAB XIV KEUANGAN Pasal 26 Sumber keuangan diperoleh dari : (1)   luran Anggota



(2)   Sumbangan yang tidak mengikat (3)   Usaha-usaha lain yang sah. BAB XV PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 27 (1)   



Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam Musyawarah



Nasional yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 3 huruf (a) (2)  



Dalam hal Organisasi dibubarkan maka kekayaan Organisasi dapat



diserahkan kepada Lembaga-lembaga Sosial di Indonesia. BAB XVI PERATURAN PERALIHAN Pasal 28 Peraturan-peraturan 



yang 



ada 



tetap 



berlaku 



selama belum diadakan



perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. Pasal 29 Tentang 



pemekaran 



wilayah 



di 



suatu 



Propinsi/Kabupaten/Kota, 



perlu



dikeluarkan juklak/juknis ditingkat PP. PPM, PD. PPM, PC. PPM dan Pimpinan Ranting untuk mengantisipasi perkembangan sosial politik masa depan. BAB XVII PENUTUP Pasal 30



(1)  Hal-hal yang belum ada atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi (2)    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Pada Tanggal :                                         1    



  ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 (1)  Keanggotaan seperti yang dimaksud pada Pasal 11 Anggaran Dasar PEMUDA PANCA MARGA terdiri atas : 1. Anggota Biasa 2. Anggota Peserta 3. Anggota Kehormatan



4. Anggota Partisipan. (2)  



Anggota Biasa 



adalah setiap 



Putera-Puteri 



Veteran 



RI 



beserta



keturunannya yang dilengkapi oleh Skep Veteran (3)   Anggota Peserta adalah Putra-putri Veteran RI beserta keturunannya yang tidak dibuktikan dengan Skep Veteran, tapi dibuktikan dengan surat keterangan dari LVRI (4)  Anggota    Kehormatan    adalah    seseorang  yang    berjasa  didalam pengembangan Organisasi (5)   Anggota Partisipan adalah mereka yang senantiasa berpartisipasi baik moril maupun materil terhadap organisasi Pemuda Panca Marga (6)   Ketentuan  mengepai  Anggota  Biasa,  Peserta,  Kehormatan  dan Partisipan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. BAB II KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 2 Setiap Anggota berkewajiban untuk : (1) Menghayati dan mengamalkan Sumpah Pemuda, Ikrar dan Sumpah Prasetya PEMUDA PANCA MARGA (2)   Mentaati dan melaksanakan AD/ART (3) Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Nasional dan keputusan-keputusan organisasi lainnya (4)   Membantu Pengurus dalam melaksanakan tugas organisasi (5)   Mengamankan dan memperjuangkan kebijakan organisasi



(6) Mencegah dan menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi (7)   Menghadiri musyawarah, rapat-rapat dan seluruh kegiatan (8)   Membayar iuran anggota. Pasal 3 Setiap anggota berhak untuk : (1)     Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi (2)     Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran (3)     Memilih dan dipilih. kecuali bagi Anggota Partisipan dan Anggota Kehormatan (4)    Ketentuan lain diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. BAB III PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 4 (1)   Anggota berhenti karena : 1. Meninggal dunia 2. Atas permintaan sendiri 3. Diberhentikan. (2)  Tata cara pemberhentian dan hak membela diri Anggota diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. BAB IV



USAHA Pasal 5 PEMUDA PANCA MARGA menjalankan usaha dan kegiatan yang meliputi : (1) Di 



bidang 



ideologi : membela, 



mempertahankan, 



mengamankan,



mengamalkan, dan membudayakan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara dan Ideologi Nasional (2)   Di bidang Politik : 1. Mempertahankan Negara Kesatuan  Republik Indonesia yang demokratis,  konstitusional,  mengamankan  dan  melaksanakan Propenas serta ketetapanketetapan MPR 2. Melaksanakan



Pendidikan



Politik



bagi



Anggota



guna



memantapkan



Demokrasi Pancasila. (3) Di bidang Ekonomi : Mengembangkan Koperasi dan Kewirausahaan guna meningkatkan Kesejahteraan Anggota (4)   Di bidang Sosial Budaya : 1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia dengan upaya meningkatkan kecerdasan   dan  keterampilan   guna meningkatkan mutu dan intensitas partisipasi dalam pembangunan Nasional 2. Meningkatkan pembinaan dan pengembangan Anggota sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. (5)   Di bidang Pertahanan Keamanan Negara : 1. Menjalin kerjasama dengan TNI/POLRI dalam mengemban tugas perjuangan bangsa untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara dalam rangka Sistim Pertahanan Nasional dan Kemanunggalan TNI/POLRI dengan rakyat 2. Berperan serta dalam mengembangkan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta guna terjaminnya keamanan dan ketertiban agar terpelihara



stabilitas



Politik,



Ekonomi,



Sosial



dan



Budaya



untuk



berhasilnya



Pembangunan Nasional. BAB V SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG, SYARAT-SYARAT PIMPINAN ORGANISASI DAN LOWONGAN ANTAR WAKTU Pasal 6   (1)   Susunan Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari : 1. Satu orang Ketua Umum 2. Dua orang Wakil Ketua Umum 3. Sekurang-kurangnya tujuh orang Ketua 4. Satu orang Sekretaris Jenderal 5. Sekurang-kurangnya tujuh orang Wakil Sekretaris Jenderal 6. Satu orang Bendahara Umum 7. Sekurang-kurangnya tujuh orang Bendahara umum 8. Sembilan puluh orang pengurus Departemen atau menurut kebutuhan. (2)   Pengurus Pleno terdiri atas Pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga (3)    Pengurus Harian terdiri atas sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f) dan (g) (4)   Personalia Pimpinan Pusat harus berdomisili di Ibukota Negara. Pasal 7 (1)   Susunan Pengurus Pimpinan Daerah terdiri atas : 1. Satu orang Ketua



2. Sekurang-kurangnya tujuh orang Wakil Ketua 3. Satu orang Sekretaris 4. Tujuh orang Wakil Sekretaris 5. Satu orang Bendahara 6. Tujuh orang Wakil Bendahara 7. Enam belas orang Anggota Biro atau menurut kebutuhan. (2)    Pengurus Pleno terdiri atas Pimpinan Daerah, Pimpinan Lembaga dan Pimpinan Komisariat Tingkat Daerah (3)   Pengurus Harian terdiri atas sebagaimana dimaksud ayat I huruf (a),(b),(c), (d),(e) dan (f) (4)   Personalia Pimpinan Daerah harus berdomisili di Ibukota Propinsi. Pasal 8 (1)   Susunan Pengurus Pimpinan Cabang terdiri atas : 1. Satu orang Ketua 2. Sekurang-kurangnya dua orang Wakil Ketua 3. Satu orang Sekretaris 4. Dua orang Wakil Sekretaris 5. Satu orang Bendahara 6. Dua orang Wakil Bendahara 7. Delapan orang Anggota Bagian atau menurut kebutuhan. (2) Pengurus Pleno terdiri atas Pimpinan Cabang. Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga (3) Pengurus Harian terdiri atas sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf (a), (b), (c), (d),(e), dan (f) (4)  Personalia Pimpinan   Cabang   harus   berdomisili   di   Ibukota Kabupaten / Kota. Pasal 9



(1)   Susunan Pengurus Pimpinan Ranting terdiri atas : 1. Satu orang Ketua 2. Dua orang Wakil Ketua 3. Satu orang Sekretaris 4. Dua orang Wakil Sekretaris 5. Satu orang Bendahara 6. Satu orang Wakil Bendahara 7. Enam belas orang Anggota Unit atau menurut kebutuhan. (2)  Pada daerah-daerah tertentu dapat dibentuk Seksi sesuai dengan kebutuhan (3)  Personalia Pimpinan Ranting harus berdomisili di Kecamatan setempat. Pasal 10 (1)   Susunan Pengurus Pimpinan Anak Ranting terdiri atas : 1. Ketua 2. Wakil Ketua 3. Sekretaris 4. Wakil Sekretaris 5. Bendahara 6. Wakil Bendahara 7. Delapan orang Anggota Sub Unit atau menurut kebutuhan. (2)   Pada daerah-daerah tertentu dapat dibentuk Seksi sesuai dengan kebutuhan (3)    Personalia Pimpinan Anak Ranting harus berdomisili di Desa / Kelurahan setempat. Pasal 11 (1)   Departemen, Biro, Bagian, Seksi dan Sub Seksi masing-masing terdiri atas : 1. Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan 2. Pendidikan, Litbang dan Iptek



3. SISHANKAMRATA dan PJSN ’45 4. Hubungan antar Lembaga dan Humas 5. Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup 6. Pemberdayaan Masyarakat dan Otonomi Daerah 7. Usaha Kecil, Menengah, Koperasi dan Tenaga Kerja 8. Pemberdayaan perempuan 9. Pariwisata, Seni Budaya dan Olahraga. Pasal 12 (2)   Susunan Pimpinan Komisariat terdiri atas : 1. Satu orang Ketua 2. Dua orang Wakil Ketua 3. Satu orang Sekretaris 4. Satu orang Wakil Sekretaris 5. Satu orang Bendahara 6. Satu orang Wakil Bendahara. Pasal 13 (1)   Persyaratan Pengurus Organisasi adalah : 1. Anggota Biasa, harus menunjukkan bukti diri yang syah sebagai Putera-Puteri dan keturunan Veteran RI 2. Memiliki sikap kepedulian yang tinggi terhadap Organisasi 3. Mampu memberikan motivasi 4. Memiliki kemampuan berpikir strategis 5. Memiliki visi dan misi serta orientasi ke depan 6. Mampu bekerja secara kolektif serta mampu  mengembangkan fungsi dan peran PEMUDA PANCA MARGA 7. Mandiri 8. Tidak sedang menjalani  perkara  pidana dan  perbuatan yang melawan hukum atau bagi mereka yang pada saat duduk didalam pimpinan organisasi PPM pernah dihukum oleh pengadilan, maka yang bersangkutan tidak dapat lagi duduk pada pimpinan organisasi PPM di semua tingkatan, maupun pada Dewan Paripurna



9. Dapat  meluangkan  waktu  dan  sanggup  bekerja  aktif  dalam menjalankan tugas Organisasi. (2)  Persyaratan menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, tidak boleh merangkap jabatan baik secara vertikal  dalam organisasi  PPM maupun secara horizontal dengan organisasi sejenis Pasal 14 (1)   Lowongan antar waktu Personalia Pimpinan terjadi karena : 1. Meninggal dunia 2. Atas permintaan sendiri 3. Diberhentikan (2)   Kewenangan pemberhentian Personalia  Pimpinan  sebagaimana  dimaksud ayat 1 huruf (b) dan (c) diatur sebagai berikut : 1. Untuk Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pimpinan 2. Untuk Pimpinan   Daerah   dilakukan   oleh   Pimpinan   Pusat berdasarkan usuian Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya 3. Untuk pimpinan   cabang   dilakukan   oleh   Pimpinan   Daerah berdasarkan usulan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya 4. Untuk Pimpinan  Ranting  dilakukan  oleh  Pimpinan  Cabang berdasarkan usulan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya 5. Untuk Pimpinan Anak Ranting dilakukan oleh Pimpinan Ranting berdasarkan usuian Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya. (3)   



Anggota Pimpinan yang diberhentikan pelaksanaannya diatur dalam



Peraturan Organisasi. Pasal 15 (1)    Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Pusat disahkan oleh RAPIM



(2)   Calon-calon diajukan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan Pusat untuk dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Dewan Paripurna Nasional (3)   Sebelum   diadakan   Rapat  Pimpinan,  calon-calon  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengisi lowongan tersebut sebagai pejabat sementara. Pasal 16 Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Daerah disahkan oleh Pimpinan Pusat berdasarkan usulan Pimpinan Daerah. Pasal 17 Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Cabang disahkan oleh Pimpinan Daerah berdasarkan usulan Pimpinan Cabang. Pasal 18 Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Ranting disahkan oleh Pimpinan Cabang berdasarkan usulan Pimpinan Ranting. Pasal 19 Pengisian  lowongan  antar waktu  Personalia  Pimpinan Anak Ranting disahkan oleh Pimpinan Ranting berdasarkan usulan Pimpinan Anak Ranting. Pasal 20 Masa jabatan penggantian antar waktu berakhir pada masa jabatan yang digantikannya berakhir. Pasal 21 Ketentuan lain mengenai pengisian lowongan antar waktu Pimpinan diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. BAB VI



PEMBATASAN WAKTU MASA JABATAN SEBAGAI KETUA UMUM, KETUA PIMPINAN DAERAH DAN KETUA PIMPINAN CABANG Pasal 22 Masa jabatan sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Daerah,  Ketua Pimpinan Cabang, dibatasi maksimal 2(dua) periode, sesudahnya tidak dapat diangkat untuk masa jabatan berikutnya. BAB VII SUSUNAN, FUNGSI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN LEMBAGA Pasal 23   (1)   Lembaga-lembaga terdiri tingkat pusat sampai dengan daerah terdiri dari Lembaga : 1. Lembaga ekonomi 2. Lembaga Sishankamrata 3. Lembaga Sosial Budaya 4. Lembaga Advokasi 5. Lembaga Pendidikan. (2)   Lembaga yang dimaksud pada ayat 1 pasal 23 sekurang-kurangnya terbentuk 1 lembaga (3) Ketentuan  mengenai tata cara, susunan pengurus dan pendirian lembaga diatur Iebih lanjut dalam peraturan organisasi. Pasal 24 Susunan Pimpinan Korps, Resimen dan Batalyon Yudha Putra terdiri atas :



1. Di tingkat Pusat dipimpin oleh Komandan Korps yang secara ex-o



cio dijabat



oleh Ketua Umum PP. PEMUDA PANCA MARGA, atau yang ditunjuk 2. Di tingkat Daerah dipimpin oleh Komandan Resimen yang secara ex-o



cio



dijabat oleh Ketua PD. PEMUDA PANCA MARGA, atau yang ditunjuk 3. Di tingkat Cabang dipimpin oleh Komandan Batalyon yang secara ex-o



cio



dijabat oleh Ketua PC. PEMUDA PANCA MARGA, atau yang ditunjuk. Pasal 25 (1)   Pimpinan Lembaga-lembaga pada setiap tingkatan Organisasi adalah Badan Pelaksana Program Kerja Organisasi yang bersifat kolektif (2)   Pimpinan  Lembaga-lembaga berwenang menyusun rencana kerja lembaga sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusankeputusan Organisasi. (3)   Pimpinan Lembaga-lembaga berkewajiban : 1. Menghimpun dan mendayagunakan potensi Anggota dalam Iingkup kerjanya 2. Memberikan



pertanggungjawaban



kepada



pimpinan



Organisasi



sesuai



tingkatannya. (4)   



Ketentuan lain tentang Lembaga-lembaga diatur Iebih lanjut dalam



Peraturan Organisasi. BAB VIII SUSUNAN, KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PARIPURNA Pasal 26 (1)   Susunan Dewan Pembina Pusat ditetapkan oleh Musyawarah Nasional terdiri dari : 1. Ketua : Panglima TNI



2. Ketua Harian : Ketua Umum DPP LVRI 3. Anggota-Anggota : KAPOLRI, KASAD, KASAL, KASAU. (2)   Susunan Dewan Pembina Daerah ditetapkan oleh Musyawarah Daerah terdiri dari : 1. Ketua : PANGDAM / DANREM 2. Wakil Ketua : KAPOLDA 3. Ketua Harian : Ketua PD. LVRI 4. Anggota-anggota : Dansat/Ka. TNl AD, AL, AU dan POLRI di Daerah Tingkat I. (3)    Susunan  Dewan  Pembina  Cabang  ditetapkan oleh Musyawarah Cabang yang terdiri atas : 1. Ketua : DANDIM 2. Ketua Harian : Ketua PC. LVRI 3. Anggota-anggota : Kapolres,Dansat,TNI,AD,AL,AU setingkat Daerah Tingkat II. (4)   Susunan  Dewan  Pembina  Ranting  ditetapkan  oleh  Musyawarah Ranting yang terdiri atas : 1. Ketua : DANRAMIL 2. Ketua Harian : Ketua MARAN LVRI 3. Anggota-anggota : KAPOLSEK Pasal 27 (1)   Susunan Dewan Paripurna Nasional terdiri dari : 1. Ketua 2. Wakil Ketua 3. Sekretaris 4. Anggota-anggota. (2)   Susunan Dewan Paripurna Daerah terdiri dari :



1. Ketua 2. Wakil Ketua 3. Sekretaris 4. Anggota-anggota.   (3)   Susunan Dewan Paripurna Cabang terdiri dari : 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota-anggota. Pasal 28 (1)   Dewan  Pembina  pada  setiap  tingkatan  merupakan  Badan yang berfungsi untuk membina, memberikan arahan, petunjuk, saran kepada pimpinan organisasi dalam menjalankan dan mengendalikan segala kegiatan dari usaha organisasi (2)   



Dewan 



Pembina 



setiap 



tingkatan 



dalam 



menjalankan fungsinya



mengambil langkah-Iangkah kebijaksanaan berazaskan musyawarah mufakat anggota – anggotanya sehingga mencerminkan azas kebersamaan. Pasal 29 (1)   Dewan  Paripurna  pada  setiap tingkatan  merupakan  Badan yang  berfungsi untuk membantu dan mengawasi Pimpinan Organisasi dalam pelaksanaan Program Kerja Organisasi (2)   Keanggotaan Dewan Paripurna terdiri dari Tokoh Putera-Puteri Veteran  RI yang memiliki kemampuan, kemauan, dedikasi terhadap Organisasi PEMUDA PANCA MARGA (3)   Dewan    Paripurna    memiliki    wewenang    mengundang    Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya untuk meminta laporan atas pelaksanaan Program Kerja Organisasi.



BAB IX MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 30 (1)   Musyawarah Nasional dihadiri oleh : 1. Unsur Dewan Pembina Pusat 2. Unsur Dewan Paripurna Nasional 3. Pimpinan Pusat 4. Unsur Pimpinan Daerah 5. Unsur Pimpinan Cabang (2)   Rincian peserta Musyawarah Nasional diatur oleh Pimpinan Pusat (3)   Peserta MUNASLUB sama dengan sebagaimana dimaksud ayat (1) (4)   Pimpinan Musyawarah Nasional  dipilih  oleh  dan  dari  peserta Musyawarah Nasional (5)   Sebelum Pimpinan Musyawarah  Nasional dipilih,  Pimpinan Pusat bertindak sebagai Pimpinan Sementara. Pasal 31 (1)   Rapat Pimpinan dihadiri oleh : 1. Unsur Dewan Pembina 2. Unsur Dewan Paripurna Nasional 3. Pimpinan Pusat 4. Unsur Pimpinan Daerah. (2)   Rincian peserta Rapat Pimpinan diatur oieh Pimpinan Pusat. Pasal 32



(1)   Musyawarah Daerah dihadiri oleh : 1. Unsur Pimpinan Pusat 2. Unsur Dewan Pembina Daerah 3. Unsur Dewan Paripurna Daerah 4. Pimpinan Daerah 5. Unsur Pimpinan Cabang. (2)   Rincian peserta Musyawarah Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah (3)   Pimpinan Musyawarah  Daerah  dipilih  oleh  dan  dari  Peserta Musyawarah Daerah (4)   Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah terpilih, Pimpinan Daerah bertindak sebagai Pimpinan Sementara. Pasal 33 (1)   Musyawarah Cabang dihadiri oleh : 1. Unsur Pimpinan Daerah 2. Unsur Dewan Pembina Cabang 3. Unsur Dewan Paripurna Cabang 4. Pimpinan Cabang 5. Unsur Pimpinan Ranting.   (2)   Rincian peserta Musyawarah Cabang diatur oleh Pimpinan Cabang (3)   Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih  oleh  dan  dari  Peserta Musyawarah Cabang (4)   Sebelum Pimpinan Musyawarah Cabang terpilih Pimpinan Cabang bertindak sebagai Pimpinan Sementara. Pasal 34



(1)   Musyawarah Ranting dihadiri oleh : 1. Unsur Pimpinan Cabang 2. Unsur Dewan Pembina Ranting 3. Pimpinan Ranting 4. Unsur Pimpinan Anak Cabang. (2)   Rincian peserta Musyawarah Ranting diatur oleh Pimpinan Ranting (3)   Pimpinan Musyawarah Ranting  dipilih  oleh  dan  dari  Peserta Musyawarah Ranting (4)   Sebelum Pimpinan Musyawarah Ranting terpilih Pimpinan Ranting bertindak sebagai Pimpinan Sementara. Pasal 35 (1)   Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh : 1. Unsur Dewan Pembina Pusat 2. Unsur Dewan Paripurna Nasional 3. Pimpinan Pusat 4. Unsur Pimpinan Daerah. (2)   Rincian peserta Rapat Kerja Nasional diatur oleh Pimpinan Pusat. Pasal 36 (1)   Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh : 1. Unsur Dewan Pembina Daerah 2. Unsur Pimpinan Pusat 3. Unsur Dewan Paripuma Daerah 4. Pimpinan Daerah 5. Unsur Pimpinan Cabang. (2)   Rincian peserta Rapat Kerja Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah.



Pasal 37 (1)   Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh : 1. Unsur Dewan Pembina Cabang 2. Unsur Pimpinan Daerah 3. Unsur Dewan Paripuma Cabang 4. Pimpinan Cabang 5. Unsur Pimpinan Cabang. (2)   Rincian peserta Rapat Kerja Cabang diatur oleh Pimpinan Sidang. BAB X HAK BICARA DAN HAK SUARA Pasal 38 (1)   Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara (2)   Hak suara  dalam  hal  pemilihan  Pimpinan  Munas dan Pimpinan Organisasi diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan dalam forum Musyawarah sebagaimana dimaksud BAB X. BAB XI PEMILIHAN PIMPINAN ORGANISASI DAN PEMBENTUKAN FORMATUR Pasal 39 (1)        Pemilihan  Ketua  Umum / Ketua  di  setiap  tingkat  Pimpinan  PPM  dilakukan melalui pemilihan Iangsung oleh peserta yang diatur dalam tata tertib musyawarah



(2)    Ketua    Umum / Ketua    terpilih    sekaligus    sebagai    ketua  formatur didampingi anggota formatur untuk menyusun komposisi Personalia Pimpinan Pemuda Panca Marga (3)   Formatur terdiri dari 1. Seorang Ketua 2. Seorang sekertaris 3. Beberapa orang anggota. BAB XII PENGGUNAAN NAMA PEMUDA PANCA MARGA Pasal 40 (1) Penggunaan identitas dan nama PEMUDA PANCA MARGA untuk maksud  apapun  oleh  suatu  Badan  atau  oleh  perorangan  hanya dibenarkan berdasarkan persetujuan Pimpinan Pusat (2)   Penggunaan identitas dan papan nama PEMUDA PANCA MARGA untuk setiap tingkatan disebut : 1. Pimpinan Pusat : MARKAS BESAR PEMUDA PANCA MARGA 2. Pimpinan Daerah            : MARKAS DAERAH PEMUDA PANCA MARGA 3. Pimpinan Cabang : MARKAS CABANG PEMUDA PANCA MARGA 4. Pimpinan Ranting : MARKAS RANTING PEMUDA PANCA MARGA 5. Pimpinan Anak Ranting : MARKAS ANAK RANTING PEMUDA PANCA MARGA 6. Pimpinan Komisariat : KOMISARIAT PEMUDA PANCA MARGA BAB XIII SUMPAH, IKRAR DAN MOTTO PERJUANGAN Pasal 41



Sumpah Prasetya PEMUDA PANCA MARGA seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar pada Bab V pasal 9 selengkapnya berbunyi : KAMI PEMUDA PANCA MARGA ADALAH : 1. PENGAWAL DAN PENERUS CITA-CITA   



PROKLAMASI KEMERDEKAAN



REPUBLIK INDONESIA 2. SENATIASA MENJUNJUNG TINGGI  DAN  MENGHAYATI  KODE KEHORMATAN VETERAN



REPUBLIK



INDONESIA



“PANCA



MARGA”



SETIA 



IKUT



BERTANGGUNG  JAWAB  DALAM  SETIAP  UPAYA  PERTAHANAN KEAMANAN 3. TETAP MENANAMKAN SEMANGAT PATRIOTISME DALAM JIWA SERTA SENANTIASA  MENJAGA  CITRA  DAN KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA 4. MERUPAKAN BAGIAN YANG  MUTLAK DARI  GENERASI  MUDA INDONESIA YANG DINAMIS DAN KREATIF, BERWATAK KSATRIA SERTA BERTEKAD MEMAJUKAN KEHIDUPAN BANGSA DI SEGALA BIDANG 5. PENGABDI YANG BERPEGANG TEGUH PADA PANCASILA DAN UNDANGUNDANG DASAR 1945 YANG MERUPAKAN DASAR DAN FALSAFAH HIDUP BANGSA DI SEGALA BIDANG Pasal 42 IKRAR PEMUDA PANCA MARGA berbunyi sebagai berikut : Merdeka…!  Merdeka …! Merdeka …! 1. KAMI



PUTRA-PUTRI



VETERAN



REPUBLIK



INDONESIA



MENJADIKAN



SEMANGAT DAN  PATRIOTISME  PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI BAGIAN INTEGRAL JIWA DAN LANGKAH KAMI UNTUK MENGAMANKAN PANCASILA



DAN



UNDANG-UNDANG



DASAR



1945



DARI



SEGALA



RONGRONGAN YANG DATANG BAIK DARI LUAR MAUPUN DALAM, DEMI TETAP TEGAKNYA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA



2. KAMI



PUTRA-PUTRI



VETERAN



REPUBLIK



INDONESIA



MENJADIKAN 



SEMANGAT  DAN  PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI BAGIAN INTEGRAL JIWA DAN LANGKAH KAMI UNTUK MENERIMA, MENERUSKAN DAN MENGAMANKAN ARTI PENTING PROSES PEWARISAN NILAI-NILAI PERJUANGAN 1945 PADA SETIAP PUTRA BANGSA 3. KAMI



PUTRA-PUTRI



VETERAN



REPUBLIK



INDONESIA



MENJADIKAN



SEMANGAT DAN  PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI BEKAL MENTAL DALAM MENINGKATKAN KUALITAS  PERAN  DAN  FUNGSI  UNTUK SIAP MENERIMA DAN MELAKSANAKAN   ESTAFET   KEPEMIMPINAN   BANGSA  YANG DIEMBAN DI PUNDAK KAMI DALAM PROSES REGENERASI 4. KAMI



PUTRA-PUTRI



VETERAN



REPUBLIK



INDONESIA



MENJADIKAN



SEMANGAT DAN PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI LANDASAN MENTAL, MORAL, PERILAKU UNTUK TAMPIL SEBAGAI PELOPOR DALAM MENGGALANG PERSATUAN DAN KESATUAN ANTAR GENERASI  MUDA PADA KHUSUSNYA DAN BANGSA INDONESIA PADA UMUMNYA Pasal 43 Motto Perjuangan PEMUDA PANCA MARGA adalah : TANHANA DHARMA MANGRWA Yang berarti           :  TIADA PENGABDIAN YANG MENDUA Yang berarti pula   :  PENGABDIAN YANG TUNGGAL Pasal 44 Tata cara penggunaan Sumpah Prasetya, Ikrar dan Motto Perjuangan diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi BAB XIV ATRIBUT



Pasal 45 Atribut Organisasi PEMUDA PANCA MARGA sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar pada Bab VI pasal 10 terdiri atas : Panji-panji, Bendera, Lambang, Lencana, Seragam, Hymne dan Mars Organisasi. Pasal 46 (1)   Panji-panji PEMUDA PANCA MARGA dengan bentuk ukuran sebagai berikut : 1. Bentuk : Empat Persegi Panjang 2. Ukuran : Panjang 117 cm x lebar 78 cm 3. Warna : Merah Di tengah-tengah segi lima terletak tulisan “PPM” bersama kuning emas yang dilingkari tali/Imbang bergaris tengah 42 cm, dilingkari oleh  22 butir padi dan kapas 12  buah, diujungnya terdapat bersudut lima. Pada tangkai bawah padi dan kapas, terdapat pita hijau yang mengikat kedua tangkai tersebut berukuran lebar 4 cm. Didalam  pita  hijau  terdapat tulisan TANHANA DHARMA MANGRWA” yang berwarna kuning emas, lebar 2 cm dan tinggi 4cm  Sekeliling Panji diberi rumbai berwarna kuning emas ukuran 6 cm. 1. Tiap Panji berukuran tinggi 2,5 m, garis tengah 4 cm di ujung tiang terdapat bintang bersudut lima, logam kuning emas dengan garis tengah 15 cm, pada bagian tengahnya tebal 5 cm dan kelima ujung bintang berbentuk runcing dan tajam. (2)   Arti Panji-panji PEMUDA PANCA MARGA : 1. Segi lima terletak di tengah melambangkan Pancasila 2. Warna merah berarti berani, luhur, dinamis dan kreatif menuju kemenangan / kejayaan 3. Bintang bersudut lima berarti keluhuran jiwa dan cita-cita 4. Tulisan PPM singkatan dari PEMUDA PANCA MARGA



5. Tali lambing warna putih berarti ikatan persaudaraan yang akrab, senasib dan sepenanggungan 6. Padi dan kapas berarti masyarakat yang adil dan makmur 7. Butir padi 22 dan kapas 12 buah  melambangkan  jalinan kesejarahan dengan Kongres Pertama LVRI tanggal 22 Desember 1956. Pasal 47 Bendera PEMUDA PANCA MARGA mempunyai bentuk warna dan isi yang sama dengan panji-panji tanpa jumbal/kuncir-kuncir dan ukuran 2 (dua) berbanding 1 (satu).   Pasal 48   Lambang PEMUDA PANCA MARGA adalah : 1. Segi Lima 2. Tulisan PPM dilingkari tali/tambang, kemudian dilingkari padi dan kapas di kiri dan kanan 22 butir dan 12 buah 3. Diatasnya terdapat bintang bersudut lima 4. Pada pita hijau terdapat tulisan : “TANHANA DHARMA MANGRWA” . Pasal 49 Lencana 



PEMUDA 



PANCA 



MARGA 



adalah 



tanda 



Organisasi 



yang



menggambarkan bentuk dan isi lambang, dibuat dari bahan logam warna kuning emas bergaris tengah 22 mm. Pasal 50 PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Seragam Organisasi. Pasal 51



PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Hymne dan Mars Hymne PEMUDA PANCA MARGA adalah sebagaimana Lampiran 1, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga ini Mars PEMUDA PANCA MARGA adalah sebagaimana Lampiran 2 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga ini Pasal 52 Tata cara penggunaan Atribut Organisasi diatur Iebih lanjut dalam Peraturan oganisasi BAB XV KEUANGAN Pasal 53 (1)   Iuran Anggota terdiri dari : 1. Uang pangkal 2. luran Anggota. 2)   Jumlah  dan  mekanisme  pengumpulan  uang pangkal  dan iuran ditentukan dalam Peraturan Organisasi (3)   Hal-hal yang.menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dipertanggungjawabkan dalam forum yang akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi (4)   Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah-musyawarah di setiap tingkatan  semua  pemasukan  dan  pengeluaran  keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Organisasi melalui veri kasi. BAB XVI PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



Pasal 54 Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga organisasi dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional BAB XVII PENUTUP Pasal  55 (1)   Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Peraturan tersendiri oleh Pimpinan Pusat (2)   Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Pada Tanggal :                                              :



Bagikan ini:



 Twitter



 Facebook



Suka Jadilah yang pertama menyukai ini.



Pemuda Panca Marga /