Ad Art Pemuda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ORGANISASI KEPEMUDAAN GAMPONG KUTA LHOKSUKON KECAMATAN LHOKSUKON KABUPATEN ACEH UTARA Sekretariat : Jln. Medan – Banda Aceh, Lhoksukon Aceh Utara 24382



AD/ART ANGGARAN DASAR (AD) Organisasi Kepemudaan



Gampong Kuta Lhoksukon



KETENTUAN UMUM 1. Bahwa untuk mencapai tujuan pembangunan nasional Indonesia dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa kepada TuhanYME, berbudaya, berilmu pengetahuan dan beramal. 2. Bahwa untuk menunjang pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya antara lain dibutuhkan pembinaan dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat. 3. Bahwa para Pemuda Gampong KutaLhoksukon menyadari akan posisi dan tanggungjawabnya untuk berperan serta dalam mencapai tujuan pembangunan nasional Indonesia. 4. Dalam usaha untuk mencapai tujuan tersebut, para Pemuda Gampong Kuta Lhoksukon berpegang teguh pada sifat-sifat keilmuan yang objektif, kritis, jujur serta berlandaskan falsafah negara Pancasila dan UUD 1945. 5. Menyadari akan kedudukan dan tanggung jawab Pemuda Gampong Kuta Lhoksukon terhadap KecamatanLhoksukon dan masyarakat, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, paraPemuda Gampong Kuta Lhoksukonyang berasal dari lhoksukon yang bergabung bersama bertekad untuk mengharumkan nama Lhoksukon dalam organisasi Pemuda Gampong Kuta Lhoksukon yang didirikan di Lhoksukon pada tanggal Lima Belas Juli Dua Ribu Enam Belasdengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut



BAB I IDENTITAS



Pasal 1 NAMA (1) Pemuda Gampong Kuta Lhoksukon didirikan oleh Pemuda Gampong Kuta Lhoksukonyang berasal dari Gampong Kuta Lhoksukon sebagai organisasi yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945. (2) Organisasi Pemuda Gampong Kuta Lhoksukon selanjutnya disebut dengan nama sebutan Kepemudaan Gampong Kuta Lhoksukon.



Pasal 2 WAKTU Organisasi ini didirikan sejak 17Juli 2016 untuk jangka waktu 5 Tahun



ORGANISASI KEPEMUDAAN GAMPONG KUTA LHOKSUKON KECAMATAN LHOKSUKON KABUPATEN ACEH UTARA Sekretariat : Jln. Medan – Banda Aceh, Lhoksukon Aceh Utara 24382 Pasal 3 KEDUDUKAN Pemuda Gampong Kuta Lhoksukonberkedudukan di Gampong Kuta Lhoksukon Kecamatan LhoksukonKabupaten Aceh Utara



Pasal 4 LAMBANG Lambang Pemuda Gampong Kuta Lhoksukon Lhoksukonadalah logo Pemuda dengan tulisan Pemuda Gampong Kuta Lhoksukon Lhoksukondibawahnya



BAB II DASAR, MAKSUD & TUJUAN, KEGIATAN



Pasal 5 DASAR Organisasi Kepemudaanmerujuk kepada azasPancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945 .



Pasal 6 MAKSUD DAN TUJUAN (1) Organisasi Kepemudaan didirikan dengan maksud mewujudkan dan atau mencari dan memberikan solusi atas segala permasalahan sosial yang dialami pemuda dan masyarakat, dengan mengadakan usaha – usaha dan upaya – upaya pengembangan masyarakat dalam bidang Pendidikan, Agama, Sosial, Budaya, Politik dan lingkungan Hidup Serta Kesehatan. (2) Organisasi Pemuda Gampong Kuta Lhoksukon dimaksudkan sebagai wadah persatuan Pemuda Gampong Kuta Lhoksukon serta terbuka bagi individu-individu yang sejalan dengan tujuan dan cita-cita pendirian Pemuda Gampong Kuta Lhoksukon. (3) Organisasi Pemuda Gampong Kuta Lhoksukontidak berafiliasi dengan Partai Politik. Bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia umumnya, khususnya masyarakat Lhoksukon, dapat mengalami peningkatan taraf kehidupan baik secara Pendidikan, Agama, Sosial, Budaya, Politik, dan lingkungan Hidup serta kesehatan, dan mengurangi jurang perbedaan tingkat sosial.



Pasal 7 KEGIATAN ORGANISASI Untuk mencapai tujuan diatas, Organisasi Kepemudaanmelakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1. Melakukan kontrol sosial disegala bidang. 2. Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi Lhoksukon, serta menyalurkan aspirasi pemudaLhoksukonsesuai harapan dan cita-cita organisasi.



ORGANISASI KEPEMUDAAN GAMPONG KUTA LHOKSUKON KECAMATAN LHOKSUKON KABUPATEN ACEH UTARA Sekretariat : Jln. Medan – Banda Aceh, Lhoksukon Aceh Utara 24382 3. Mengembangkan Potensial Generasi Muda Lhoksukon sehingga memilki sikap berani tampil ditengahtengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi Nilai Budaya Aceh. 4. Meningkatkan peran serta masyarakat Lhoksukon dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah. 5. Memberikan penyuluhan Pentingnya Pendidikan Kepada Masyarakat. 6. Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak serta investigasi. 7. Melakukan pendampingan dan konsultasi. 8. Sosialisasi program dan konsultasi. 9. Mendirikan dan Mengupayakan sarana Pendidikan/Pelatihan Untuk Generasi Muda. 10. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan. 11. Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat Lhoksukon yang demokratis menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya. 12. Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.



BAB III SIFAT



Pasal 8 SIFAT Lembaga ini bersifat dinamis, flesikbel, non-politik, dan sosial kemasyarakatan.



BAB IV KEKAYAAN Pasal 9



Kekayaan lembaga ini terdiri dari : 1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga. 2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga. 3. Hibah atau sumbangan dari Pemerintah/Badan Usaha yang tidak mengikat dan sah secara hukum. 4. Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat. Dana yang masuk ke lembaga disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama lembaga, atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan pengurus atas persetujuan Dewan pendiri. Pengajuan dana sosial dari lembaga sosial lain ke lembaga ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.



ORGANISASI KEPEMUDAAN GAMPONG KUTA LHOKSUKON KECAMATAN LHOKSUKON KABUPATEN ACEH UTARA Sekretariat : Jln. Medan – Banda Aceh, Lhoksukon Aceh Utara 24382 BAB V KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN DEWAN PENGURUS



Pasal 10



Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 11 DEWAN PENDIRI 1. Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari : a. Mereka yang mendirikan Lembaga Organisasi ini b. Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya. 2. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri 3. Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik lembaga 4. Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga. 5. Apabila anggota dewan pendiri tidak aktif selama 2 (dua ) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri. 6. Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri. 7. Dewan pendiri mempunyai kapasitas sebagai panutan, berwawasan luas serta bijak dalam memberikan masukan pada organisasi. 8. Dewan pendiri dapat mengangkat beberapa dewan pakar, penasehat atau dewan pelindung dan atau pengawas. 9. Jumlah dewan pendiri minimal sekurang-kurangnya 5 orang dan maksimal sebanyak-banyaknya 10 orang.



Pasal 12 DEWAN PENGURUS



1. Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua atau lebih, dibantu seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang keahliannya masing-masing di bawah pengawasan Dewan Pendiri. 2. Setiap anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama. 3. Apabila ketua umum terpilih melakukan penyimpangan sosial maka masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan dan diganti oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu.



ORGANISASI KEPEMUDAAN GAMPONG KUTA LHOKSUKON KECAMATAN LHOKSUKON KABUPATEN ACEH UTARA Sekretariat : Jln. Medan – Banda Aceh, Lhoksukon Aceh Utara 24382 4. Dewan Pengurus yang terdiri dari ketua umum dan dibantu oleh beberapa bidang keahlian dipilih dan disahkan oleh MUBES.



BAB VI KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS



Pasal 13 KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS 1. Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga. 2. Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. 3. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.



Pasal 14 KEKUASAAN DEWAN PENGURUS



Ketua, wakil ketua, Sekretaris dan Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan karenanya mewakili Lembaga didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus dan pelaksanaan kegiatan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :  Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga.  Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan lembaga.  Memberati Lembaga sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan persetujuan tertulis dari Dewan Pendiri.  Surat-surat



keluar



yang



penting



ditanda



tangani



oleh



Ketua



dan



Sekretaris.



Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya dua orang dari pengurus, dan salah satunya ketua.



ORGANISASI KEPEMUDAAN GAMPONG KUTA LHOKSUKON KECAMATAN LHOKSUKON KABUPATEN ACEH UTARA Sekretariat : Jln. Medan – Banda Aceh, Lhoksukon Aceh Utara 24382 BAB VII RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN Pasal 15 KELENGKAPAN ORGANISASI (1)



Musyawarah Besar (MuBes)



(2)



Musyawarah Besar Luar Biasa ( MusLub)



(3)



Rapat Dewan Pendiri



(4)



Rapat Pengurus Pasal 16 MUSYAWARAH BESAR (MuBes)



Tata cara penyelenggaraan MuBes:



(1)



MuBes dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dan dianggap sah (quorum) bila dihadiri sedikitnya oleh ½ (satu perdua) dari jumlah anggota terdaftar ditambah 1 (satu) anggota yang tercatat sebagai anggota Organisasi Pemuda Gampong Kuta Lhoksukon Lhoksukon.



(2)



Penanggung jawab penyelenggaraan MuBes adalah adalah pengurus Organisasi



(3)



MuBes menerima pertanggungjawaban pengurus organisasi



(4)



MuBes memilih Ketua Umum



(5)



Keputusan tertinggi di dalam MuBes terletak pada dewan pendiri



Pasal 17 MUBES LUAR BIASA (MusLub)



Tata cara penyelenggaraan Musyawarah besar luar biasa:



(1)



Mubes Luar Biasa diselenggarakan atas permintaan anggota yang dinyatakan oleh sedikitnya ½ (satu perdua) dari jumlah anggota terdaftar ditambah 1 (satu) anggota pengurus



(2)



Permintaan penyelenggaraan Mubes Luar Biasa dinyatakan secara tertulis kepada Dewan Pendiri



(3)



MuBes Luar Biasa dianggap sah (quorum) bila dihadiri sedikitnya oleh 2/3 (dua pertiga) anggota terdaftar



(4)



MuBes luar biasa hanya diselenggarakan apabila: a) Pengurus Organisasi tidak dapat menjalankan fungsi organisasi b) Pengurus Organisasi melanggar AD/ART



ORGANISASI KEPEMUDAAN GAMPONG KUTA LHOKSUKON KECAMATAN LHOKSUKON KABUPATEN ACEH UTARA Sekretariat : Jln. Medan – Banda Aceh, Lhoksukon Aceh Utara 24382 Pasal 18



RAPAT DEWAN PENDIRI



Tata cara penyelenggaraan Rapat Dewan Pendiri:



(1)



Rapat diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun atau berdasarkan kebutuhan



(2)



Rapat dianggap sah bila dihadiri oleh ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) anggota Dewan Pendiri



Pasal 19 RAPAT KERJA



Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Kerja :



(1)



Rapat kerja diselenggarakan oleh Pengurus Organisasi



(2)



Rapat kerja diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan dihadiri oleh anggota



(3)



Rapat kerja menyusun dan mengevaluasi program kerja Pengurus Organisasi



(4)



Rapat kerja dapat mengesahkan program yang belum diamanatkan dalam MuBes



Pasal 20



RAPAT PENGURUS Tata cara penyelenggaraan Rapat Pengurus Organisasi:



(1)



Rapat diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau lebih berdasarkan kebutuhan



(2)



Rapat dihadiri oleh minimal ½ (satu perdua) anggota ditambah 1 (satu) anggota Pengurus Organisasi



(3)



Setiap keputusan yang di ambil dewan pengurus sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 (dua per tiga) dewan pengurus



(4)



Rapat mengevaluasi kegiatan bulanan Organisasi Pemuda Gampong Kuta Lhoksukon Lhoksukon oleh Dewan Pendiri



Pasal 21



PENGAMBIL KEPUTUSAN



ORGANISASI KEPEMUDAAN GAMPONG KUTA LHOKSUKON KECAMATAN LHOKSUKON KABUPATEN ACEH UTARA Sekretariat : Jln. Medan – Banda Aceh, Lhoksukon Aceh Utara 24382 (1)



Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat berasaskan kekeluargaan



(2)



Apabila tidak dicapai kesepakatan, keputusan diambil melalui pengambilan suara terbanyak



(3)



Komposisi suara dalam pengambilan keputusan sesuai dengan jumlah anggota, 1 (satu) anggota 1 (satu) suara



BAB VIII TAHUN BUKU PASAL 13



(1) Tahun buku Lembaga ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember. (2) Perhitungan tersebut disertai pertanggung jawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan. (3) Pengesahan dari perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap Lembaga selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan.



BAB IX PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN PASAL 24



(1) Perubahan anggaran dasar dan anggaran tumah tangga dapat dilakukan oleh Mubes dan atau Mubes Luar. (2) Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir. (3) Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 1 (satu) minggu sebelum hari “H”. (4) Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional.



BAB X LIKUIDASI Pasal 25



ORGANISASI KEPEMUDAAN GAMPONG KUTA LHOKSUKON KECAMATAN LHOKSUKON KABUPATEN ACEH UTARA Sekretariat : Jln. Medan – Banda Aceh, Lhoksukon Aceh Utara 24382 Jika Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus untuk menyelesaikan hutang Lembaga ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan Lembaga.



BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.



Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Lhoksukon, 17Juli2016 Organisasi Kepemudaan Tim Komisioner Perumus AD / ART



Muhammad Suhery



Aulia Nur



Halim Tezar Kusuma



ORGANISASI KEPEMUDAAN GAMPONG KUTA LHOKSUKON KECAMATAN LHOKSUKON KABUPATEN ACEH UTARA Sekretariat : Jln. Medan – Banda Aceh, Lhoksukon Aceh Utara 24382



Ketua,



Sekretaris,



Komisioner Pembentukan



Komisioner Pembentukan



Yusli Azharis



Media Fauzan



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) Organisasi Kepemudaan



BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Kepemudaan (harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut) :



  



Berumur antara 18 tahun sampai dengan 40 tahun. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Kepemudaan Menerima dan memperjuangkan landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi.







Menyatakan diri untuk menjadi anggota Organisasi Kepemudaanmelalui proses calon anggota.







Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan Organisasi Kepemudaan tentang keanggotaan.



Pasal 2 Keanggotaan Organisasi Kepemudaan terdiri atas : 



Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Organisasi Kepemudaan







Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan Organisasi Kepemudaan







Anggota Biasa; adalah seluruh pemuda Gampong Kuta Lhoksukon yang simpati terhadap perjuangan Organisasi Kepemudaan.



ORGANISASI KEPEMUDAAN GAMPONG KUTA LHOKSUKON KECAMATAN LHOKSUKON KABUPATEN ACEH UTARA Sekretariat : Jln. Medan – Banda Aceh, Lhoksukon Aceh Utara 24382 



Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota Organisasi Kepemudaan(IMPAL)







Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.



BAB II KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 3 Setiap anggota berkewajiban : 



Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.







Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota







Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.







Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.







Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.







Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.



Pasal 4 Setiap anggota berhak : 



Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi Kepemudaan.







Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.







Memilih dan dipilih sebagai pengurus.







Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.







Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.



Pasal 5 Anggota berhenti karena : 1.



Meninggal dunia



2.



Atas permintaan sendiri



3.



Dibebastugasan



4.



Tata cara pembebastugasan dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi.



BAB III K AD E R



Pasal 6 Kader Organisasi Organisasi Kepemudaanadalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :



ORGANISASI KEPEMUDAAN GAMPONG KUTA LHOKSUKON KECAMATAN LHOKSUKON KABUPATEN ACEH UTARA Sekretariat : Jln. Medan – Banda Aceh, Lhoksukon Aceh Utara 24382 1. Mental ideologi 2. Prestasi 3. Kepemimpinan 4. Kemampuan berdiri sendiri 5. Kemampuan pengembangan diri 6. Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan 7. Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi.



BAB IV HAK SUARA DAN HAK BICARA



Pasal 11 Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebagai berikut : 1. Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi. 2. Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi. BAB V KEUANGAN Pasal 12 



Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi Kepemudaan(IMPAL) wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.







Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu. BAB VI PENYEMPURNAAN Pasal 13



Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.



ORGANISASI KEPEMUDAAN GAMPONG KUTA LHOKSUKON KECAMATAN LHOKSUKON KABUPATEN ACEH UTARA Sekretariat : Jln. Medan – Banda Aceh, Lhoksukon Aceh Utara 24382



BAB VII PE N UTU P Pasal 14 Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh Dewan pendidri. Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.



Lhoksukon, 17 Juli2016 Organisasi Kepemudaan Tim Komisioner Perumus AD / ART



Muhammad Suhery



Aulia Nur



Halim Tezar Kusuma



Ketua



Sekretaris



Komisioner Pembentukan



Komisioner Pembentukan



ORGANISASI KEPEMUDAAN GAMPONG KUTA LHOKSUKON KECAMATAN LHOKSUKON KABUPATEN ACEH UTARA Sekretariat : Jln. Medan – Banda Aceh, Lhoksukon Aceh Utara 24382 Yusli Azharis



Media Fauzan