Ad Bapin 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR BADAN ANALISIS DAN PENGEMBANGAN ILMIAH NASIONAL IKATAN SENAT MAHASISWA KEDOKTERAN INDONESIA BAB I IDENTITAS ORGANISASI Pasal 1 NAMA Organisasi ini bernama Badan Analisis dan Pengembangan Ilmiah Nasional Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia, yang disingkat menjadi BAPIN-ISMKI atau dalam Bahasa Inggris disebut



National Institute of Scientific Analysis and Developmentof Indonesian Medical Student’s Executive Board Association yang disingkat menjadi NISAD-IMSEBA. Pasal 2 WAKTU DAN TEMPAT PENDIRIAN Organisasi ini berdiri pada tanggal 24 September 2005 di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi, Manado. Pasal 3 SEKRETARIAT Sekretariat BAPIN-ISMKI sama dengan sekretariat ISMKI bertempat di Jl. Dr. GSSY Sam Ratulangi Nomor 28 Menteng, Jakarta Pusat 10350.



Pasal 4 LAMBANG DAN FILOSOFI



(1) Lambang organisasi berwarna merah putih terdiri dari labu erlen meyer yang dikelilingi ular Aesculapius dan dilengkapi tulisan BAPIN-ISMKI di bagian bawah gambar. (2) Warna merah putih melambangkan Negara KesatuanRepublik Indonesia, labu Erlen meyer melambangkan wadah kreativitas yang tiada henti dan ular Aesculapius melambangkan dewa pengobatanYunani. Pasal 5 STATUS BAPIN-ISMKI berstatus sebagai Badan Kelengkapan (BK) Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI).



BAB II VISI DAN MISI Pasal 6 VISI Memajukan dunia keilmiahan di kalangan mahasiswa kedokteran Indonesia sehingga tercipta mahasiswa kedokteran yang kritis, peka terhadap lingkungan, tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, serta memiliki kompetensi dan daya saing.



Pasal 7 MISI (1) Mengadakan kegiatan-kegiatan ilmiah di tingkat nasional dan internasional.



(2) Mendorong dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ilmiah fakultas kedokteran di Indonesia untuk lebih profesional dan memiliki daya saing baik nasional maupun internasional. (3) Membantu mempersiapkan pembentukan lembaga ilmiah di setiap fakultas kedokteran di Indonesia yang belum mempunyai lembaga ilmiah. (4) Berperan aktif merespon, menganalisis, mengembangkan, dan memberikan kontribusi terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia kesehatan dan kedokteran terutama di Indonesia. (5) Menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga yang ada dalam bidang medis dan non-medis baik dari skala nasional maupun internasional.



BAB III STRUKTUR ORGANISASI Pasal 8 KEKUASAAN TERTINGGI Kekuasaan tertinggi terdapat pada Rapat Anggota (RA) BAPIN-ISMKI bersamaan dengan rangkaian acara Musyawarah Nasional ISMKI. Pasal 9 KETUA UMUM Ketua umum adalah penanggung jawab dalam menjalankan amanah RA BAPIN-ISMKI Pasal 10 PENGURUS HARIAN NASIONAL (1) Pengurus Harian Nasional (PHN) terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, ketua terpilih, sekretaris umum, bendahara umum, kepala divisi, wakil kepala divisi, dan staf divisi



(2) PHN mengemban amanah RA BAPIN-ISMKI dan dibantu oleh Dewan Pertimbangan BAPIN-ISMKI Pasal 11 DEWAN PERTIMBANGAN Dewan Pertimbangan terdiri dari demisioner ketua umum,wakil ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum,dan kepala divisi kepengurusan periode sebelumnya yang mengawasi dan membantu kinerja pengurus baru



Pasal 12 PENGAMBILAN KEPUTUSAN (1) Pengambilan keputusan tertinggi dilakukan dalam : a. RA BAPIN-ISMKI bersamaan dengan rangkaian acara Musyawarah Nasional ISMKI b.Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) BAPIN-ISMKI dengan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BAPIN-ISMKI. (2) Pengambilan keputusan lain terdapat di Rapat Kerja Pengurus Harian Nasional,Rapat Koordinasi Pengurus Harian Nasional, dan Rapat Divisi.



BAB IV KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN ORGANISASI Pasal 13 Keanggotaan dalam BAPIN-ISMKIterdiri dari anggota muda dan anggota tetap sesuai dengan aturan Anggaran Rumah Tangga BAPIN-ISMKI.



Pasal 14 (1) Masa kepengurusan berlangsung satuperiode, dari RA BAPIN-ISMKIke RA BAPIN-ISMKI berikutnya. (2) Dalam keadaan luar biasa masa kepengurusan dapat diperpanjang atau diperpendek maksimal enam bulan yang diputuskan dalam Rapat Anggota Luar Biasa yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BAPIN-ISMKI. Pasal 15 Pengurus organisasi adalah individu yang berasal dari institusi yang telah menjadi anggota tetap dan atau anggota muda BAPIN-ISMKI. (Pengurus BAPIN-ISMKI adalah mahasiswa yang berasal dari institusi yang telah tergabung dalam ISMKI yang mekanisme penerimaannya diatur oleh badan pengurus)



BAB V KEUANGAN ORGANISASI Pasal 16



Keuangan BAPIN-ISMKI diperoleh dari: 1.



Eksternal yang diperoleh dari usaha-usaha yang baik dan benar, tanpa menerima bunga dari bank.



2.



Internal yang diperoleh dari iuran rutin anggota BAPIN-ISMKI setiap satu tahun, sebesar yang telah disepakati dalam Rapat Anggota (RA) BAPIN-ISMKI. Pasal 17



Keuangan BAPIN digunakan untuk kegiatan yang menunjang visi dan misi BAPIN-ISMKI.



BAB VI PEMBUBARAN Pasal 18 Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) BAPIN-ISMKI dilanjutkan dengan Rapat Anggota (RA) BAPIN-ISMKI yang mekanismenya diatur pada Anggaran Rumah Tangga.



BAB VII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 19 Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan di RA/RALB BAPIN-ISMKI. Fakultas Kedokteran Universitas Lampung 13 Februari 2020 Tertanda, Presidium Rapat Anggota BAPIN-ISMKI 2020 Presidium I



Presidium II



Presidium III



Abiyyu Didar Haq



Siti Aisyah



Devinna Rizky Salsabilla