Adab Pelaksanaan Bimbingan Konseling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PEMBELAJARAN BIMBINGAN DAN KONSELING “ ADAB/ETIKA PELAKSANAAN KONSELING ” Dosen Pengajar : Febriany, M.A



Disusun Oleh :1. Muhammad Tafrikhan 2. Tri Hartati



Kelas : PAI V B



FAKULTAS TARBIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA ( IAINU ) KEBUMEN 2019



KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Puji syukur kami panjatkan kepada Allah yang melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya kepada kita semua sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul ‘Adab Pelaksanaan Konseling‘’tanpa ada halangan suatu apapun meskipun masih banyak kekurangan – kekurangan, baik isi maupun maupun cara penyusunan kalimatnya. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad Saw. Yang kita nantikan syafaatnya di hari akhir. Amin Terima kasih kami mengucapkan kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan berupa referensi dalam pembuatan makalah ini. Dan juga kami membutuhkan kritik dan saran dari pembaca, karena kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan keterbatasan kemampuan. Sehingga bisa membantu dan membangun guna menyemputnakan makalah ini.



Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak. Terima kasih



Kebumen, 16 Oktober 2019



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan pekerjaan professional, oleh



sebab itu harus dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah atau asas-asas tertentu. Dengan mengikuti kaiadah –kaidah atau asas-asas tersebut diharapkan efektifitas dan efesiensi proses bimbingan dan konseling dapat tercapai Etika atau adab pelaksanaan konseling berarti suatu aturan yang harus dilakukan oleh seorang konselor dan hak-hak klien yang harus dilindungi o;eh seorang konselor. B. Tujuan Adapun tujuan dalam penyusunan makalah ini yaitu : 1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah ”Pembelajaran Bimbingan dan Konseling” 2. Untuk menambah pengetahuan tentang adab atau etika pelaksanaan konseling 3. Dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang konselor C. Rumusan Masalah Adapun perumusan masalhnya adalah : 1. Apa yang dimaksud adab bimbingan konseling Islam? 2. Apa itu adab/etika pelaksanaan konseling umum 3. Pengertian Adab/Etika professional konseling menurut agama islam



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Adab Bimbingan Konseling islam Menurut Al-Attas secara etimologi adab berasal dari bahasa arab yaitu addaba-yu’addibu-ta’dib yang telah di terjemahkan oleh al-Attas sebagai “mendidik atau pendidikan”.1 Dalam kamus Al-Munjid dan Al-Kautsar adab dikaitkan dengan akhlak yang memiliki arti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabi’at sesuai dengan nilai-nilai agama islam. 2 Sedangkan, dalam bahasa yunani adab disamkan dengan kata Ethicos atau Ethos, yang artinya kebiasaan, perasaan batin, kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan. Ethicos kemudian berubah menjadi etika.3 Menurut Hunsen dalam Siti Hartinah (2006: 49), etika atau etik merupakan standar tingkah laku sesorang atau satu kelompok orang, yang didasarkan atas nilai-nilai yang disepakati. Setiap kelompok profesi pada dasarnya merumuskan standar tingkah lakunya yang dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan kewajiban professional. Standar tingkah laku professional itu di terjemahkan dari nilai-nilai hubunganya dengan orang lain, klien, dan masyarakat. Sedangkan konseling, menurut Ahmad Jurtika Nurihsan (2006: 10) yitu upaya membantu individu melalui proses interaksi yang bersifat pribadi antara konselor dan konseli agar konseli mampu memahami dan menentukan tujuan berdasrkan nilai yang di yakininya sehingga konseli mampu memahami merasa bahagia aatau tenang dan efektif perilakunya. Jadi dapat kami simpulkan adab pelaksanaan konseling ialah suatu aturan yang harus dilakukan oleh seorang konselor dan hak-hak klien yang harus di lindungi oleh seorang konselor. B. Adab/Etika pelaksanaan konseling umum Tidak bisa di pungkiri bahwa konseling merupakan pekerjaan professional, maka dari itu kerjanya di atur dalam sebuah kode etik yang jelas. Setiap pekerjaan professional pada dasarnya memiliki kode etik ini, setiap anggota professional itu 1 Al-attas,Konsep Pendidikan Dalam Islam. Terj. Dari bahasa inggris oleh Haidar Bagis(Bandung:Mizan,1996), h.60.



2 Luis Ma’ruf, Kamus Al-Munjid, Al-Maktabah Al-Katulikiyah (Beirut, tt), h.194; Husin Al-Habsyi. Kamus AlKautsar (Surabaya: Assegraff,tt), h. 87.



3 SahlilunA. Nasir, Tinjauan Akhlak, Cet. 1(Surabaya: Al-Ikhlas, 1991), h.14.



harus mempelajari sekaligus melakukan pekerjaanya sesuai dengan ketentuan yang ada pada kode etik. Pelanggaran terhadap kode etik adalah suatu yang tidak di harapkan dan pelanggaran



terhadap kode etik itu disebut tindakan yang



malpraktik.



Ada 4 adab atau etika professional konseling secara umum, yakni; 1.



Professional Responsbility Selama proses konseling berlangsung seorang konselor harus bertanggung



jawab terhadap klienya dan dirinya sendiri. Ada berapa hal yang harus di perhatikan:  Responding fully, artinya konselor harus bertanggung jawab untuk memberi perhatian penuh terhadap klienya selama proses konseling  Terminating appropriately, yaitu kita harus bias melakukan terminasi (menhentikan proses konseling) secara tepat  Evaluating the Relationship, yakni relasi antara konselor dan klien haruslah relasi yang terapeutik namun tidak menghilangkan yang personal  Counselor’s responsibility to themselves, artinya konselor harus harus dapat membangun kehidupanya sendiri secara sehat sehingga ia sehat secara spiritual, emosional, dan fisikal. 2. Confidentiality. Artinya bahwa seorang konselor harus bias menjaga kerahasiaan konseli. Ada beberapa hal yang perlu penjelasan dalam etika ini, yaitu dinamakan privileged Communications, yakni konselor secara hokum tidak dapat dipaksa untuk membuka percakapannya dengan klien, namun untuk kasus-kasus yang dibawa ke pengadilan, hal seperti ini bias bertentangan



dari aturan itu



senddiri. Dengan demikian tidak ada kerahasian yang absolute. 3. Conveying Relevant Informtion To the Person in Counseling Maksudnya klien berhak mendapatkan informasi mengenai konseling yang akan mereka jalani, informasi tersebut adalah;  Counselor qualification: konselor harus memberikan informasi tentang kualifikasi atau keahlian yang ia miliki.  Counseling consequences: konselor harusmemberikan informasi tentang hasil yang dicapai dalam konseling dan efek samping dari konseling.  Time involved in counseling : konselor harus memberikan informasi kepada klien berapa lama proses konseling yang akan dijalani oleh klien. Konselor harus bisa memprekdisikan setiap kasus membutuhkan beberpa



kali pertemuan. Misalnya konselor dan klien bertemu seminggu sekali selama 15 kali, kemudian sebulan sekali, dan setahun sekali.  Alternative to consoling : konselor harus memberikan informasi kepada klien bahwa konseling bukanlah satu-satunya jalan untuk sembuh, ada factor lain yang berperan dalam penyembuhan, misalnya : motivasi klien, natur dari problem, dan lain-lain. 4. The Counselor Influence. Yakni konselor mempunyai pengaruh yang besar dalam relasi konseling, sehingga ada beberapa hal yang perlu konselor waspadai yang akan mempengaruhi proses konseling dan mengurangi efektifitas konseling. Hal-hal tersebut adalah :  The counselor needs : kebutuhan-kebutuhan pribadi seorang konselor perlu dikenali dan diwaspadai supaya tidak mengganggu efektifitas konseling.  Authority : pengalaman konselor dengan figure otoritas juga perlu diwaspadai karena akan mempengaruhi proses konseling jika kliennya juga figure otoritas.  The counselor’s moral and religious values : nilai moral dan religious yang dimiliki konselor akan mempengaruhi persepsi konselor terhadap klien yang bertentangan dengan nilai-nilai yang ia pegang. C. Adab/Etika Konseling Menurut Agama Islam Ada sejumlah tingkah laku konselor yang perlu memperoleh perhatian dan ini berkaitan dengan aspek nilai-nilai klien. Menurut Siti Hertinah (2006 : 47). Tingkah laku ini misalnya soal sentuhan dengan klien berbeda jenis kelamin. Soal itu sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai yang berlaku, khususnya dimasyarakat kita. Sebagian klien menganggap tidak tepat jika konselor yang berlawanan jenis melakukan sentuhan jasmaniyah, misalnya jabatan tangan dan menepuk-nepuk diatas bahu. Selain itu ada sebgaian klien yang menganggap bahwa cara-cara demikian ini menunjukkan penerimaan yang baik dari konselor kepada kliennya. Menghadapi hal demikian, konselor perlu memahami nilai-nilai yang dianut oleh klien, untuk menjaga agar konselornya tidak melakukan tindakan-tindakan yang dianggap “aneh” atau bertentangan dengan nilai-nilai yang dianutnya. Dengan demikian perlu dipahami bahwa pada sebagian masyarakat Indonesia , ada yang beranggapan bahwa kontak laki-laki dan perempuan



pada ruang



tertutup sebagaimana yang diselenggarakan dalam hubungan konseling dilarang dalam hukum agamanya. Jika kita menjumpai klien yang tidak bersedia di konseling karena lawan jenis, yang hal ini didasarkan atas nilai-nilai yang



dianutnya, tidak perlu menjadi persoalan bagi konselor. Konselor perlu mencarikan koleganya yang lebih dapat diterima oleh klien. Konselor tidak dapat memaksakan kehendaknya sendiri kepada klien. Keberhasilan konseling selain ditentukan oleh strategi yang digunakan oleh konselor juga pada penerimaan klien terhadap pribadi konselor.



BAB III PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan materi yang telah disajikan diatas, dapat disimpulkan bahwa adab pelaksanaan konseling ialah suatu aturan yang harus dilakukan oleh seorang konselor dan hak-hak klien yang harus di lindungi oleh seorang konselor. Dilihat dari segi umum, konseling merupakan pekerjaan professional, maka dari itu kerjanya di atur dalam sebuah kode etik yang jelas. Setiap pekerjaan professional pada dasarnya memiliki kode etik ini, setiap anggota professional itu harus mempelajari sekaligus melakukan pekerjaanya sesuai dengan ketentuan yang ada pada kode etik. Pada konseling agama, konselor perlu memahami nilainilai yang dianut oleh klien, untuk menjaga agar konselornya tidak melakukan tindakan-tindakan yang dianggap “aneh” atau bertentangan dengan nilai-nilai yang dianutnya. Soal-soal yang berkaitan dengan nilai-nilai ini misalnya jabatan tangan dan menepuk-nepuk diatas bahu. Hal ini sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai yang berlaku, khususnya dimasyarakat kita. Untuk itu, memahami etika sangat dibutuhkan dalam melakukan suatu konseling.



DAFTAR PUSTAKA



-Al-attas,1996.Konsep Pendidikan Dalam Islam. Terj. Dari bahasa inggris oleh Haidar Bagis.Bandung:Mizan. -Luis Ma’ruf, Kamus Al-Munjid, Al-Maktabah Al-Katulikiyah (Beirut, tt), h.194; Husin Al-Habsyi. Kamus Al-Kautsar.Surabaya: Assegraff,tt. -SahlilunA. Nasir, 1991.Tinjauan Akhlak, Cet. 1.Surabaya: Al-Ikhlas. -Hartinah, Siti.2006. Konseling Agama. Tegal: Universitas Pancasakti. -Juntika, Nurihsan. Achmad.2006.Bimbingan dan Konseling dalam Berbagai Latar Kehidupan. Bandung: Refika Aditama.