AJB Perorangan Girik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) REZA AKBARSYAH, SH.,MKn DAERAH KERJA : KOTA DEPOK SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 373/KEP-400.20.3/XII/2017, Tanggal 12 Desember 2017 Jalan Siliwangi Raya Nomor 15, Depok, Pancoran Mas. Telp. (021) 77219719 Fax. (021)77219733, Hp: 0812 1001 0076, E-mail: [email protected]



AKTA JUAL BELI No : Lembar Pertama Pada hari ini, Jum’at tanggal bulan



Desember



04



(e m p a t.----------------------)



tahun 2016



(dua ribu enam belas.--------)



Hadir dihadapan Saya REZA AKBARSYAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN), nomor 373/KEP400.20.3/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Depok dan berkantor di Jalan Siliwangi Raya Nomor 15, Depok, Pancoran Mas, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang Saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:----------------------------------I.



Tuan Haji MIIH,, lahir di Bogor , tanggal 05-04-1948 (lima Mei seribu Sembilan ratus empat puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Depok, Jalan Putri Tunggal No , Rukun Tetangga 00, Rukun Warga 00,



Kelurahan Harjamukti,



Kecamatan Cimanggis,



Akta Jual Beli Halaman 1 dari 7 halaman REZA AKBARSYAH,SH.,MKn. Daerah Kerja : Kota Depok.



dengan



Nomor



Induk



Kependudukan



(NIK):



32760205044880004;------dan untuk melakukan Perbuatan Hukum dalam Akta ini telah mendapat Persetujuan dari Isterinya Nyonya Hajjah BONIH, lahir di Bogor tanggal 08-05-1950 (delapan Mei seribu sembilan



ratus



lima



puluh),



Warga



Negara



Indonesia,



Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal sama dengan Suaminya tersebut diatas, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 3276024805500002;--------------------------------------------Selaku Penjual, Selanjutnya disebut :------------------------------------------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------II.



Nyonya ADE TRI CAHYANI, lahir di Bogor, , tanggal 04-051993 (empat Mei seribu Sembilan ratus Sembilan puluh tiga),



Warga Negara Indonesia,



Mengurus Rumah Tangga,



bertempat tinggal di Kota Depok, Kampung Babakan, Rukun Tetangga



002,



Rukun



Warga



008,



Kelurahan



Sukatani,



Kecamatan Tapos, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 3276104405930001



-Selaku



Pembeli,



selanjutnya



disebut :-------------------------------------------------------------------PIHAK KEDUA-----------------------------Penghadap



dikenal



oleh



saya



berdasarkan



Identitas



yang



diperlihatkan kepada Saya, Pejabat ; --------------------------------------Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama: -------------------------------------------------------------------------



Akta Jual Beli Halaman 2 dari 7 halaman REZA AKBARSYAH,SH.,MKn. Daerah Kerja : Kota Depok.







Hak Milik atas sebidang tanah Adat Persil Nomor



46 D.I



Blok 011 Kohir Nomor C 2555/4616 seluas lebih kurang M2 (empat puluh Meter Persegi) dan Pajak



Terhutang



Pajak



Bumi



dan



40



Nomor Pemberitahuan Bangunan



(SPPTPBB):



32.78.004.009.011-0229.0.---------------------------------------------Dengan batas-batas :------------------------------------------------------Sebelah Utara : Tanah Pecahan;------------------------Sebelah Timur : Tanah Pecahan;------------------------Sebelah Selatan : Tanah Jalan Bungus Raya;-----------Sebelah Barat : Tanah Jalan Setapak;-----------------Berdasarkan alat-alat bukti berupa :-----------------------------------1. Letter C Nomor 2555/4616. 2. SPPT PBB NOP 32.78.004.009.011-0229.0 3. Surat Keterangan Riwayat Tanah. 4. Surat Pernyataan Tidak Sengketa. 5. Akta Jual Beli Nomor 173/2015. terletak di : ------------------------------------------------------------------ Provinsi : Jawa Barat;------------------------------ Kota : D e p o k;--------------------------------- Kecamatan : Cimanggis;------------------------------- Kelurahan : Harjamukti;----------------------------- Jalan : Bungur Raya, Rt.001, Rw.007;-----Jual beli ini meliputi pula : -------------------------------------------------------------------------------------”TANAH KOSONG”----------------------------Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Obyek Jual Beli”. -------------------------------------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa : ----------------a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 45.880.000,- (empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah),------b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang



Akta Jual Beli Halaman 3 dari 7 halaman REZA AKBARSYAH,SH.,MKn. Daerah Kerja : Kota Depok.



tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi).--------------------------------------------------------------------c. Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : -------------------------------------------Pasal 1-----------------------------------Mulai hari ini objek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas objek jual beli tersebut menjadi hak/beban Pihak Kedua.----------------------------------------------------------------------------------Pasal 2-----------------------------------Pihak pertama menjamin, bahwa objek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun. ---------------------------------------Pasal 3-----------------------------------Pihak kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan



tanahnya



tidak



melebihi



ketentuan



maksimum



penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal hari ini.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 4-----------------------------------Dalam hal terdapat perbedaan luas yang menjadi objek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.----------------------------------------------------------------------------------------Pasal 5-----------------------------------Pihak Pertama menyatakan dengan ini bahwa Identitas Pihak Pertama adalah benar adanya sesuai dengan data yang diberikan kepada kami selaku PPAT, Jika kemudian hari ternyata hal tersebut



Akta Jual Beli Halaman 4 dari 7 halaman REZA AKBARSYAH,SH.,MKn. Daerah Kerja : Kota Depok.



tidak benar dan timbul tuntutan hukum, maka semuanya itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak Pertama. ---------------------------------------------------------Pasal 6-----------------------------------Akhirnya para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan Identitas para pihak sesuai tanda pengenal serta dokumen-dokumen yang disampaikan kepada Saya, Pejabat dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal tersebut dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. ------------------------------------------------------Pasal 7-----------------------------------Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Depok.--------------------------------------------------------------------Pasal 8-----------------------------------Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak dibayar oleh Pihak Kedua (II).------------------------------------------Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak :---------------------



1. Tuan



LAMIN, Sarjana Pendidikan, Lurah di Kelurahan



Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.-----------------2. Tuan HAMDI FAHROZI, Warga Negara Indonesia, Karyawan



Swasta, bertempat tinggal di Kota Depok.--------------------------Sebagai saksi-saksi dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama



dan



Pihak



Kedua



tersebut



di



atas,



akta



ini



ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan Saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor Saya, dan 1 (satu)



Akta Jual Beli Halaman 5 dari 7 halaman REZA AKBARSYAH,SH.,MKn. Daerah Kerja : Kota Depok.



rangkap



lembar



kedua



disampaikan



kepada



Kepala



Kantor



Pertanahan Kota Depok.------------------------------------------------------Untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.---------------------------------------------------------------------------



Pihak Pertama



Pihak Kedua



Ttd diatas materai



ttd



Rp. 6000 Tn. Haji M I I H



Ny.ADE TRI CAHYANI



Persetujuan Isteri ttd



Ny. Hajjah B O N I H



Saksi



Saksi



ttd



ttd



Tn. LAMIN, S. Pd



Dikeluarkan sebagai salinan oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Depok.



Tn.HAMDI FAHROZI



Pejabat Pembuat Akta Tanah



Akta Jual Beli Halaman 6 dari 7 halaman REZA AKBARSYAH,SH.,MKn. REZA AKBARSYAG,SH.,MKn , SH Daerah Kerja : Kota Depok.



Cap & ttd Ny. NOFRIWATI AMIRUDDIN, SH I.



Akta Jual Beli Halaman 7 dari 7 halaman REZA AKBARSYAH,SH.,MKn. Daerah Kerja : Kota Depok.