12 0 270 KB
LAPORAN RANCANGAN AKTUALISASI IMPLEMENTASI SISTEM DATABASE PEMASYARAKATAN (SDP) PADA BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II METRO
NAMA NIP
DISUSUN OLEH : : GUSTI ADIKARA DAHANA P. J : 19990106 201712 1 001
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN II ANGKATAN II KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG TAHUN 2018
LEMBAR PERSETUJUAN
JUDUL
: IMPLEMENTASI
PENGAPLIKASIAN
SISTEM
DATABASE PEMASYARAKATAN (SDP) PADA BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II METRO
NAMA
: GUSTI ADIKARA DAHANA P. J
NIP
: 19990106 201712 1 001
INSTANSI
: KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG
LOKUS PRAKTIK
: RUMAH TAHANAN KELAS II B MENGGALA
Telah disetujui berdasarkan hasil seminar rancangan aktualisasi hari Kamis 31 Mei 2018
Widyaiswara Pembimbing
Mentor
Drs. Agus Triono,M.Pd
Ade Hari Setiawan, A.Md.I.P.,S.H.
NIP 19631029 198901 1 002
NIP 19871222 200801 1 001
i
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan YME yang telah melipahkan rahmat dan karunia-Nya, serta bimbinganNya dalam kehidupan ini sehingga penulis dapat menyelesaikan Rancangan Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar CASN/ Calon Aparatur Sipil Negara. Penyusunan laporan rancangan ini dapat terselesaikan karena adanya bimbingan, saran, dan nasehat dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada: 1. Bapak Drs. Agus Triono,M.Pd selaku coach penulis yang telah menyediakan waktu dan tenaga untuk memberi saran dan motivasi kepada penulis dalam proses penyelesaian rancangan aktualisasi ini; 2. Bapak Giyanto,S.IP.,M.Si selaku mentor penulis yang telah membantu dan membimbing penulis dalam penerapan rancangan aktualisasi ini; 3. Tim Widyaiswara yang telah dengan sabar membimbing kami selama melaksanakan masa on campus pada pelatihan dasar (Latsar) CASN; 4. Keluarga tercinta yang selalu mendoakan dan mendukung penulis; 5. Rekan-rekan Latsar Kemenkumham Golongan II khususnya Angkatan II yang saling membantu dalam menjalankan Latsar. Rancangan aktualisasi ini menyajikan tentang kegiatan yang akan dilakukan oleh penulis di Subbag Bimbingan Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Klas II Metro, dengan mengaktualisasikan Nilai-Nilai Dasar ASN, yakni Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA). Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih dan semoga apa yang penulis susun dalam rancangan aktualisasi ini bermanfaat bagi kita semua. Bandar Lampung, Penulis
Mei 2018
DAFTAR ISI
Halaman LEMBAR PERSETUJUAN.................................................................. i KATA PENGANTAR............................................................................. ii DAFTAR ISI ........................................................................................ iii BAB I.
PENDAHULUAN................................................................... A. Deskripsi Unit Kerja........................................................ B. Konsep Pokok Mata Pelatihan ………………………….. C. Penetapan Inisiatif Pemecahan Core Issue ……………
1 1 9 15
BAB II.
RENCANA AKTUALISASI.................................................... A. Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan…………………. B. Kontribusi Hasil Kegiatan terhadap Visi-Misi Organisasi …………………………………….... C. Kontribusi terhadap penguatan nilai-nilai Organisasi…………………………………….....
17 17
ii
20 22
BAB I PENDAHULUAN A. Deskripsi Unit Kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS)
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintahan. Dalam menjalankan perannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa, maka untuk melaksanakan peran tersebut dibutuhkan seorang PNS yang profesional, yaitu PNS yang mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien. PNS sebagai salah satu Pegawai ASN melalui perekrutannya harus mengikuti Pelatihan Dasar Calon PNS dalam rangka pembentukan karakter PNS dan membentuk kemampuan bersikap dan bertindak profesional mengelola tantangan dan masalah keragaman sosial kultural dengan menggunakan perspektif whole of government atau one government yang didasari nilai-nilai dasar PNS berdasarkan kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada setiap pelaksanaan tugas jabatannya sebagai pelayan masyarakat sebagai wujud nyata bela negara seorang PNS. Tugas dan peranan ASN yang begitu penting tersebut menjadi alasan utama untuk meningkatkan kinerja ASN lebih optimal dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Kepala LAN No. 15 Tahun
2015
disebutkan
bahwa
pembentukan
karakter
PNS
yang
profesional dapat terwujud dengan adanya pembentukan karakter melalui jalur pendidikan dan pelatihan prajabatan
(diklat prajabatan) yang 1
didasarkan pada nilai-nilai dasar profesi PNS. Terdapat dua tahapan dalam pelatihan dasar tersebut, yaitu tahap internalisasi nilai- nilai dasar PNS dan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS. Pada tahap internalisasi PNS dibekali mata diklat Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi, yang selanjutnya diakronimkan menjadi ANEKA. Tahap aktualisasi, yaitu penerapan nilai-nilai dasar profesi PNS di tempat kerja sesuai dengan formasi jabatan. Dewasa ini kualitas dan kuantitas pelayan publik yang diberikan oleh aparatur pemerintah banyak dipertanyakan kualitasnya, Banyak media masa maupun keluhan langsung dari masyarakat tentang mutu pelayanan publik yang masih jauh dari kata layak. Banyaknya masalah yang timbul diakibatkan kurangnya dan turunnya kesadaran dan kepedulian ASN dalam melaksanakan
tugas
dan
fungsinya
seperti
birokrasi
terlalu
rumit,
maladministrasi, dan indikasi adanya praktik KKN telah menjadi isu yang lumrah dalam masyarakat. Sejalan
dengan
diterapkannya UU
ASN,
penyelenggaraan
diklat
bertujuan agar para calon PNS (CPNS) mampu menginternalisasi nilai- nilai profesi ASN dengan cara mengalami sendiri dalam penerapan aktualisasi di tempat kerja sehingga CPNS dapat merasakannya secara langsung. Rumah Tahanan Kelas II B Menggala pada khususnya bertekad untuk merubah sistem pelayanan yang buruk menjadi lebih baik, menjadikan Rumah Tahanan Kelas II B Menggala sebagai wadah bagi para narapidana mendapatkan pelayanan pembimbingan, pengawasan dan setral penelitian kemasyarakatan yang mumpuni, berkualitas dan berintegritas. Rumah Tahanan Kelas II B Menggala berupaya untuk meningkatkan juga kualitas para pegawai aparaturnya, yang menjalankan tugas, peran dan fungsinya dengan
berlandaskan
nilai-nilai
dasar
ANEKA
demi
pelayanan
kemasyarakatan yang lebih baik lagi.
2
Balai Pemasyarakatan Metro merupakan instansi baru dibawah naungan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Lampung yang berdiri di Metro dan beralamat di Jalan Sutrisno (Belakang Polrest Metro) Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat Kota Madya metro. Balai Pemasyarakatan Metro mulai dioperasionalkan sejak tanggal 01 April 2004 dengan tugas pokok
melaksanakan
Penelitian
Kemasyarakatan,
Pendampingan,
Bimbingan dan Pengawasan terhadap pelanggar hukum (Klien) di luar lembaga (Non Institusi Services) dan sampai sekarang telah menjalankan kegiatannya. Disamping
itu
Balai
Pemasyarakatan
(Bapas)
juga
melaksanakan
Bimbingan dan Konsultasi terhadap keluarga yang mempunyai anak dan remaja yang telah terlanjur melaksanakan penyimpangan tingkah laku (kenakalan / kejahatan) / Juvenile Delikuensi. Secara operational Balai Pemasyarakatan tidak saja bersifat Freventif (pencegahan) tapi juga rehabilitatif dan curatif (menyembuhkan / mengembalikan) terhadap pelanggar hukum maupun Pembimbingan terhadap anak-anak nakal agar tidak terjadinya pengulangan kenakalan kejahatan-kajahatan lebih luas lagi. Maka dengan adanya Balai Pemasyarakatan (Bapas) khususnya di Metro diharapkan minimal tindakan yang melanggar hukum dapat dikurangi, walaupun tidak dapat diatasi secara maksimal serta program rehabilitasi dan resosialisasi bekas-bekas narapidana (hukuman) dapat terwujud, seperti apa yang kita harapkan. A.1 Dasar Hukum Organisasi 1. UU RI No. 12 Th. 1995 tentang Pemasyarakatan. 2. UU RI No. 3 Th. 1947 tentang Pengadilan Anak. 3. Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.02.PR.07.03 Th.1987 tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Balai
Bimbingan
Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak. 4. Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.01.PR.07.03 Th. 1997 3
tentang
Perubahan
Keputusan
Menteri
Kehakiman
RI
No.M.02.PR.07.03 Th. 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan. 5. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.07.PR.07.03 Th 2003
Tanggal
16 April
2003
tentang
Pembentukan
Balai
Pemasyarakatan: Sibolga, Bukit Tinggi, Tanjung Pinang, Lahat, Muara Bungo, Metro, Wonosari, Muara Tiweh, Palopo, Bau-Bau, Karang Asem, Sumbawa Besar, Sorong, Merauke, Waikabubak, Pangkal Pinang, Serang dan Gorontalo. A.2 Visi, Misi, Motto dan Nilai-nilai Organisasi Visi Balai Pemasyarakatan Klas II Metro adalah : “Mewujudkan dan memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan klien pemasyarakatan” Misi Balai Pemasyarakatan Klas II Metro adalah : 1. Mewujudkan litmas yang objektif, akurat dan tepat waktu 2. Melaksanakan program pembimbingan secara berdayaguna, tepat sasaran dan memiliki prospek kedepan 3. Mewujudkan Independensi Pembimbingan Kemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta perlindungan hak 4. Pendampingan Klien anak yang berhadapan dengan hukum Motto Balai Pemasyarakatan Klas II Metro adalah : “Bapas Klas IIB Metro Citra “Cepat – Inspiratif – Transparan – Responsif dan Akuntabel”
4
Nilai-Nilai Organisasi Bapas Klas II Metro melayani berdasarkan pada nilai PASTI SMART yakni “Profesional – Akuntabel – Sinergi – Transparan dan Inovatif juga Serious – Minded – Active – Responsive dan Talk” A.3 Struktur Organisasi KEPALA BAPAS KAUR TATA USAHA
KASUBSI BKD
PEMBIMBINGAN KEMASYARAKATAN
PEMBIMBING MENTAL & ROHANI
KASUBSI BKA
PEMBIMBINGAN KEMASYARAKATAN
BENDAHARA
URS RT & PERLENGKAPAN
URS. KEPEGAWAIAN
PEMBIMBING MENTAL & ROHANI
Gambar 1. Struktur Organisasi Bapas Klas II Metro A.4 Profil Singkat Pembimbing Kemasyarakatan Sejak
berdirinya
Lembaga
Reklasering
di
Indonesia
pada
zaman
Pemerintahan Belanda, petugas yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan hukum kepada masyarakat saat itu dikenal dengan sebutan Ambtenaar der Reclassering disebut juga Bijzondere Ambtenaar (Pegawai Negeri Istimewa) atau dalam bahasa Inggris disebut Probation Officer, Pekerja Sosial Kehakiman dan mulai 1968 petugas tersebut dikenal dengan sebutan Pembimbing Kemasyarakatan. Tugas dan tanggungjawabnya telah diatur dalam Wetboek van strafrecht sampai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
5
Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai tugas khusus dalam proses penegakan hukum. Pembimbing Kemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari sistem tata peradilan pidana, seperti halnya Polisi, Jaksa, Hakim, dan Pengacara. Dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI No : M.01PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-syarat bagi Pembimbing
Kemasyarakatan
disebutkan
bahwa
Pembimbing
Kemasyarakatan adalah pegawai/petugas Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang ditunjuk dan atau diangkat menjadi Pembimbing Kemasyarakatan serta dapat diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
yang
mengaturnya.
Pembimbing
Kemasyarakatan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Kepala Balai Pemasyarakatan. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang
melaksanakan
penelitian
kemasyarakatan,
pembimbingan,
pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Pada Tahun 2018, Balai Pemasyarakatan Klas II Metro memiliki pegawai sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang yang terdiri dari 26 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan 8 orang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipi. Pegawai merupakan unsur terpenting dalam suatu organisasi. Keberhasilan suatu organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh organisasi tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, Balai Pemasyarakatan Klas II Metro dalam melaksanakan tugas pokoknya didukung dengan sumber daya manusia sebagai berikut: Tabel 1. PNS Bapas Klas II Metro berdasarkan Kualifikasi Pendidikan No
Pendidikan
Jumlah ASN
Persentase
1.
Pasca Sarjana/S2
2 orang
5,9
2.
Sarjana/S1
27 orang
79,4 6
No
Pendidikan
Jumlah ASN
Persentase
3.
Diploma/D3
0 orang
0
4.
SLTA
5 orang
14,7
JUMLAH 34 Orang Sumber Data: Balai Pemasyarakatan Klas II Metro
100,0
Jumlah pegawai Balai Pemasyarakatan Klas II Metro yang cukup besar yaitu sebanyak
34
orang,
dapat
berdampak
positif
pada
kinerja
Balai
Pemasyarakatan Klas II Metro. Selain berdampak positif, hal ini juga dapat dipandang sebagai tantangan yang besar seperti semakin sulitnya koordinasi antar individu dan antar bidang yang kemudian akan berdampak pada belum optimalnya produk perencanaan yang dihasilkan oleh Balai Pemasyarakatan Klas II Metro. PNS Balai Pemasyarakatan Klas II Metro didominasi oleh jenjang pendidikan Sarjana/S1 sebanyak 27 orang dan Pasca Sarjana 2 orang, sedangkan paling sedikit adalah tamatan tingkat pendidikan SLTA sebanyak 5 orang. Tingkat pendidikan yang belum merata dan masih cukup banyaknya PNS yang berpendidikan di bawah Sarjana Strata 1 (S1) dapat memicu terjadinya kesalahpahaman dan koordinasi yang tidak baik yang selanjutnya dapat berdampak pada belum optimalnya produk pelayanan kemasyarakatan yang dihasilkan oleh Balai Pemasyarakatan Klas II Metro. Hal ini didukung pula dengan pemahaman pegawai yang masih rendah terkait Standard Operational Procedure (SOP) dan dasar hukum tentang pelayanan kemasyarakatan. Berdasarkan deskripsi di atas maka dapat diambil beberapa isu yang perlu ditindaklanjuti dalam upaya pencapaian visi dan misi kepala daerah, yaitu:
7
1.
Penerapan
input
Sistem
Database
Pemasyarakatan yang diabaikan pegawai Balai Pemasyarakatan Klas II Metro; 2.
Alur penerimaan klien bimbingan yang tidak sistematis;
3.
Kurang
Tertibnya
Pelayanan
terpadu
Pembimbing Kemasyarakatan Pada klien Pemasyarakatan. Isu di atas kemudian dianalisis menggunakan teknik USG (Urgency, Seriousness, and Growth) dengan skala Likert untuk menetapkan isu prioritas. Analisis tersebut secara lebih rinci dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2. Analisis Identifikasi Isu Menggunakan Teknik USG No
IDENTIFIKASI ISU
1
2 3
SCORE
TOTAL
RANGKING
5
14
III
4
4
11
II
3
4
10
I
U
S
G
Implementasi system database pemasyarakatan (SDP) pada Balai Pemasyarakatan Klas II Metro Tidak maksimalnya pengawasan bimbingan klien
4
5
3
Optimalisasi prosedur guna meningkatkan mutu litmas
3
Keterangan Urgency : 5 : Sangat Mendesak 4 : Mendesak 3 : Cukup Mendesak 2 : Tidak Mendesak 1 : Sangat Tidak Mendesak
Keterangan Seriousness : Keterangan 5 : Sangat Berpengaruh Growth : 4 : Berpengaruh 5 : Sangat Berdampak 3 : Cukup Berpengaruh 4 : Berdampak 2 : Tidak Berpengaruh 3 : Cukup Berdampak 1 : Sangat Tidak 2 : Tidak Berdampak berpengaruh 1 : Sangat Tidak Berdampak
Berdasarkan identifikasi isu di atas, maka isu yang ditetapkan adalah “Kurang tertibnya pelayanan terpadu pembimbing kemasyarakatan pada klien pemasyarakatan”. Isu ini ditetapkan karena berdasarkan analisis menggunakan teknik USG. Dianggap sangat mendesak karena dengan 8
tertibnya
pelayanan
keberhasilan
dari
terpadu
dapat
pelayanan
mempengaruhi
yang
diberikan
tingkat
oleh
kualitas
pembimbing
kemasyarakatan kepada klien pemasyarakatan. Hal ini didasarkan pada analisis kriteria isu sebagai berikut : 1.
Aktual Adanya pelayanan sistem administrasi data klien bimbingan pemasyarakatan
yang
belum
maksimal
sehingga
dalam
pelayanan yang diberikan masih dinilai lambat dan kurang baik. 2.
Kekhalayakan Baik atau buruknya Pelayanan sistem administrasi kepada klien pemasyarakatan sangat berdampak terhadap proses bimbingan yang kurang cepat dan tanggap sebagai objek pelayanan;
3.
Problematik Pelayanan sistem administrasi data klien pemasyarakatan yang tidak tersusun secara sistematis merupakan salah satu gambaran yang dijadikan tolak ukur untuk menilai berhasil atau tidaknya suatu
bentuk
pelayanan
kemasyarakatan
kepada
yang klien
diberikan
pembimbing
pemasyarakatan.
Apabila
pelayanan administrasi yang diberikan tidak maksimal maka dalam peroses pengurusan berkas yang diajukan klien bimbingan akan terhambat dan tidak selesai tepat waktu. 4.
Kelayakan Pelaksanaan
pelayanan
sistem
administrasi
data
klien
pemasyarakatan dapat dijalankan karena sesuai dengan tupoksi dari pembimbing kemasyarakatan dan kesesuaian latar belakang pendidikan pembimbing kemasyarakatan dengan jenis kerja yang diemban. B. Konsep Pokok Mata Pelatihan 1.
Akuntabilitas 9
Akuntabilitas seringkali disalah artikan sebagai responsibilitas karena dua kata itu memiliki pemahaman yang hampir sama. Akan tetapi dari kedua kata tersebut, terdapat perbedaan tentang bagaimana cara mencapainya dan konsep yang mendasari pengertian akuntabilitas dan responsibilitas. Menurut modul Akuntabilitas, responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai. Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya. Dari penjelasan dan definisi akuntabilitas di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Akuntabilitas diperlukan seorang PNS dalam mengambil keputusan, sehingga terhindar dari konflik kepentingan. Hal lain yang harus diperhatikan adalah PNS diharapkan melayani masyarakat dengan konsisten dan adil. 2.
Nasionalisme Nasionalisme merupakan suatu sikap yang dari masyarakat, bangsa dan negara yang mempunyai kesamaan kebudayaan, wilayah dan citacita serta kesamaan tujuan, dengan demikian masyarakat suatu negara menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa. Dari pengertian tersebut, nasionalisme tidak bisa dipahami secara sempit, karena rasa cinta yang berlebihan terhadap bangsa sendiri membuat perasaan merendahkan bangsa
lain,
karena
merasa
bangsanya
yang
paling
hebat
(chauvinisme). Sikap yang harus kita kembangkan adalah sikap menghargai dan menumbuhkan sikap kerjasama dengan bangsa lain. Dalam arti luas, Nasionalisme bisa dipahami sebagai rasa cinta yang wajar terhadap bangsanya serta menghormati bangsa lain. Nasionalisme Pancasila merupakan pandangan atau paham kecintaan manusia
Indonesia
terhadap
bangsa
dan
tanah airnya
yang
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa 10
Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa menempatkan persatuan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan; menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara; bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri; mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa; menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia; mengembangkan sikap tenggang rasa. Dari penjelasan di atas, maka PNS yang baik adalah yang senantiasa menjunjung tinggi martabatnya serta mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang dan golongan. Seorang PNS wajib menjaga persatuan dan kesatuan agar keutuhan bangsa dapat terjaga. 3.
Etika Publik Etika dipahami sebagai refleksi atas baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar, sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang seharusnya dilakukan. Apabila dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. ntegritas publik ini menuntut pemimpin dan pejabat
publik
untuk
memiliki
komitmen
moral
dengan
mempertimbangkan keseimbangan antara penilaian kelembagaan, dimensi-dimensi pribadi, dan kebijaksanaan didalam pelayanan publik. Dalam melaksanakan etika publik, seorang pemimpin/pelayan publik juga harus mengetahui aturan-aturan yang mengatur tingkah laku mereka atau disebut dengan kode etik. Kode etik ini adalah aturanaturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut 11
pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk-bentuk ketentuan tertulis. Adapun kode etik profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok professional tertentu. 4.
Komitmen Mutu Penyelenggaraan pemerintahan yang bagus dan bersih (good and clean governance) sudah menjadi kepastian di era reformasi saat ini. Banyak upaya sudah dilakukan untuk mewujudkannya akan tetapi implementasinya belum sesuai dengan harapan. Untuk mengatasi masalah-masalah
pelayanan
publik
yang
sering
dihadapi
oleh
masyarakat, maka seorang ASN harus memiliki pemikiran kritis tentang konsep efektivitas, efisiensi, inovasi dan mutu. 5.
Anti Korupsi Berdasarkan etimologinya, kata korupsi berasal dari Bahasa latin yaitu Corruptio yang berarti kerusakan, kebobrokan dan kebusukan. Sejalan dengan arti kata asalnya, korupsi sering dikatakan sebagai kejahatan luar biasa, salah satu alasannya adalah karena dampaknya yang luar biasa menyebabkan kerusakan, baaik dalam ruang lingkup pribadi, keluarga, msyarakat dan kehidupan yang luas.
6.
Whole of Government Whole of Government (WoG) menurut United States Institute of Peace (USIP) adalah sebuah pendekatan yang mengintegrasikan upaya kolaboratif dari instansi pemerintah untuk menjadi kesatuan menuju tujuan bersama, juga dikenal dengan kolaborasi, kerjasama antar instansi, actor pelayanan
dalam menyelesaikan suatu
masalah
pelayanan. Dengan kata lain, WoG menekankan pelayanan yang berintegrasi sehingga prinsip kolaborasi, kebersamaan, kesatuan dalam melayani permintaan masyarakat dapat selesai dengan waktu yang
12
singkat. WoG menekankan adanya penyatuan keseluruhan (whole) elemen pemerintahan, sementara konsep-konsep tadi lebih banyak menekankan pada pencapaian tujuan proses integrasi institusi, proses kebijakan dan lainnya sehingga penyatuan yang terjadi hanya berlaku pad sektor-sektor tertentu saja yang dipandang relevan. WoG didorong oleh sejumlah faktor-faktor pendorong internal maupun eksternal.
problems)
abad
21.
Guncangan
globalisasi
yang
menghadirkan berbagai kontradiksi (paradoks) di berbagai sektor kehidupan seperti korupsi, kemiskinan, dominasi pasar bebas di sektor ekonomi dan lain-lain yang sulit diatasi dengan cara dan pendekatan biasa (in the box)
membuat WoG menjadi keniscayaan yang tidak
terhindarkan. Salah satu bentuk penerapan WoG di sektor pelayanan publik adalah e-government. E-government adalah salah satu faktor pendorong strategis (strategic enabler) yang memungkinkan WoG dapat dilaksanakan,
karena
peran
dan
fungsi
e-government
adalah
menciptakan jejaring kerja (network) kolaboratif sehingga fungsi integrasi intra dan inter agensi/instansi dapat dilaksanakan. Keberadaan jejaring kerja yang ditopang oleh e-government berpotensi menjadi tuas pengungkit (leverage) bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, sosial
dan
lingkungan,
termasuk
didalamnya
pelayanan
publik.
Berdasarkan hal itu, maka e-government harus dilaksanakan di berbagai level pelayanan publik. Pada dasarnya pendekatan WoG mencoba menjawab pertanyaan klasik mengenai
koordinasi
yang
sulit
terjadi
di
antara
sektor
atau
kelembagaan sebagai akibat dari adanya fragmentasi sektor maupun eskalasi regulasi ditingkat sektor. Sehingga WoG sering kali dipandang sebagai
perspektif
baru
dalam
menerapkan
dalam
memahami
koordinasi antar sektor. 7.
Pelayanan Publik 13
Pelayanan Publik di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia dan telah memperoleh landasan konstitusional, yaitu diatur dalam Pasal 18A UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan Pasal 18A tersebut selanjutnya di implementasikan melalui UU Pelayanan Publik. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 1 Angka 1 dirumuskan: “Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara
dan
penduduk
atas
barang,
jasa
dan/atau
pelayanan
administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”. Dengan demikian tugas utama dari setiap instansi pemerintahan adalah memberikan pelayanan atau menyelenggarakan pelayanan publik (public service) dan kesejahteraan bagi rakyatnya (public welfare) berdasarkan peraturan perundang-undangan. 8.
Manajemen ASN Untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dalam menghadapi tantangan-tantangan perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, kemampuan menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, kemampuan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa
berdasarkan
Pancasila
dan
UUD
Tahun
1945.
Untuk
menjalankan kedudukannya berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang No. 5 tahun 2014, Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Tugas Pegawai ASN menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 11 mengatakan bahwa tugas dari ASN adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan
14
bangsa. Peran ASN terdapat dalam pasal 12 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, yaitu sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan
tugas umum pemerintahan
dan
pembangunan
nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Dari pernyataan diatas jelaslah bahwa ASN dibentuk untuk profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. C. Penetapan Inisiatif Pemecahan Core Issue Berdasarkan isu yang telah ditetapkan diatas, yaitu: “Implementasi system database pemasyarakatan (SDP) pada Balai Pemasyarakatan Klas II Metro” maka diperlukan komitmen dari berbagai pihak yang terlibat untuk menerapkan nilai-nilai dasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai berikut: 1.
Akuntabilitas; Seluruh
Pembimbing
Kemasyarakatan
wajib
melaksanakan
pelayanan dengan cara bertanggungjawab, responsive, dan penuh integritas. 2.
Nasionalisme; Seluruh
Pembimbing
Kemasyarakatan
wajib
melaksanakan
pelayanan dengan mengutamakan kepentingan publik, bersikap netral dan adil. 3.
Etika Publik; Seluruh
Pembimbing
Kemasyarakatan
wajib
melaksanakan
pelayanan dengan baik dan benar, ramah, sopan santun dan menjunjung tinggi etika publik. 4.
Komitmen Mutu; Seluruh
Pembimbing
Kemasyarakatan
wajib
melaksanakan
pelayanan dengan efektif, efisien dan berorientasi pada hasil. 5.
Anti Korupsi;
15
Seluruh pelayanan
Pembimbing dengan
Kemasyarakatan jujur,
tidak
wajib
menerima
melaksanakan
gratifikasi,
serta
penyalahgunaan wewenang. Upaya penetapan inisiatif pemecahan isu tersebut kemudian dituangkan kedalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1. Kegiatan
membantu
kelengkapan
registrasi
awal
data
klien
pemasyarakatan; 2. Kegiatan membantu pendataan klien pemasyarakatan yang lengkap; 3. Kegiatan membantu penyimpanan database klien pemasyarakatan; 4. Kegiatan
membantu
pengklasifikasian
sesuai
jenis
pelayanan
bimbingan klien pemasyarakatan; 5. Kegiatan membantu melakukan pengurutan pelayanan bimbingan klien pemasyarakatan; 6. Kegiatan
Membantu
membuat
surat
pengantar
klien
ke
pengakhiran
bimbingan klien pemasyarakatan; 7. Membantu
penginputan
data
Sistem
Database
Pemasyarakatan;
16
BAB II RANCANGAN KEGIATAN
A. Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan Dalam memecahkan isu yang telah ditetapkan yaitu “Implementasi pelayanan terpadu pembimbing kemasyarakatan pada klien di Balai Pemasyarakatan Klas II Metro” maka diuraikan ke dalam 7 (tujuh) kegiatan sebagai berikut: a.
Kegiatan membantu kelengkapan registrasi awal klien data klien pemasyarakatan;
Kegiatan
ini
dilakukan
dengan
cermat
dan
bertanggung jawab (A), dengan memperhatikan rasa keadilan dan bersikap netral (N), komunikatif, sopan, ramah (E), efektif dan efisien serta akurat dalam pelaksanaan pelayanan dengan disisipkan inovasi dalam pelaksanaannya jika dirasa perlu (K) serta tidak menerima gratifikasi dan pungutan liar dalam pelaksanaan layanan (AK). Substansi aktualisasi tersebut diatas diterapkan pada bebarapa tahapan kegiatan. Tahapannya adalah sebagai berikut: a.
Meminta izin dengan sopan pada kepala Balai Pemasyarakatan untuk mendata semua permintaan klien bimbingan
b.
Menerima surat masuk klien bimbingan sesuai permintaan dari polres/polsek maupun Lapas.
b.
c.
Pendistribusian isi surat masuk permintaan bimbingan klien
d.
Mengklasifikasikan sesuai jenis tindak pidana
e.
Penentuan disposisi kepada PK (Pembimbing Kemasyarakatan); Kegiatan membantu pendataan klien pemasyarakatan yang
lengkap; Kegiatan ini dilakukan dengan cermat dan bertanggung jawab 17
(A), dengan memperhatikan rasa keadilan dan bersikap netral (N), komunikatif, sopan, ramah (E), efektif dan efisien serta akurat dalam pelaksanaan
pelayanan
dengan
disisipkan
inovasi
dalam
pelaksanaannya jika dirasa perlu (K) serta tidak menerima gratifikasi dan pungutan liar dalam pelaksanaan layanan (AK). Substansi aktualisasi tersebut diatas diterapkan pada bebarapa tahapan kegiatan. Tahapannya adalah sebagai berikut: a.
Melakukan
pendataan
klien
yang
mengajukan
asimilasi,
CB,PB,CMK b. Membuat jadwal ekpirasi klien pemasyarakatan c.
Melakukan kelengkapan pengumpulan data keluarga dan penjamin klien
c.
Kegiatan membantu penyimpanan
data klien pemasyarakatan;
Kegiatan ini dilakukan dengan cermat dan bertanggung jawab (A), dengan memperhatikan rasa keadilan dan bersikap netral (N), komunikatif, sopan, ramah (E), efektif dan efisien serta akurat dalam pelaksanaan
pelayanan
dengan
disisipkan
inovasi
dalam
pelaksanaannya jika dirasa perlu (K) serta tidak menerima gratifikasi dan pungutan liar dalam pelaksanaan layanan (AK). Substansi aktualisasi tersebut diatas diterapkan pada bebarapa tahapan kegiatan. Tahapannya adalah sebagai berikut: a. Melakukan pennyimpanan data pada klien pamasyarakatan b. Melakukan Labeling registrasi data klien pemasyarakatan c.
Pengklasifikasian
sesuai
dengan
Lapas/Rutan
klien
pemasyarakatan d.
Penyimpanan berkas sesuai dengan nama PK (Pembimbing Kemasyarakatan)
e.
Membuat aplikasi data klien pemasyarakatan
18
d.
Kegiatan membantu pengklasifikasian sesuai jenis pelayanan bimbingan klien pemasyarakatan; Kegiatan ini dilakukan dengan cermat dan bertanggung jawab (A), dengan memperhatikan rasa keadilan dan bersikap netral (N), komunikatif, sopan, ramah (E), efektif dan efisien serta akurat dalam pelaksanaan pelayanan dengan disisipkan inovasi dalam pelaksanaannya jika dirasa perlu (K) serta tidak menerima gratifikasi dan pungutan liar dalam pelaksanaan layanan (AK). Substansi aktualisasi tersebut diatas diterapkan pada bebarapa tahapan kegiatan. Tahapannya adalah sebagai berikut: a.
Memilah berkas sesuai no urut registrasi
b.
Mengklasifikasikan sesuai dengan jenis pelayanan CB, PB,Diversi, CMK
e.
Kegiatan membantu melakukan pengurutan pelayanan bimbingan klien pemasyarakatan;
Kegiatan
ini
dilakukan
dengan
cermat
dan
bertanggung jawab (A), dengan memperhatikan rasa keadilan dan bersikap netral (N), komunikatif, sopan, ramah (E), efektif dan efisien serta akurat dalam pelaksanaan pelayanan dengan disisipkan inovasi dalam pelaksanaannya jika dirasa perlu (K) serta tidak menerima gratifikasi dan pungutan liar dalam pelaksanaan layanan (AK). Substansi aktualisasi tersebut diatas diterapkan pada bebarapa tahapan kegiatan. Tahapannya adalah sebagai berikut: a. Menyusun draft atau jadwal sesuai dengan masa ekspirasi (2/3 masa hukuman) b. Mengurutkan
berkas
pelayanan
mulai
dari
tersingkat
masa
bimbingan hingga terlama masa bimbingan klien pemasyarakatan f.
Kegiatan Membantu membuat surat pengantar pengakhiran bimbingan klien pemasyarakatan; Kegiatan ini dilakukan dengan cermat dan bertanggung jawab (A), dengan memperhatikan rasa keadilan dan bersikap netral (N), komunikatif, sopan, ramah (E), efektif dan efisien serta akurat dalam pelaksanaan pelayanan dengan disisipkan inovasi 19
dalam pelaksanaannya jika dirasa perlu (K) serta tidak menerima gratifikasi dan pungutan liar dalam pelaksanaan layanan (AK). Substansi aktualisasi tersebut diatas diterapkan pada bebarapa tahapan kegiatan. Tahapannya adalah sebagai berikut: a.
Melakukan
pengecekan
pengantar
pengakhiran
kehadiran
bimbingan klien pemasyarakatan b.
Membuat
draft
surat
pengantar
pengakhiran
yang
akan
dilakukan
oleh
klien
ditandatangani oleh atasan langsung c.
Melakukan
penandatangan
yang
pemasyarakatan disurat pengantar pengakhiran d.
Penyerahan surat pengantar pengakhiran sebagai bukti berakhirnya bimbingan klien pemasyarakatan
g.
Membantu
penginputan
Pemasyarakatan;
Kegiatan
data ini
klien dilakukan
ke
sistem
dengan
Database
cermat
dan
bertanggung jawab (A), dengan memperhatikan rasa keadilan dan bersikap netral (N), komunikatif, sopan, ramah (E), efektif dan efisien serta akurat dalam pelaksanaan pelayanan dengan disisipkan inovasi dalam pelaksanaannya jika dirasa perlu (K) serta tidak menerima gratifikasi dan pungutan liar dalam pelaksanaan layanan (AK). Substansi aktualisasi tersebut diatas diterapkan pada bebarapa tahapan kegiatan. Tahapannya adalah sebagai berikut: a.
Meregistrasi klien yang sudah berakhir masa bimbingan
b.
Memilah berkas klien pemasyarakatan untuk dipindahkan ke system database klien pemasyarakatan
c.
Membuat pengarsipan dengan katalog.
B. Kontribusi Hasil Kegiatan terhadap Visi-Misi Organisasi Berikut adalah kontribusi hasil kegiatan terhadap visi-misi organisasi dari kegiatan yang telah dipilih:
20
a. Kegiatan membantu kelengkapan registrasi awal klien data klien pemasyarakatan;
Dengan
melakukan
kegiatan
ini,
telah
terkontribusinya misi organisasi yaitu mewujudkan indepedensi pembimbing kemasyarakatan sebagai penegak hukum, pencegah dan penanggulangan kejahatan serta perlindungan hak. b. Kegiatan membantu pendataan klien pemasyarakatan yang lengkap; Dengan melakukan kegiatan ini, telah terkontribusinya misi organisasi yaitu untuk melaksanakan litmas yang berkualitas, objektif, dan akurat. c. Kegiatan membantu penyimpanan data klien pemasyarakatan; Dengan melakukan kegiatan ini, telah terkontribusinya visi organisasi yaitu untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan klien pemasyarakatan untuk dapat kembali hidup bermasyarakat dengan bijak. Serta misi pendampingan klien anak yang berhubungan dengan hukum. d. Kegiatan
membantu
pengklasifikasian
sesuai
jenis
pelayanan
bimbingan klien pemasyarakatan; Dengan melakukan kegiatan ini, telah
terkontribusinya
visi
dan
misi
organisasi
yaitu
untuk
mewujudkan dan meulihkan kehidupan klien dan indepedensi pembimbing kemasyarakatan dalam penegakan hukum. Serta misi pendampingan klien anak yang berhubungan dengan hukum. e. Kegiatan membantu melakukan pengurutan pelayanan bimbingan klien pemasyarakatan; Dengan melakukan kegiatan ini, telah terkontribusinya visi organisasi yaitu untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan klien pemasyarakatan untuk dapat kembali hidup bermasyarakat dengan bijak. f. Kegiatan
Membantu
membuat
surat
pengantar
pengakhiran
bimbingan klien pemasyarakatan; Dengan melakukan kegiatan ini, telah terkontribusinya misi organisasi yaitu untuk melaksanakan litmas yang berkualitas, objektif, dan akurat.
21
g. Membantu
penginputan
Pemasyarakatan;
data
Dengan
klien
ke
melakukan
sistem
Database
kegiatan
ini,
telah
terkontribusinya visi dan misi organisasi yaitu untuk mewujudkan dan meulihkan
kehidupan
klien
dan
indepedensi
pembimbing
kemasyarakatan dalam penegakan hukum. C. Kontribusi terhadap penguatan nilai-nilai Organisasi Berikut adalah kontribusi terhadap penguatan nilai-nilai Organisasi dari kegiatan yang telah dipilih: a. Kegiatan membantu kelengkapan registrasi awal klien data klien pemasyarakatan; Kegiatan ini dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif. b. Kegiatan membantu pendataan klien pemasyarakatan yang lengkap; Kegiatan
ini
dilakukan
dengan
menjunjung
tinggi
nilai-nilai
professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif. c. Kegiatan membantu penyimpanan Kegiatan
ini
dilakukan
dengan
data klien pemasyarakatan; menjunjung
tinggi
nilai-nilai
professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif. d. Kegiatan
membantu
pengklasifikasian
sesuai
jenis
pelayanan
bimbingan klien pemasyarakatan; Kegiatan ini dilakukan dengan menjunjung
tinggi
nilai-nilai
professional,
akuntabel,
sinergi,
transparan dan inovatif. e. Kegiatan membantu melakukan pengurutan pelayanan bimbingan klien pemasyarakatan; Kegiatan ini dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif. f. Kegiatan
Membantu
membuat
surat
pengantar
pengakhiran
bimbingan klien pemasyarakatan; Kegiatan ini dilakukan dengan menjunjung
tinggi
nilai-nilai
professional,
akuntabel,
sinergi,
transparan dan inovatif.
22
g. Membantu
penginputan
data
klien
ke
sistem
Database
Pemasyarakatan; Kegiatan ini dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif.
23
Unit Kerja
: Balai Pemasyarakatan Klas II Metro
Identifikasi Isu
: 1.
Hak hukum klien yang tidak terpenuhi dalam pelayanan administrasi system database pemasyarakatan (SDP) Dampak bila isu tidak dipecahkan: a. b.
Akan timbul penyimpangan dalam pelayanan system administrasi. Bila mutu pelayanan administrasi system database pemasyarakatan (SDP) kurang baik maka dapat berpengaruh pada bimbingan klien pemasyarakatan akan terhambat dan tidak selesai tepat
c.
waktu. Bila mutu pelayanan administrasi system database pemasyarakatan (SDP) kurang baik maka dapat berpengaruh pada pendampingan klien pemasyarakatan akan terhambat dan tidak selesai
d.
tepat waktu. Bila mutu pelayanan administrasi system database pemasyarakatan (SDP) kurang baik maka dapat berpengaruh pada pengawasan klien pemasyarakatan akan terhambat dan tidak selesai
e.
tepat waktu. Bila mutu pelayanan administrasi system database pemasyarakatan (SDP) tidak baik dan buruk maka kedepannya akan berdampak kepada pemenuhan hak-hak klien.
2.
Belum sistematisnya pelayanan bimbingan bagi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Dampak bila isu tidak dipecahkan: a.
Penurunan pelayanan bimbingan bagi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Klas II
b.
Metro. Tidak tertibnya proses pelayanan bimbingan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Klas II Metro.
3.
Pengarsipan surat menyurat, data dan dokumen yang belum optimal Dampak bila isu tidak dipecahkan:
a.
Surat yang masuk dan keluar, data dan dokumen sulit untuk dicari karena tidak terarsipkan
b.
dengan baik. Surat yang masuk dan keluar, data dan dokumen tidak dapat ditindaklanjuti dengan baik karena luput diarsipkan.
Isu yang diangkat
: Pelaksanaan prosedur dalam penelitian kemasyarakatan bagi klien dewasa yang belum optimal
Gagasan Pemecahan Isu : 1.
Kegiatan membantu kelengkapan registrasi awal klien data klien pemasyarakatan a. b.
Manajemen ASN Melakukan sesuai tugas dan fungsi serta SOP sesuai dengan peraturan berlaku. Pelayanan Publik Melakukan komunikasi yang jelas, transparan dan sopan dalam pelayanan administrasi dengan klien pemasyarakatan.
c.
Whole of Government (WoG) Melakukan koordinasi yang baik dengan pihak Lapas/Rutan yang mengajukan permintaan Penelitian Kemasyarakatan.
2.
Kegiatan membantu pendataan klien pemasyarakatan yang lengkap a.
Manajemen ASN Melakukan sesuai tugas dan fungsi serta SOP sesuai dengan peraturan berlaku.
b.
Pelayanan Publik Melakukan komunikasi yang jelas, transparan dan sopan dalam pelayanan administrasi dengan klien pemasyarakatan.
c.
Whole of Government (WoG) Melakukan koordinasi yang baik dengan Lapas/Rutan yang mengajukan permintaan Penelitian Kemasyarakatan.
3.
Kegiatan membantu penyimpanan data klien pemasyarakatan a.
Manajemen ASN Melakukan sesuai tugas dan fungsi serta SOP sesuai dengan peraturan berlaku.
b.
Pelayanan Publik Melakukan komunikasi yang jelas, transparan dan sopan dalam pelayanan administrasi dengan klien pemasyarakatan.
c.
Whole of Government (WoG) Melakukan koordinasi yang baik dengan klien dan pihak Lapas/Rutan yang akan dilakukan Penelitian Kemasyarakatan.
4.
Kegiatan membantu pengklasifikasian sesuai jenis pelayanan bimbingan klien pemasyarakatan a.
Manajemen ASN Melakukan sesuai tugas dan fungsi serta SOP sesuai dengan peraturan berlaku.
b.
Pelayanan Publik Melakukan komunikasi yang jelas, transparan dan sopan dengan pihak Penjamin klien bimbingan untuk mendapatkan informasi yang real agar terwujudnya pelayanan administrasi yang sesuai dengan database pemasyarakatan (SDP).
c.
Whole of Government (WoG) Melakukan koordinasi yang baik dengan aparatur desa seperti Lurah, RT, RW dan atau kepala kampung di domisili penjamin klien bimbingan.
5.
Kegiatan membantu melakukan pengurutan pelayanan bimbingan klien pemasyarakatan a.
Manajemen ASN
Melakukan sesuai tugas dan fungsi serta SOP sesuai dengan peraturan berlaku. b.
Pelayanan Publik Melakukan komunikasi yang jelas, transparan dan sopan dengan bidang di Balai Pemasyarakatan Klas II Metro agar terwujud pelayanan administrasi yang baik.
c.
Whole of Government (WoG) Melakukan koordinasi yang baik dengan seluruh bidang di Balai Pemasyarakatan.
6.
Kegiatan Membantu membuat surat pengantar pengakhiran bimbingan klien pemasyarakatan a.
Manajemen ASN Melakukan sesuai tugas dan fungsi serta SOP sesuai dengan peraturan berlaku.
b.
Pelayanan Publik Melakukan komunikasi yang jelas, transparan dan sopan dengan bidang di Balai Pemasyarakatan Klas II Metro agar terwujud pelayanan administrasi yang baik.
c.
Whole of Government (WoG) Melakukan koordinasi yang baik dengan seluruh Balai Pemasyarakatan.
7.
Membantu penginputan data klien ke sistem Database Pemasyarakatan a.
Manajemen ASN Melakukan sesuai tugas dan fungsi serta SOP sesuai dengan peraturan berlaku.
b.
Pelayanan Publik Melakukan komunikasi yang jelas, transparan dan sopan dengan agar terwujud pelayanan administrasi yang baik.
c.
Whole of Government (WoG)
Melakukan koordinasi yang baik dengan seluruh Tim Pengamat Pemasyarakatan dan penegak hukum lainnya.
No Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Nilai-nilai Dasar
Kontribusi
Penguatan
Terhadap
Nilai-nilai
Visi-Misi
Organisasi
Organisasi
1 1.
2 Melakukan
3 1. Meminta izin
4 Mendapatkan
5 Akuntabilitas
6 Dari kegiatan
7 Kegiatan yang
kelengkapan
dengan sopan
draf permintaan
Mendapatkan hasil data
pengarsipan
dilakukan
registrasi awal
pada kepala Balai
klien bimbingan
klien pemasyarakatan
yang
sesuai dengan
data klien
Pemasyarakatan
yang
yang valid dan bisa
tersistematis
nilai-nilai
pemasyarakatan
untuk mendata
berkualitas dan
dipertanggungjawabkan mengenai data
organisasi
semua permintaan
sesuai dengan
Nasionalisme
klien bimbingan,
yaitu
klien bimbingan
data dilapangan
Tidak diskriminatif
nantinya akan
profesionalitas,
ataupun pilih-pilih
terwujud misi
akuntabel,
masuk klien
terhadap permintaan
Bapas kelas II
sinergi,
bimbingan sesuai
bimbingan klien
Metro yaitu
transparan,
permintaan dari
pemasyarakatan
pelayanan yang
serta inovatif
polres/polsek
Etika Publik
baik, akurat, dan
maupun Lapas.
Meminta ijin dengan
tepat waktu
2. Menerima surat
3. Pendistribusian isi
sopan kepada Kepala
surat masuk
Balai Pemasyarakatan
permintaan
klas II metro untuk
bimbingan klien
mendata semua
4. Mengklasifikasika
permintaan bimbingan
n sesuai jenis
klien pemasyarakatan
tindak pidana
Komitmen Mutu
5. Penentuan disposisi kepada
Mendapatkan draf yang berkualitas dan sesuai
PK (Pembimbing
dengan data yang ada
Kemasyarakatan)
Anti Korupsi Melayani permintaan bimbingan klien pemasyarakatan tanpa meminta/menerima uang tambahan dari polsek/polres maupun
2.
Melakukan
1. Melakukan
Mendapatkan
Lapas Akuntabilitas
Kegiatan
Kegiatan ini
pendataan klien
pendataan klien
data yang real
Data bimbingan klien
pengarsipan
dilakukan
pemasyarakatan
yang mengajukan
dari klien
pemasyarakatan yang
data klien
dengan
yang lengkap
asimilasi,
pemasyarakatan transparan dan bisa
bimbingan
menjunjung
CB,PB,CMK
dipertanggungjawabkan merupakan
tinggi nilai-nilai
Nasionalisme
upaya
organisasi
ekpirasi klien
Adanya kelengkapan
mewujudkan
yaitu
pemasyarakatan
dalam pengumpulan
pelayanan
profesionalitas,
data keluarga dan
kemasyarakatan
akuntabel,
kelengkapan
penjamin klien
yang baik,
sinergi,
pengumpulan data
pemasyarakatan
akurat, dan
transparan dan
keluarga dan
Etika Publik
tepat waktu
inovatif
penjamin klien
Bersikap sopan saat
2. Membuat jadwal
3. Melakukan
klien pemasyarakatan
melakukan pendaataan bimbingan Komitmen Mutu Dalam pendataan terhadap klien pemasyarakatan memiliki kualitas mutu pelayanan baik dan selesai tepat waktu Anti Korupsi Bekerja keras dan jujur saat melakukan pendataan saat klien 3.
Melakukan
1. Melakukan
Pelaksanaan
bimbingan Akuntabilitas
Pelaksanaan
Kegiatan ini
penyimpanan
pennyimpanan
pengarsipan
Pelaksanaan pendataan
kegiatan
dilakukan
data klien
data pada klien
data klien
terhadap bimbingan
pengarsipan
dengan
pemasyarakatan
pamasyarakatan
pemasyarakatan klien dilakukan secara
data klien
menjunjung
sesuai dengan
konsisten hingga masa
bimbingan ini
tinggi nilai-nilai
Labeling registrasi
penelitian
bimbingan selesai
mewujudkan
organisasi
data klien
kemasyarakatan Nasionalisme
pelayanan yang
yaitu
Rela bekorban
tepat sasaran
profesionalitas,
memantau klien selama
dan memiliki
akuntabel,
2. Melakukan
pemasyarakatan 3. Pengklasifikasian
sesuai dengan
masa bimbingan
pelayanan yang
sinergi,
Lapas/Rutan klien
Etika Publik
lebih baik ke
transparan dan
pemasyarakatan
Dalam pelaksanaan
depannya
inovatif
Kegiatan
Kegiatan ini
4. Penyimpanan
program bimbingan
berkas sesuai
Pembimbing
dengan nama PK
Kemasyarakatan
(Pembimbing
bersikap tegas dan
Kemasyarakatan)
tetap sopan terhadap
5. Membuat aplikasi
klien.
data klien
Komitmen Mutu
pemasyarakatan
Dalam pengarsipan data bimbingan klien harus dilakukan labeling agar memudahkan pelayanan Anti Korupsi Berani menegur atau menasihati klien agar dalam pendataan memberikan data yang
4.
Melakukan
1. Memilah berkas
Laporan
valid Akuntabilitas
pengklasifikasia
sesuai no urut
evaluasi
Dalam pengarsipan
evaluasi
dilakukan
n sesuai jenis
registrasi
bimbingan klien
laporan data klien
pengarsipan
dengan
pemasyarakatan pemasyarakatan sesuai
data klien
menjunjung
pelayanan
2. Mengklasifikasika
bimbingan klien
n sesuai dengan
sesuai dengan
dengan fakta
bimbingan
tinggi nilai-nilai
pemasyarakatan
jenis pelayanan
jenis pelayanan
dilapangan
sesuai dengan
organisasi
CB, PB,Diversi,
Nasionalisme
visi organisasi
yaitu
CMK
Pelaksanaan pelayanan
yaitu
profesionalitas,
terhadap bimbingan
mewujudkan
akuntabel,
klien pemasyarakatan
dan memulihkan
sinergi,
tidak ada unsur
kesatuan
transparan dan
diskriminatif
hubungan
inovatif
Etika Publik
hidup,
Bersikap santun saat
kehidupan, dan
pelayanan terhadap
penghidupan
klien pemasyarakatan
klien
Komitmen Mutu
pemasyarakatan
Laporan evaluasi selasai tepat waktu Anti Korupsi Adil dan berani saat penyampaian hasil evaluasi pengarsipan bimbingan klien
pemasyarakatan 5.
Melakukan
1. Menyusun draft
Memberi
Akuntabilitas
Kegiatan
Kegiatan ini
pengurutan
atau jadwal sesuai
kemudahan
Adanya kejelasan
pengurutan
dilakukan
pelayanan
dengan masa
Kegiatan
mengenai pelayanan
dalam
dengan
bimbingan klien
ekspirasi (2/3
pengarsipan
masa bimbingan klien
pengarsipan
menjunjung
pemasyarakatan
masa hukuman)
dalam
dari yang tersingkat
untuk
tinggi nilai-nilai
meningkatkan
hingga terlama masa
memberikan
organisasi
berkas pelayanan
pelayanan
bimbingan berakhir
kemudahan
yaitu
mulai dari
terhadap klien
Nasionalisme
dalam
profesionalitas,
tersingkat masa
pemasyarakatan Cermat dan disiplin
pelayanan
akuntabel,
2. Mengurutkan
bimbingan hingga
saat memberikan
terhadap klien
sinergi,
terlama masa
pelayanan bimbingan
mewujudkan
transparan dan
bimbingan klien
terhadap klien
misi organisasi
inovatif
pemasyarakatan
pemasyarakatan
yaitu
Etika Publik
independensi
Memberikan penjelasan
Pembimbing
dengan ramah, tegas,
Kemasyarakatan
dan sopan
dalam
Komitmen Mutu
penegakan
Menciptakan pelayanan
hukum,
yang berkualitas dan
pencegahan dan
cepat dalam melayani
penanggulanga
bimbingan klien
n kejahatan
Anti Korupsi
serta
Bekerja cepat, tepat,
perlindungan
dan ikhlas dalam
hak
pelayanan bimbingan 6.
Membuat surat
1. Melakukan
Mempermudah
klien pemasyarakatan Akuntabilitas
Kegiatan
Kegiatan ini
pengantar
pengecekan
untuk
Pelayanan yang baik
pelayanan
dilakukan
pengakhiran
pengantar
mengetahui
dan cepat melayani
terhadap
dengan
bimbingan klien
pengakhiran
data klien
klien pemasyrakatan
pengakhiran
menjunjung
pemasyarakatan
kehadiran
pemasyarakatan Nasionalisme
bimbingan klien
tinggi nilai-nilai
bimbingan klien
yang telah
Tidak diskriminatif
ini sesuai
organisasi
pemasyarakatan
berakhir masa
terhadap klien
dengan misi
yaitu
bimbingan
pemasyarakatan dalam
organisasi yaitu
profesionalitas,
surat pengantar
memberikan pelayanan
terlaksananya
akuntabel,
pengakhiran yang
bimbingan
program
sinergi,
akan
Etika Publik
pembimbingan
transparan dan
ditandatangani
Menghormati klien
secara
inovatif
oleh atasan
sebagai individu yang
berdayaguna,
langsung
unik, memiliki karakter
tepat sasaran
yang berbeda-beda
dan memiliki
penandatangan
Komitmen Mutu
prospek ke
yang dilakukan
Memberikan pelayanan
depan yang
oleh klien
pengakhiran yang cepat lebih baik dalam
2. Membuat draft
3. Melakukan
pemasyarakatan
terhadap klien
disurat pengantar
pemasyarakatan
pengakhiran
Anti Korupsi
4. Penyerahan surat
pelayanan
Sederhana dalam
pengantar
membimbing klien, dan
pengakhiran
tidak mengharapkan
sebagai bukti
sesuatu
berakhirnya bimbingan klien pemasyarakatan 7.
Membantu
1. Meregistrasi klien
Pemisahan
Akuntabel
Kegiatan dalam
Kegiatan ini
pengimputan
yang sudah
pengarsipan
Kegiatan pengarsipan
mendata
dilakukan
data klien ke
berakhir masa
data klien yang
ini dapat
pengakhiran
dengan
system database
bimbingan
telah berakhir
dipertanggungjawabkan masa bimbingan
menjunjung
masa
kepada atasan maupun
ini sesuai
tinggi nilai-nilai
bimbingan
keluarga klien dan
dengan misi
organisasi
pemasyarakatan
penjamin klien
organisasi yaitu
yaitu
untuk dipindahkan
Nasionalisme
terlaksananya
profesionalitas,
ke system
Adanya kerjasama yang
program
akuntabel,
database klien
positip dari keluarga
pembimbingan
sinergi,
pemasyarakatan
klien dan penjamin
secara
transparan dan
klien
berdayaguna,
inovatif
pemasyarakatan
2. Memilah berkas klien
3. Membuat
pengarsipan
Etika Publik
tepat sasaran
dengan katalog
Penyampaian maksud
dan memiliki
dan tujuan kepada
prospek ke
keluarga klien dan
depan yang
penjamin klien dengan
lebih baik dalam
ramah dan sopan
pelayanan
Komitmen Mutu Dengan adanya pelayanan pengakhiran masa bimbingan diharapkan klien tidak melakukan kembali tindak pidana Anti Korupsi Dengan pengakhiran masa bimbingan klien akan lebih bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya dalam kehidupannya.