Aktualisasi Fix (Repaired) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN RANCANGAN AKTUALISASI IMPLEMENTASI SISTEM DATABASE PEMASYARAKATAN (SDP) PADA BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II METRO



NAMA NIP



DISUSUN OLEH : : GUSTI ADIKARA DAHANA P. J : 19990106 201712 1 001



BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN II ANGKATAN II KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG TAHUN 2018



LEMBAR PERSETUJUAN



JUDUL



: IMPLEMENTASI



PENGAPLIKASIAN



SISTEM



DATABASE PEMASYARAKATAN (SDP) PADA BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II METRO



NAMA



: GUSTI ADIKARA DAHANA P. J



NIP



: 19990106 201712 1 001



INSTANSI



: KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG



LOKUS PRAKTIK



: RUMAH TAHANAN KELAS II B MENGGALA



Telah disetujui berdasarkan hasil seminar rancangan aktualisasi hari Kamis 31 Mei 2018



Widyaiswara Pembimbing



Mentor



Drs. Agus Triono,M.Pd



Ade Hari Setiawan, A.Md.I.P.,S.H.



NIP 19631029 198901 1 002



NIP 19871222 200801 1 001



i



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan YME yang telah melipahkan rahmat dan karunia-Nya, serta bimbinganNya dalam kehidupan ini sehingga penulis dapat menyelesaikan Rancangan Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar CASN/ Calon Aparatur Sipil Negara. Penyusunan laporan rancangan ini dapat terselesaikan karena adanya bimbingan, saran, dan nasehat dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada: 1. Bapak Drs. Agus Triono,M.Pd selaku coach penulis yang telah menyediakan waktu dan tenaga untuk memberi saran dan motivasi kepada penulis dalam proses penyelesaian rancangan aktualisasi ini; 2. Bapak Giyanto,S.IP.,M.Si selaku mentor penulis yang telah membantu dan membimbing penulis dalam penerapan rancangan aktualisasi ini; 3. Tim Widyaiswara yang telah dengan sabar membimbing kami selama melaksanakan masa on campus pada pelatihan dasar (Latsar) CASN; 4. Keluarga tercinta yang selalu mendoakan dan mendukung penulis; 5. Rekan-rekan Latsar Kemenkumham Golongan II khususnya Angkatan II yang saling membantu dalam menjalankan Latsar. Rancangan aktualisasi ini menyajikan tentang kegiatan yang akan dilakukan oleh penulis di Subbag Bimbingan Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Klas II Metro, dengan mengaktualisasikan Nilai-Nilai Dasar ASN, yakni Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA). Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih dan semoga apa yang penulis susun dalam rancangan aktualisasi ini bermanfaat bagi kita semua. Bandar Lampung, Penulis



Mei 2018



DAFTAR ISI



Halaman LEMBAR PERSETUJUAN.................................................................. i KATA PENGANTAR............................................................................. ii DAFTAR ISI ........................................................................................ iii BAB I.



PENDAHULUAN................................................................... A. Deskripsi Unit Kerja........................................................ B. Konsep Pokok Mata Pelatihan ………………………….. C. Penetapan Inisiatif Pemecahan Core Issue ……………



1 1 9 15



BAB II.



RENCANA AKTUALISASI.................................................... A. Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan…………………. B. Kontribusi Hasil Kegiatan terhadap Visi-Misi Organisasi …………………………………….... C. Kontribusi terhadap penguatan nilai-nilai Organisasi…………………………………….....



17 17



ii



20 22



BAB I PENDAHULUAN A. Deskripsi Unit Kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan



ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS)



dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintahan. Dalam menjalankan perannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa, maka untuk melaksanakan peran tersebut dibutuhkan seorang PNS yang profesional, yaitu PNS yang mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien. PNS sebagai salah satu Pegawai ASN melalui perekrutannya harus mengikuti Pelatihan Dasar Calon PNS dalam rangka pembentukan karakter PNS dan membentuk kemampuan bersikap dan bertindak profesional mengelola tantangan dan masalah keragaman sosial kultural dengan menggunakan perspektif whole of government atau one government yang didasari nilai-nilai dasar PNS berdasarkan kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada setiap pelaksanaan tugas jabatannya sebagai pelayan masyarakat sebagai wujud nyata bela negara seorang PNS. Tugas dan peranan ASN yang begitu penting tersebut menjadi alasan utama untuk meningkatkan kinerja ASN lebih optimal dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Kepala LAN No. 15 Tahun



2015



disebutkan



bahwa



pembentukan



karakter



PNS



yang



profesional dapat terwujud dengan adanya pembentukan karakter melalui jalur pendidikan dan pelatihan prajabatan



(diklat prajabatan) yang 1



didasarkan pada nilai-nilai dasar profesi PNS. Terdapat dua tahapan dalam pelatihan dasar tersebut, yaitu tahap internalisasi nilai- nilai dasar PNS dan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS. Pada tahap internalisasi PNS dibekali mata diklat Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi, yang selanjutnya diakronimkan menjadi ANEKA. Tahap aktualisasi, yaitu penerapan nilai-nilai dasar profesi PNS di tempat kerja sesuai dengan formasi jabatan. Dewasa ini kualitas dan kuantitas pelayan publik yang diberikan oleh aparatur pemerintah banyak dipertanyakan kualitasnya, Banyak media masa maupun keluhan langsung dari masyarakat tentang mutu pelayanan publik yang masih jauh dari kata layak. Banyaknya masalah yang timbul diakibatkan kurangnya dan turunnya kesadaran dan kepedulian ASN dalam melaksanakan



tugas



dan



fungsinya



seperti



birokrasi



terlalu



rumit,



maladministrasi, dan indikasi adanya praktik KKN telah menjadi isu yang lumrah dalam masyarakat. Sejalan



dengan



diterapkannya UU



ASN,



penyelenggaraan



diklat



bertujuan agar para calon PNS (CPNS) mampu menginternalisasi nilai- nilai profesi ASN dengan cara mengalami sendiri dalam penerapan aktualisasi di tempat kerja sehingga CPNS dapat merasakannya secara langsung. Rumah Tahanan Kelas II B Menggala pada khususnya bertekad untuk merubah sistem pelayanan yang buruk menjadi lebih baik, menjadikan Rumah Tahanan Kelas II B Menggala sebagai wadah bagi para narapidana mendapatkan pelayanan pembimbingan, pengawasan dan setral penelitian kemasyarakatan yang mumpuni, berkualitas dan berintegritas. Rumah Tahanan Kelas II B Menggala berupaya untuk meningkatkan juga kualitas para pegawai aparaturnya, yang menjalankan tugas, peran dan fungsinya dengan



berlandaskan



nilai-nilai



dasar



ANEKA



demi



pelayanan



kemasyarakatan yang lebih baik lagi.



2



Balai Pemasyarakatan Metro merupakan instansi baru dibawah naungan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Lampung yang berdiri di Metro dan beralamat di Jalan Sutrisno (Belakang Polrest Metro) Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat Kota Madya metro. Balai Pemasyarakatan Metro mulai dioperasionalkan sejak tanggal 01 April 2004 dengan tugas pokok



melaksanakan



Penelitian



Kemasyarakatan,



Pendampingan,



Bimbingan dan Pengawasan terhadap pelanggar hukum (Klien) di luar lembaga (Non Institusi Services) dan sampai sekarang telah menjalankan kegiatannya. Disamping



itu



Balai



Pemasyarakatan



(Bapas)



juga



melaksanakan



Bimbingan dan Konsultasi terhadap keluarga yang mempunyai anak dan remaja yang telah terlanjur melaksanakan penyimpangan tingkah laku (kenakalan / kejahatan) / Juvenile Delikuensi. Secara operational Balai Pemasyarakatan tidak saja bersifat Freventif (pencegahan) tapi juga rehabilitatif dan curatif (menyembuhkan / mengembalikan) terhadap pelanggar hukum maupun Pembimbingan terhadap anak-anak nakal agar tidak terjadinya pengulangan kenakalan kejahatan-kajahatan lebih luas lagi. Maka dengan adanya Balai Pemasyarakatan (Bapas) khususnya di Metro diharapkan minimal tindakan yang melanggar hukum dapat dikurangi, walaupun tidak dapat diatasi secara maksimal serta program rehabilitasi dan resosialisasi bekas-bekas narapidana (hukuman) dapat terwujud, seperti apa yang kita harapkan. A.1 Dasar Hukum Organisasi 1. UU RI No. 12 Th. 1995 tentang Pemasyarakatan. 2. UU RI No. 3 Th. 1947 tentang Pengadilan Anak. 3. Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.02.PR.07.03 Th.1987 tentang



Organisasi



dan



Tata



Kerja



Balai



Bimbingan



Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak. 4. Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.01.PR.07.03 Th. 1997 3



tentang



Perubahan



Keputusan



Menteri



Kehakiman



RI



No.M.02.PR.07.03 Th. 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan. 5. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.07.PR.07.03 Th 2003



Tanggal



16 April



2003



tentang



Pembentukan



Balai



Pemasyarakatan: Sibolga, Bukit Tinggi, Tanjung Pinang, Lahat, Muara Bungo, Metro, Wonosari, Muara Tiweh, Palopo, Bau-Bau, Karang Asem, Sumbawa Besar, Sorong, Merauke, Waikabubak, Pangkal Pinang, Serang dan Gorontalo. A.2 Visi, Misi, Motto dan Nilai-nilai Organisasi Visi Balai Pemasyarakatan Klas II Metro adalah : “Mewujudkan dan memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan klien pemasyarakatan” Misi Balai Pemasyarakatan Klas II Metro adalah : 1. Mewujudkan litmas yang objektif, akurat dan tepat waktu 2. Melaksanakan program pembimbingan secara berdayaguna, tepat sasaran dan memiliki prospek kedepan 3. Mewujudkan Independensi Pembimbingan Kemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta perlindungan hak 4. Pendampingan Klien anak yang berhadapan dengan hukum Motto Balai Pemasyarakatan Klas II Metro adalah : “Bapas Klas IIB Metro Citra “Cepat – Inspiratif – Transparan – Responsif dan Akuntabel”



4



Nilai-Nilai Organisasi Bapas Klas II Metro melayani berdasarkan pada nilai PASTI SMART yakni “Profesional – Akuntabel – Sinergi – Transparan dan Inovatif juga Serious – Minded – Active – Responsive dan Talk” A.3 Struktur Organisasi KEPALA BAPAS KAUR TATA USAHA



KASUBSI BKD



PEMBIMBINGAN KEMASYARAKATAN



PEMBIMBING MENTAL & ROHANI



KASUBSI BKA



PEMBIMBINGAN KEMASYARAKATAN



BENDAHARA



URS RT & PERLENGKAPAN



URS. KEPEGAWAIAN



PEMBIMBING MENTAL & ROHANI



Gambar 1. Struktur Organisasi Bapas Klas II Metro A.4 Profil Singkat Pembimbing Kemasyarakatan Sejak



berdirinya



Lembaga



Reklasering



di



Indonesia



pada



zaman



Pemerintahan Belanda, petugas yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan hukum kepada masyarakat saat itu dikenal dengan sebutan Ambtenaar der Reclassering disebut juga Bijzondere Ambtenaar (Pegawai Negeri Istimewa) atau dalam bahasa Inggris disebut Probation Officer, Pekerja Sosial Kehakiman dan mulai 1968 petugas tersebut dikenal dengan sebutan Pembimbing Kemasyarakatan. Tugas dan tanggungjawabnya telah diatur dalam Wetboek van strafrecht sampai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.



5



Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai tugas khusus dalam proses penegakan hukum. Pembimbing Kemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari sistem tata peradilan pidana, seperti halnya Polisi, Jaksa, Hakim, dan Pengacara. Dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI No : M.01PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-syarat bagi Pembimbing



Kemasyarakatan



disebutkan



bahwa



Pembimbing



Kemasyarakatan adalah pegawai/petugas Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang ditunjuk dan atau diangkat menjadi Pembimbing Kemasyarakatan serta dapat diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan



perundang-undangan



yang



mengaturnya.



Pembimbing



Kemasyarakatan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Kepala Balai Pemasyarakatan. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang



melaksanakan



penelitian



kemasyarakatan,



pembimbingan,



pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Pada Tahun 2018, Balai Pemasyarakatan Klas II Metro memiliki pegawai sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang yang terdiri dari 26 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan 8 orang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipi. Pegawai merupakan unsur terpenting dalam suatu organisasi. Keberhasilan suatu organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh organisasi tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, Balai Pemasyarakatan Klas II Metro dalam melaksanakan tugas pokoknya didukung dengan sumber daya manusia sebagai berikut: Tabel 1. PNS Bapas Klas II Metro berdasarkan Kualifikasi Pendidikan No



Pendidikan



Jumlah ASN



Persentase



1.



Pasca Sarjana/S2



2 orang



5,9



2.



Sarjana/S1



27 orang



79,4 6



No



Pendidikan



Jumlah ASN



Persentase



3.



Diploma/D3



0 orang



0



4.



SLTA



5 orang



14,7



JUMLAH 34 Orang Sumber Data: Balai Pemasyarakatan Klas II Metro



100,0



Jumlah pegawai Balai Pemasyarakatan Klas II Metro yang cukup besar yaitu sebanyak



34



orang,



dapat



berdampak



positif



pada



kinerja



Balai



Pemasyarakatan Klas II Metro. Selain berdampak positif, hal ini juga dapat dipandang sebagai tantangan yang besar seperti semakin sulitnya koordinasi antar individu dan antar bidang yang kemudian akan berdampak pada belum optimalnya produk perencanaan yang dihasilkan oleh Balai Pemasyarakatan Klas II Metro. PNS Balai Pemasyarakatan Klas II Metro didominasi oleh jenjang pendidikan Sarjana/S1 sebanyak 27 orang dan Pasca Sarjana 2 orang, sedangkan paling sedikit adalah tamatan tingkat pendidikan SLTA sebanyak 5 orang. Tingkat pendidikan yang belum merata dan masih cukup banyaknya PNS yang berpendidikan di bawah Sarjana Strata 1 (S1) dapat memicu terjadinya kesalahpahaman dan koordinasi yang tidak baik yang selanjutnya dapat berdampak pada belum optimalnya produk pelayanan kemasyarakatan yang dihasilkan oleh Balai Pemasyarakatan Klas II Metro. Hal ini didukung pula dengan pemahaman pegawai yang masih rendah terkait Standard Operational Procedure (SOP) dan dasar hukum tentang pelayanan kemasyarakatan. Berdasarkan deskripsi di atas maka dapat diambil beberapa isu yang perlu ditindaklanjuti dalam upaya pencapaian visi dan misi kepala daerah, yaitu:



7



1.



Penerapan



input



Sistem



Database



Pemasyarakatan yang diabaikan pegawai Balai Pemasyarakatan Klas II Metro; 2.



Alur penerimaan klien bimbingan yang tidak sistematis;



3.



Kurang



Tertibnya



Pelayanan



terpadu



Pembimbing Kemasyarakatan Pada klien Pemasyarakatan. Isu di atas kemudian dianalisis menggunakan teknik USG (Urgency, Seriousness, and Growth) dengan skala Likert untuk menetapkan isu prioritas. Analisis tersebut secara lebih rinci dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2. Analisis Identifikasi Isu Menggunakan Teknik USG No



IDENTIFIKASI ISU



1



2 3



SCORE



TOTAL



RANGKING



5



14



III



4



4



11



II



3



4



10



I



U



S



G



Implementasi system database pemasyarakatan (SDP) pada Balai Pemasyarakatan Klas II Metro Tidak maksimalnya pengawasan bimbingan klien



4



5



3



Optimalisasi prosedur guna meningkatkan mutu litmas



3



Keterangan Urgency : 5 : Sangat Mendesak 4 : Mendesak 3 : Cukup Mendesak 2 : Tidak Mendesak 1 : Sangat Tidak Mendesak



Keterangan Seriousness : Keterangan 5 : Sangat Berpengaruh Growth : 4 : Berpengaruh 5 : Sangat Berdampak 3 : Cukup Berpengaruh 4 : Berdampak 2 : Tidak Berpengaruh 3 : Cukup Berdampak 1 : Sangat Tidak 2 : Tidak Berdampak berpengaruh 1 : Sangat Tidak Berdampak



Berdasarkan identifikasi isu di atas, maka isu yang ditetapkan adalah “Kurang tertibnya pelayanan terpadu pembimbing kemasyarakatan pada klien pemasyarakatan”. Isu ini ditetapkan karena berdasarkan analisis menggunakan teknik USG. Dianggap sangat mendesak karena dengan 8



tertibnya



pelayanan



keberhasilan



dari



terpadu



dapat



pelayanan



mempengaruhi



yang



diberikan



tingkat



oleh



kualitas



pembimbing



kemasyarakatan kepada klien pemasyarakatan. Hal ini didasarkan pada analisis kriteria isu sebagai berikut : 1.



Aktual Adanya pelayanan sistem administrasi data klien bimbingan pemasyarakatan



yang



belum



maksimal



sehingga



dalam



pelayanan yang diberikan masih dinilai lambat dan kurang baik. 2.



Kekhalayakan Baik atau buruknya Pelayanan sistem administrasi kepada klien pemasyarakatan sangat berdampak terhadap proses bimbingan yang kurang cepat dan tanggap sebagai objek pelayanan;



3.



Problematik Pelayanan sistem administrasi data klien pemasyarakatan yang tidak tersusun secara sistematis merupakan salah satu gambaran yang dijadikan tolak ukur untuk menilai berhasil atau tidaknya suatu



bentuk



pelayanan



kemasyarakatan



kepada



yang klien



diberikan



pembimbing



pemasyarakatan.



Apabila



pelayanan administrasi yang diberikan tidak maksimal maka dalam peroses pengurusan berkas yang diajukan klien bimbingan akan terhambat dan tidak selesai tepat waktu. 4.



Kelayakan Pelaksanaan



pelayanan



sistem



administrasi



data



klien



pemasyarakatan dapat dijalankan karena sesuai dengan tupoksi dari pembimbing kemasyarakatan dan kesesuaian latar belakang pendidikan pembimbing kemasyarakatan dengan jenis kerja yang diemban. B. Konsep Pokok Mata Pelatihan 1.



Akuntabilitas 9



Akuntabilitas seringkali disalah artikan sebagai responsibilitas karena dua kata itu memiliki pemahaman yang hampir sama. Akan tetapi dari kedua kata tersebut, terdapat perbedaan tentang bagaimana cara mencapainya dan konsep yang mendasari pengertian akuntabilitas dan responsibilitas. Menurut modul Akuntabilitas, responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai. Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya. Dari penjelasan dan definisi akuntabilitas di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Akuntabilitas diperlukan seorang PNS dalam mengambil keputusan, sehingga terhindar dari konflik kepentingan. Hal lain yang harus diperhatikan adalah PNS diharapkan melayani masyarakat dengan konsisten dan adil. 2.



Nasionalisme Nasionalisme merupakan suatu sikap yang dari masyarakat, bangsa dan negara yang mempunyai kesamaan kebudayaan, wilayah dan citacita serta kesamaan tujuan, dengan demikian masyarakat suatu negara menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa. Dari pengertian tersebut, nasionalisme tidak bisa dipahami secara sempit, karena rasa cinta yang berlebihan terhadap bangsa sendiri membuat perasaan merendahkan bangsa



lain,



karena



merasa



bangsanya



yang



paling



hebat



(chauvinisme). Sikap yang harus kita kembangkan adalah sikap menghargai dan menumbuhkan sikap kerjasama dengan bangsa lain. Dalam arti luas, Nasionalisme bisa dipahami sebagai rasa cinta yang wajar terhadap bangsanya serta menghormati bangsa lain. Nasionalisme Pancasila merupakan pandangan atau paham kecintaan manusia



Indonesia



terhadap



bangsa



dan



tanah airnya



yang



didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa 10



Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa menempatkan persatuan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan; menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara; bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri; mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa; menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia; mengembangkan sikap tenggang rasa. Dari penjelasan di atas, maka PNS yang baik adalah yang senantiasa menjunjung tinggi martabatnya serta mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang dan golongan. Seorang PNS wajib menjaga persatuan dan kesatuan agar keutuhan bangsa dapat terjaga. 3.



Etika Publik Etika dipahami sebagai refleksi atas baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar, sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang seharusnya dilakukan. Apabila dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. ntegritas publik ini menuntut pemimpin dan pejabat



publik



untuk



memiliki



komitmen



moral



dengan



mempertimbangkan keseimbangan antara penilaian kelembagaan, dimensi-dimensi pribadi, dan kebijaksanaan didalam pelayanan publik. Dalam melaksanakan etika publik, seorang pemimpin/pelayan publik juga harus mengetahui aturan-aturan yang mengatur tingkah laku mereka atau disebut dengan kode etik. Kode etik ini adalah aturanaturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut 11



pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk-bentuk ketentuan tertulis. Adapun kode etik profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok professional tertentu. 4.



Komitmen Mutu Penyelenggaraan pemerintahan yang bagus dan bersih (good and clean governance) sudah menjadi kepastian di era reformasi saat ini. Banyak upaya sudah dilakukan untuk mewujudkannya akan tetapi implementasinya belum sesuai dengan harapan. Untuk mengatasi masalah-masalah



pelayanan



publik



yang



sering



dihadapi



oleh



masyarakat, maka seorang ASN harus memiliki pemikiran kritis tentang konsep efektivitas, efisiensi, inovasi dan mutu. 5.



Anti Korupsi Berdasarkan etimologinya, kata korupsi berasal dari Bahasa latin yaitu Corruptio yang berarti kerusakan, kebobrokan dan kebusukan. Sejalan dengan arti kata asalnya, korupsi sering dikatakan sebagai kejahatan luar biasa, salah satu alasannya adalah karena dampaknya yang luar biasa menyebabkan kerusakan, baaik dalam ruang lingkup pribadi, keluarga, msyarakat dan kehidupan yang luas.



6.



Whole of Government Whole of Government (WoG) menurut United States Institute of Peace (USIP) adalah sebuah pendekatan yang mengintegrasikan upaya kolaboratif dari instansi pemerintah untuk menjadi kesatuan menuju tujuan bersama, juga dikenal dengan kolaborasi, kerjasama antar instansi, actor pelayanan



dalam menyelesaikan suatu



masalah



pelayanan. Dengan kata lain, WoG menekankan pelayanan yang berintegrasi sehingga prinsip kolaborasi, kebersamaan, kesatuan dalam melayani permintaan masyarakat dapat selesai dengan waktu yang



12



singkat. WoG menekankan adanya penyatuan keseluruhan (whole) elemen pemerintahan, sementara konsep-konsep tadi lebih banyak menekankan pada pencapaian tujuan proses integrasi institusi, proses kebijakan dan lainnya sehingga penyatuan yang terjadi hanya berlaku pad sektor-sektor tertentu saja yang dipandang relevan. WoG didorong oleh sejumlah faktor-faktor pendorong internal maupun eksternal.



problems)



abad



21.



Guncangan



globalisasi



yang



menghadirkan berbagai kontradiksi (paradoks) di berbagai sektor kehidupan seperti korupsi, kemiskinan, dominasi pasar bebas di sektor ekonomi dan lain-lain yang sulit diatasi dengan cara dan pendekatan biasa (in the box)



membuat WoG menjadi keniscayaan yang tidak



terhindarkan. Salah satu bentuk penerapan WoG di sektor pelayanan publik adalah e-government. E-government adalah salah satu faktor pendorong strategis (strategic enabler) yang memungkinkan WoG dapat dilaksanakan,



karena



peran



dan



fungsi



e-government



adalah



menciptakan jejaring kerja (network) kolaboratif sehingga fungsi integrasi intra dan inter agensi/instansi dapat dilaksanakan. Keberadaan jejaring kerja yang ditopang oleh e-government berpotensi menjadi tuas pengungkit (leverage) bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, sosial



dan



lingkungan,



termasuk



didalamnya



pelayanan



publik.



Berdasarkan hal itu, maka e-government harus dilaksanakan di berbagai level pelayanan publik. Pada dasarnya pendekatan WoG mencoba menjawab pertanyaan klasik mengenai



koordinasi



yang



sulit



terjadi



di



antara



sektor



atau



kelembagaan sebagai akibat dari adanya fragmentasi sektor maupun eskalasi regulasi ditingkat sektor. Sehingga WoG sering kali dipandang sebagai



perspektif



baru



dalam



menerapkan



dalam



memahami



koordinasi antar sektor. 7.



Pelayanan Publik 13



Pelayanan Publik di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia dan telah memperoleh landasan konstitusional, yaitu diatur dalam Pasal 18A UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan Pasal 18A tersebut selanjutnya di implementasikan melalui UU Pelayanan Publik. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 1 Angka 1 dirumuskan: “Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara



dan



penduduk



atas



barang,



jasa



dan/atau



pelayanan



administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”. Dengan demikian tugas utama dari setiap instansi pemerintahan adalah memberikan pelayanan atau menyelenggarakan pelayanan publik (public service) dan kesejahteraan bagi rakyatnya (public welfare) berdasarkan peraturan perundang-undangan. 8.



Manajemen ASN Untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dalam menghadapi tantangan-tantangan perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, kemampuan menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, kemampuan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa



berdasarkan



Pancasila



dan



UUD



Tahun



1945.



Untuk



menjalankan kedudukannya berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang No. 5 tahun 2014, Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Tugas Pegawai ASN menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 11 mengatakan bahwa tugas dari ASN adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan



14



bangsa. Peran ASN terdapat dalam pasal 12 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, yaitu sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan



tugas umum pemerintahan



dan



pembangunan



nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Dari pernyataan diatas jelaslah bahwa ASN dibentuk untuk profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. C. Penetapan Inisiatif Pemecahan Core Issue Berdasarkan isu yang telah ditetapkan diatas, yaitu: “Implementasi system database pemasyarakatan (SDP) pada Balai Pemasyarakatan Klas II Metro” maka diperlukan komitmen dari berbagai pihak yang terlibat untuk menerapkan nilai-nilai dasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai berikut: 1.



Akuntabilitas; Seluruh



Pembimbing



Kemasyarakatan



wajib



melaksanakan



pelayanan dengan cara bertanggungjawab, responsive, dan penuh integritas. 2.



Nasionalisme; Seluruh



Pembimbing



Kemasyarakatan



wajib



melaksanakan



pelayanan dengan mengutamakan kepentingan publik, bersikap netral dan adil. 3.



Etika Publik; Seluruh



Pembimbing



Kemasyarakatan



wajib



melaksanakan



pelayanan dengan baik dan benar, ramah, sopan santun dan menjunjung tinggi etika publik. 4.



Komitmen Mutu; Seluruh



Pembimbing



Kemasyarakatan



wajib



melaksanakan



pelayanan dengan efektif, efisien dan berorientasi pada hasil. 5.



Anti Korupsi;



15



Seluruh pelayanan



Pembimbing dengan



Kemasyarakatan jujur,



tidak



wajib



menerima



melaksanakan



gratifikasi,



serta



penyalahgunaan wewenang. Upaya penetapan inisiatif pemecahan isu tersebut kemudian dituangkan kedalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1. Kegiatan



membantu



kelengkapan



registrasi



awal



data



klien



pemasyarakatan; 2. Kegiatan membantu pendataan klien pemasyarakatan yang lengkap; 3. Kegiatan membantu penyimpanan database klien pemasyarakatan; 4. Kegiatan



membantu



pengklasifikasian



sesuai



jenis



pelayanan



bimbingan klien pemasyarakatan; 5. Kegiatan membantu melakukan pengurutan pelayanan bimbingan klien pemasyarakatan; 6. Kegiatan



Membantu



membuat



surat



pengantar



klien



ke



pengakhiran



bimbingan klien pemasyarakatan; 7. Membantu



penginputan



data



Sistem



Database



Pemasyarakatan;



16



BAB II RANCANGAN KEGIATAN



A. Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan Dalam memecahkan isu yang telah ditetapkan yaitu “Implementasi pelayanan terpadu pembimbing kemasyarakatan pada klien di Balai Pemasyarakatan Klas II Metro” maka diuraikan ke dalam 7 (tujuh) kegiatan sebagai berikut: a.



Kegiatan membantu kelengkapan registrasi awal klien data klien pemasyarakatan;



Kegiatan



ini



dilakukan



dengan



cermat



dan



bertanggung jawab (A), dengan memperhatikan rasa keadilan dan bersikap netral (N), komunikatif, sopan, ramah (E), efektif dan efisien serta akurat dalam pelaksanaan pelayanan dengan disisipkan inovasi dalam pelaksanaannya jika dirasa perlu (K) serta tidak menerima gratifikasi dan pungutan liar dalam pelaksanaan layanan (AK). Substansi aktualisasi tersebut diatas diterapkan pada bebarapa tahapan kegiatan. Tahapannya adalah sebagai berikut: a.



Meminta izin dengan sopan pada kepala Balai Pemasyarakatan untuk mendata semua permintaan klien bimbingan



b.



Menerima surat masuk klien bimbingan sesuai permintaan dari polres/polsek maupun Lapas.



b.



c.



Pendistribusian isi surat masuk permintaan bimbingan klien



d.



Mengklasifikasikan sesuai jenis tindak pidana



e.



Penentuan disposisi kepada PK (Pembimbing Kemasyarakatan); Kegiatan membantu pendataan klien pemasyarakatan yang



lengkap; Kegiatan ini dilakukan dengan cermat dan bertanggung jawab 17



(A), dengan memperhatikan rasa keadilan dan bersikap netral (N), komunikatif, sopan, ramah (E), efektif dan efisien serta akurat dalam pelaksanaan



pelayanan



dengan



disisipkan



inovasi



dalam



pelaksanaannya jika dirasa perlu (K) serta tidak menerima gratifikasi dan pungutan liar dalam pelaksanaan layanan (AK). Substansi aktualisasi tersebut diatas diterapkan pada bebarapa tahapan kegiatan. Tahapannya adalah sebagai berikut: a.



Melakukan



pendataan



klien



yang



mengajukan



asimilasi,



CB,PB,CMK b. Membuat jadwal ekpirasi klien pemasyarakatan c.



Melakukan kelengkapan pengumpulan data keluarga dan penjamin klien



c.



Kegiatan membantu penyimpanan



data klien pemasyarakatan;



Kegiatan ini dilakukan dengan cermat dan bertanggung jawab (A), dengan memperhatikan rasa keadilan dan bersikap netral (N), komunikatif, sopan, ramah (E), efektif dan efisien serta akurat dalam pelaksanaan



pelayanan



dengan



disisipkan



inovasi



dalam



pelaksanaannya jika dirasa perlu (K) serta tidak menerima gratifikasi dan pungutan liar dalam pelaksanaan layanan (AK). Substansi aktualisasi tersebut diatas diterapkan pada bebarapa tahapan kegiatan. Tahapannya adalah sebagai berikut: a. Melakukan pennyimpanan data pada klien pamasyarakatan b. Melakukan Labeling registrasi data klien pemasyarakatan c.



Pengklasifikasian



sesuai



dengan



Lapas/Rutan



klien



pemasyarakatan d.



Penyimpanan berkas sesuai dengan nama PK (Pembimbing Kemasyarakatan)



e.



Membuat aplikasi data klien pemasyarakatan



18



d.



Kegiatan membantu pengklasifikasian sesuai jenis pelayanan bimbingan klien pemasyarakatan; Kegiatan ini dilakukan dengan cermat dan bertanggung jawab (A), dengan memperhatikan rasa keadilan dan bersikap netral (N), komunikatif, sopan, ramah (E), efektif dan efisien serta akurat dalam pelaksanaan pelayanan dengan disisipkan inovasi dalam pelaksanaannya jika dirasa perlu (K) serta tidak menerima gratifikasi dan pungutan liar dalam pelaksanaan layanan (AK). Substansi aktualisasi tersebut diatas diterapkan pada bebarapa tahapan kegiatan. Tahapannya adalah sebagai berikut: a.



Memilah berkas sesuai no urut registrasi



b.



Mengklasifikasikan sesuai dengan jenis pelayanan CB, PB,Diversi, CMK



e.



Kegiatan membantu melakukan pengurutan pelayanan bimbingan klien pemasyarakatan;



Kegiatan



ini



dilakukan



dengan



cermat



dan



bertanggung jawab (A), dengan memperhatikan rasa keadilan dan bersikap netral (N), komunikatif, sopan, ramah (E), efektif dan efisien serta akurat dalam pelaksanaan pelayanan dengan disisipkan inovasi dalam pelaksanaannya jika dirasa perlu (K) serta tidak menerima gratifikasi dan pungutan liar dalam pelaksanaan layanan (AK). Substansi aktualisasi tersebut diatas diterapkan pada bebarapa tahapan kegiatan. Tahapannya adalah sebagai berikut: a. Menyusun draft atau jadwal sesuai dengan masa ekspirasi (2/3 masa hukuman) b. Mengurutkan



berkas



pelayanan



mulai



dari



tersingkat



masa



bimbingan hingga terlama masa bimbingan klien pemasyarakatan f.



Kegiatan Membantu membuat surat pengantar pengakhiran bimbingan klien pemasyarakatan; Kegiatan ini dilakukan dengan cermat dan bertanggung jawab (A), dengan memperhatikan rasa keadilan dan bersikap netral (N), komunikatif, sopan, ramah (E), efektif dan efisien serta akurat dalam pelaksanaan pelayanan dengan disisipkan inovasi 19



dalam pelaksanaannya jika dirasa perlu (K) serta tidak menerima gratifikasi dan pungutan liar dalam pelaksanaan layanan (AK). Substansi aktualisasi tersebut diatas diterapkan pada bebarapa tahapan kegiatan. Tahapannya adalah sebagai berikut: a.



Melakukan



pengecekan



pengantar



pengakhiran



kehadiran



bimbingan klien pemasyarakatan b.



Membuat



draft



surat



pengantar



pengakhiran



yang



akan



dilakukan



oleh



klien



ditandatangani oleh atasan langsung c.



Melakukan



penandatangan



yang



pemasyarakatan disurat pengantar pengakhiran d.



Penyerahan surat pengantar pengakhiran sebagai bukti berakhirnya bimbingan klien pemasyarakatan



g.



Membantu



penginputan



Pemasyarakatan;



Kegiatan



data ini



klien dilakukan



ke



sistem



dengan



Database



cermat



dan



bertanggung jawab (A), dengan memperhatikan rasa keadilan dan bersikap netral (N), komunikatif, sopan, ramah (E), efektif dan efisien serta akurat dalam pelaksanaan pelayanan dengan disisipkan inovasi dalam pelaksanaannya jika dirasa perlu (K) serta tidak menerima gratifikasi dan pungutan liar dalam pelaksanaan layanan (AK). Substansi aktualisasi tersebut diatas diterapkan pada bebarapa tahapan kegiatan. Tahapannya adalah sebagai berikut: a.



Meregistrasi klien yang sudah berakhir masa bimbingan



b.



Memilah berkas klien pemasyarakatan untuk dipindahkan ke system database klien pemasyarakatan



c.



Membuat pengarsipan dengan katalog.



B. Kontribusi Hasil Kegiatan terhadap Visi-Misi Organisasi Berikut adalah kontribusi hasil kegiatan terhadap visi-misi organisasi dari kegiatan yang telah dipilih:



20



a. Kegiatan membantu kelengkapan registrasi awal klien data klien pemasyarakatan;



Dengan



melakukan



kegiatan



ini,



telah



terkontribusinya misi organisasi yaitu mewujudkan indepedensi pembimbing kemasyarakatan sebagai penegak hukum, pencegah dan penanggulangan kejahatan serta perlindungan hak. b. Kegiatan membantu pendataan klien pemasyarakatan yang lengkap; Dengan melakukan kegiatan ini, telah terkontribusinya misi organisasi yaitu untuk melaksanakan litmas yang berkualitas, objektif, dan akurat. c. Kegiatan membantu penyimpanan data klien pemasyarakatan; Dengan melakukan kegiatan ini, telah terkontribusinya visi organisasi yaitu untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan klien pemasyarakatan untuk dapat kembali hidup bermasyarakat dengan bijak. Serta misi pendampingan klien anak yang berhubungan dengan hukum. d. Kegiatan



membantu



pengklasifikasian



sesuai



jenis



pelayanan



bimbingan klien pemasyarakatan; Dengan melakukan kegiatan ini, telah



terkontribusinya



visi



dan



misi



organisasi



yaitu



untuk



mewujudkan dan meulihkan kehidupan klien dan indepedensi pembimbing kemasyarakatan dalam penegakan hukum. Serta misi pendampingan klien anak yang berhubungan dengan hukum. e. Kegiatan membantu melakukan pengurutan pelayanan bimbingan klien pemasyarakatan; Dengan melakukan kegiatan ini, telah terkontribusinya visi organisasi yaitu untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan klien pemasyarakatan untuk dapat kembali hidup bermasyarakat dengan bijak. f. Kegiatan



Membantu



membuat



surat



pengantar



pengakhiran



bimbingan klien pemasyarakatan; Dengan melakukan kegiatan ini, telah terkontribusinya misi organisasi yaitu untuk melaksanakan litmas yang berkualitas, objektif, dan akurat.



21



g. Membantu



penginputan



Pemasyarakatan;



data



Dengan



klien



ke



melakukan



sistem



Database



kegiatan



ini,



telah



terkontribusinya visi dan misi organisasi yaitu untuk mewujudkan dan meulihkan



kehidupan



klien



dan



indepedensi



pembimbing



kemasyarakatan dalam penegakan hukum. C. Kontribusi terhadap penguatan nilai-nilai Organisasi Berikut adalah kontribusi terhadap penguatan nilai-nilai Organisasi dari kegiatan yang telah dipilih: a. Kegiatan membantu kelengkapan registrasi awal klien data klien pemasyarakatan; Kegiatan ini dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif. b. Kegiatan membantu pendataan klien pemasyarakatan yang lengkap; Kegiatan



ini



dilakukan



dengan



menjunjung



tinggi



nilai-nilai



professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif. c. Kegiatan membantu penyimpanan Kegiatan



ini



dilakukan



dengan



data klien pemasyarakatan; menjunjung



tinggi



nilai-nilai



professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif. d. Kegiatan



membantu



pengklasifikasian



sesuai



jenis



pelayanan



bimbingan klien pemasyarakatan; Kegiatan ini dilakukan dengan menjunjung



tinggi



nilai-nilai



professional,



akuntabel,



sinergi,



transparan dan inovatif. e. Kegiatan membantu melakukan pengurutan pelayanan bimbingan klien pemasyarakatan; Kegiatan ini dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif. f. Kegiatan



Membantu



membuat



surat



pengantar



pengakhiran



bimbingan klien pemasyarakatan; Kegiatan ini dilakukan dengan menjunjung



tinggi



nilai-nilai



professional,



akuntabel,



sinergi,



transparan dan inovatif.



22



g. Membantu



penginputan



data



klien



ke



sistem



Database



Pemasyarakatan; Kegiatan ini dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif.



23



Unit Kerja



: Balai Pemasyarakatan Klas II Metro



Identifikasi Isu



: 1.



Hak hukum klien yang tidak terpenuhi dalam pelayanan administrasi system database pemasyarakatan (SDP) Dampak bila isu tidak dipecahkan: a. b.



Akan timbul penyimpangan dalam pelayanan system administrasi. Bila mutu pelayanan administrasi system database pemasyarakatan (SDP) kurang baik maka dapat berpengaruh pada bimbingan klien pemasyarakatan akan terhambat dan tidak selesai tepat



c.



waktu. Bila mutu pelayanan administrasi system database pemasyarakatan (SDP) kurang baik maka dapat berpengaruh pada pendampingan klien pemasyarakatan akan terhambat dan tidak selesai



d.



tepat waktu. Bila mutu pelayanan administrasi system database pemasyarakatan (SDP) kurang baik maka dapat berpengaruh pada pengawasan klien pemasyarakatan akan terhambat dan tidak selesai



e.



tepat waktu. Bila mutu pelayanan administrasi system database pemasyarakatan (SDP) tidak baik dan buruk maka kedepannya akan berdampak kepada pemenuhan hak-hak klien.



2.



Belum sistematisnya pelayanan bimbingan bagi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Dampak bila isu tidak dipecahkan: a.



Penurunan pelayanan bimbingan bagi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Klas II



b.



Metro. Tidak tertibnya proses pelayanan bimbingan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Klas II Metro.



3.



Pengarsipan surat menyurat, data dan dokumen yang belum optimal Dampak bila isu tidak dipecahkan:



a.



Surat yang masuk dan keluar, data dan dokumen sulit untuk dicari karena tidak terarsipkan



b.



dengan baik. Surat yang masuk dan keluar, data dan dokumen tidak dapat ditindaklanjuti dengan baik karena luput diarsipkan.



Isu yang diangkat



: Pelaksanaan prosedur dalam penelitian kemasyarakatan bagi klien dewasa yang belum optimal



Gagasan Pemecahan Isu : 1.



Kegiatan membantu kelengkapan registrasi awal klien data klien pemasyarakatan a. b.



Manajemen ASN Melakukan sesuai tugas dan fungsi serta SOP sesuai dengan peraturan berlaku. Pelayanan Publik Melakukan komunikasi yang jelas, transparan dan sopan dalam pelayanan administrasi dengan klien pemasyarakatan.



c.



Whole of Government (WoG) Melakukan koordinasi yang baik dengan pihak Lapas/Rutan yang mengajukan permintaan Penelitian Kemasyarakatan.



2.



Kegiatan membantu pendataan klien pemasyarakatan yang lengkap a.



Manajemen ASN Melakukan sesuai tugas dan fungsi serta SOP sesuai dengan peraturan berlaku.



b.



Pelayanan Publik Melakukan komunikasi yang jelas, transparan dan sopan dalam pelayanan administrasi dengan klien pemasyarakatan.



c.



Whole of Government (WoG) Melakukan koordinasi yang baik dengan Lapas/Rutan yang mengajukan permintaan Penelitian Kemasyarakatan.



3.



Kegiatan membantu penyimpanan data klien pemasyarakatan a.



Manajemen ASN Melakukan sesuai tugas dan fungsi serta SOP sesuai dengan peraturan berlaku.



b.



Pelayanan Publik Melakukan komunikasi yang jelas, transparan dan sopan dalam pelayanan administrasi dengan klien pemasyarakatan.



c.



Whole of Government (WoG) Melakukan koordinasi yang baik dengan klien dan pihak Lapas/Rutan yang akan dilakukan Penelitian Kemasyarakatan.



4.



Kegiatan membantu pengklasifikasian sesuai jenis pelayanan bimbingan klien pemasyarakatan a.



Manajemen ASN Melakukan sesuai tugas dan fungsi serta SOP sesuai dengan peraturan berlaku.



b.



Pelayanan Publik Melakukan komunikasi yang jelas, transparan dan sopan dengan pihak Penjamin klien bimbingan untuk mendapatkan informasi yang real agar terwujudnya pelayanan administrasi yang sesuai dengan database pemasyarakatan (SDP).



c.



Whole of Government (WoG) Melakukan koordinasi yang baik dengan aparatur desa seperti Lurah, RT, RW dan atau kepala kampung di domisili penjamin klien bimbingan.



5.



Kegiatan membantu melakukan pengurutan pelayanan bimbingan klien pemasyarakatan a.



Manajemen ASN



Melakukan sesuai tugas dan fungsi serta SOP sesuai dengan peraturan berlaku. b.



Pelayanan Publik Melakukan komunikasi yang jelas, transparan dan sopan dengan bidang di Balai Pemasyarakatan Klas II Metro agar terwujud pelayanan administrasi yang baik.



c.



Whole of Government (WoG) Melakukan koordinasi yang baik dengan seluruh bidang di Balai Pemasyarakatan.



6.



Kegiatan Membantu membuat surat pengantar pengakhiran bimbingan klien pemasyarakatan a.



Manajemen ASN Melakukan sesuai tugas dan fungsi serta SOP sesuai dengan peraturan berlaku.



b.



Pelayanan Publik Melakukan komunikasi yang jelas, transparan dan sopan dengan bidang di Balai Pemasyarakatan Klas II Metro agar terwujud pelayanan administrasi yang baik.



c.



Whole of Government (WoG) Melakukan koordinasi yang baik dengan seluruh Balai Pemasyarakatan.



7.



Membantu penginputan data klien ke sistem Database Pemasyarakatan a.



Manajemen ASN Melakukan sesuai tugas dan fungsi serta SOP sesuai dengan peraturan berlaku.



b.



Pelayanan Publik Melakukan komunikasi yang jelas, transparan dan sopan dengan agar terwujud pelayanan administrasi yang baik.



c.



Whole of Government (WoG)



Melakukan koordinasi yang baik dengan seluruh Tim Pengamat Pemasyarakatan dan penegak hukum lainnya.



No Kegiatan



Tahapan Kegiatan



Output/Hasil Kegiatan



Nilai-nilai Dasar



Kontribusi



Penguatan



Terhadap



Nilai-nilai



Visi-Misi



Organisasi



Organisasi



1 1.



2 Melakukan



3 1. Meminta izin



4 Mendapatkan



5 Akuntabilitas



6 Dari kegiatan



7 Kegiatan yang



kelengkapan



dengan sopan



draf permintaan



Mendapatkan hasil data



pengarsipan



dilakukan



registrasi awal



pada kepala Balai



klien bimbingan



klien pemasyarakatan



yang



sesuai dengan



data klien



Pemasyarakatan



yang



yang valid dan bisa



tersistematis



nilai-nilai



pemasyarakatan



untuk mendata



berkualitas dan



dipertanggungjawabkan mengenai data



organisasi



semua permintaan



sesuai dengan



Nasionalisme



klien bimbingan,



yaitu



klien bimbingan



data dilapangan



Tidak diskriminatif



nantinya akan



profesionalitas,



ataupun pilih-pilih



terwujud misi



akuntabel,



masuk klien



terhadap permintaan



Bapas kelas II



sinergi,



bimbingan sesuai



bimbingan klien



Metro yaitu



transparan,



permintaan dari



pemasyarakatan



pelayanan yang



serta inovatif



polres/polsek



Etika Publik



baik, akurat, dan



maupun Lapas.



Meminta ijin dengan



tepat waktu



2. Menerima surat



3. Pendistribusian isi



sopan kepada Kepala



surat masuk



Balai Pemasyarakatan



permintaan



klas II metro untuk



bimbingan klien



mendata semua



4. Mengklasifikasika



permintaan bimbingan



n sesuai jenis



klien pemasyarakatan



tindak pidana



Komitmen Mutu



5. Penentuan disposisi kepada



Mendapatkan draf yang berkualitas dan sesuai



PK (Pembimbing



dengan data yang ada



Kemasyarakatan)



Anti Korupsi Melayani permintaan bimbingan klien pemasyarakatan tanpa meminta/menerima uang tambahan dari polsek/polres maupun



2.



Melakukan



1. Melakukan



Mendapatkan



Lapas Akuntabilitas



Kegiatan



Kegiatan ini



pendataan klien



pendataan klien



data yang real



Data bimbingan klien



pengarsipan



dilakukan



pemasyarakatan



yang mengajukan



dari klien



pemasyarakatan yang



data klien



dengan



yang lengkap



asimilasi,



pemasyarakatan transparan dan bisa



bimbingan



menjunjung



CB,PB,CMK



dipertanggungjawabkan merupakan



tinggi nilai-nilai



Nasionalisme



upaya



organisasi



ekpirasi klien



Adanya kelengkapan



mewujudkan



yaitu



pemasyarakatan



dalam pengumpulan



pelayanan



profesionalitas,



data keluarga dan



kemasyarakatan



akuntabel,



kelengkapan



penjamin klien



yang baik,



sinergi,



pengumpulan data



pemasyarakatan



akurat, dan



transparan dan



keluarga dan



Etika Publik



tepat waktu



inovatif



penjamin klien



Bersikap sopan saat



2. Membuat jadwal



3. Melakukan



klien pemasyarakatan



melakukan pendaataan bimbingan Komitmen Mutu Dalam pendataan terhadap klien pemasyarakatan memiliki kualitas mutu pelayanan baik dan selesai tepat waktu Anti Korupsi Bekerja keras dan jujur saat melakukan pendataan saat klien 3.



Melakukan



1. Melakukan



Pelaksanaan



bimbingan Akuntabilitas



Pelaksanaan



Kegiatan ini



penyimpanan



pennyimpanan



pengarsipan



Pelaksanaan pendataan



kegiatan



dilakukan



data klien



data pada klien



data klien



terhadap bimbingan



pengarsipan



dengan



pemasyarakatan



pamasyarakatan



pemasyarakatan klien dilakukan secara



data klien



menjunjung



sesuai dengan



konsisten hingga masa



bimbingan ini



tinggi nilai-nilai



Labeling registrasi



penelitian



bimbingan selesai



mewujudkan



organisasi



data klien



kemasyarakatan Nasionalisme



pelayanan yang



yaitu



Rela bekorban



tepat sasaran



profesionalitas,



memantau klien selama



dan memiliki



akuntabel,



2. Melakukan



pemasyarakatan 3. Pengklasifikasian



sesuai dengan



masa bimbingan



pelayanan yang



sinergi,



Lapas/Rutan klien



Etika Publik



lebih baik ke



transparan dan



pemasyarakatan



Dalam pelaksanaan



depannya



inovatif



Kegiatan



Kegiatan ini



4. Penyimpanan



program bimbingan



berkas sesuai



Pembimbing



dengan nama PK



Kemasyarakatan



(Pembimbing



bersikap tegas dan



Kemasyarakatan)



tetap sopan terhadap



5. Membuat aplikasi



klien.



data klien



Komitmen Mutu



pemasyarakatan



Dalam pengarsipan data bimbingan klien harus dilakukan labeling agar memudahkan pelayanan Anti Korupsi Berani menegur atau menasihati klien agar dalam pendataan memberikan data yang



4.



Melakukan



1. Memilah berkas



Laporan



valid Akuntabilitas



pengklasifikasia



sesuai no urut



evaluasi



Dalam pengarsipan



evaluasi



dilakukan



n sesuai jenis



registrasi



bimbingan klien



laporan data klien



pengarsipan



dengan



pemasyarakatan pemasyarakatan sesuai



data klien



menjunjung



pelayanan



2. Mengklasifikasika



bimbingan klien



n sesuai dengan



sesuai dengan



dengan fakta



bimbingan



tinggi nilai-nilai



pemasyarakatan



jenis pelayanan



jenis pelayanan



dilapangan



sesuai dengan



organisasi



CB, PB,Diversi,



Nasionalisme



visi organisasi



yaitu



CMK



Pelaksanaan pelayanan



yaitu



profesionalitas,



terhadap bimbingan



mewujudkan



akuntabel,



klien pemasyarakatan



dan memulihkan



sinergi,



tidak ada unsur



kesatuan



transparan dan



diskriminatif



hubungan



inovatif



Etika Publik



hidup,



Bersikap santun saat



kehidupan, dan



pelayanan terhadap



penghidupan



klien pemasyarakatan



klien



Komitmen Mutu



pemasyarakatan



Laporan evaluasi selasai tepat waktu Anti Korupsi Adil dan berani saat penyampaian hasil evaluasi pengarsipan bimbingan klien



pemasyarakatan 5.



Melakukan



1. Menyusun draft



Memberi



Akuntabilitas



Kegiatan



Kegiatan ini



pengurutan



atau jadwal sesuai



kemudahan



Adanya kejelasan



pengurutan



dilakukan



pelayanan



dengan masa



Kegiatan



mengenai pelayanan



dalam



dengan



bimbingan klien



ekspirasi (2/3



pengarsipan



masa bimbingan klien



pengarsipan



menjunjung



pemasyarakatan



masa hukuman)



dalam



dari yang tersingkat



untuk



tinggi nilai-nilai



meningkatkan



hingga terlama masa



memberikan



organisasi



berkas pelayanan



pelayanan



bimbingan berakhir



kemudahan



yaitu



mulai dari



terhadap klien



Nasionalisme



dalam



profesionalitas,



tersingkat masa



pemasyarakatan Cermat dan disiplin



pelayanan



akuntabel,



2. Mengurutkan



bimbingan hingga



saat memberikan



terhadap klien



sinergi,



terlama masa



pelayanan bimbingan



mewujudkan



transparan dan



bimbingan klien



terhadap klien



misi organisasi



inovatif



pemasyarakatan



pemasyarakatan



yaitu



Etika Publik



independensi



Memberikan penjelasan



Pembimbing



dengan ramah, tegas,



Kemasyarakatan



dan sopan



dalam



Komitmen Mutu



penegakan



Menciptakan pelayanan



hukum,



yang berkualitas dan



pencegahan dan



cepat dalam melayani



penanggulanga



bimbingan klien



n kejahatan



Anti Korupsi



serta



Bekerja cepat, tepat,



perlindungan



dan ikhlas dalam



hak



pelayanan bimbingan 6.



Membuat surat



1. Melakukan



Mempermudah



klien pemasyarakatan Akuntabilitas



Kegiatan



Kegiatan ini



pengantar



pengecekan



untuk



Pelayanan yang baik



pelayanan



dilakukan



pengakhiran



pengantar



mengetahui



dan cepat melayani



terhadap



dengan



bimbingan klien



pengakhiran



data klien



klien pemasyrakatan



pengakhiran



menjunjung



pemasyarakatan



kehadiran



pemasyarakatan Nasionalisme



bimbingan klien



tinggi nilai-nilai



bimbingan klien



yang telah



Tidak diskriminatif



ini sesuai



organisasi



pemasyarakatan



berakhir masa



terhadap klien



dengan misi



yaitu



bimbingan



pemasyarakatan dalam



organisasi yaitu



profesionalitas,



surat pengantar



memberikan pelayanan



terlaksananya



akuntabel,



pengakhiran yang



bimbingan



program



sinergi,



akan



Etika Publik



pembimbingan



transparan dan



ditandatangani



Menghormati klien



secara



inovatif



oleh atasan



sebagai individu yang



berdayaguna,



langsung



unik, memiliki karakter



tepat sasaran



yang berbeda-beda



dan memiliki



penandatangan



Komitmen Mutu



prospek ke



yang dilakukan



Memberikan pelayanan



depan yang



oleh klien



pengakhiran yang cepat lebih baik dalam



2. Membuat draft



3. Melakukan



pemasyarakatan



terhadap klien



disurat pengantar



pemasyarakatan



pengakhiran



Anti Korupsi



4. Penyerahan surat



pelayanan



Sederhana dalam



pengantar



membimbing klien, dan



pengakhiran



tidak mengharapkan



sebagai bukti



sesuatu



berakhirnya bimbingan klien pemasyarakatan 7.



Membantu



1. Meregistrasi klien



Pemisahan



Akuntabel



Kegiatan dalam



Kegiatan ini



pengimputan



yang sudah



pengarsipan



Kegiatan pengarsipan



mendata



dilakukan



data klien ke



berakhir masa



data klien yang



ini dapat



pengakhiran



dengan



system database



bimbingan



telah berakhir



dipertanggungjawabkan masa bimbingan



menjunjung



masa



kepada atasan maupun



ini sesuai



tinggi nilai-nilai



bimbingan



keluarga klien dan



dengan misi



organisasi



pemasyarakatan



penjamin klien



organisasi yaitu



yaitu



untuk dipindahkan



Nasionalisme



terlaksananya



profesionalitas,



ke system



Adanya kerjasama yang



program



akuntabel,



database klien



positip dari keluarga



pembimbingan



sinergi,



pemasyarakatan



klien dan penjamin



secara



transparan dan



klien



berdayaguna,



inovatif



pemasyarakatan



2. Memilah berkas klien



3. Membuat



pengarsipan



Etika Publik



tepat sasaran



dengan katalog



Penyampaian maksud



dan memiliki



dan tujuan kepada



prospek ke



keluarga klien dan



depan yang



penjamin klien dengan



lebih baik dalam



ramah dan sopan



pelayanan



Komitmen Mutu Dengan adanya pelayanan pengakhiran masa bimbingan diharapkan klien tidak melakukan kembali tindak pidana Anti Korupsi Dengan pengakhiran masa bimbingan klien akan lebih bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya dalam kehidupannya.