Analisa Alih Fungsi Lahan Pasca Penambangan Pasir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISA ALIH FUNGSI LAHAN PASCA PENAMBANGAN PASIR PADA LOKASI PENAMBANGAN PASIR JALAN MAHIR MAHAR (LINGKAR LUAR) KELURAHAN SABARU KECAMATAN SEBANGAU KOTA PALANGKA RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH



RINGKASAN TUGAS AKHIR



OLEH: HASYMI SURYA PENSA NIM. DBD 110 033



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS PALANGKA RAYA FAKULTAS TEKNIK JURUSAN TEKNIK PERTAMBANGAN 2015



SARI - Penelitian dilaksanakan pada lokasi penambangan pasir yang berlokasi di jalan Mahir Mahar (lingkar luar) Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah. Alih fungsi lahan pasca penambangan yang diterapkan dilokasi adalah menjadi kolam budidaya ikan berjenis lele, gurame dan patin dan juga menjadi kolam penampungan air yang biasanya digunakan oleh BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kalimantan Tengah sebagai sumber pengambilan air guna menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kota Palangkaraya saat musim kemarau. Menurut peta fungsi kawasan hutan Kota Palangkaraya, lokasi penelitian termasuk kategori area pengguna lain yang artinya kawasan tersebut bukan area kawasan hutan. Penambangan pasir dilakukan dengan metode tambang terbuka dapat menimbulkan sejumlah dampak terhadap lingkungan jika tidak di reklamasi. Maka dari itu diperlukan adanya pengelolaan lingkungan seperti alih fungsi lahan pada lahan-lahan yang ditinggalkan setelah kegiatan penambangan selesai. Pada penelitian ini penulis membuat desain-desain perencanaan yang cocok untuk alih fungsi lahan pasca penambangan pasir pada lokasi penelitian seperti kolam ikan, kolam penampungan air, wisata kolam pemancingan, komplek perumahan dan area argoforestry agar lahan-lahan yang ditinggalkan setelah kegiatan penambangan dapat dipergunakan kembali sesuai peruntukannya. Kata Kunci : Alih fungsi lahan, Penambangan pasir, Reklamasi, Lingkungan, Desain



I. PENDAHULUAN Penambangan merupakan suatu kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang menyebabkan adanya dampak negatif terhadap alam. Lahan akan mengalami kerusakan pada saat dan setelah aktivitas penambangan berlangsung, seperti penurunan kualitas tanah, menyebabkan banjir dan kekeringan. Terdapat beberapa tipe galian pada pertambangan, salah satunya adalah pertambangan pasir. Kegiatan penambangan pasir yang dilakukan tanpa adanya usaha reklamasi dapat memacu kerusakan lingkungan seperti longsor, erosi, dan banjir. Kebanyakan lahan pasca penambangan pasir menjadi lahan yang tidak dapat digunakan kembali karena kurang adanya penanggulangan dari pihak pemilik lahan. Oleh karena itu, kerusakan lingkungan karena eksploitasi lahan pertambangan di daerah bekas tambang pasir sangat memerlukan adanya reklamasi atau alih fungsi lahan agar lahan menjadi produktif kembali.



Penambangan pasir di Kota Palangkaraya rata-rata tidak melakukan kegiatan reklamasi setelah kegiatan penambangan selesai, dan kejadian tersebut mengakibatkan banyaknya lubang-lubang pasca penambangan yang ditinggalkan begitu saja dan berdampak buruk pada lingkungan. Seperti yang terjadi pada lokasi penambangan pasir di jalan Mahir Mahar (lingkar luar) Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat kolam-kolam pasca penambangan pasir yang tidak dipergunakan kembali setelah peruntukan awalnya, sehingga lokasi terlihat seperti lahan mati karena kurangnya pengelolaan dari pemilik/pengelola lahan, sedangkan apabila lahan tersebut dapat dikelola atau di alih fungsikan dengan baik, maka lahan tersebut akan menghasilkan beberapa aspek seperti aspek lingkungan dan ekonomi yang akan menguntungkan bagi pemilik/pengelola lahan dan juga akan mengurangi dampak-dampak yang di timbulkan oleh kegiatan penambangan pasir tersebut. Dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan atau alih fungsi lahan pada lahan pasca penambangan, diperlukan adanya analisis kelayakan lahan pada lokasi terlebih dahulu seperti analisis kualitas air pada kolam untuk mengetahui kandungan dan kelayakan pada air, mengetahui kondisi atau keadaan lahan seperti bentuk dan ukuran bekas galian, serta mengetahui factor-faktor lainnya seperti perubahan kondisi lahan, aspek-aspek yang terganggu dan berubahnya sifat fisik lahan. Maka dari itu, penulis memilih membuat analisis mengenai alih fungsi lahan pasca penambangan pasir pada lokasi penambangan pasir jalan Mahir Mahar (lingkar luar) Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, agar lahan bekas penambangan pasir tersebut tidak ditinggalkan begitu saja dan dapat dipergunakan untuk peruntukan lainnya yang bernilai ekonomis serta mengurangi dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir.



I.1 Maksud dan Tujuan A. Maksud Maksud dilaksanakannya analisa alih fungsi lahan pasca penambangan pasir ini ialah untuk mengetahui apa saja fungsi lain yang dapat di manfaatkan dari lahan pasca penambangan pasir agar bekas penambangan pasir tersebut dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya. B. Tujuan Adapun tujuan dari dilakukan analisa alih fungsi lahan pasca penambangan pasir ini ialah: 1) Mengetahui parameter apa saja yang bisa menjadi pendukung dalam alih fungsi lahan. 2) Mengetahui dampak yang di timbulkan oleh penambangan pasir. 3) Membuat desain perencanaan alih fungsi lahan untuk lahan pasca penambangan pasir.



I.2 Rumusan masalah Adapun rumusan masalah pada penulisan tugas akhir ini ialah : 1) Apa parameter yang bisa menjadi pendukung dalam alih fungsi lahan? 2) Apa dampak yang dapat di timbulkan oleh penambangan pasir? 3) Desain apa yang cocok untuk alih fungsi lahan pada lahan pasca penambangan pasir?



I.3 Batasan masalah Adapun batasan masalah pada penulisan tugas akhir ini ialah : 1) Kegiatan penelitian ini membahas tentang alih fungsi lahan pasca penambangan pada penambangan pasir. 2) Kegiatan penelitian ini membahas tentang dampak yang ditimbulkan oleh penambangan pasir.



3) Kegiatan penelitian ini membahan tentang design alih fungsi lahan pada lahan pasca penambangan pasir. 4) Lahan bukaan rata-rata berukuran 150 x 50 (panjang 150m dan lebar 50m). 5) Penulis membahas tentang desain alih fungsi lahan menjadi kolam ikan, kolam penampungan air, wisata kolam pemancingan, area perumahan dan area argoforesty. 6) Penulis hanya mengambil 2 lubang bukaan untuk penelitian. 7) Penelitian dilakukan pada bulan Mei - Juli 2015.



II. KAJIAN PUSTAKA Alih fungsi lahan merupakan salah satu program dari kegiatan reklamasi yang bertujuan untuk merencanakan penggunaan lahan dalam suatu kawasan yang meliputi pembagian wilayah untuk pengkhususan fungsi-fungsi tertentu, misalnya fungsi pemukiman, perdagangan,industri, dan lain-lain. Rencana alih fungsi lahan merupakan kerangka kerja yang menetapkan keputusan-keputusan terkait tentang lokasi, kapasitas dan jadwal pembuatan jalan, saluran air bersih dan air limbah, gedung sekolah, pusat kesehatan, taman dan pusat-pusat pelayanan serta fasilitas umum lainnya. Alih fungsi lahan merupakan salah satu faktor penentu utama dalam pengelolaan lingkungan. Keseimbangan antara kawasan budidaya dan kawasan konservasi merupakan kunci dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Sedangkan lahan adalah suatu daerah permukaan di daratan bumi yang ciri cirinya mencakup segala tanda pengenal, baik yang bersifat cukup mantap maupun yang dapat diramalkan bersifat mendaur, dari biosfer, atmosfer, tanah, geologi, hidrologi, dan populasi tumbuhan dan hewan serta hasil kegiatan manusia dari masa lampau sampai masa kini, sejauh tanda-tanda tersebut memberikan pengaruh atas penggunaan lahan oleh manusia pada masa kini dan masa yang akan datang. Lahan merupakan kesatuan berbagai sumberdaya daratan yang saling berinteraksi membentuk suatu sistem yang structural dan fungsional. Sifat dan perilaku lahan ditentukan oleh berbagai macam sumberdaya yang merajai dan



macam serta intensitas interaksi yang berlangsung antar sumberdaya. Faktor-faktor penentu sifat dan perilaku lahan tersebut bermatra ruang dan waktu. Kegiatan alih fungsi lahan biasanya digunakan pada lahan-lahan yang peruntukan utamanya telah selesai dilakukan, misalnya seperti lahan bekas penambangan pasir. Penambangan pasir biasanya dilakukan untuk mengambil lapisan paling atas dari lahan tersebut untuk dijadikan bahan bangunan yang bernilai ekonomis, dan kegiatan itu menghasilkan bukaan-bukaan lahan yang ditinggalkan serta tidak terurus akibat minimnya pengetahuan pemilik lahan tentang alih fungsi lahan.



III. METODE PENELITIAN III.1 Gambaran Umum Daerah Penelitian



IV. HASIL DAN PEMBAHASAN IV.1 Parameter Pendukung Alih Fungsi Lahan No 1.



PARAMETER Jenis Tanah : - Tanah Gambut



2.



Topografi : - Relatif Datar



3.



Saluran Air : - Mengalir Utama



4.



Menuju



Irigasi



Kualitas Air : (Dapat dilihat pada table 4.2)



KETERANGAN Jenis tanah pada lokasi penelitian adalah tanah gambut yang biasanya pemanfaatan tanah gambut dijadikan untuk pertanian pasang surut yang irigasinya mengandalkan air pasang, lahan yang digunakan untuk pertanian pasang surut berada pada daerah rendah yang terjangkau air. Melihat topografi pada lokasi penelitian yang relatif datar, area tersebut cocok untuk dijadikan sebuah area atau bangunan yang membutuhkan lahan datar seperti peternakan, perkebunan, agroforestry dan lain-lain. Saluran air pada area penambangan yang langsung menuju irigasi utama pada jalan utama mahir mahar sangatlah baik untuk dijadikan area yang memerlukan saluran air seperti kolam penampungan air, peternakan, perkebunan, agroforestry dan perumahan. Dari data analisa kualitas air yang telah didapat, dapat dilihat bahwa air pada kolam cocok untuk kehidupan biota air seperti ikan dan sebagainya. Oleh karena itu, kolam pada lokasi penelitian cocok untuk dijadikan sebagai kolam untuk budidaya ikan atau sebagai kolam pemancingan.



IV.2 Dampak Yang Ditimbulkan Oleh Penambangan Pasir  Dampak Terhadap Air No



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Parameter



Jumlah zat padat terlarut (TDS) Jumlah zat padat tersuspensi (TSS) Suhu Oksigen terlarut (DO) pH Kebutuhan Oksigen Biokimiawi (BOD)



Satuan



Hasil Pengujian



Mg/L



AI.1 10,6



Kolam 1 AI.2 15,8



AI.3 8,74



AII.1 12,0



Mg/L



8,80



7,20



9,84



12,3



11,0



12,0



°C Mg/L



22,5 4,78



21,9 4,30



22,6 4,34



22,4 3,98



22,4 3,93



22,4 4,02



Mg/L



5,39 3,88



5,06 3,17



5,63 3,09



5,18 2,88



4,96 2,63



4,78 2,95



 Dampak Terhadap Kondisi Lahan



Lahan Sebelum Penambangan



Lahan Setelah Penambangan



Air Kolam Penambangan Baru



Air Kolam Penambangan Lama



Kolam 2 AII.2 AII.3 11,7 12,2



 Desain Perencanaan Alih Fungsi Lahan



(1)



Budidaya Ikan



(2) Penampungan Air



(3) Kolam Pemancingan



(4) Home Stay



(5) Agroforestri



V. PENUTUP V.1 Kesimpulan 1. Parameter pendukung untuk mencapai keselarasan antara kondisi lahan dengan pengalihan fungsi lahan adalah sebagai berikut : - Jenis Tanah - Kontur Lahan - Saluran Air - Kualitas Air 2. Dampak yang ditimbulkan olah penambangan pasir di lokasi penelitian adalah: a) berubahnya kualitas tanah seperti terganggunya flora dan fauna, berubahnya kondisi lahan, berubahnya sifat fisik lahan dan hilangnya kandungan mineral tanah. b) berubahnya kualitas air seperti perubahan pH air dan penurunan suhu air. c) berubahnya kondisi atau rona awal seperti bentuk dan ukuran bekas galian dan kualitas air genangan. 3. Berdasarkan analisa yang dilakukan pada lokasi penelitian, penulis menyimpulkan pengalihan fungsi yang cocok pada lokasi penelitian adalah menjadi wisata kolam pemancingan. V.2 Saran 1. Diperlukan adanya pengelolaan yang tepat dan berkelanjutan bagi lahan pasca penambangan yang telah di alih fungsikan, sehingga pengalihan fungsi lahan di lokasi bisa lebih berfungsi secara optimal. 2. Diperlukan adanya koordinasi yang baik antara pihak yang berwenang dengan pemilik/pengelola lahan untuk pengelolaan lingkungan akibat penambangan pasir, sehingga dampak kerusakan lingkungan yang terjadi di area penambangan pasir bisa diminimalisir. 3. Diperlukan adanya penanganan khusus dari pihak yang berwenang untuk perencanaan alih fungsi lahan, khususnya pada lahan pasca penambangan pasir yang biasanya ditinggalkan begitu saja supaya bisa menjadi kawasankawasan yang produktif dan mempunyai nilai ekonomis.