KAK Monev Alih Fungsi Lahan  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Kegiatan



: Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pemanfaatan Ruang



Pekerjaan



:Perencanaan Monitoring Evaluasi Alih Fungsi Lahan



Lokasi



: Kabupaten Kendal



Sumber Dana



: APBD Kabupaten Kendal



Tahun Anggaran



: Tahun 2018



1. Latar Belakang



Kabupaten Kendal termasuk kedalam Kawasan Strategis Nasional yaitu Kedungsepur, yang mengalami pertumbuhan wilayah cukup pesat dan demikian juga perubahan penggunaan lahannya. Pada tahun 2017 telah dilaksanakan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal dan disadari dalam tahapan penyusunan data dan analisa membutuhkan adanya data tentang perubahan guna lahan yang terjadi secara time series agar penyimpangan alih fungsi lahan dapat dikendalikan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai daerah otonom telah diberikan kewenangan urusan pemerintahan dan sekaligus menjadi kewajiban untuk mengatur dan mengurus perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang di Daerah. Pengendalian pemanfaatan ruang di daerah harus dilakukan secara terpadu. Oleh sebab itu, dalam proses pengendalian pemanfaatan ruang harus dilakukan oleh berbagailembaga/instansi yang berwenang sesuai dengan otorisasinya (Bakar, 2008). Suatu kegiatan penataan ruang diselenggarakan melalui perencanaan, pelaksanaan,peran serta dan pemberdayaan masyarakat, pendanaan, monitoring danevaluasi, pembinaan dan pengawasan serta mendayagunakan sisteminformasi tata ruang. Monitoring terhadap perubahan guna lahan yang terjadi merupakan upaya mengumpulkan dan menghimpundata dan informasi yang dibutuhkan untuk tujuan evaluasi kinerjaSKPD/ OPD terkait. Monitoring dan evaluasi ini sangat penting untukmengetahui apakah tujuan penataan ruang Kabupaten Kendal telah tercapai melalui kegiatanpemanfaatan ruang yang telah dilakukan dan selanjutnya dapat digunakansebagai umpan balik perbaikan perencanaan tata ruang ke depan. Berkaitan dengan kondisi diatas, maka diperlukan adanya kegiatan Perencanaan Monitoring Evaluasi Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Kendal.



2. Tujuan



Tujuan Dari Kegiatan Ini Adalah Menyusun Dokumen Perencanaan Yang Memuat Tentang Monitoring Evaluasi Alih Fungsi Lahan Didalam Wilayah Kabupaten Kendal



1



3. Target/ Sasaran



Sasaran yang ingin dicapai adalah 1. Mengetahui alih fungsi lahan yang terjadi di Kabupaten Kendal 2. Mengetahui simpangan guna lahan terhadap RTRW Kabupaten Kendal 3. Tersusunnya data tentang alih fungsi lahan yang dilengkapi dengan peta



4. Nama dan Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan barang/ jasa: Pejabat Pembuat Komitmen  K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal  SKPD : Dinas Perkerjaan Umum dan Tata Ruang  PA : ...............................................  PPK : ............................................... 5. Sumber Pendanaan



a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018 Kode Rekening: 1.03.1.03.01.34.09.5.2.2.21.02 b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Monitoring Evaluasi Alih Fungsi Lahan sebesar: Rp.49.350.000,00 (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)



6. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan



Lingkup kegiatan ini meliputi: 1. Melakukan survey sekunder tentang alih fungsi lahan yang terjadi pada OPD terkait 2. Melakukan overlay atau analisis tumpang tindih terhadap data yang diperoleh pada poin 1 dengan peta Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten Kendal 3. Melakukan tinjauan lapangan berdasarkan hasil yang didapat dari poin 2 untuk memperkuat analisa yang dilakukan 4. Menyusun data temuan hasil analisa tentang perubahan guna lahan yang legal dan ilegal Lingkup wilayah dari kegiatan ini adalah ...........................



7. Data Dasar



8. Standar Teknis



a. Perda Rtrw Kabupaten Kendal b. Perijinan Alih Fungsi Lahan c. Peta Dasar/ CSRT Kabupaten Kendal Standar teknis yang digunakan: a. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) nomor 02/SK.DPN/I/2018 tentang Pedoman Standar Minimal Tahun 2018 Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil untuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Jasa Konsultansi; dan b. Peraturan Bupati Kendal nomor 44 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Standarisasi Biaya di Lingkungan PemerintahKabupaten Kendal Tahun 2016.



9. Studi – Studi Terdahulu



--



2



10. Referensi Hukum







Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011 - 2031



11. Jangka Waktu Pelaksanaan



Jangka waktu pelaksanaan = 60 (enam puluh) hari kalender atau 2 (dua) bulan



12. Tenaga Ahli



Untuk melaksanakan pekerjaan Perencanaan Monitoring Evaluasi Alih Fungsi Lahan, Badan Usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) klasifikasi Jasa Perencana Konstruksi Sub-Klasifikasi Jasa Perencanaan Wilayah (PR102). Tenaga – tenaga yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini terdiri dari: I. TENAGA AHLI a) Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota selaku Team Leader Bertindak sebagai koordinator pelaksana kegiatan yang bertanggung jawab langsung kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kegiatan. Team leader dengan kualifikasi Sarjana (S1) Perencanaan Wilayah dan Kota/ Planologi, minimal Ahli Muda S1, tahun pengalaman 4 (empat) tahun. b) Tenaga Ahli Prasarana dan Sarana Satu orang Tenaga Ahli Prasarana dan Sarana dengan kualifikasi S1Teknik Sipil pengalaman minimal 3 (tiga) tahun membantu team leader untuk memonitoring alih fungsi lahan. II. TENAGA PENDUKUNG a) CAD Operator Satu orang CAD Operator dengan kualifikasi pendidikan D3Teknik Sipil/ Arsitektur dengan pengalaman minimal 2 (dua) tahun atau SMK Bangunan Gedung dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun. b) Administrator Satu orang administrator dengan pendidikan minimal SMA/ SMK dengan pengalaman minimal 2 (dua) tahun.



3



13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa



14. Peralatan, Material, Personil Dan Fasilitas Dari Pejabat Pembuat Komitmen



1. Penyedia jasa berwenang menentukan metodologi yang dianggap paling baik dan sesuai untuk menyelesaikan seluruh lingkup pekerjaan. 2. Penyedia Jasa dapat mengatur penugasan tenaga ahlisesuai kebutuhannya dengan cermat yang disesuaikandengan jadwal setiap tahap kegiatan dan waktu yangtersedia sehingga seluruh sumber daya yang adadimanfaatkan secara maksimal untuk dapatmenyelesaikan pekerjaan dengan hasil yang baik dan tepatwaktu. 3. Disamping itu, Penyedia jasa harus membuat RencanaKerja Terperinci mengenai semua tahapan kegiatan yangakan dilaksanakan. Rencana ini antara lain dipakai untukmemonitor dan mengatur aktifitas kegiatan dikaitkandengan pemanfaatan sumbersumber daya dan sebagaipemantauan kemajuan pekerjaan. 4. Tidak mengeluarkan data ataupun hasil studi kepada pihakatau SKPD lain tanpa ada persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kendal. Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa. a. Peralatan dan Material Data Citra Satelit Tahun 2014 untuk wilayah Kabupaten Kendal dan data studi terdahulu disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen jika diperlukan oleh Penyedia Jasa sebagai data dasar. b. Personil Pejabat Pembuat Komitmen didukung oleh panitia pelaksana kegiatan, tim teknis/ administrasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan ini. c. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan oleh penyedia jasa. Tidak Ada



4



15. Peralatan, Material, Personil Dan Fasilitas Dari Penyedia Jasa Konsultansi



Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan fasilitas yang dapat digunakan oleh penyedia jasa. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara fasilitas, peralatan dan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan ini. a. Peralatan dan material yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atau beli atas nama Pejabat Pembuat Komitmen. Tidak ada peralatan dan material yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atau beli atas nama Pejabat Pembuat Komitmen. b. Peralatan dan material yang disediakan oleh penyedia jasa untuk kebutuhan penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaan ini: - Ruang kantor kerja konsultan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan; - Akomodasi; - Peralatan transportasi, seperti kendaraan roda empat dan roda dua; - Peralatan komputer, printer maupun ploter; - Alat - alat tulis kantor; - Alat - alat ukur dan survey; dan - Peralatan lain sesuai kebutuhan penyedia jasa.



16. Keluaran / Produk yang dihasilkan



Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Buku Laporan/ Dokumen yang secara obyektif menggambarkan kondisi eksisting, potensi dan masalah yang meliputi: I. Laporan Pendahuluan Laporan pendahuluan memuat tentang: 1) 2) 3) 4)



Gambaran umum wilayah perencanaan; Metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan; Perangkat survei yang akan digunakan; dan Rencana kerja pelaksanaan



Laporan Pendahuluan diserahkan 1 (satu) bulan atau 14 (empat belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 dijilid softcover dan berwarna.



5



II. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat tentang data dan analisa, meliputi: 1) Data a. Data alih fungsi lahan dari OPD 2) Analisa a. Overlay atau analisis tumpang tindih terhadap data yang diperoleh pada poin 1 dengan peta Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten Kendal b. Mengetahui simpangan guna lahan terhadap RTRW Kabupaten Kendal c. Tersusunnya data tentang alih fungsi lahan yang dilengkapi dengan peta Rincian Laporan Akhir terdiri dari: a. Laporan Akhir sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 dijilid softcover dan berwarna. 17. Metode Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa



Seleksi Umum dengan Prakualifikasi Sistem e-Tendering.



18. Jenis Kontrak yang Akan Dilaksanakan



Kontrak Lump sum



6