Perdes Perubahan Alih Fungsi Lahan PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPALA DESA ................. KECAMATAN JOGONALAN KABUPATEN KLATEN PERATURAN DESA ........... KECAMATAN JOGONALAN NOMOR ............. TAHUN ............. TENTANG PERUBAHAN FUNGSI TANAH KAS DESA ................. KECAMATAN JOGONALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA ........... Menimbang



: a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli Desa, maka perlu dioptimalkan penggunaan tanah kas Desa; b. bahwa untuk menunjang dan menertibkan administrasi Desa terkait penggunaan tanah kas Desa maka perlu diterbitkan Peraturan Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa ................. Kecamatan Jogonalan tentang Perubahan Fungsi Tanah Kas Desa ................. Kecamatan Jogonalan;



Mengingat



: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2866); 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahu 2014 Pedoman Pembangunan Di Desa 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);



13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 126); 15. Peraturan Bupati Klaten Nomor 5 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2018 Nomor 5); 16. Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2018 Nomor 63); 17. Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2020 Nomor 56); 18. Peraturan Desa ................. Kecamatan Jogonalan Nomor ................. tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ................. Tahun ................. - .................; 19. Peraturan Desa ................. Kecamatan Jogonalan Nomor ................. tentang Sumber Pendapatan Desa; 20. Peraturan Desa ................. Kecamatan Jogonalan Nomor ................. tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 21. Peraturan Desa ................. Nomor ................. Tahun ................. tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun .................;



Dapat ditambah ketentuan yang lain sesuai dengan tema peraturan ini, dengan catatan: a. cantumkan sesuai dengan tata urutan peraturan perundanganundangan; b. cantumkan sesuai dengan nomor urut yang terkecil (jika terbit pada tahun yang sama); atau tahun peraturan yang yang lebih dahulu terbit; Dengan Kepekatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ……….. dan KEPALA DESA ………. MEMUTUSKAN:



Menetapkan



: PERATURAN DESA ……….. KECAMATAN JOGONALAN TENTANG PERUBAHAN FUNGSI TANAH KAS DESA ........... KECAMATAN JOGONALAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Klaten; 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 3. Bupati adalah Bupati Klaten; 4. Kecamatan adalah Kecamatan Jogonalan; 5. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat; 6. Camat adalah Camat Jogonalan; 7. Desa adalah Desa ............; 8. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 10. Pemerintah Desa adalah penyelenggaran urusan pemerintah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 11. Badan Permusyawaran Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah ditetapkan secara demokratis;; 12. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa; 13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa; 14. Tanah Kas Desa adalah tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan untuk kepentingan Desa 15. Tanah kas Desa tanah milik Desa yang berupa bengkok, kuburan, jalan Desa, lapangan, pasar Desa, dan tanah yang dikuasai Pemerintah Desa; 16. Tanah bengkok adalah tanah kas Desa yang berdasar asal usul sebagai garapan atau penghasilan tambahan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;



17. Pengelolaan tanah kas Desa adalah usaha mengoptimalkan daya guna, hasil guna tanah kas Desa melalui kegiatan perencanaan, pemanfataan, pengawasan serta pengendalian untuk kepentinga penyelenggaraab pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan permberdayaan masyarakat Desa; 18. Pemanfaatan tanah kas Desa adalah usaha mengoptimalkan daya guna dan hasil guna tanah kas Desa, baik dipergunakan sendiri oleh Pemerintah Desa maupun melalui kegiatan sewa menyewa, kerja sama pemanfataan, bangun serah guna dan bangun guna serah dengan tidak merubah status tanah kas Desa; BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Desa adalah Perubahan Fungsi Tanah Kas Desa yang dipergunakan untuk ............. (pembangunan sarana pendidikan, sarana gedung pemerintahan, sarana olah raga, wisata Desa, parker pasar Desa, dll). BAB III AZAS PERUBAHAN FUNGSI TANAH KAS DESA Pasal 3 1. 2. 3.



Perubahan fungsi tanah kas Desa berazaskan keterbukaan, perlindungan hukum dan mengutamakan kepentingan masyarakat; Perubahan fungsi tanah kas Desa harus berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; Perubahan fungsi tanah kas Desa telah sesuai dengan perencanaan dan Desa dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2021 2041; BAB IV LOKASI DAN TUJUAN PERUBAHAN FUNGSI TANAH KAS DESA Pasal 4



1. Tanah kas Desa dengan Nomor Persil ............. seluas ............. m² yang berlokasi di ............. yang semula merupakan tanah pertanian yang tidak produktif, selanjtnya dirubah fungsi untuk ............. berupa .............; 2. Tanah kas Desa dengan Nomor Persil ............. seluas ............. m² yang berlokasi di ............. yang semula merupakan tanah pertanian yang tidak produktif, selanjtnya dirubah fungsi untuk ............. berupa .............; 3. Tanah kas Desa dengan Nomor Persil ............. seluas ............. m² yang berlokasi di ............. yang semula merupakan tanah pertanian yang tidak produktif, selanjtnya dirubah fungsi untuk ............. berupa .............; BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN



Pasal 7 1. Badan Permusyawaratan Desa berkewajiban mengawasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan Pemerintah Desa dalam pengelolaan tanah Desa. 2. Kepala Desa berkewajiban mengawasi dan mengendalikan pengelolaan tanah kas Desa. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa. Pasal 9 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa ............



Ditetapkan di ........... pada tanggal ...................... KEPALA DESA ...........,



............................................ (tanpa gelar/pangkat/dsb)



Diundangkan di ........... pada tanggal ...................... SEKRETARIS DESA ..........., ............................................ (tanpa gelar/pangkat/dsb) LEMBARAN DESA ...........KECAMATAN JOGONALAN TAHUN ........... NOMOR ...........



Catatan: Materi perdes dapat ditambahkan/dikurangi atau disesuaikan dengan kondisi ataupun sesuai tema perdes dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku;