Analisa Perdata [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji dan syukur saya panjatkan kerhadirat Tuhan Yang Maha Esa, karana berkat ridho dan perkena-Nya saya dapat menyelesaiakan laporan pribadi praktikum di Pengadilan Negeri dalam perkara perdata. Tidak lupa juga saya ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yaitu Pak Herdy Mulyana, S.H., M.H. yang selalu membimbing saya dan rekanrekan sehinga saya bisa belajar dan menyesaikan laporan pribadi praktikum di Pengadilan Negeri dalam perkara pedata ini. Laporan pribadi praktikum di Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam perkara perdata ini tidak lain adalah sebuah hasil penelitian dari apa yang saya teliti di Pengadilan Negeri tersebut meskipun dalam hal penelitian saya masih banyak kekurangan serta masih jauh dari kesempuranaan oleh karena itu saya mohon kritik dan saran bagi saya untuk perbaikan di masa depan. Semoga laporan pribadi praktikum di Pengadilan Negeri dalam perkara perdata ini bisa bermanfaat baik bagi saya sendiri ataupun bagi orang lain. Amiin



Tasikmalaya, 10 Maret



Penulis,



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .......................................................................... 1 DAFTAR ISI ......................................................................................... 2 BAB I ..................................................................................................... 3 PENDAHULUAN ................................................................................ 3 BAB II ................................................................................................... 5



1



A.Nomor Perkara Di Pengadilan negeri ........................................... 5 B.Identitas Para Pihak ........................................................................5 BAB III................................................................................................. 6 A.Poisita Gugatan ............................................................................... 6 B.Petitum Gugatan .............................................................................. 9 BAB IV .................................................................................................. 14 A.Teori Pembuktian ............................................................................ 14 B.Alat-Alat Bukti ................................................................................ 14 BAB V ................................................................................................... 16 Analisis Persidangan Perkara ............................................................ 16 A.Proses Persidangan .......................................................................... 16 B.Analisis Gugatan .............................................................................. 16 C.Analisis Putusan Hakim .................................................................. 20 BAB VI .................................................................................................. 21 A.Kesimpulan ....................................................................................... 21 B.Saran .................................................................................................. 21 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................... 23 LAMPIRAN



BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Sekolah Tinggi Hukum (STH) Galunggung, sebagai salah satu kesatuan dari keseluruhan Perguruan Tinggi yang ada, senantiasa dituntut mengembangkan kiprahnya ditengah-tengah pembangunan bangsa.Dewasa ini, tahapan-tahapan pembangunan yang sudah ada dan dilalui telah berhasil mendorong terjadinya



2



trasformasi



sosial



sehingga



pada



giliran



menuntut



penaganana



secara



propesioanal. Adalah bijaksana bahwa pembinanaan sebuah Perguruan Tinggi senantiasa mengacu kepada kebutuhan masyarakat.Ini karena yang terus berkembang memerlukan bimbingan, arahan jawaban-jawaban. Untuk itu,agar kehadiran dan peranan STH Galunggung ini tidak tereliminasi dari dinamika pembangunan bangsa, maka pembinaan secara pengembangan pengajaran mesti diarahkan agar Mahasiswa mempunyai kemampuan propesional. Dari pengalaman yang ada dapat diketahui bahwa kemampuan propesional tersebut teoritik dan keterampilan praktis. Dalam rangka pembangunan pengetahuan serta memberikan bekal ketererampilan kepada mahasiswa.STH Galunggung mewajibkan kepada seluruh mahasiswa untuk mengikuti Praktikum Peradilan.Melalui kegiatan ini diharapkan agar mahasiswa berkesempatan menerapkan pengetahuan yang dimiliki serta memperoleh pengetahuan praktis dibidang Peradilan.Sedangkan manfaat yang diharapkan oleh STH Galunggung terjadinya interaksi serta hubungan antara kebutuhan actual masyarakat dengan pembinaan serta pengembangan pengajaran. Perceraian merupakan suatu proses dimana sebelumnya pasangan tersebut sudah (pasti) berusaha untuk mempertahankannya namun mungkin jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian". Perlu diketahui bahwa proses perceraian di Indonesia hanya dapat dilakukan di Pengadilan Agama (khusus untuk beragama Islam) atau di Pengadilan Negeri (khusus untuk yang non-Islam). Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama non-Muslim. Indonesia merupakan negara yang masih menjunjung tinggi adat ketimuran, dimana pernikahan dianggap sebagai sesuatu yang sakral. Namun demikian, angka perceraian kerap melonjaktinggi di beberapa Pengadilan Agama di Indonesia. B. Tujuan



3



1. Agar para mahasiswa memiliki pemahaman tentang perkara yang diproses



(diterima,diperiksa,



dilaksanakan



dan



diadili)



di



Pengadilan Negri dan Pengadilan Agama. 2. Agar para mahasiswa memiliki kemampuan untuk menganalisis, dan mengkomunikasikan (lisan dan tulisan), tentang perkaraperkara, atau kasus-kasus dipelajari di Pengadilan Negri dan Pengadilan Agama. 3. Agar para Mahasiswa memiliki keterampilan praktis dalam pendalaman penguasaan baiik Hukum Positif khususnya, Hukum Acara serta kemampuan Visualisasi Proses Peradilan Hukum. C. Manfaat 1. Agar mahasiswa bisa mengimplementasikan antara teori yang dipelajari di campus dengan kenyataan atau praktek di Peradilan. 2. Agar mahasiswa bisa memperoleh hasil dari analisis langsung dilapangan untuk bahan pembekalan dan pembelajaran ke depannya. 3.



Dengan mengikuti kegiatan PPL ini mahasiswa bisa lebih meningkatkan pemahaman antara teori dengan praktek yang ada dilapangan.



BAB II NOMOR PERKARA DAN IDENTITAS TERGUGAT & PENGGUGAT & A.



Nomor Perkara Di Pengadilan Negeri



- P utusan Nomor 53/Pdt.G/2018/PN Tsm.



4



B.



Identitas Para Pihak -VERA KARTIKA CHANDRA, bertempat tinggal di Jl. A. Yani No. 92,



RT/RW



001/009,



Tasikmalaya,



Kelurahan



Lengkongsari,



Kecamatan



Tawang,



Kota



dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Saut Taruli Tua



Panggabean, S.H.,M.H., Bernard Ronaldo Filipus Hutabarat, S.H., Lukas Memori Setiawan Tafanao, S.H., dan Thariq Abel, S.H., Advokat, pada Kantor Hukum Dr. ROELY PANGGABEAN, S.H., M.H. & REKAN, beralamat di Jl. Veteran No. 14 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 1062/SKK/RP/2018 tertanggal 8 Agustus 2018, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; Lawan -MARKO, bertempat tinggal di Jl. A. Yani No. 92, RT/RW 001/009, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, selanjutnya disebut sebagai Tergugat



BAB III POISITA DAN PETITUM GUGATAN



A.



Posita Gugatan bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 12 September 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada



5



tanggal 12 September 2018 dalam Register Nomor 53/Pdt.G/2018/PN Tsm, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: 1.



Bahwa pada tanggal 14 Pebruari 2004 di Gereja Kasih Anugrah Tasikmalaya telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan agama Kristen, yang perkawinan tersebut telah dicatatkan dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 10/2004 tertanggal 16 Pebruari 2004 (P–1);



2.



Bahwa Penggugat melaksanakan perkawinan dengan Tergugat didasari dengan keinginan untuk membangun kehidupan rumah tangga yang baik dan harmonis;



3.



Bahwa selama masa perkawinan, Penggugat menjalankan kewajibannya sebagai Isteri yang baik;



4.



Bahwa setelah menikah Penggugat dengan Tergugat tinggal bersama di sebuah rumah yang merupakan rumah milik bersama Penggugat dan Tergugat yang beralamat di Jl. A. Yani No. 92, RT/RW 001/009, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;



5.



Bahwa dari perkawinan tersebut Penggugat dan Tergugat telah dikaruniakan 3 (tiga) orang anak yaitu: a. Keiph Valerian, lahir di Kota Tasikmalaya, pada tanggal 7 November 2004 berdasarkan Akta Kelahiran No: 49/2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, Keluar Berencana dan Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya tertanggal 29 Nopember 2004 (P –2); b. The Karina Olivia, lahir di Kota Tasikmalaya, pada tanggal 7 Juli 2007 berdasarkan Akta Kelahiran No: 1178/UMUM/2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kota Bandung tertanggal 24 Agustus 2007 (P – 3);



6



c. Kassie Amarise The, lahir di Kota Tasikmalaya, pada tanggal 14 Oktober



2010



berdasarkan



Akta



Kelahiran



Nomor:



3278CLU2211201000024, yang dikeluar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya tertanggal 22 November 2010 (P – 4); 6.



Bahwa pada mulanya perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat diharapkan berjalan bahagia dan harmonis, tetapi pada kenyataannya sering kali terjadi perselisihan dan tidak jarang berakhir pada pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat, sehingga mengakibatkan keadaan rumah tangga tidak rukun dan tidak harmonis;



7.



Bahwa pada tahun 2015 pernah terjadi pertengkaran hebat antara Penggugat dengan Tergugat yang hampir berujung pada perceraian, yang mana Penggugat pernah mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat di Pengadilan



Negeri



Tasikmalaya



dengan



register



Perkara



Nomor



47/PDT.G/2015/PN.TSM tertanggal 8 Juli 2015; 8.



Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2015 telah tercapai kesepakatan damai antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 12 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat. Dalam Surat Kesepakatan Bersama tersebut dijelaskan terhadap gugatan perceraian nomor registrasi perkara: 47/PDT.G/2015/PN.TSM yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA tersebut akan dicabut oleh Penggugat, dikarenakan Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk membangun kembali rumah tangga yang rukun dan harmonis (P-5);



9.



Bahwa setelah penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 12 Agustus 2015 tersebut, Penggugat mencabut gugatan perceraian di Pengadilan



Negeri



Tasikmalaya



dengan



register



Perkara



Nomor



47/PDT.G/2015/PN.TSM tertanggal 8 Juli 2015 berdasarkan penetapan pengadilan negeri Tasikmalaya pada tahun 2015 (P-6);



7



10.



Bahwa setelah Penggugat mencabut gugatan perceraian terhadap Tergugat, rumah tangga Penggugat dan Tergugat sempat membaik dan kembali harmonis, akan tetapi hal tersebut tidak bertahan lama, yang mana antara Penggugat dan Tergugat kembali terjadi perselisihan yang tidak jarang berakhir pada pertengkaran secara terus-menerus. Hal tersebut disebabkan permasalahan komunikasi yang pada umumnya dilatarbelakangi oleh perbedaan-perbedaan prinsip terkait dengan kehidupan sehari-hari;



11. Bahwa keluarga Penggugat dan keluarga Tergugat telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat agar dapat kembali rukun. Namun upaya pihak keluarga tersebut tidak berhasil untuk menyatukan kembali rumah tangga Penggugat dengan Tergugat; 12. Bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang Pria dengan seorang Wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Jika dihubungkan dengan tujuan perkawinan tersebut, maka antara Penggugat dengan Tergugat sebagai suami-isteri sudah tidak ada lagi ikatan batin dan kebahagiaan, sehingga tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal tidak akan pernah terwujud, yang mana perkawinan tersebut akan sia-sia apabila dilanjutkan dan tidak mungkin lagi untuk dipertahankan. Apabila dipertahankan akan mengakibatkan pengaruh negatif bagi Penggugat dan Tergugat serta ketiga anak Penggugat dan Tergugat; 13.



Bahwa atas dasar antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, dan tidak pernah lagi berhubungan 8



layaknya suami-isteri, maka telah cukup beralasan bagi Penggugat mengajukan gugatan perceraian ini terhadap Tergugat. Hal ini sesuai dengan alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut: “Perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan; Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.” Serta telah sesuai dengan kutipan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 38 K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991 dan Nomor: 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yang dalam pertimbangannya berbunyi: “Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.”



B.Petitum Gugatan Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilaksanakan sesuai dengan tuntunan agama Kristen dan menurut Hukum sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 10/2004 tertanggal 16 Februari 2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;



9



3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu; 4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat. SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah di tentukan Penggugat telah datang menghadap di persidangan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang pertama tanggal 18 September 2018 dan kedua tanggal 27 September 2018 telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, bahkan Tergugat telah secara tegas menyatakan dalam risalah panggilan yang kedua tanggal 27 September 2018, bahwa Tergugat tidak akan menghadiri persidangan dan segalanya diserahkan kepada kebijakan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini; Menimbang, oleh karena pihak Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun ia tetap tidak hadir di persidangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan dengan terlebih dahulu membacakan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti surat dan alat bukti saksi yang diajukan oleh Penggugat; Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya, Penggugat dipersidangan telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 berupa fotocopy yang telah diberi meterai secukupnya dan telah dicocokkan dengan aslinya, masing – masing berupa:



10



1.



Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 10/2004 tertanggal 16 Pebruari 2004, yang dikeluatkan oleh Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, yang diberi tanda P-1;



2.



Fotocopy Akta Kelahiran No. 49/2004 atas nama Keiph Valerian yang lahir di Kota Tasikmalaya pada tanggal 7 Nopember 2004, yang diberi tanda P-2;



3.



Fotocopy Akta Kelahiran No. 1178/UMUM/2007 atas nama The Karina Olivia yang lahir di Kota Tasikmalaya pada tanggal 7 Juli 2007, yang diberi tanda P-3;



4.



Fotocopy Akta Kelahiran No. 3278CLU2211201000024 atas nama Kassie Amarise The yang lahir di Kota Tasikmalaya pada tanggal 14 Oktober 2010, yang diberi tanda P-4;



5.



Fotocopy Surat Kesepakatan Bersama antara Vera Kartika Chandra dengan Marko tertanggal 12 Agustus 2015, yang diberi tanda P-5;



6.



Fotocopy Penetapan Pengadilan Negeri kelas IB Tasikmalaya Nomor 47/Pdt.G/2015/PN Tsm tentang Pencabutan Gugatan Perkara Perceraian Nomor 47/Pdt.G/2015/PN Tsm, yang diberi tanda P-6; Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat sebagaimana tersebut di atas



Penggugat telah mengajukan pula 2 (dua) orang saksi yang dalam persidangan memberi keterangan masing-masing sebagai berikut: 1.



Cecilia Tri Permata Chandra, di bawah janji yang pada pokoknya ia menerangkan sebagai berikut: -



Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksi merupakan adik kandung dari Penggugat;



-



Bahwa Saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat sudah dikarunia 3 (tiga) orang anak, yaitu anak pertama bernama Keiph Valerian, anak kedua bernama The Karina Olivia, dan anak ketiga bernama Kassie Amarise The;



-



Bahwa sepengetahuan Saksi pada awal pernikahan hubungan Penggugat dan Tergugat harmonis dan tidak ada permasalahan;



11



-



Bahwa Saksi mengetahui hubungan Penggugat dan Tergugat sejak 5 (lima) tahun yang lalu sudah tidak harmonis lagi akibat sering terjadi pertengkaran dan percekcokan;



-



Bahwa Saksi mengetahui sebab dari pertengkaran dan percekcokan antara Penggugat dan Tergugat tersebut, yaitu disebabkan adanya pihak ketiga karena Tergugat berselingkuh dengan wanita lain;



-



Bahwa Saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat serta anak-anaknya sekarang masih tinggal satu rumah, tapi sudah pisah ranjang;



2.



Billy Juan, di bawah janji yang pada pokoknya ia menerangkan sebagai berikut: -



Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksi merupakan keponakan dari Penggugat;



-



Bahwa Saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat sudah dikarunia 3 (tiga) orang anak yaitu: anak pertama bernama Keiph Valerian, anak kedua bernama The Karina Olivia , dan anak ketiga bernama Kassie Amarise The;



-



Bahwa sepengetahuan Saksi pada awal pernikahan hubungan Penggugat dan Tergugat harmonis dan tidak ada permasalahan;



-



Bahwa Saksi mengetahui hubungan Penggugat dan Tergugat sejak 5 (lima) tahun yang lalu sudah tidak harmonis lagi akibat sering terjadi pertengkaran dan percekcokan;



-



Bahwa Saksi mengetahui sebab dari pertengkaran dan percekcokan antara Penggugat dan Tergugat tersebut, yaitu disebabkan adanya pihak ketiga karena Tergugat berselingkuh dengan wanita lain, bahkan Saksi pernah melihat Tergugat sedang menjalin hubungan dengan wanita lain tersebut, tapi begitu kepergok mereka kabur;



-



Bahwa keluarga Penggugat dan keluarga Tergugat pun telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat agar dapat kembali rukun. Namun upaya pihak keluarga tersebut tidak berhasil, karena Tergugat tetap mengulangi lagi perbuatannya berhubungan dengan wanita lain;



12



Bahwa Saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat serta anak-anaknya sekarang masih tinggal satu rumah, tapi sudah pisah ranjang.



BAB IV PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI A.Teori Pembuktian -



Teori pembuktian bebas



13



Teori ini tidak menghendaki adanya ketentuan – ketentuan yang mengikat hakim,sehingga penilaian pembuktian seberapa dapat diserahkan kepada hakim -



Teori Pembuktian Positif Dimana hakim mewajibkan untuk melakukan segala tindakan dalam pembuktian , kecuali yang dilarang dalam Undang-Undang .



-



Teori Pembuktian Negatif Dimana hakim terikat dengan ketentuanketentuan yang bersifat negatif sehingga membatasi hakim untuk melakukan sesuatu, kecuali yang diizinkan oleh Undang-undang.



B.Alat-Alat Bukti bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya, Penggugat dipersidangan telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 berupa fotocopy yang telah diberi meterai secukupnya dan telah dicocokkan dengan aslinya, masing – masing berupa: 1.Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 10/2004 tertanggal 16 Pebruari 2004, yang dikeluatkan oleh Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, yang diberi tanda P-1; 2.Fotocopy Akta Kelahiran No. 49/2004 atas nama Keiph Valerian yang lahir di Kota Tasikmalaya pada tanggal 7 Nopember 2004, yang diberi tanda P-2; 3.Fotocopy Akta Kelahiran No. 1178/UMUM/2007 atas nama The Karina Olivia yang lahir di Kota Tasikmalaya pada tanggal 7 Juli 2007, yang diberi



tanda P-



3; 4.Fotocopy Akta Kelahiran No. 3278CLU2211201000024 atas nama Kassie Amarise The yang lahir di Kota Tasikmalaya pada tanggal 14 Oktober 2010, yang diberi tanda P-4; 5.Fotocopy Surat Kesepakatan Bersama antara Vera Kartika Chandra dengan Marko tertanggal 12 Agustus 2015, yang diberi tanda P-5;



14



6.Fotocopy



Penetapan



Pengadilan



Negeri



kelas



IB



Tasikmalaya



Nomor



47/Pdt.G/2015/PN Tsm tentang Pencabutan Gugatan Perkara Perceraian Nomor 47/Pdt.G/2015/PN Tsm, yang diberi tanda P-6.



BAB V ANALISIS PERSIDANGAN PERKARA



15



A.Proses Persidangan - Proses persidangan mulai dari dakwaan sampai kepada keputusan hakim bejalan secara kondusif tidak ada kericuhan dari pihak korban yang hadir mengikuti persidangan tersebut. - Proses persidangan sudah baik yaitu terbuka untuk umum. - Dalam peoses pemeriksaan terdakwa di persidangan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam menjawab atau memberikan keterangan kepada hakim di dalam persidangan. - Dalam proses pemeriksaan saksi, saksi-saksi tidak berbelit-belit dalam memberikan kesaksiannya di dalam persidangan B. Analisis Gugatan bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagaimana yang diuraikan di atas; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang dalil gugatan Penggugat lebih jauh, maka Majelis Hakim terlebih dahulu harus dipertimbangkan apakah diantara Penggugat dan Tergugat tersebut terdapat hubungan perkawinan yang sah menurut hukum; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang bertanda P-1 berupa fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 10/2004 tertanggal 16 Pebruari 2004, yang dikeluatkan oleh Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya



yang diajukan oleh Penggugat, ternyata Penggugat



dengan Tergugat telah secara sah melangsungkan perkawinan pada tanggal 14 Pebruari 2004 di Kota Tasikmalaya, dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut adalah sah menurut hukum; Menimbang, bahwa untuk memutuskan suatu perkawinan dengan perceraian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara limitatif telah menyebutkan adanya alasan-alasan tertentu, seperti salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi



dan



lain 16



sebagainya yang sukar disembuhkan, adanya pihak yang meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun tanpa alasan yang sah, salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih, salah satu pihak melakukan kekerasan dalam rumah tangga, salah satu pihak tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri dan atau terjadi pertengkaran yang terus-menerus yang tidak dapat diharapkan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (vide Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan); Menimbang, bahwa setelah mencermati dalil pokok gugatan Penggugat, yang menjadi alasan Penggugat mengajukan Gugatan Perceraian terhadap Tergugat



adalah



dikarenakan



terjadinya



perselisihan,



percekcokan



dan



pertengkaran secara terus menerus yang disebabkan oleh permasalahan komunikasi yang pada umumnya dilatarbelakangi oleh perbedaan-perbedaan prinsip



terkait



dengan



kehidupan



sehari-hari,



sehingga



mengakibatkan



ketidakrukunan dan ketidakharmonisan di dalam rumah tangga; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat dipersidangan telah mengajukan alat bukti, yaitu berupa bukti surat P-1 sampai dengan P-6 dan Saksi-saksi, yaitu 1. Cecilia Tri Permata Chandra 2. Billy Juan, yang memberikan keterangan di bawah janji; Menimbang, bahwa didalam posita gugatannya, Penggugat telah mendalilkan adanya pertengkaran / percekcokan yang disebabkan oleh permasalahan komunikasi yang dilatarbelakangi oleh perbedaan prinsip dalam kehidupan sehari-hari, dalam hal ini keluarga Penggugat dan keluarga Tergugat pun telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat agar dapat kembali rukun. Namun upaya pihak keluarga tersebut tidak berhasil untuk menyatukan kembali rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, dan hal ini didukung pula oleh keterangan saksi dari Penggugat; Menimbang, bahwa pengertian pertengkaran/percekcokan yang terusmenerus yang tidak dapat didamaikan tersebut (onheelbare tweesplat) di dalam perkara perceraian, bukanlah ditekankan kepada



penyebab cekcok yang harus 17



dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataannya, apakah benar terbukti adanya percekcokan tersebut, sehingga tidak dapat didamaikan lagi (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 3180 K/Pdt/1985 tanggal 28 Januari 1987); Menimbang, bahwa dalam perceraian tidak perlu pula dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain tersebut, akan tetapi yang perlu dilihat adalah apakah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atau tidak (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996); Menimbang, bahwa dari keterangan saksi yang diajukan Penggugat yaitu saksi Cecilia Tri Permata Chandra dan saksi Billy Juan, yang mengatakan antara Penggugat dan Tergugat terjadi pertengkaran/cekcok yang disebabkan karena akibat adanya pihak ketiga, yaitu Tergugat berselingkuh dengan wanita lain, dan pihak keluarga sudah



berusaha pula untuk mendamaikan Penggugat dan



Tergugat, agar rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap utuh dan damai, akan tetapi tidak berhasil, sehingga akhirnya Penggugat mengajukan gugatan a quo; Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah digariskan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tujuan suatu perkawinan adalah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat, pertengkaran/cekcok antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat didamaikan lagi, oleh sebab itu tidak dapat diharapkan akan hidup rukun dan harmonis lagi dalam rumah tangganya; Menimbang, bahwa dengan berpegang pada keterangan saksi-saksi dan fakta hukum di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim (me judice) perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut sudah tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu petitum angka 2 yaitu agar perkawinannya dengan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian telah memenuhi alasan yang ditentukan dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan: “Antara



18



suami istri yang secara terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi didalam rumah tangga”; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas petitum angka 2 beralasan hukum untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa sebagai konsekuensi logis dari dikabulkannya petitum angka 2 gugatan Penggugat, maka untuk memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,



Majelis Hakim



memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat peristiwa perceraian tersebut (Vide Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor 1020 K/Pdt/1986 tertanggal 29 September 1987); Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas petitum angka 3 beralasan hukum untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat (me judice) gugatan Penggugat tersebut dapat dikabulkan seluruhnya; Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas panggilan menurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan beralasan, maka Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan dengan verstek seluruhnya; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek dan Tergugat ada di pihak yang kalah maka Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara ini; Memperhatikan Pasal 125 HIR, Pasal 19 huruf f dan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 39 ayat (2) Undang-undang



19



Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan. C.Analisis Putusan Hakim 1.



Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;



2.



Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;



3.



Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilaksanakan sesuai dengan tuntunan agama Kristen dan menurut Hukum sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 10/2004 tertanggal 16 Februari 2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;



4.



Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;



5.



Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim



Pengadilan Negeri Tasikmalaya, pada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2018, oleh kami, Dr. H. Gunawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, I Made Bagiarta, S.H., M.H., dan Ikbal Muhamad, S.H., S.Sos., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 53/Pdt.G/2018/PN Tsm tanggal 12 September 2018, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Ajang Saepudin, Panitera Pengganti dan Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat. BAB VI KESIMPULAN A.Kesimpulan



20



Bahwa atas dasar antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, dan tidak pernah lagi berhubungan layaknya suami-isteri, maka telah cukup beralasan bagi Penggugat mengajukan gugatan perceraian ini terhadap Tergugat. Hal ini sesuai dengan alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut: “Perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan; Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.” Serta telah sesuai dengan kutipan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 38 K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991 dan Nomor: 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yang dalam pertimbangannya berbunyi: “Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.” Jika dihubungkan dengan tujuan perkawinan tersebut, maka antara Penggugat dengan Tergugat sebagai suami-isteri sudah tidak ada lagi ikatan batin dan kebahagiaan, sehingga tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal tidak akan pernah terwujud, yang mana perkawinan tersebut akan sia-sia apabila dilanjutkan dan tidak mungkin lagi untuk dipertahankan. Apabila dipertahankan akan mengakibatkan pengaruh negatif bagi Penggugat dan Tergugat serta ketiga anak Penggugat dan Tergugat B.Saran-Saran Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka penulis disini akan mencoba memberikan beberapa saran yaitu sebaiknya calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan, diharapkan tidak hanya dewasa secara fisik saja, tetapi juga harus diimbangi dengan kedewasaan emosional dan mental, karena perkawinan itu adalah suatu yang sakral dan suci



21



sifatnya. Untuk mempersiapkan kematangan emosional dan mental, maka hendaknya diisi dengan menambah pengetahuan dan pengaalaman serta memperluas cakrawala berfikir. Dengan demikian, ketika memasuki ikatan perkawinan pasangan suami istri dapat menghadapi masalah – masalah perkawinan dengan sikap dewasa. Sehingga dapat terwujud suatu perkawinan yang bahagia dan diharapkan dapat terciptanya suatu keluarga yang harmonis dan sejahtera. Dan Informan disarankan untuk tetap introspeksi diri, tetap tegar dan semangat dalam mencari nafkah bagi yang sudah bekerja serta jangan menutup diri untuk menerima orang lain yang mencintai dan ingin menikahinya walaupun tetap selektif agar kejadian/perceraian tidak terulang lagi. Bagi pemerintah daerah, terutama instansi yang berkaitan dengan masalah perkawinan, diharapkan untuk lebih sering memberikan penyuluan tentang arti pentingnya menunda usia perkawinan, yang bertujuan agar perkawinan diusia muda dapat ditekan seminimal mungkin. Sedangkan untuk instansi yang berkaitandengan masalah perceraian, diharapkan agar dapat lebih menyeleksi dan memperketat tata cara perceraian yang telah ada dan berlaku selama ini.



DAFTAR PUSTAKA http://Digilib.unila.ac.id/10991/6/BAB%20VI.pdf



22



http://eprints.walisongo.ac.id/3724/1/102111062_bab1.pdf http://patalanta-hukum.blogspot.com/p/blog-page.html?m=1 abang-sahar.blogspot.com/2013/01/makalah-penceraian.html



23