Analisis Materi PBL Fiqih em [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS MATERI UNTUK PROBLEM BASED LEARNING



Nama Mahasiswa



: Eka Markhamah



Kelompok Mapel



: PAI 3



Judul Modul



: FIQIH



Judul Masalah



: Maraknya praktek Poligami dalam kehidupan sekarang



No



Komponen



1.



Identifikasi Masalah (berbasis



Deskripsi 1. Bagaimana



pemahaman



masyarakat



umum



masalah yang ditemukan di



mengenai dalil tentang poligami yang terdapat



lapangan)



dalam Al- Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 3? 2. Bagaimana pemahaman terkait UU No. 1 Tahun 1974 pasal 3 tentang hokum pernikahan di Indonesia?



2.



Penyebab Masalah (dianalisis apa yang menjadi



1. Banyaknya para pria yang melakukan praktik



akar masalah yang menjadi



poligami dengan alasan diperbolehkan menurut



pilihan masalah)



agama dengan syarat bisa berlaku adil bagi istriistri mereka dan anak- anak mereka



2. Banyaknya praktik poligami dengan adanya perlindungan hukum di Indonesia dimana jika istri tpertama menyetujui poligami tersebut maka



poligami sah dilakukan tanpa mempertimbangkan maslahah dan mudhorotnya terlebih dahulu 3.



a. Solusi Dikaitkan dengan teori/dalil



yang



relevan



a.



Dikaitkan dengan teori/ dalil yang relevan ✓ QS. An- Nisa: 3



(Uraikan Penerapan Materi Esensial



dan



Pengembangan



Materi (Advance



Material) disesuaikan dengan Masalah



yang



akan



dipecahkan) b. Sesuaikan



dengan Terjemahnya: “Apabila kamu tajut tidak dapat berlaku adil langkah/prosedur yang terhadap perempuan yatim (yang kamu kawini) maka sesuai



dengan



masalah kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, yang akan dipecahkan tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka kawinilah seorang saja, atau budakbudakmu. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berlaku aniaya”. Keadilan suami ini meliputi keadilan dalam distribusi kesejahteraan lahir bathin terhadap isteriisterinya. pendapatnya Ibnu Hazm Dalam kitabnya alMuhalla beliau mengatakan bahwa adil diantara para isteri hukumnya adalah wajib, lebih-lebih dalam hal pembagian malam ,tidak boleh adanya pengunggulan diantara para isteri baik yang merdeka,budak,muslim maupun dzimmi yang sudah dikawini dan ketika pembagian dalam hal nafkah itu wajib sama maka tentu pula pembagian dalam hal giliran bermalampun wajib sama. Terlalu condong terhadap salah satu merupakan wujud ketidakadilan, hal tersebut mempunyai akibat buruk, sebagaimana Sabda Rasulullah SAW artinya: Barang siapa beristeri dua sedang



dia lebih mementingkan salah seorang dari pada keduanya, dia akan datang nanti di hari kiamat sedang pinggangnya (rusuknya) cenderung (bungkuk). (HR.Ahmad). ✓



Indonesia termasuk negara yang menetapkan



ketentuan yang ketat untuk poligami. Dalam UU No. 1 Th. 1974 pasal 3 ayat (2) dijelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan mendapat izin dari pengadilan. Adapun alasan-alasan yang dijadikan pedoman oleh pengadilan untuk memberi izin poligami ditegaskan pada pasal 4 ayat (2), yaitu: 1) isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; 2) isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan 3) isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Ketentuan seperti ini juga ditegaskan dalam PP No. 9 tahun 1975 pasal 41 huruf a dan KHI pasal 57. Pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat poligami sebagai berikut: (1) adanya persetujuan dari isteri-isteri; (2) adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. Di samping ketentuan ini UU Perkawinan juga mengatur prosedur yang harus ditempuh suami dalam melakukan poligami, yakni melalui proses di pengadilan. b. Langkah/ prosedur sesuai yang akan diselesaikan ✓ Perkuat iman dan taqwa kita kepada Allah ✓ Senantiasa mendekatkan diri kepada Allah ✓ Selalu bersyukur dengan apapun yang kita peroleh dan terima



✓ Tetap



berusaha



menjadi



orang



yang



bertanggungjawab ✓ Tetap berusaha menjadi orang yang kuat pendirian



SOAL DISKUSI DALAM PENDALAMAN MATERI ANALISA MATERI NO 1



Pertanyaan



Pendapat saya



Persepsi Ulama Bangka Persepsi para ulama Belitung terkait pandangannya tentang Belitung Tentang Teori sulitnya merealisasikan sistem khilafah di Indonesia sudah Khilafah Implikasinya



Dan benar. Meskipun berdasarkan sejarah Rasulullah SAW Terhadap pernah berhasil membangun Madinah melalui system



Uklhwah Islamiyah Dan khilafah, tetapi keberhasilan Rasulullah itu tidak mungkin Ukhuwah



Basyariyah dapat diulang oleh orang lain selain Rassulullah. Mengapa ?



Dalam Keutuhan Nkri Di Karena : Bangka Belitung



1. Rasulullah jelas memiliki kepribadian dan akhlak yang luhur serta langsung mendapat bimbingan dari Allah. Berbeda dengan manusia pada umumnya yang kita tahu di dalam diri manusia ada 4 kekuatan jiwa pembentuk akhlak, salah satunya adalah quhwah asy syahwah. Quhwah asy syahwah inilah yang sering tidak dapat dikendalikan oleh manusia biasa, sebagai akibatnya akan muncul kepentingan-kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan ajran agama. 2.



Selain itu, dalam konteks Indonesia, memaksakan kehendak untuk memberlakukan sistim khilafah di Indonesia sangat tidak relevan karena :



✓ Para ulama pendiri bangsa telah sepakat bahwa bentuk negara Indonesia adalah NKRI ✓ Para ulama telah sepakat meletakkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar idiologi bangsa ✓ Indonesia negara yang plural yang didalamnya terdapat banyak suku, bahasa, budaya, agama, dan adat sitiadat yang berbeda-beda yang disatukan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika Jadi, jika sistem khilafah ini dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia, justru akan menimbulkan konflik yang merusak ukhuwwah



Islamiyah,



ukhuwwah



basyariyah,



dan



ukhuwwah wathaniyyah yang selama ini sudah terbangun serasi selaras dan seimbang dalam bingkai Pancasila. 2



Poligami



dalam



Perspektif Hukum Islam



Poligami itu sudah muncul ribuan tahun silam sebelum datangnya Islam. Dari sini dapat kita garis bawahi bahwa poligami bukan merupakan bagian dari ajaran Islam. Namun, Islam sebagai agama yang sempurna dengan AlQur’an sebagai penyempurna kitab-kitab suci yang lain di dalamnya dijelaskan berbagai aspek permasalahan dalam kehidupan manusia khusunya permasalahan dalam hal poligami.



Bahwa



meskipun



Islam



membolehkan



berpoligami dan pernah dicontohkan oleh Rasulullah, tetapi perlu kita catat dan kita renungkan bahwa poligami yang dicontohkan oleh Rasulullah bukan hanya untuk memenuhi hasrat biologis, melainkan dengan tujuan yang besar yaitu perjuangan dalam menegakkan ajaran Islam. Tetapi poligami yang diterjadi dimasa sekarang nampaknya cenderung



berdampak



negatif,



disamping



rusaknya



hubungan rumah tangga yang dikarenakan ketidakmampuan seseorang bersikap adil, anak-anak juga terkena dampak



buruk dari praktik poligami karena sang suami pasti lebih menyukai istri barunya ketimbang keluarga yang sudah menemaninya dari awal. Dari hal itu jelas bahwasanya, dengan ketidaksempurnaan manusia khususnya dalam hal keadilan sangat sulit dipraktekan. Hal itulah yang menjadi alasan bahwa Monogami lebih baik dari poligami.