Analisis Materi Untuk PBL Tentang Fiqih [PDF]

  • Author / Uploaded
  • latif
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS MATERI UNTUK PROBLEM BASED LEARNING



Nama Mahasiswa



: ABDUL LATIF



Kelompok Mapel



: PAI



Judul Modul



: FIQIH



Judul Masalah



: 1. Apa beda bunga dan riba?



2. Bila seseorang menabung 10 juta rupiah tahun ini apakah sama nilainya dengan 10 juta rupiah pada 10 tahun mendatang ? 3. Jika tidak sama, dimana peran Bank Syariah terhadap inflasi ?



No 1.



2.



Komponen



Deskripsi



Identifikasi Masalah (berbasis 1. Perbedaan bunga dan riba masalah yang ditemukan di



2. Perubahan nilai mata Uang dalam jangka waktu yang lama



lapangan)



3. Peran bank syariah terhadap inflasi



Penyebab Masalah



1. Ada Perbedaan antara bunga dan riba sebagian banyak orang



(dianalisis apa yang menjadi akar masalah yang menjadi pilihan masalah)



salah memahami bunga dan riba 2. Adanya Perubahan nilai mata uang yang disimpan di Bank dalam jangka waktu yang lama sehingga perubahan itu dianggap bunga atau riba 3. Adanya Inflasi pada bank syariah sehingga Bank Syari’at dapat segera mengatasi atau mengontrol bagaimana tidak terjadi inflasi yang dapat merugikan bank maupun nasabah.



3.



Solusi a. Dikaitkan dengan teori/dalil yang relevan



didalam Alqur’an Allah mengharamkan riba. Dasar hukum pelarangan riba terdapat dalam Firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 275. ۚ ‫ٱلَّ ِذينَ يَ ۡأ ُكلُونَ ٱل ِّربَ ٰو ْا اَل يَقُو ُمونَ ِإاَّل َكما يَقُو ُم ٱلَّ ِذي يَتَخَ بَّطُهُ ٱل َّش ۡي ٰطَنُ ِمنَ ۡٱلم‬ ‫ك بَِأنَّهُمۡ قَالُ ٓو ْا‬ َ ِ‫سِّ ٰ َذل‬ َ َ ۚ ‫ة ِّمن َّربِِّۦه فَٱنتَهَ ٰى فَلَ ۥهُ َم__ا‬ٞ َ‫ِإنَّ َما ۡٱلبَ ۡي ُع ِم ۡث ُل ٱل ِّربَ ٰو ۗ ْا َوَأ َح َّل ٱهَّلل ُ ۡٱلبَ ۡي َع َو َح َّر َم ٱل ِّربَ ٰو ْا فَ َمن َجٓا َء ۥهُ َم ۡو ِعظ‬ ٓ ۡ ‫ك َأ‬ ٢٧٥ َ‫ار هُمۡ فِيهَا ٰ َخلِ ُدون‬ َ ‫َسلَفَ َوَأمۡ ُر ٓۥهُ ِإلَى ٱهَّلل ۖ ِ َو َم ۡن عَا َد فَُأوْ ٰلَِئ‬ ِ ۖ َّ‫ص ٰ َحبُ ٱلن‬ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya Berdasarkan firman Allah di atas dapat difahami bahwa orang-orang yang mengambil atau mengkonsumsi riba, maka mereka akan berdiri seperti berdirinya orang yang kemasukan setan atau seperti orang gila. Orang gila adalah orang yang akalnya tidak sehat sehingga tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang benar. Riba termasuk salah satu dari tujuh dosa besar. Nabi SAW bersabda: ُ ْ‫ َو َما ه َُّن قَا َل " ال ِّشر‬،ِ ‫ قَالُوا يَا َرسُو َل هَّللا‬." ‫ت‬ ‫ َوقَ ْت ُل‬،ُ‫ َوالسِّحْ ر‬،ِ ‫ك بِاهَّلل‬ ِ ‫اجْ تَنِبُوا ال َّس ْب َع ْال ُموبِقَا‬ ُ‫ َوقَ ْذف‬،‫ف‬ ِ ْ‫ َوالتَّ َولِّي يَوْ َم ال َّزح‬،‫ال ْاليَتِ ِيم‬ ِ ‫ َوَأ ْك ُل َم‬،‫ َوَأ ْك ُل الرِّ بَا‬،ِّ‫س الَّتِي َح َّر َم هَّللا ُ ِإالَّ بِ ْال َحق‬ ِ ‫النَّ ْف‬ "‫ت‬ َ ْ‫ْال ُمح‬ ِ َ‫ت ْالغَافِال‬ ِ ‫ت ْال ُمْؤ ِمنَا‬ ِ ‫صنَا‬ "Jauhi tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, "Wahai, Rasulullah! apakah itu? Beliau bersabda, "Syirik kepada



Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman yang lalai berzina" (Muttafaq 'alaih). Jadi jelas bahwa 2 dalil diatas adalah riba dan riba itu haram. b. Sesuaikan dengan



A. Permasalahannya adalah apakah sama bunga dan riba atau



langkah/prosedur yang



berbeda?



sesuai dengan masalah



B. Bila seseorang menabung 10 juta rupiah tahun ini apakah sama



yang akan dipecahkan



nilainya dengan 10 juta rupiah pada 10 tahun mendatang ? C. Jika tidak sama, dimana peran Bank Syariah terhadap inflasi ? Jawaban : A. Untuk mengetahui perbedaan bunga dan riba, bisa dilihat dari pengertian bunga dan riba. 1) Pengertian bunga bank adalah sejumlah keuntungan atau imbalan yang diambil oleh bank atau diberikan oleh bank kepada nasabahnya.  Bunga bank biasanya di tetapkan dalam bentuk persentase seperti 5% atau 10% dalam jangka waktu bulanan atau tahunan.  Bunga bank dihitung berdasarkan jumlah simpanan yang dimiliki nasabah atau jumlah pinjaman yang diambil nasabah.  Bunga bank digunakan oleh bank-bank konvensional sedangkan bank syariah biasanya menggunakan istilah bagi hasil,



margin



keuntungan



dan



ujrah.



Bagi



bank



konvensional, bunga bank menjadi tulang punggung untuk menanggung biaya operasional dan menjadi sumber utama pendapatan bagi bank.  Selain itu bunga bank memiliki beberapa manfaat bagi bank dan nasabah seperti berikut ini: 1. Bunga pinjaman merupakan imbalan yang diberikan



nasabah kepada bank atas produk atau jasa bank yang digunakan oleh nasabah. Bunga pinjaman ini menjadi sumber pendapatan utama bagi bank. 2. Bunga simpanan adalah biaya yang harus dibayar oleh bank kepada nasabah yang memiliki simpanan seperti tabungan, deposito dan giro. Bunga simpanan ini merupakan keuntungan bagi nasabah yang memiliki simpanan di bank. 2). Sedangkan Penertian Riba  Riba



secara



bahasa



bermakna



tambahan,



berkembang,



meningkat dan membesar.  Riba secara istilah berarti pengambilan tambahan dari pokok harta secara batil.  Secara batil, maksudnya adalah pengambilan tambahan dari modal pokok tanpa disertai imbalan pengganti atau kompensasi yang dapat dibenarkan oleh hukum syariah.  Secara lebih spesifik lagi riba adalah mensyaratkan adanya tambahan jumlah uang dari jumlah pokok pinjaman atau utang baik dalam transaksi pinjam meminjam maupun jual beli.  Tambahan atau keuntungan ini lah yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam.  Dengan kata lain kelebihan atau tambahan yang terdapat dalam pinjam meminjam atau jual beli tersebut termasuk kategori transaksi yang haram.  Misalnya Budi memberikan pinjaman kepada Andi, dengan syarat Rahmat harus mengembalikan uang pokok pinjaman beserta



dengan



sekian



persen



tambahannya



(imbalan/keuntungan).  Riba sistemnya menggandakan uang tetapi cenderung untuk keperluan pribadi dan tidak sah menurut hukum, seperti



rintenir. Sedangkan bunga bank sistemnya untuk membantu masyarakat kemudian keuntungan tersebut dibagi hasil oleh anggotanya dan sah menurut hukum. Dari penjelasan di atas kesimpulannya bahwa bunga berbeda dengan riba adalah Bunga bank bukan riba. Karena bunga bank bukan diambil secara bathil ada keuntungan kedua belah pihak. sedangkan riba diambil secara bathil yang merugikan salah satu pihak. B. Bila seseorang menabung 10 juta rupiah tahun ini apakah sama nilainya dengan 10 juta rupiah pada 10 tahun mendatang ? 



Tidak sama. Salah satu penyebab dari pengurangan nilai uang di masa mendatang ialah inflasi (kenaikan biaya).



C. Peran Bank Syariah terhadap inflasi ? 



Bank syariah sangat berperan dalam mengendalikan inflasi, karena basik utama bank syariah bukan nilai uang tetapi dari hasil dari kerjasama dengan nasabah.







Jadi ketika nilai mata uang turun, di bank syariah nilai mata uang tetap dan stabil. Karena nilai mata uang menyesuaikan dengan inflasi.



ANALISIS MATERI UNTUK PROBLEM BASED LEARNING Nama Mahasiswa



: ABDUL LATIF



Kelompok Mapel



: PAI



Judul Modul



: FIQIH



Judul Masalah



: 1. Bagaimana konsep dasar Poligami ?



2. Bagaimana tanggapan anda dengan sikap beberapa gadis remaja yang menawarkan diri untuk menjadi istri kedua atau ketiga dengan alasan populasi wanita yang jauh lebih banyak dari laki-laki. 3. lalu kaitkan dengan fenomena tanggung jawab suami terhadap seluruh anak kandungnya dari beberapa yang saat ini jauh panggang dari api



No 1.



Komponen



Deskripsi



Identifikasi Masalah (berbasis 1) Banyak yang memahami Poligami tidak berdasarkan masalah yang ditemukan di lapangan)



tuntunan Nabi 2) Kurangnya pemahaman tentang poligami sesuai tuntunan Nabi 3) Peran dari tanggung jawab suami terhadap keluarga jauh dari ajaran nabi.



2.



Penyebab Masalah (dianalisis apa yang menjadi akar masalah yang menjadi pilihan masalah)



1. Pemahaman konsep poligami yang tidak berdasarkan tuntunan nabi 2. Sikap beberapa gadis remaja yang menawarkan diri untuk menjadi istri kedua atau ketiga dengan alasan populasi wanita yang jauh lebih banyak dari laki-laki 3. Fenomena tanggung jawab suami terhadap seluruh anak kandungnya dari beberapa yang saat ini jauh panggang dari api



3.



Solusi



1. Pengertian Poligami  Poligami yang paling umum ditemui adalah lelaki



a. Dikaitkan dengan teori/dalil yang relevan



yang beristri lebih dari satu dalam satu waktu.  Berulang kali dihubungkan dengan agama Islam, disebutkan di dalam kitab dan hadis bahwa beristri lebih dari satu.  Seperti pada surat An-nisa ayat 3 : َ ‫َواِ ْن ِخ ْفتُ ْم اَاَّل تُ ْق ِسطُوْ ا فِى ْاليَ ٰتمٰ ى فَا ْن ِكحُوْ ا َما‬ َ ‫اب لَ ُك ْم ِّمنَ النِّ َس ۤا ِء َم ْث ٰنى َوثُ ٰل‬ ‫ث‬ َ ‫ط‬ ۗ‫ت اَ ْي َمانُ ُك ْم ۗ ٰذلِكَ اَ ْد ٰنٓى اَاَّل تَعُوْ لُوْ ا‬ ْ ‫َو ُر ٰب َع ۚ فَا ِ ْن ِخ ْفتُ ْم اَاَّل تَ ْع ِدلُوْ ا فَ َوا ِح َدةً اَوْ َما َملَ َك‬ Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. Memperbolehkan bagi lelaki yang memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat bagi seorang lelaki untuk menjalankan poligami adalah harus mampu berlaku adil pada istri mengenai pembagian waktu, harta, dan perhatian serta poligami bukan hanya untuk syahwat tetapi untuk tujuan meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt.



Lantas, Bagaimana konsep dasar Poligami ? Bagaimana tanggapan anda dengan sikap beberapa gadis remaja yang menawarkan diri untuk menjadi istri kedua atau ketiga dengan alasan populasi wanita yang jauh lebih banyak dari laki-laki. lalu kaitkan dengan fenomena tanggung jawab suami terhadap seluruh anak kandungnya dari beberapa yang saat ini jauh panggang dari api



b. Sesuaikan dengan



1. Konsep dasar poligami



langkah/prosedur yang



Banyak orang berpendapat bahwa hukum poligami



sesuai dengan masalah



dalam Islam adalah sunah. Namun, jika dilihat dari



yang akan dipecahkan



sisi hukum, umumnya para ulama berpendapat bahwa hukum poligami sesungguhnya bukanlah sunah, melainkan mubah atau boleh.  Bahkan konsep poligami bukan menganjurkan beristri lebih dari satu.  Islam tidak melarang beristri lebih dari satu, tapi syariat Islam membatasi jumlah istri.  Ini lah sebenarnya konsep dasar poligami yaitu pembatasan istri.  Konsep poligami tetap dilandasi dengan tujuan meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt. Bukan hanya pemuasan syahwat semata.  Hal ini bisa dilihat dari riwayat yang secara jelas membatasi jumlah istri, yaitu saat keislaman Ghailan bin Salamah At-Tsaqafi Ra yang punya 10 istri dan Al-Harits bin Qais RA yang punya delapan istri, yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW agar menyisakan empat istri saja sebagaimana riwayat berikut: ،_‫ي َأ ْس_لَ_ َ_م تَ_ _ْحتَ_هُ_ َع_ ْ_ش ُ_ر نِ_ ْس_ َ_و ٍة‬ _َّ _ِ‫_ن َسلَ_ َم_ةَ_ ال_ثَّ_قَف‬ _َ ‫َ_ع ِ_ن ا_ ْب_ ِ_ن ُ_ع َ_م َ_ر َأ َّ_ن_ َغ_ ْي_اَل َ_ن ْب‬ _‫_ر ِم_ ْن_ه_ُ َّ_ن_ َأ ْ_ربَ_ ًع_ا … (رو_اه‬ _ْ َ‫_ اِ ْ_خت‬:_‫هللا َع_لَ_ ْي_ ِ_ه َو َس_ل_َّ َم‬ _ُ ‫صلَّ_ى‬ _َ _‫فَقَ_ا َل_ لَه_ُ ال_نَّ_بِ_ ُّي‬ ‫ ورجال أحم_د_ رجال‬._‫الت_رم_ذي_ واب_ن_ م_اجه_ وأح_مد_ وا_لب_زار_ وأبو_ يع_لى‬ )_‫الصح_يح‬ Artinya, “Diriwayatkan dari Ibn Umar Ra, sungguh Ghailan bin Salamah at-Tsaqafi masuk Islam di saat mempunyai 10 istri. Kemudian Nabi Saw bersabda kepadanya: ‘Pilihlah empat orang dari mereka’ …” (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan selainnya. Para perawi riwayat Ahmad adalah para perawi hadits shahih. _:_‫ى‬ _ٌ _‫ع َ_م ْي_ َ_رةَ_ َو_قَ_ا َ_ل َو_ ْه‬ _ُ ‫_ن‬ _ُ ‫_ قَ_ا َ_ل ُم_ َس_ َّد_ ٌ_د ا_ ْب‬،_‫س‬ ِّ _‫ب ا_َأل َس_ ِد‬ ِ ‫ار‬ ٍ _‫ث_ ْب_ ِ_ن قَ_ ْي‬ ِ _‫َ_ع ِ_ن ا ْ_ل َح‬



ُ ‫_ فَ_ َذ_ َك_ _ْر‬،‫ت_ َو ِع_ ْن_ ِد_ي_ ثَ_ َم_ا ُ_ن_ نِ_ ْس_ َ_و ٍ_ة‬ ُ _‫ َأ ْس_لَ_ ْم‬:_‫قَا_ َل‬ _‫هللا َع_لَ_ ْي_ ِه‬ _ُ _‫صلَّ_ى‬ _َ _ِ‫ت_ َ_ذل‬ َ _‫ك لِل_نَّ_بِ_ ِّى‬



‫_ر ِم_ ْن_ه_ُ َّ_ن_ َأ ْ_ربَ_ ًع_ا (رو_اه‬ _ْ َ‫اخت‬ _ْ :_‫هللا َع_لَ_ ْي_ ِه_ َ_و َسلَّ_ َم‬ _ُ _‫صل_َّى‬ َ _‫_ فَ_قَ_ا َ_ل ال_نَّ_بِ_ ُّى‬،_‫َو َس_ل_َّ َم‬ )_‫أب_و دا_ود_ وا_بن_ ماجه‬ Artinya, “Diriwayatkan dari al-Harits bin Qais Ra, Musaddad bin ‘Umairah dan Wahb al-Asdi berkata, ‘Al-Harits bin Qais Ra berkata, ‘Aku masuk Islam saat mempuyai delapan (8) istri, lalu Aku sampaikan kepada Nabi SAW dan ia bersabda, ‘Pilihlah empat orang dari mereka,’’’” (HR Abu Dawud dan Ibn Majah). Sementara dari sisi ijma’, ulama Islam telah mencapai ijma’ atas ketidakbolehan menikah lebih dari empat istri. Sebab tidak ada satu riwayatpun yang menunjukkan bahwa ada sahabat atau tabi’in yang mempunyai istri lebih dari empat orang dalam satu waktu. Di antara ijmak yang disebutkan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitab Maratibul Ijma': ‫واتَّفَقُوا على أن نِكاح أكثر من أربع َزوْ جات ال يحل ألحد بعد َرسُول‬ ‫هللا ﷺ‬ "Para ulama sepakat bahwa menikah lebih banyak dari empat istri tidak halal bagi seorang pun setelah Rasulullah SAW." 2. Sikap beberapa gadis remaja yang menawarkan diri untuk menjadi istri kedua atau ketiga dengan alasan populasi wanita yang jauh lebih banyak dari laki-laki  Muhammad Abdul mengingatkan kepada semua orang bahwa siapapun yang menggunakan akalnya, maka pastilah mereka tidak akan beristri lebih dari satu. Berarti gadis remaja yang menawarkan diri untuk menjadi istri kedua atau ketika perlu dipertanyakan akalnya. Alasan bahwa populasi wanita jauh lebih banyak dari laki-laki, itu bukan suatu alasan yang urgen dan belum dikatakan darurat.



Justru akan berdampak negatif terhadap anakanaknya.  Tujuan rumah tangga adalah untuk mendekatkan diri dan keluarga kepada Allah dan menumbuhkan ketenangan dalam rumah tangga. ketika banyak anak, maka kemungkinan rumah tangga akan terurus sangat kecil sekali. 3. Banyak fenomena tanggung jawab suami



terhadap



keluarga seluruh anak kandungnya dari beberapa istrinya yang sangat jauh dari tujuan pernikahan.  Mengurus satu istri dan beberapa anak saja terkadang banyak menimbulkan berbagai macam masalah yang bahkan



terkdang



hampir



membuat



keluarga



berantakan, apalagi ditambah dengan istri lebih dari satu dan anak-anaknya. Dan ini hal semacam ini sangat jauh dari tujuan dari pernikahan.