Anjak Piutang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1.



Pengertian Anjak Piutang



Anjak piutang (factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak. Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan. 2.



Tentang Anjak piutang



SK Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002: “Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank: 1. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.



1



2. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). 3. Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak



3.



Kegiatan Anjak Piutang



Usaha Anjak Piutang dilakukan dengan melakukan suatu kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan, baik transaksi yang terjadi di dalam atau luar negeri. Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut. Anggapan masyarakat saat ini, Anjak Piutang hanya dapat berperan sebagai pihak yang dapat membantu permasalahan likuiditas dari perusahaan yang mempunyai piutang. Namun, sebenarnya jasa Anjak Piutang sendiri sangat bervariasi dan tidak terbatas pada penyediaan dana tunai saja. Anjak Piutang dapat berupa kegiatan pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas pembayaran awal (Financing Factoring) dan kegiatan pengurusan administrasi piutang (Non-Financing Factoring). Pada kegiatan Financing Factoring, Factor setuju untuk membeli piutang dari pihak lain yang memiliki tagihan yang belum jatuh tempo, dengan persyaratan-persyaratan dan harga tertentu yang disepakati. Jenis Anjak Piutang ini dapat membantu Klien yang mempunyai kesulitan likuiditas. Dengan penjualan piutang tersebut, Klien dapat memanfaatkan uang tunai yang diperoleh dari Factor untuk meneruskan usahanya tanpa perlu menunggu saat jatuh tempo atas piutang-piutangnya. Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua piutang yang dimiliki Klien dapat dijual dan dialihkan kepada Factor. Terbatas hanya pada piutang yang timbul dari transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Klien saja yang dapat dijual dan dialihkan.



2



4.



Jenis-jenis anjak piutang



Jenis dari jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan factor, atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut ini. a.



Full Service Factoring



Yaitu kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa Anjak Piutang baik financing maupun non financing. b.



Maturity Factoring



Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan c.



Bulk Anjak Piutang



Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing (advance payment) dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer (notice to debtors). Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan. 5.



Manfaat Anjak Piutang



a.



Menurunkan biaya produksi



b.



Memberikan fasilitas pembayaran di muka



c.



Meningkatkan daya saing perusahaan klien



d.



Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba



e.



Menghindari kerugian karena kredit macet



f.



Mempercepat proses ekonomi



6.



Mekanisme anjak piutang



a.



Disclosed Factoring 3



b.



Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengatahuan debitur Undisclosed Factoring Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengatahuan



debitur atau



7.



notifikasi kepada customer



Pihak yang terlibat dan fasilitasyang diberikan oleh perusahaan anjak peiutang



Pihak yang terkait dalam kegiatananjak piutang meliputi: 1. Perusahaan jasa anjak piutang (Factor), yaitu pihak yang memberikanjasa anjak piutang 2. Klien (client), yaitu pihak yang menerima jasa anjak piutang danmenjual barang dan/ jasa secara kredit kepada nasabah. 3. Nasabah (customer), yaitu pihak yang membeli barang dan/ jasa kliendan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien. Contoh Soal: Misalkan perusahaan PT XYX mendapatkan fasilitas anjak piutang dari factor PT CDE di mana tagihan yang sedang diajukan sejumlah Rp 125.000.000 dengan tingkat pembiayaan 80% di mana jatuh tempo tagihan selama 89 hari sebesar 35% per tahun, maka besarnya bunga yang dibebankan oleh factor adalah sebaai berikut: Rumus True Discount Method Pokok Pembiayaan



= pokok pembiayaan x 365 (R X N) + 365 100.0000 X 365



= Rp. 100.000.000 -



---------------------(35% X 89) + 365



= Rp 7.863.183 4



Bunga yang akan dibebankan oleh factor sebesar Rp 7.863.183 sehingga jumlah advanced payment yang diterima oleh client Rp 92.136.817. Rumus Simple Interest: Pokok pembiayaan X N/360 X R% = Rp 100.000.000 X 89/360 X 35% = Rp 8.625.778 Bunga yang harus dibayar oleh client adalah sebesar Rp 8.625.778, sedangkan jumlah advanced payment yang diterima oleh client adalah sebesar Rp 100.000.000 karena bunga akan dibayar belakangan.



Tabel Perhitungan anjak piutang (factoring) Pembayaran Rata-Rata Jatuh Tempo Faktur (dalam ribuan rupiah) Debitor/pelanggan



Nilai faktur



Jatuh tempo (hari)



A



Rp. 4.000.000



60



B



Rp. 5.000.000



40



C



Rp. 3.000.000



50



D



Rp. 7.000.000



30



E



RP. 1.000.000



20



Jumlah



Rp.20.000.000



200



5



Pembayaran 100% dari nilai faktur dengan tanggal rata-rata dikurangi fee. Apabila total nilai faktur sebesar Rp. 20 juta dengan fee sebesar 1.5% maka jumlah yang dibayarkan perusahaan piutang pada suatu periode rata-rata adalah Jawab : Tanggal pembayaran rata-rata = 200 = 40 hari 5 = Rp 10.000.000-(15/100*Rp 20 juta) = Rp 17.000.000 jumlah tersebut akan dibayarkan pada hari ke-40.



http://melindarebeccavini.blogspot.co.id/2012/12/anjak-piutang.html https://syaefullah77.wordpress.com/makalah-anjak-piutang/



6