Makalah Anjak Piutang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK ANJAK PIUTANG



Kelompok 3: 1. Aisha Rusma Aziza



(A1C016003)



2. Aysa Rahmah



(A1C016017)



3. Bagus Juzailly



(A1C016021)



4. Baiq Asti Arum S.



(A1C016022)



5. Baiq Aulia Sulhia



(A1C016023)



6. Desta Winingsih



(A1C016040)



7. Dewi Anggriani



(A1C016041)



UNIVERSITAS MATARAM 2017



i



Kata Pengantar Puji syukur kepada Allah SWT atas karunia, hidayah dan nikmatnya penyusun dapat menyelesaikan makalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berjudul “Anjak Piutang”. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan. Makalah ini membahas tentang Perusahaan Anjak Piutang. Makalah ini ditulis berdasarkan materi yang bersumber dari internet dan jurnal sebagai referensi. Tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Dan juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini. Penulis berharap dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, semoga hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Perusahaan Anjak Piutang yang dapat berguna di masa mendatang. Makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik. Demikan makalah ini, semoga dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca sekalian pada umumnya.



Mataram, 6 Desember 2017



Penulis



ii



Daftar Isi Halaman Judul..................................................................................................



i



Kata Pengantar ................................................................................................. ii Daftar Isi........................................................................................................... iii BAB I.



Pendahuluan .................................................................................... 1



1.1 Latar Belakang................................................................................. 1 1.2 Rumusan Masalah ........................................................................... 2 BAB II. Pembahasan ..................................................................................... 3 A. Pengertian Anjak Piutang ................................................................ 3 B. Pihak-Pihak yang Terlibat ............................................................... 4 C. Manfaat Anjak Piutang .................................................................... 6 D. Kegiatan Anjak Piutang ................................................................... 7 E. Jasa yang ditawarkan ....................................................................... 8 F. Jenis Anjak Piutang ......................................................................... 8 G. Syarat dan Mekanisme Anjak Piutang ............................................ 11 H. Bentuk dan isi perjanjian Anjak Piutang ......................................... 14 I.



Contoh Perusahaan Anjak Piutang .................................................. 17



J.



Kelebihan dan Kelemahan ............................................................... 18



BAB III. Penutup ............................................................................................ 19 3.1 Kesimpulan ...................................................................................... 19 3.2 Daftar Pustaka ................................................................................. 19



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Dalam pengelolaan suatu perusahaan terdapat berbagai kegiatan usaha, mulai dari kegiatan pokok sampai dengan kegiatan tambahan. Yang menjadi masalah adalah jika kegiatan pokok mengalami hambatan, maka hal ini akan menyebabkan kehidupan perusahaan terancam. Kegiatan pokok merupakan tulang punggung kegiatan perusahaan dalam memperoleh keuntungan. Terancamnya kegiatan pokok tersebut akan mengakibatkan terancam pula keuntungan yang akan diperoleh dan pada akhirnya akan membahayakan kehidupan perusahaan yang bersangkutan. Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan, apalagi jika sampai kredit tersebut tidak mampu lagi dibayar oleh pihak yang berutang. Karena penjualan secara kredit tersebut maka perusahaan memiliki tagihan (piutang)



kepada



pelanggan/customer.



Piutang



bagi



perusahaan



akan



memperlambat arus kas karena dana tunai/kas baru akan masuk setelah piutang tersebut jatuh tempo atau dilunasi. Padahal disisi lain perusahaan membutuhkan uang tunai/kas untuk kegiatan operasionalnya. Jika perusahaan kekurangan kas maka biasanya akan pinjam ke pihak lain misalnya bank. Apabila masalah piutang macet ini tidak dapat segera ditanggulangi secara serius, bukan tidak mungkin kerugian yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi. Untuk melakukan penagihan piutang yang macet diperlukan biaya maupun tenaga yang harus dikorbankan.



1



Untuk menanggulangi masalah piutang macet dan administrasi kredit yang semrawut



dapat



diserahkan



kepada



perusahaan



yang



sanggup



ntuk



melakukannya. Adalah perusahaan anjak piutang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan piutang. Perusahaan anjak piutang dapat mengambil alih pengelolaan piutang baik dengan cara dikelola atau dengan cara dibeli serta dapat pula dilakukan pengelolaan administrasi piutang suatu perusahaan. Jadi bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan seperti itu dapat menyerahkan seluruh persoalannya kepada perusahaan anjak piutang dengan imbalan fee dan biaya-biaya lainnya yang disepakati bersama. Dengan kata lain perusahaan mempunyai alternatif lain untuk memperoleh dana tunai yaitu dengan menjual atau mengalihkan fakturfaktur piutang yang dimilikinya ke Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring). 1.2



Rumusan Masalah a. Apa yang dimaksud dengan Anjak Piutang? b. Siapa sajakah pihak yang terlibat dalam Anjak Piutang? c. Apa saja manfaat Anjak Piutang? d. Apa saja kegiatan Anjak Piutang? e. Apa saja jasa yang ditawarkan? f. Apa saja jenis-jenis Anjak Piutang? g. Bagaimana mekanisme dan syarat Anjak Piutang? h. Apa saja bentuk dan isi perjanjian Anjak Piutang? i. Contoh Perusahaan Anjak Piutang di Indonesia j. Apa saja kelebihan dan kelemahan Anjak Piutang?



2



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Anjak Piutang Anjak Piutang dalam bahasa Inggrisnya sering disebut Factoring. Anjak piutang merupakan suatu istilah yang berasal dari gabungan kata “anjak” yang artinya pindah atau alih, dan “piutang” yang berarti tagihan sejumlah uang. Berdasarkan arti kata tersebut secara sederhana anjak piutang berarti pengalihan piutang dari pemiliknya kepada pihak lain. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, Perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. 1. Pengertian menurut beberapa ahli a. Dahlan Siamat Anjak Piutang adalah sebagai transaksi pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang (factoring) kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor). b. Veitzal Rivai Factoring didefinisikan sebagai suatu usaha yang dilakukan oleh perusahaan baik dalam bentuk piutang maupun promes atas dasar diskonto dari klien dengan syarat recourse maupun without recourse sehingga hak penagihan berpindah kepada perusahaan Anjak Piutang (Factoring). c. Sudargo Gautama



3



Anjak Piutang atau Factoring pada intinya adalah pelaksanaan usaha pembelian piutang atas dasar suatu tingkat diskonto tertentu dari sisi penjual piutang. d. Handowo Dipo Anjak piutang adalah suatu suatu teknik pendanaan jangka pendek dengan memanfaatkan piutang yang dimiliki oleh suatu perusahaan. e. Subagyo Usaha Anjak Piutang (Factoring) adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan (debitur) dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri. Berdasarkan pengertian Anjak Piutang (Factoring) diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Anjak Piutang adalah suatu cara pembiayaan atau pendanaan jangka pendek dengan memanfaatkan piutang yang dimiliki oleh suatu perusahaan (client). Perusahaan yang bersangkutan menjual atau menyerahkan hak atas piutangnya kepada perusahaan Anjak Piutang (Factor). Kemudian perusahaan anjak piutang (Factor) menyerahkan sejumlah uang kepada perusahaan (Client) tersebut sebesar prosentase tertentu dari jumlah nilai piutang. Sebagai imbalan, perusahaan Anjak Piutang (Factor) membebankan biaya administrasi dan bunga pada perusahaan (Client) tersebut. Dari penjualan piutang oleh perusahaan (Client) kepada perusahaan Anjak Piutang (Factor) tersebut, kemudian memberikan hak kepada perusahaan Anjak Piutang (Factor) untuk menagih piutang dagang kepada Customer (debitur). B. Pihak Yang Terlibat Dalam Perusahaan Anjak Piutang 1. Perusahaan Anjak Piutang (Factor) Perusahaan Anjak Piutang (Factor) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta



4



pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pihak yang dapat menjadi perusahaan Anjak Piutang (Factor) adalah perusahaan yang bergerak khusus dalam usaha Anjak Piutang atau perusahaan yang disamping bergerak di bidang Anjak Piutang, tetapi juga bergerak dibidang usaha finansial lainnya, seperti bidang leasing, consumer finance, credit card (perusahaan multifinance) dan Bank. Bank juga diperkenankan melakukan usaha Anjak Piutang berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Pada penjelasan ketentuan Pasal 6 huruf (e) tersebut ditegaskan bahwa kegiatan Anjak Piutang merupakan kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri, yang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut. 2. Penjual Piutang (Client) Penjual Piutang (Client) adalah perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan Anjak Piutang (Factor). Penjual piutang adalah pihak yang mempunyai piutang. Dari pengertian tentang penjual piutang diatas, penjual piutang disyaratkan harus merupakan suatu perusahaan. Dengan demikian usaha perseorangan tidak dimungkinkan untuk menjual piutangnya dengan cara Anjak Piutang (Factoring). Meskipun penjual piutang (Client) itu suatu perusahaan, namun tidak berarti hanya perusahaan yang berbadan hukum saja, seperti PT (Perseroan Terbatas) atau Koperasi tetapi juga meliputi perusahaan yang tidak berbadan hukum, seperti Firma, CV, Persekutuan Perdata, dan sebagainya. 3. Nasabah (Customer) Nasabah atau debitur (Customer) adalah pihak yang berhutang kepada penjual piutang (Client). Dengan terjadinya transaksi Anjak Piutang



5



(Factoring), maka hutangnya Customer kepada Client tersebut dialihkan kepada perusahaan Anjak Piutang (Factor). Posisi customer disini cukup penting, karena ia dapat menentukan macet tidaknya serta lunasnya piutang client yang telah dialihkan kepada Perusahaan Anjak Piutang (Factor). Sebelum perusahaan Anjak Piutang mengambil keputusan untuk membeli atau mengambilalih tagihan (piutang) Client, maka yang dinilai adalah kemampuan/kemauan bayar Customer. Apabila kemampuan dan bonafiditas Customer meragukan, maka pihak Perusahaan Anjak Piutanng (Factor) akan berpikir dua kali untuk membeli piutang dari Client. C. Manfaat Anjak Piutang 1. Bagi Client a. Peningkatan penjualan. Adanya jasa pembaiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit namun sulit untuk dilakukan apabila klien mengalami kesulitan modal. Dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual secara kredit. b. Pengurangan resiko tidak tertagihnya piutang. Pembiayaan dengan skema without recourse memungkinkan adanya pengalihan sebagian resiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan resiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien. c. Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow). Jasa investigasi kredit / piutang memungkinkan klien untuk melakukan perkiraan waktu dan jumlah piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan proyeksi arus kas usaha secara keseluruhan. d. Memudahkan penagihan piutang. Jasa penagihan piutang yang diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak perlu secara langsung melakukan penagihan piutang kepada nasabah, sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih produktif. 2. Bagi Factor 6



Manfaat utama yang diterima factor adalah penerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari: a. Discount fee/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. b. Service/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa nonpembiayaan yang nilainya ditentukan sebesar presentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor. 3. Bagi Nasabah Nasabah memperoleh manfaat berupa: a. Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit. Kehadiran jasa pembiayaan memungkinkan klien untuk melakukan penjualan secara kredit. b. Layanan penjualan yang lebih baik. Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat. D. Kegiatan Anjak Piutang Berkaitan dengan definisi anjak piutang tersebut, dalam kegiatan anjak piutang yang dilakukan di Indonesia terdapat beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi, yakni: a. Transaksi anjak piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, anjak piutang dengan pembiayaan (financing activity), yaitu dalam bentuk pembelian dan pengalihan piutang dan, anjak piutang non–pembiayaan (non–financing activity) yaitu dalam bentuk pengurusan piutang atau tagihan. b. Transaksi anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi perdagangan domestik (anjak piutang domestik) dan transaksi perdagangan antar negara atau ekspor/impor (anjak piutang international). c. Objek pembiayaan anjak piutang adalah piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. 7



d. Pembiayaan anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada individual atau orang – perorangan. E. Jasa Yang Ditawarkan Dalam kegiatan sehari-harinya secara umum perusahaan anjak piutang mempunyai dua macam jasa yang dapat ditawarkan kepada masyarakat. Adapun jasa-jasa yang dlakukan oleh perusahaan anjak piutang, sebagai berikut: 1. Jasa Pembiayaan (financing service) Dalam hal jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang melakukan pembayarn dimuka (prefinancing) kepada kreditur yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dalam perjanjian dapat dibuat berdasarkan with resource atau dengan without resource. Dalam hal ini besarnya pembiayaan yang dilakukan sekitar 60%-80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan. 2. Jasa Non Pembiayaan (non financing service) Dalam jasa non pembiayaan kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian jasa pengelolaan administrasi kredit. Biasanya kegiatan jasa ini meliputi: analisis kelayakan suatu kredit, melakukan adminsitrasi kredit, pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya dan perlindungan terhadap suatu resiko kredit. Kemudian berkaitan dengan jasa-jasa yan diberikan pihak anjak piutang juga akan membebankan sejumlah biaya kepada kreditur. Dalam praktiknya paling tidak ada dua jenis biaya yang dibebankan kepada kliennya akibat dari pembiayaan yang dilakukan perusahaan anjak piutang, yaitu fee dan biaya administrasi erhadap pembiayaan tertentu. F. Jenis Anjak Piutang 1. Berdasarkan Penanggungan Resiko a. With Recourse Factoring



8



Berkaitan dengan risiko debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer. b. Without Recourse Factoring Yaitu jenis Factoring yang meletakkan beban tagihan beserta seluruh risikonya sepenuhnya pada para pihak perusahaan Factor. Jadi jika misalnya terjadi kegagalan dalam penagihan piutang, merupakan tanggung jawab pihak perusahaan Factor sendiri, sementara pihak klien tidak lagi bertanggung jawab kecuali ada unsur “kesalahan” pada pihak klien. 2. Berdasarkan Lingkup Wilayah a. Domestic Factoring Yaitu Factoring dimana semua para pihak berada dalam satu negara. b. International Factoring Yaitu Factoring dimana pihak customernya berada di luar negeri. Untuk international factoring ini sering disebut juga dengan istilah Export/Import Factoring. 3. Berdasarkan pemberitahuan kepada pihak Customer a. Disclosed Factoring Pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitur (customer). Oleh karena itu pada saat piutang terebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitur yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.



9



b. Undisclosed Factoring Transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitur kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien, atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi risiko. 4. Berdasarkan Pelayanan a. Full Service Factoring Anjak piutang jenis ini memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun non-pembiayaan. b. Bulk Factoring Anjak



piutang



jenis



ini



memberikan



jasa



pembiayaan



dan



pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan. c. Maturity Factoring Fasilitas jasa yang diberikan kepada kreditur adalah perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atau penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa pembiayaan. d. Financial Factoring Merupakan jenis Factoring yang memberikan jasa-jasa, disamping jasa-jasa yang diberikan oleh manurity factoring, ditambah lagi dengan jasa pemberian bantuan financial. e. Resource Factoring Jasa yang diberikan perusahaan anjak piutang meliputi hampir semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini resiko kredit tetap berada pada kreditor. f. Advance Payment



10



Transaksi pengalihan piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur. G. Syarat dan Mekanisme Anjak Piutang Menurut Budi Rachmat, untuk mendapatkan fasilitas anjak piutang, calon klien biasanya harus sudah mempunyai usaha yang baik dan menguntungkan. Selanjutnya calon klien mengajukan permohonan dengan melampirkan syaratsyarat sebagai berikut: 1. Akta pendirian perusahaan klien beserta perubahan-perubahannya 2. Surat pengesahan pendirian perusahaan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Berita Negara 3. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) 4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 6. Laporan keuangan 3 tahun terakhir 7. Bank statement account untuk 3 bulan terakhir 8. Perjanjian jual beli dengan nasabah 9. Contoh invoice (faktur) dan credt note (nota kredit) perusahaan 10. Professional background dari direksi dan/atau komisaris 11. Struktur organisasi perusahaan klien 12. Data-data lain yang akan diminta kemudian bila diperlukan Selain syarat-syarat tertentu, biasanya perusahaan anjak piutang meminta syarat lain, yaitu: a. Klien harus merupakan badan hukum atau bentuk usaha tetap seperti PT, CV, Firma, dan lain-lain dan bukan perorangan, demikian pula nasabahnya. b. Volume penjualan calon klien masuk dalam kategori yang telah dipersyaratkan oleh perusahaan anjak piutang misalnya Rp. 100.000.000 per bulan. 11



c. Calon klien bersedia memberikan jaminan tambahan atas fasilitas pembiayaan yang diterima. d. Calon klien harus bersedia untuk disurvei oleh tim dari perusahaan anjak piutang guna mendapatkan gambaran usaha yang seutuhnya. Adapun mekanisme dalam transaksi anjak piutang pada prinsipnya sama antara perusahaan anjak piutang yang satu dengan lainnya, yaitu dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Tahap permohonan Setiap permohonan pembiayaan anjak piutang, klien harus mengisi formulir aplikasi yang telah disediakan oleh perusahaan anjak piutang dengan lengkap dan ditandatangani oleh klien. b. Tahap pengecekan / desk research checking Berdasarkan aplikasi pemohon, perusahaan anjak piutang akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari pengisian formulir aplikasi tersebut. c. Tahap audit checking / pemeriksaan lapangan Apabila tahap pengecekan /desk research checking hasilnya cukup baik, maka proses permohonan dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan atau audit ke calon klien. Adapun tujuan daripemeriksaan lapangan ini adalah: Untuk memastikan bahwa transaksi penjualan yang dilakukan antara klien dan nasabah termasuk dalam kriteria tagihan yang dapat dianjakpiutangkan. 1) Untuk mempelajari prosedur administrasi penjualan yang dilakukan oleh klien, termasuk syarat dan kondisi penjualan. 2) Untuk mengenali secara langsung nasabah-nasabah mana yang melakukan transaksi pembelian secara rutin, langsung dan tingkat ketaatan pembayarannya. 12



3) Untuk menghitung secara pasti berapa besar tingkat penjualan calon klien disbanding dengan laporan yang disampaikan. d. Tahap pembuatan customer profile Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, perusahaan anjak piutang akan membuat customer profile yang isinya memuat tentang nama perusahaan customer, nama pemilik, alamat dan nomor telepon, contact person, credit term, lamanya hubungan dengan klien dan lain-lain. e. Tahap pengajuan proposal kepada kredit komite Selanjutnya marketing department pada perusahaan anjak piutang akan mengajukan proposal atas permohonan yang diajukan oleh klien kepada kredit komite. f. Tahap pengajuan keputusan kredit komite Keputusan kredit komite merupakan dasar bagi perusahaan anjak piutang untuk melakukan pembiayaan atau tidak. Apabila permohonan klien ditolak, harus diberitahukan melalui surat penolakan, sedangkan apabila disetujui maka marketing department akan mempersiapkan surat peanwaran kepada calon klien. g. Tahap pengiriman surat penawaran Setelah proposal memperoleh persetujuan dari kredit komite, maka marketing department mempersiapkan surat penawaran kepada klien. Surat penawaran wajib ditandatangani oleh klien dan dokumen ini biasanya akan dijadikan surat penerimaan (letter of acceptance). h. Tahap pengikatan Berdasarkan surat penawaran yang telah ditandatangani oleh klien, maka bagian legal akan mempersiapkan pengikatan sebagai berikut : 1) Perjanjian anjak piutang beserta lampirannya 2) Jaminan pribadi (jika ada) 3) Jaminan perusahaan (jika ada)



13



4) Surat kuasa khusus, jika diperlukan 5) Notification letter 6) Pengikatan perjanjian anjak piutang dapat dilakukan secara bawah tangan, dilegalisir oleh notaries, atau secara notariil. i. Tahap pencairan fasilitas Setelah proses penandatangan perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, selanjutnya klien akan mencairkan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang. Kemudian, setiap akhir bulan perusahaan anjak piutang akan membuatkan laporan atas pemakaian fasilitas anjak piutang yang telah diterima oleh klien beserta lampirannya. H. Bentuk dan Isi Perjanjian Anjak Piutang Berdasarkan pada syarat dan mekanisme sebagaimana yang telah dibahas pada bagian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa perjanjian anjak piutang tersebut dibuat secara tertulis. Peraturan perundang-undangan tidak menentukan apakah perjanjian yang tertulis harus dibuat dalam bentuk akte autentik, akta notaries atau akta dibawah tangan. Secara yuridis, baik dalam bentuk akta autentik / akta notaries maupun akta di bawah tangan sama-sama mempunyai kekuatan hukum, yang membedakan hanyalah pada segi hukum pembuktiannya. Adapun tentang isi perjanjian anjak piutang baik dalam Keppres No. 61 Tahun 1988 maupun peraturan pelaksanaannya belum mengatur mengenai hal-hal apa saja yang harus dimuat di dalam perjanjian anjak piutang. 1. Ketentuan Umum a. Ketentuan mengenai penawaran penjualan piutang dari perusahaan klien kepada perusahaan anjak piutang, termasuk cara dan persyaratannya. b. Ketentuan mengenai peanwaran yang memuat hak perusahaan anjak piutang untuk menerima atau menolak piutang-piutang yang ditawarkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati.



14



c. Ketentuan mengenai harga penjualan piutang, termasuk kalkulasinya, waktu pembayaran, uang muka (advanced payment). d. Ketentuan mengenai jaminan yang diberikan oleh klien atas piutang yang ditawarkan untuk dijual kepada perusahaan anjak piutang, dan risiko akibat jaminan yang tidak benar. e. Ketentuan mengenai ruang lingkup administrasi piutang yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang, kewajiban pelaporan kepada klien dan ketentuan biaya administrasi yang diperhitungkan. f. Ketentuan pembelian kembali piutang dalam hal terjadinya keadaankeadaan tertentu dan penetapan harga penjualan kembali piutang tersebut. 2. Keabsahan Piutang Perusahaan anjak piutang akan meminta klien untuk memberikan jaminan bahwa piutang yang dijual benar-benar ada dan barang telah diserahkan kepada nasabah. Apabila piutang dalam bentuk pemberian jasa, maka klien harus menjamin bawha pemberian jasa tersebut telah dilakukan. Klien juga harus menjamin bahwa nilai jumlah piutang oleh klien benar-benar telah dihitung dengan benar dan piutang tersebut bebas dari perselisihan dan tidak dilakukan contratrading oleh nasabah atau kemungkinan akan dituntut oleh pihak ketiga. 3. Pengalihan Resiko Perusahaan anjak piutang perlu menetapkan apakah dalam pengalihan risiko dilakukan dengan syarat : a. Without recourse, yaitu risiko tidak terbayarnya faktur atau piutang oleh nasabah berada pada perusahaan anjak piutang. b. With recourse, yaitu risiko tidak terbayarnya piutang berada pada klien. 4. Pengalihan Piutang Dalam pelaksanaan pengalihan piutang (cessie) perlu diatur ketentuan antara lain sebagai berikut:



15



a. Pengalihan piutang harus dibuat dalam suatu akta di bawah tangan atau akta autentik dengan melampirkan dokumen yang mendukung. b. Setiap faktur yang dialihkan seyogyanya mencantumkan keterangan di dalamnya yang menerangkan bahwa faktur tersebut sudah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. 5. Pemberitahuan atau Notifikasi Pemberitahuan (notification) atas pengalihan piutang meliputi hal-hal sebagai berikut : a. Pengalihan piutang harus diberitahukan kepada nasabah dan disetujui atau diakui oleh pejabat yang berwenang dari pihak nasabah. b. Pemberitahuan ini merupakan tanggungjawab dari klien. c. Pemberitahuan oleh klien ini hanya diperlukan sekali untuk setiap nasabah pada waktu pengalihan pertama. d. Persetujuan atau pengakuan terhadap pemberitahuan ini oleh nasabah dapat pula dilakukan dengan persetujuan terhadap instruksi pembayaran. e. Pemberitahuan ini tidak diharuskan untuk kegiatan anjak piutang semacam invoice discounting factoring maupun undisclosed factoring. 6. Syarat Pembayaran Klien diminta untuk menjamin bahwa setiap piutang yang dijual harus memiliki persyaratan pembayaran yang sama dengan persyaratan penjualan yang disetujui oleh perusahaan anjak piutang sebelumnya. Pembayaran oleh nasabah dilakukan secara langsung kepada perusahaan anjak piutang dari waktu ke waktu. 7. Perubahan Persyaratan Klien diwajibkan memberitahukan perusahaan anjak piutang secara tertulis setiap ada rencana perubahan atas ketentuan-ketentuan dan persyaratan kredit yang diberikan kepada nasabah sepanjang yang berkaitan dengan piutang atau tagihan yang dijual tersebut.



16



8. Tanggungjawab klien atau nasabah Klien harus membayar kepada perusahaan anjak piutang nilai piutang yang dijual apabila terdapat hal-hal sebagai berikut : a. Nasabah tidak mengakui kebenaran piutang atau jumlah piutang yang harus dibayar nasabah b. Nasabah tidak membayar sebagian atau tidak sepenuhnya melunasi tagihan yang telah jatuh tempo c. Nasabah mengalami kebangkrutan d. Klien melakukan wanprestasi atau melanggar ketentuan kontrak dengan nasabah yang menimbulkan adanya tagihan tersebut. 9. Jaminan Klien a. Klien harus menjamin bahwa hak perusahaan anjak piutang atas piutang yang dibelinya tersebut tidak menjadi hapus. b. Klien tidak diperbolehkan membuat pernyataan lunas atas suatu piutang yang telah dijual tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan anjak piutang. c. Klien harus selalu memenuhi kesepakatan atau ketentuan perjanjian dengan nasabah yang berkaitan dengan piutang yang dijual kepada perusahaan anjak piutang. d. Klien harus menyerahkan laporan keuangan tahunan atau pertengahan tahun buku kepada perusahaan anjak piutang. e. Perusahaan anjak piutang dapat melakukan pemeriksaan dan mengkopi dokumen yang ada di kantor klien yang berkaitan dengan tagihan dimaksud. I. Contoh Perusahaan Anjak Piutang Yang Aktif Di Indonesia 1. Aditama Finance 2. SG Finance 3. PT. IFS Capital Indonesia 4. PT. Tifa Finance 17



5. Indomobil Group 6. CV. Angkasa Citra Mandiri J. Kelebihan dan Kelemahan Perusahaan Anjak Piutang 1. Kelebihannya : a. Cash flow lebih cepat, yang bisa dimanfaatkan, misalnya untuk memperoleh persediaan yang lebih cepat laku. b. Adanya “asuransi” terhadap piutang tidak tertagih. c. Beban administrasi pengelolan piutang bisa dipindahkan ke Factor. d. Biaya anjak piutang bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak, sebab berhubungan dengan proses menghasilkan pendapatan. e. Tidak mengharuskan posisi keuangan yang kuat. f. Tidak ada implikasi jangka panjang yang negatif dalam neraca. g. Bisa dilaksanakan untuk sekali transaksi atau untuk jangka panjang. 2. Kelemahannya: a. Biaya relatif tinggi. b. Ada Factor yang tidak bersedia menerima transaksi non-recourse. c. Akan menurunkan laba, jika cash flow yang diperoleh tidak dimanfaatkan dengan efektif. d. Cash flow yang diperoleh harus bisa dimanfaatkan dengan cepat supaya tidak merugikan. e. Bisa menimbulkan kesan yang buruk pada pembeli karena penggantian pemilikan piutang.



18



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pihak-pihak yang terlibat dalam Perusahaan Anjak Piutang yaitu Perusahaan Anjak Piutang (Factor), Penjual Piutang (Client) dan Nasabah (Customer). Kelemahan dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan. Salah satu manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalahc penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan, menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang, dan lainlain. B. Daftar Pustaka 1. http://dewiningrum2795.blogspot.co.id/2015/04/blk-anjak-piutang.html 2. PT Ayu Esti W. 2004. Aspek Hukum Lembaga Pembiayaan Anjak Piutang (Factoring). Bachelor thesis, Universitas Udayana. 3. http://hikmahangelf.blogspot.co.id/2014/12/makalah-anjak-piutangfactoringtugas.html 4. https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/badan-usaha/contoh-perusahaananjak-piutang 5. Amanita Novi. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Universitas Negeri Yogyakarta.



19