Anjak Piutang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kegiatan anjak piutang (factoring) sudah dikenal ribuhan tahun yang lalu. Pada awalnya memang bentuk usaha anjak piutang ini masih sangat sederhana. Biasanya perusahaan anjak piutang (factoring) juga sekaligus bertindak sebagai agen penjualan dan pemberi perlindungan kredit. Revolusi industri di akhir abat ke 18 ikut mendorong pertumbuhan bisnis jasa anjak piutang umum (general factoring). Peningkatan transaksi ekspor dan impor otomatis memacu pertumbuhan industri anjak piutang. Perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan bahwa para factor mulai meninggalkan profesi sebagai agen dan lebih berkonsentrasi pada pengelolaan kredit bagi kliennya, yaitu menjamin kredit, melakukan penagihan, dan menyediakan dana.



B. Rumusan Masalah 1. Apakah yang dimaksud dengan anjak piutang ? 2. Bagaimana sejarah dan perkembangannya? 3. Bagaimana mekanisme anjak piutang ? 4. Apa manfaat anjak piutang ?



C. Tujuan Makalah 1. Mengetahui apa itu anjak piutang 2. Memberi wawasan sejarah anjak piutang 3. Mengetahui bagaimana mekanisme dari anjak piutang 4. Dan mengetahui manfaat dari anjak piutang



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Factoring dalam bahasa indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut keputusan mentri keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan luar ataupun dalam negeri. Defenisi diatas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan anjak piutang meliputi jasa pembiayaan atas piutang dan jasa nonpembiayaan atas piutang. Pada kenyataanya kedua jenis jasa tersebut tidak harus selalu ada dalam suatun perjanjian anjak piutang, perjanjian anjak piutang ada yang meliputi kedua jenis jasa tersebut dan ada juga yang hanya meliputi salah satu jenis yang diatas. Pada dasarnya, pilihan atas jenis jasa yang akan diberikan tergantung pada kesempatan antara pihak factor dan klien.



Keputusan kementrian keuangan tersebut diperbarui dengan SK Mentri keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 yang menyatakan bahwa” kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”. Pernyataan ini ditegaskan dengan SK Mentri keuangan Nomor 172/KMK.06/2002 yang menyatakan bahwa “kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”. Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi: a. Perusahaan jasa anjak piutang (factor) adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang. b. Klien (client) adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang/jasa secara kredit kepada nasabah.



2



c. Nasabah (customer) Nasabah adalah pihak yang membeli barang/jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien. Anjak piutang merupakan perjanjian antara factor



dengan klien yang



mewajibkan:



1. Pihak factor untuk memberikan jasa berupa: 



Pembiayaan atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien.







Non pembiayaan berupa antara lain penagihan hutang, dan administrasi penjualan.



2. Pihak klien untuk: 



Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak factor.







Memberikan balas jasa finansial kepada factor.



B. Sejarah Kegiatan anjak piutang mulai dilenal ketika perusahaan-perusahaan manufaktur di inggris berusaha menjual produknya ke Amerika. Amerika pada waktu it, sekitar tahun 1880-an, merupakan benua baru yang banyak didatangi oleh orang-orang dari eropa terutama dari Inggris. Kedatangan ini membawa konsekuensi untuk harus melakukan kegiatan produksi dan konsumsi di daerah barunya. Pada awalnya mereka tidak banyak yang bisa melakukan kegiatan produksi karena terbatasnya sumberdaya manusia, peralatan dan kapital. Ini memaksa mereka harus mendatangkan sebagian besar kebutuhan mereka dari inggris, namun terlalu jau dan juga biaya yang terlalu mahal. Untuk itu perusahaan menawarkan solusi dari masalah tersebut untuk mempermuda pihak lain dalam berkegiatan ekonomi. Usaha berkembang factor ini semakin berkembang ketika perusahaaanperusahaan tekstil inggris memerlukan jasa penilaian kelayakan atas kredid dagang.kepada pembeli di Amerika. Berkembang mulai dari Amerika utara,



3



kemudian berkembang di bagian amerika yang lain, lalu berkrmbang di eropa, dan akhirnya keseluruh dunia.1 Hadirnya lembaga factoring di indonesia akan membantu produsen, memberikan perangsang ekonomi dan bantuan terhadap eksportir melalui fungsifungsi yang diperankan oleh lembaga factoring dalam pembiayaan, administrasi, dan penutupan utang.2 salah satu kegiatan usaha yang diperlukan masyarakat adalah kegiatan pembelian piutang dagang jangka pendek yang biasa disebut anjak piutang. Pada dasarnya kegiatan usaha anjak piutang merupakan bidang usaha yang relatif baru di indonesia. Eksistensinya dimulai sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1998 atau pakdes 20, 1998 sesuai dengan Keppres No. 61 Tahun 1998 dan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1998 dimana jumlah modal disetor atau simpanan pokok wajib ditentukan. C. Mekanisme Anjak Piutang Dalam melakukan kegiatan anjak piutang syariah terdapat 3 pelaku utama yang terlibat, antara lain :3 1.



Perusahaan anjak piutang atau factor Yaitu perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang kepada client.



2.



Klien atau supplier Yaitu pihak yang melakukan penjualan barang. Berlaku sebagai kreditur sekaligus merupakan pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.



3.



Nasabah atau customer



1



Sigit triandaru, totok budisantoso bank dan lembaga keuangan lain, edisi 2 jakarta:salemba



empat 2008 cetakan ke 4, hal 225 2



Herman Darmawi, Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, hal.213



3



Frianto Pandia, Elly Santi Ompusunggu, Achmad Abror, Lembaga Keuangan (jakarta:



PT.RINEKA CIPTA, 2005), hal.102



4



Yaitu pihak yang mengadakan pembelian barang dari klien/supplier yang sekaligus memiliki tanggungan utang sebagai debitur. Mekanisme factoring atau anjak piutang syariah berarti proses atau tata cara penawaran piutang samapai dengan beralihnya piutang tersebut dengan pelunasannya. Mekanisme dari anjak piutang syariah sama dengan mekanisme anjak piutang konvensional. Yang membedakannya terletak pada ketentuan jumlah upah maupun pada akad-akad yang digunakannya. Tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam pengajuan fasilitas anjak piutang syariah:4 1)



Tahap permohonan



2)



Tahap pengecekan



3)



Tahap audit / pemeriksaan lapangan



4)



Tahap pembuatan customer profil



5)



Tahap pengajuan prosposal kepada komite



6)



Tahap pengajuan keputusan kepada komite



7)



Tahap pengiriman surat penawaran



8)



Tahap pengikatan



9)



Pengikatan perjanjian dengan notaris Keterangan skema :



1. Penjual (klien) menjual barang kepada pembeli (customer) secara berjangka dengan jangka waktu pendek. 2. Untuk kepentingan dana segar (cash flow), penjual meminta persetujuan kepada pembeli (customer) untuk menjual piutang tersebut kepada perusahaan lembaga pembiayaan (factor). 3. Pembeli (customer) menyetujui perpindahan hak menagih dari penjual (klien) kepada factor. 4. Data mengenai piutang yang berasal dari jual beli tersebut oleh penjual diteruskan / di alihkan kepada factor. 5. Atas dasar kesepakatan, maka dibuatlah perjanjian factoring antara penjual dan factor dengan akad-akad sesuai syariah (hiwalah/ wakalah bil ujrah). 4



Sunaryo. Hukum Lembaga Pembiayaan. (Jakarta : Sinar Grafika, 2008). hal.84-85



5



6. Factor membayar kepada klien penjualan piutangnya dan dipotong dengan harga upah / fee (ujrah)



atas jasa factoring besarnya sesuai dengan kesepakatan



bersama. 7. Pembeli setelah jangka waktu jatuh temponya perjanjian jual beli berjangka kemudian membayar utangnya kepada factor. D. Struktur Organisasi Atas dasar struktur organisasinya, perusahaan anjak piutang dapat dibedakan menjadi struktur organisasi perusahaan anjak piutang bersekala kecil dengan struktur organisasi perusahaan anjak piutang bersekala besar. Perusahaan jasa anjak piutang bersekala kecil biasanya hanya memberikan jasa-jasa pembiayaan dan jarang sekali yang juga meberikan jasa-jasa non pembiayaan seperti atministrasi penjualan dan lain-lain. Perusahaan jasa anjak piutang bersekala besar bisanya mampu memberikan kedua jenis jasa tersebut. 1. Perusahaan Anjak Piutang Kecil Struktur organisasinya disesuikan dengan jenis jasa yang ditawarkan, yaitu terutama hanya jasa pembiayaan. Mengingat proses dasar dari kegiatan pembiayaan adalah: 



Analisis terhadap bonafiditas calon klien







Analisis terhadap kolektibilitas piutang







Pembayaran pembiayaan kepada klien







Administrasi faktur dan bukti piutang







Administrasi hak dan kewajiban pihak-pihak terkait







Penagihan piutang







Pembayaran kepada klien.



Bagian-bagian yang terdapat dalam perusahaan jasa anjak piutang tidak jauh berbeda dengan proses tersebut. 2. Perusahaan Anjak Piutang Besar Disamping memberikan jasa pembiaayaan, perusahaan anjak piutang bersekala besar juga menawarkan jasa pembiayaan, sehingga selain 6



bagian-bagian diatas, perusahaan anjak piutang bersekala besar juga memiliki bagian-bagian lain seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit, dan lain-lain. Tanggung jawab demikian oleh masing-masing bagian cenderung lebih spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjdi sangat banyak biasanya dikelompokkan menjadi hanya 3 sampai 5 devisi saja. Sebagai contoh, perusahaan anjak piutang besar ada yang mempunyai devisi administrasi, devisi keungan, devisi operasi, dan devisi pemasaran. Masing-masing devisi terdiri dari beberapa bagian yang saling terkait.5



E. Manfaat Anjak Piutang Keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan anjak piutang akan memberikan atau memperoleh keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat, baik perusahaan anjak piutang, kreditur maupun debitur. Secara umum anjak piutang bagi perusahaan yang memproduksi barang dan jasa akan memberikan manfaat dalam melancarkan usaha terutama dalam hal:6 1. Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services) Dengan adanya jasa anjak piutang, permasalahan mengenai urusan penjualan berjangka beserta cara penagihan dapat diselesaikan dengan sistem yang lebih mudah. Karena adanya bantuan jasa dari pihak perusahaan factor yang akan membantu menyelesaikan proses administrasi pelunasan piutang dari debitur. 2. Membantu beban risiko (credit insurance) 5



Sigit triandaru, totok budisantoso bank dan lembaga keuangan lain, edisi 2 jakarta:salemba



empat 2008 cetakan ke 4, hal 234-235 6



Frianto Pandia, Elly Santi Ompusunggu, Achmad Abror, Lembaga Keuangan, hal. 102



7



Risiko dari penjualan berjangka tentunya banyak banyak ragamnya dari mulai kredit macet hingga gagal bayar yang memicu kerugian. Dengan adanya jasa anjak piutang, risiko-resiko dari penjualan berjangka tersebut akan dapat terminimalisir. Sebab, perusahaan anjak piutanglah yang akan membeli piutang kreditur dengan melakukan pengalihan piutang itu maka risiko sepenuhnya akan ditanggung oleh factor. Sehingga kreditur dalam hal ini sebagai client dari perusahaan factoring akan dijamin kelancaran piutangnya. 3. Memperbaiki sistem penagihan Dengan adanya anjak piutang, maka sistem penagihan akan menjadi lebih efektif dan lebih mudah. Karena kreditur akan meminta bantuan jasa kepada perusahaan factor untuk menagih piutang yang ada pada debitur saat jatuh tempo atau saat macet bayar, sehingga proses penagihan berjalan lebih efisien. 4. Membantu memperlancar modal kerja Dengan bantuan pembelian piutang oleh perusahaan anjak piutang, maka para perusahaan kreditur akan lebih dimudahkan dalam memperoleh dana segar. Hal ini sangat diharapkan oleh kreditur karena dalam penjualan berjangka pasti akan membutuhkan waktu untuk pembayaran piutang sampai jatuh tempo sedangkan disisi lain perusahaan sangat membutuhkan aliran dana untuk melakukan perputaran arus kas untuk memperlancar modal kerja. Dengan demikian, anjak piutang sangat membantu melancarkan persoalan-persoalan finansial yang dibutuhkan kreditur untuk memutar siklus usaha dan meningkatkan laba. 5. Meningkatkan kepercayaan Dengan adanya perjanjian kepada anjak piutang, maka dari situlah terjadi pemberian kepercayaan dari kreditur kepada perusahaan factor. Begitupun sebaliknya. Kreditur memberikan tanggung jawab sepenuhnya yang berarti



8



kepercayaan kepada perusahaan factor untuk mengolah piutangnya dalam bentuk pembelian, pengalihan piutang maupun jasa penagihan piutang terhadap debitur. 6. Kesempatan untuk mengembangkan usaha Dengan adanya jasa pembelian ataupun pengalihan piutang dari anjak piutang maka client (kreditur) akan mendapatkan perputaran dana secara cepat. Dana- dana segar ini didapatkan sebelum penjualan berjangka telah jatuh tempo. Factoring dapat mendorong dunia usaha untuk lebih kompetitif lagi sebab nasabah perusahaan anjak piutang akan bebas melakukan transaksi perdagangan atas dasar terbuka baik didalam maupun luar negeri.7 Sehingga perputaran dana ini akan melancarkan dalam kesempatan mengembangkan bisnis usaha kreditur untuk menghadapi persaingan.



Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut : 1.



Bagi Perusahaan Anjak Piutang



a.



Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.



b.



Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditor dan debitur.



c.



Membantu manajemen pihak kreditor dalam penyelenggaraan kredit.



2.



Bagi Kreditor (klien) Manfaat yang dapat diterima klien terdiri dari manfaat karena menerima jasa pembiayaan dan manfaat yang diterima karena jasa non pembiayaan.



a.



Manfaat yang diterima melalui jasa pembiayaan, antara lain: Peningkatan penjualan. Adanya jasa pembiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit. Penjualan dengan kredit ini sebenarnya sulit untuk dilakukan apabila klien mengalami kesulitan modal. Namun dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual dengan cara kredit. Penjualan dengan cara kredit meningkatkan kemampuan dan daya tarik bagi pembeli dengan dana terbatas untuk melakukan pembelian pada klien.



7



Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia, hal.114



9



Kelancaran modal kerja. Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengkonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relative mudah dan cepat. Tersedianya dana tunai yang lebih besar ini dapat dimanfaatkan oleh klien untuk mendanai kegiatan operasonal klien seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji pegawai, pembayaran rekening listrik dan lain-lain. Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang. Pembayaran dengan cara without recourse memungkinkan adanya pengalihan sebagian risiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan risiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien. b.



Manfaat yang diterima melalui jasa non pembiayaan antara lain : Memudahkan penagihan piutang. Jasa penagihan piutang yang diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak perlu secara langsung melakukan penagihan piutang pada customer sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih produktif. Efisiensi usaha. Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan penjualan secara lebih rapidan efisien karena administrasinya dilakukan oleh pihak factor yang sudah lebih berpengalaman. Peningkatan kualitas piutang. Jasa administrasi penjualan meungkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara lebih efektif, sehingga kemungkinan tertagihnya piutang menjadi lebih tinggi. Memudahkan perencanaan arus kas. Jasa investigasi kredit/piutang memungkinkan klien melakukan perkiraan dan jumlah piutang yang ditagih , sehingga memudahkan proyeksi cash flow usaha secara keseluruhan.



10



BAB III PENUTUP A. SIMPULAN Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa anjak piutang adalah suatu usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Perusahaan factoring merupakan salah satu alternatif sumber pembiayaan perusahaan dalam rangka memperbaiki aliran kas. B. KRITIK DAN SARAN Dalam penulisan makalah ini, penyusun sadar bahwa banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu penulis mengharapkan keritik dan saran dari dosen pengampu maupun pembaca dan pendengar dari makalah ini terimakasi.



11



DAFTAR PUSTAKA Sigit triandaru, totok budisantoso bank dan lembaga keuangan lain, edisi 2 jakarta:salemba empat 2008 cetakan ke 4, hal 225 Herman Darmawi, Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, hal.213 Frianto Pandia, Elly Santi Ompusunggu, Achmad Abror, Lembaga Keuangan (jakarta: PT.RINEKA CIPTA, 2005), hal.102 Sunaryo. Hukum Lembaga Pembiayaan. (Jakarta : Sinar Grafika, 2008). hal.84-85 Frianto Pandia, Elly Santi Ompusunggu, Achmad Abror, Lembaga Keuangan, hal. 102 Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia, hal.114



12